The Path of a Star

Chapter 3

Chapter 33,001 wordsPublic domain

Pasal 61. (s.d.u. dg. S. 1937-595.) Akta perkawinan harus berisi: (BS. 10 dst.) 10. nama keturunan, nama kecil, umur, tempat lahir, pekerjaan dan tempat tinggal suami dan istri; bila mereka sebelumnya telah kawin: nama keturunan dan nama kecil istri atau suami yang dahulu; (BS. 11, 55.) 20. keadaan mereka apakah sudah dewasa atau belum dewasa; (KUHPerd. 420 dst.; 424.) 30. nama keturunan dan nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal orang tua mereka masing-masing; 40. izin orang tua, kakek-nenek atau wali dan balai harta peninggalan, ataupun izin dari hakim dalam hal-hal yang menghendaki izin sedemikian; (KUHPert, 35 dst., 40 dst., 452, 494.) 50. putusan perantara hakim bila ada putusan sedemikian; (KUHPerd. 38 dst 42 dst., 59 dst., 70.) 60. pembebasan (dispensasi) yang telah diberikan; (KUHPerd. 29, 31, 48,54, 56, 79; Undang-undang No. 5 tahun 1948 pasal 2.) 70. pengumuman perkawinan telah dilakukan di tempat perbuatan demikian harus dilakukan dan dalam hal terjadi pencegahan perkawinan, pembatalan pcegahan perkawinan itu; (BS. 54 dst., 59; KUHPerd. 52 dst.) 80. pernyataan kedua belah pihak bahwa mereka saling menerima selaku suami dan istri dan pernyataan ikatan mereka sebagai suami-istri oleh pegawai umum (pegawai catatan sipil) itu; (BS. 55; KUHPerd. 80.) 90. pengakuan anak-anak luar kawin bila terjadi pengakuan itu; (KUHPerd. 274, 280 dst.) 100. persetujuan yang diperlukan bao para perwira dan militer yang berpangkat lebih rendah yang hendak kawin; 110. nama keturunan, nama kecil, umur, pekerjaan dan tempat tinggal saksi, serta pula hubungan kekeluargaan sedarah atau semenda, yang sekiranya ada di antara mereka itu dengan pihak-pihak yang bersangkutan. (BS. 13, 60; KUHPerd. 76 dst., 272, 281.) (s.d.t. dg. S. 1928-546.)Bila hal itu merupakan perkawinan yang kedua kalinya sesudah perkawinan yang dahulu putus, maka akta perkawinan itu harus mencantumkan pula hari tanggal dan nama tempat perkawinan terdahulu dilakukan.

Pasal 62. Bila suatu perkawinan dilangsungkan dengan kuasa ataupun di data suatu rumah khusus, maka hal itu harus disebutkan dengan tegas dalam akta perkawinan. (BS. 12, 24 ' KUHPerd. 77, 79, 99.)

Pasal 63. Penyalinan akta perkawinan yang dilakukan di luar negeri, menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal 83 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, hann dilakukan dalam daftar yang sedang berjalan di tempat tinggal suami-istri itu. (AB. 18; KUHPerd. 84.)

Pasal 64. (s.d.u. dg. S. 1916-532; S. 1937-595.) Akta pencatatan tentang perceraian dan akta tentang putusnya perkawinan sesudah pisah meja dan ranjang, harus berisi: (BS. 10; S. 1946-24 pasal 2 dan pasal 3.) 10. nama keturunan, nama keeil, pekerjaan dan tempat tinggal suami dan istri dengan mencantumkan siapa di antara mereka berdua itu yang meminta pencatatannya; 20. penyebutan keputusan hakim tentang perceraian atau pemutusan perkawinan sesudah pisah meja dan ranjang, yang salinannya tetap disematkan didalam daftarnya; 30. penyebutan tentang surat kesaksian panitera yang membuktikan bahwa terhadap keputusan hakim itu tidak dapat lagi diajukan perlawanan dengan upaya yang sah. (KUHPerd. 21 1.) Akta itu harus dicatat ke dalam daftar perkawinan menurut urutan penanggalannya, dan selain itu, pihak yang memperoleh perceraian perkawinan atau pemutusan perkawinan sesudah pisah meja dan rawang, diwajibkan untuk mengusahakan, pihak yang lainnya berwenang untuk meminta, agar supaya tentang hal itu dicatat pada pinggir halaman akta perkawinan. (BS. 11, 14, 24, 26; KUHPerd. 205, 221; Pv. 83 dst., 336, 385 dst., 402 dst., 831 dst.)

Bagian 5. Akta Kematian.

Pasal 65. (s.d.u. dg. S. 1916-,739; S. 1917-18; S. 1937-595.) Laporan kematian disampaikan kepada pegawai catatan sipil di tempat orang itu meninggal dunia dalam waktu tiga hari, atau jika kematian terjadi di tempat yang jauhnya lebih dari sepuluh pal dari gedung tempat akta catatan sipil dibuat, selambat-lambatnya pada hari kesepuluh sesudah kematian itu, tidak termasuk hari Minggu dan hari-hari yang disamakan dengan hari itu. Pasal 37 alinea kedua Reglemen ini berlaku dalam hal ini. Pegawai itu membuat akta kematian menurut keterangan lisan atau dalam pasal 15, menurut surat keterangan tertulis pelapor. Yang berwenang untuk melaporkan ialah siapa saja yang mengetahui dengan mata kepala sendiri tentang kematian itu. Bila ternyata bahwa orang yang meninggal durda telah mempunyai tempat tinggal di lain tempat, pegawai catatan sipil yang bersangkutan akan memberikan kutipan dari register kematian untuk disampaikan kepada pegawai catatan sipil di tempat tinggal semula yang dapat diketahui dari orang yang meninggal dunia itu, untuk diadakan catatan yang sama seperti di atas di tempat tinggal semula. (s.d. u. dg. S. 1905-342.) Bila ternyata bahwa orang yang meninggal dunia itu mempunyai tempat kediaman di lain tempat, maka pegawai catatan sipil yang menerima laporan itu mengirimkan petikan daftar yang berisi akta kematian, kepada pegawai catatan sipil di tempat kediaman terakhir orang yang meninggal dunia itu, supaya dapat juga dicatatkan dalam daftar di tempat itu. Jika ternyata bahwa orang yang meninggal dunia itu bertempat kediaman di luar daerah Indonesia, maka petikan itu harus dikirimkan kepada Gubernur Jenderal dengan perantaraan kepala pemerintahan daerah dan oleh Gubernur Jenderal petikan itu dikirimkan kepada Menteri Urusan Seberang Lautan. Jika orang yang meninggal dulunya tidak mempunyai tempat kediaman yang diketahui orang, maka petikan dari daftar tentang kematiannya itu harus dikirimkan kepada pegawai catatan sipil di Jakarta, yang harus menyalin petikan itu ke dalam daftar yang sedang berjalan. (BS. 5, 13, 67 dst., 71 dst.; Ordonansi Successie 32; S. 1854-60 di bawah BS. 67; S. 1925-59 pasal 32 jo. S. 1930-3.) (s.d.t. dg. S. 1852-6.) Jika orang yang meninggal itu dahulunya termasuk golongan pelaut Belanda, maka pegawai catatan sipil harus mengirimkan suatu petikan dari daftar tentang kematian itu kepada Departemen Marine di Jakarta, yang selanjutnya harus mengirimkan petikan itu kepada Kementerian Marine di Negeri Belanda.

Pasal 66. Bila kematian itu terjadi di pulau lain yang bukan tempat kedudukan pegawai catatan sipil, demikian pula jika antara tempat kematian dan tempat laporan yang harus dilakukan sukar perhubungannya meskipun kedua tempat itu terletak di sebuah pulau yang sama sehingga ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam pasal yang lalu tidak dapat dilakukan, maka orang-orang yang bersangkutan itu dapat mengirimkan surat laporan yang dimaksud dalam pasal 15 pada kesempatan yang pertama.Akan tetapi laporan itu harus sudah ditulis selambat-lambatnya pada hari yang kesepuluh sesudah kematian itu. (BS. 38.)

Pasal 66a. (s.d.t. dg. S. 1923-458; s.d.u. dg. S. 1926-513jo. S. 1937-595.) Yang wajib melaporkan tentang kematian, dengan tidak mengurangi kewajiban yang dikenakan kepada pihak lain menurut Reglemen ini dan kewenangan menurut pasal 65 alinea pertama: a. semua anggota keluarga serumah yang telah dewasa dari lorang yang meninggal dunia; b. bila tidak ada atau sedang berhalangan orang-orang sebagaimana dimaksudkan dalam huruf a, dokter yang memeriksa kematian itu; c. bila tidak ada atau sedang berhalangan orang-orang yang dimaksudkan dalam huruf a dan b, pelayan yang telah dewasa dari orang yang meninggal dunia dan temannya serumah atau orang yang berkediaman dalam satu pekarangan tempat tinggal yang meninggal dunia; d. bila kematian terjadi dalam suatu hotel, rumah penginapan atau tempat yang seperti itu, maka pengurus tempat itu berkewajiban pula melaporkan tentang kematian itu; (S. 1925-59 jo. S. 1930-3 pasal 32.) e. bila tidak ada atau sedang berhalangan orang-orang yang dimaksudkan dalam huruf a, b, c dan d, maka yang berkewajiban melaporkan ialah orang yang menyelenggarakan penguburan mayat itu.

Pasal 67. (s.d.u. dg. S. 1937-595.) Akta kematian harus berisi: 10. nama keturunan, nama kecil, umur, pekerjaan dan tempat tinggal orang yang meninggal dunia dan juga hari dan jam kematiannya; 20. nama keturunan dan nama kecil suami atau istri orang yang meninggal dunia kalau yang meninggal dunia itu telah kawin atau dahulunya beristri atau bersuami, dan kalau yang meninggal dunia dahulunya beberapa kali kawin, semua nama keturunan dan nama kecil istri-istri atau suami-suaminya yang dahulu itu; 30. nama keturunan, nama kecil, umur dan pekerjaan pelapor. Akta kematian harus berisi pula, sekedar dapat diketahui, nama keturunan, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal orang tua yang meninggal dunia dan tempat kelahirannya. (BS. 10 dst., 14.)

Pasal 68. Pegawai catatan sipil tidak boleh membuat akta kematian mengenai bayi yang baru lahir, kalau belum nyata kepadanya bahwa kelahiran anak itu sudah dicatatkan dalam daftar yang diperuntukkan bagi keperluan itu. Kalau kelahiran anak itu belum ditulis dalam daftarnya, maka Pegawai itu tidak boleh menyebutkan dalam daftar kematian bahwa anak itu meninggal dunia, tetapi hanya boleh menyatakan bahwa anak itu tidak bernyawa. Jika dalam hal itu ia ragu-ragu atas kebenaran laporan itu, ia dapat mendesak supaya anak itu diperlihatkan kepadanya. (s.d. u. dg. S. 1937-595.) la harus menerima pula keterangan dari pelapor tentang nama keturunan, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal orang tua anak itu dengan penyebutan tentang tahun, bulan, hari dan jam ketika anak itu dilahirkan. Akta itu dicatatkan menurut penanggalannya dalam daftar kematian, tanpa ditetapkan apakah anak itu dilahirkan hidup atau mati. (BS. 10, 37, 43; KUHPerd. 2, 836, 1679; S. 1925-59 jo. 1930-3 pasal 32.)

Pasal 69. Dalam jarak sepuluh pal dari gedung tempat daftar catatan sipil diselenggarakan, tidak boleh orang menguburkan mayat tanpa surat izin, yang bebas dari bea meterai dan tanpa dipungut bayaran, Yang diberikan oleh pegawai catatan sipil, setelah ia memastikan kalau ditimbangnya perlu, bahwa orang itu meninggal dunia. Izin itu tidak boleh diberikan oleh pegawai catatan sipil, kalau belum lewat dua belas jam sejak orang itu meninggal, kecuali bila oleh polisi diberi izin atau diperintahkan supaya mayat itu dikuburkan dalam waktu yang kurang daripada itu. (BS. 70, 72 dst.) (s.d.t. dg. S. 1907-236.) Di tempat-tempat yang ditunjuk oleh Kepala Jawatan Kesehatan berdasarkan pasal 46 ayat (1) Reglemen Jawatan Kesehatan Sipil di Indonesia (S. 1882-97) sebagaimana bunyi pasal itu menurut pasal 1 ordonansi tanggal 3 Mei 1907 (S. 1907-236), izin termaksud dalam alinea pertama pasal ini untuk menguburkan mayat tidak boleh diberikan oleh pegawai catatan sipil, kecuali kalau sudah diterimanya surat keterangan kematian yang tersebut dalam pasal 46 ayat (1) tersebut di muka dan sampul berisi surat keterangan tentang sebab kematian, sebagaimana dimaksudkan pada pasal 46 ayat (1) tersebut, berdasarkan ayat (8) huruf a pasal itu. (s.d.t. dg. S. 1907-236.) Pegawai catatan sipil melampirkan surat keterangan kematian itu pada surat izin menguburkan mayat itu. (s.d.t. dg. S. 1907-236; S. 1914-606.) Semua sampul yang diterima oleh pegawai catatan sipil yang berisi surat keterangan tentang sebab kematian diberi nomor urut olehnya dan dikirimkan kepada Kepala Jawatan Kesehatan Sipil pada saat-saat yang ditentukan olehnya. (s.d.t. dg. S. 1917-497.) Pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai catatan sipil terhadap ketentuan dalam pasal ini, dihukum dengan denda sebanyak-banyaknya seratus gulden.

Pasal 70. (s.d. u. dg. S, 1937-595.) Bila letak tempat penguburan lebih jauh dari sepuluh pal dari gedung tempat akta-akta catatan sipil dibuat, maka mayat boleh dikubur tanpa mendapat izin terlebih dahulu, asal saja mayat itu tidak dikubur sebelum lewat dua puluh empat jam sesudah orang itu meninggal dunia dan penguburan itu dihadiri oleh seorang saksi yang telah benar-benar melihat mayat itu. Pada waktu dimasukkan laporan kematian, harus dilampirkan surat keterangan yang tertulis di atas kertas tanpa meterai dan ditandatangani oleh saksi itu, untuk membuktikan bahwa penguburan mayat itu dilakukan menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal ini. Surat keterangan demikian itu tidak usah dilampirkan kalau laporan itu dilakukan oleh orang itu juga yang hadir sebagai saksi pada waktu menguburkan mayat itu, asal saja hal itu dinyatakan dalam akta kematian. Dalam hal laporan kematian itu dibuat dengan surat, dan mayat itu harus dikuburkan di tempat yang jauhnya sebagaimana ditentukan dalam alinea pertama, maka orang yang melaporkan harus hadir menyaksikan penguburan mayat itu. (BS. 69.)

Pasal 71. (s.d.u. dg. S. 1864-28; S. 1937-595.) Bila ada s.eorang meninggal dalam rumah sakit umum atau militer atau bila ada mayat diterima di rumah sakit itu untuk dikubur, maka kepala atau pengurus rumah sakit itu ataupun salah seorang dokter atau perwira kesehatan yang bekerja di situ, diwajibkan untuk dalam dua puluh empat jam mengirimkan laporan tertulis, menurut formulir Yang sudah ditentukan, kepada pegawai catatan sipil, yang harus menyalin laporan itu menurut ketentuan tersebut dalam pasal 15 alinea kedua. (S. 1925-59jo. S. 1930-3 pasal 32.) Dalam hal Yang demikian tidak perlu ada surat izin atau surat keterangan untuk mengubur mayat itu. (BS. 39, 69.)

Pasal 72. Bila ada tanda-tanda atau gejala-gejala bahwa orang yang meninggal disebabkan oleh kekerasan atau padanya ada hal-ihwal lain yang menyebabkan persangkaan kematiannya demikian, maka tidak boleh dilakukan penguburan bila belum dilakukan pemeriksaan mayat secara hukum. (BS. 69; Sv. 36 dst.) (s.d.u. dg. S. 1937-595.) Dalam berita acara tentang pemeriksaan mayat itu harus sedapat-dapatnya diterangkan nama keturunan, nama kecil, umur, tempat lahir, pekerjaan dan tempat tinggal orang Yang meninggal itu. (BS. 67, 73.)

Pasal 73. (s.d. u. dg. S. 1937-595.) Pegawai Yang membuat berita acara pemeriksaan itu diwajibkan dengan segera sesudah pemeriksaan melaporkan kepada pegawai catatan sipil segata sesuatu Yang perlu untuk membuat akta kematian. Alinea kedua, ketiga dan keempat pasal 65 berlaku dalam hal ini.

Pasal 74. (s. d. u. dg. S. 1937-595.) Para panitera pada pengadilan-pengadilan, atau para pegawai yang menggantikan mereka diwajibkan untuk dalam waktu dua puluh empat jam sesudah pelaksanaan suatu keputusan hukuman mati melaporkan kepada pegawai catatan sipil di tempat keputusan itu dijalankan tentang kematian terhukum itu, dan memberikan segala penjelasan yang diperlukan menurut pasal 67 untuk membuat akta kematiannya. (BS. 75; Sv. 340.) Bila terjadi kematian di lembaga pemasyarakatan atau lembaga semacam itu maka sipir atau pimpinan lembaga itu diwajibkan untuk menyampaikan laporan sedemikian itu juga. (s.d,t. dg. S. 1919-339jo. S. 1917-18.) Bila pelaksanaan keputusan atau kematian yang termaksud dalam pasal ini terjadi pada hari Minggu atau pada salah satu hari yang disamakan dengan hari Minggu menurut pasal 37 alinea kedua Reglemen ini ataupun pada hari sebelum hari itu, maka laporan itu boleh dilakukan selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya. Alinea kedua, ketiga dan keempat pasal 65 berlaku pula dalam hal ini.

Pasal 75. Dalam hal terjadi kematian karena kekerasan, atau karena pelaksanaan hukuman mati atas diri seorang terhukum ataupun kematian dalam rumah penjara, maka hal-ihwal tentang kematian demikian tidak usah disebutkan dalam daftar kematian, melainkan akta kematian itu disusun secara biasa menurut bentuk yang diatur dalam pasal 67. (BS. 10, 74.)

Pasal 76. Bila terjadi kematian dalam pelayaran laut di kapal yang termasuk kapal Indonesia, maka akta kematian itu harus dicatat dalam buku harian kapal itu dalam waktu dua puluh empat jam oleh kapten atau nakhodanya, di hadapan dua orang saksi yang ada di kapal itu. Pada pencatatan akta tersebut berlaku pasal 46 alinea kedua. (BS. 11, 13, 46, 65, 77; KUHD 341, 341 d, 348.)

Pasal 77. Mengenai peristiwa-peristiwa kematian termaksud dalam pasal 76 harus diikuti ketentuan-ketentuan dalam pasal 47 dan pasal 48 tentang akta-akta kelahiran, dengan pengertian bahwa apa Yang ditentukan dalam pasal-pasal itu tentang tempat tinggal orang tua anak, harus diterapkan terhadap tempat tinggal yang meninggal dunia.

Pasal 78. Bila dalam suatu pelayaran laut seorang penduduk Indonesia meninggal dunia di kapal Belanda, kemudian kapal ini singgah di pelabuhan Indonesia, maka harus dilakukan menurut pasal 49, dengan pengertian bahwa salinan yang kedua sebagaimana dimaksudkan dalam pasal itu harus dikirimkan kepada pegawai catatan sipil di tempat tinggal yang meninggal dunia. (KUHPerd. 23.)

Pasal 79. (s.d. u. dg. S. 1907-205 p@al 3jo. S. 1919--816.) Bila dalam pelayaran laut ada orang meninggal di kapal Indonesia, sedang nakhoda atau salah seorang perwiranya bukan orang Eropa atau yang disamakan dengan itu, maka kematian itu harus dilaporkan menurut peraturan biasa kepada pegawai catalan sipil di tempat yang pertama kali disinggahi oleh kapal itu. (BS. 50, 65.)

Pasal 80. Bila ada kematian sesudah kapal mengalami kerusakan berat, maka kematian itu dapat dilaporkan kepada pegawai catatan sipil di tempat yang pertama kali dalam wilayah Indonesia dicapai oleh orang-orang yang mengalami kerusakan kapal itu. Alinea kedua, ketiga dan keempat pasal 65 berlaku dalam hal-hal yang tersebut dalam pasal ini dan pasal sebelum ini. (BS. 51.)

Pasal 81. Bila ada kematian di kapal Indonesia yang sedang berlabuh di pelabuhan Indonesia, maka laporan tentang kematian demikian harus dilakukan menurut peraturan biasa kepada pegawai catatan sipil setempat, kecuali kalau sekiranya tidak ada kemungkinan untuk meninggalkan kapal itu guna menyampaikan laporan itu, yang dalam hal demikian harus dilakukan sebagaimana ditentukan dalam pasal 76 dan 77. Para pegawai catatan sipil setempat diwajibkan pula, bila diminta kepadanya, untuk menerima juga laporan dan pembuatan akta kematian yang terjadi di kapal lain daripada kapal-kapal Indonesia (kapal asing) yang sedang berlabuh di pelabuhan Indonesia. (BS. 52.)

Pasal 81a. (s.d.t. dg. S. 1933-327jo. 338.) Petikan dari buku harian kapal, termaksud dalam pasal pasal 77 sampai dengan pasal 81, bebas bea meterai.

Pasal 82. Semua salinan akta kematian yang dikirimkan dari Negeri Belanda oleh pemerintah di sana kepada Gubemur Jenderal mengenai kematian penduduk Indonesia dalam kapal Belanda atau di Negeri Belanda, harus dikirimkan oleh Gubemur Jenderal kepada pegawai catatan sipil di tempat kediaman terakhir orang yang meninggal dunia, untuk dicatat dalam daftar yang sedang berjalan.

Pasal 83. (s. d. u. dg. S. 1870-1 1 0.) Pemberitahuan yang diharuskan dalam alinea terakhir pasal 360 Kitab Undang-undang Hukum Perdata harus disampaikan dalam waktu dua puluh empat jam sejak saat laporan tentang kematian dan tentang perlangsungan perkawinan kedua kalinya atau perkawinan yang selanjutnya. (s. d. t. dg. S. 1916-339jo. S. 191 7-18.) Jikalau laporan kepada pegawai catatan sipil ataupun pelangsungan perkawinan itu terjadi pada hari Minggu atau salah satu hari yang disamakan dengan hari Minggu sebagaimana ditentukan dalam pasal 37 alinea kedua Reglemen ini, atau sehari sebelumnya, maka laporan itu dapat dilakukan selambat-lambatnya pada hari kerja yang belikutnya.

Pasal 84. Pencatatan ke dalam daftar-daftar catatan sipil biasa tentang kematian anggota angkatan perang yang meninggal dunia dalam perjalanan untuk berperang, di medan perang, dalam pertempuran, pada waktu pasukan-pasukan itu berlayar di laut, ataupun dalam dinas negara di luar Indonesia, dilakukan menurut peraturan-peraturan tersen tentang hal itu yang telah diadakan atau akan diadakan.

Pasal 84a. (s. a. t. dg. S. 1946-136.) Bila terbukti bahwa daftar-daftar kematian tidak pernah ada, bahwa daftar-daftar itu telah hilang, bahwa suatu akta yang telah dicatatkan tidak ada lagi di dalamnya, ataupun hal-ihwal yang khusus menghalang-halangi pencatatan akta kematian, maka kematian itu dapat dibuktikan dengan saksi-saksi, maupun dengan surat-surat.

Ketentuan Penutup. 85. Dengan S. 1867-3 tidak berlaku lagi.

86. (Dihapus dg. S. 1866-55; sejak berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang lama.)

Pasal 87. (s.d.t. dg. S. 1851-64; s.d.u. dg. S. 1917-497.) Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan pasal 69 dan pasal 70 Reglemen ini, bila dilakukan oleh orang-orang khusus, dihukum dengan denda sebanyak- banyaknya seratus gulden.

Kategori:Peraturan perundang-undangan Indonesia era kolonial