Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik

Part 3

Chapter 33,246 wordsPublic domain (Wikisource)

(1) Selambat-lambatnya tanggal 1 Februari setiap tahun, Komisi Informasi menyampaikan laporan yang mencakup tahun fiskal sebelumnya yang paling sedikit berisi hal-hal berikut ini: Draft 4 RUU Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik Koalisi Untuk Kebebasan Informasi, 10 Januari 2003

� a. jumlah seluruh sengketa Informasi Publik yang masuk serta perihal yang disengketakan; b. jumlah sengketa Informasi Publik yang telah diselesaikan; c. jumlah sengketa Informasi Publik yang belum diselesaikan; d. jumlah putusan Adjudikasi dan putusan Mediasi yang dikeluarkan beserta jumlah hari penyelesaiannya; e. jumlah pegawai paruh waktu dan penuh waktu; dan f. laporan keuangan. (2) Komisi Informasi menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut: a. Komisi Informasi Pusat, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Presiden, Mahkamah Agung, dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan; b. Komisi Informasi Propinsi, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, Gubernur, Mahkamah Agung, Komisi Informasi Pusat, dan badan pengawas keuangan di tingkat propinsi; dan c. Komisi Informasi Kabupaten/Kota, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Mahkamah Agung, dan Komisi Informasi Pusat, dan badan pengawas keuangan di tingkat kabupaten/kota. (3) Laporan Komisi Informasi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup laporan Komisi Informasi Propinsi dan Komisi Informasi Kabupaten/Kota. (4) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat terbuka untuk umum dan harus disebarluaskan kepada masyarakat melalui media cetak dan/atau elektronika. Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Komisi Informasi

Pasal 31

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memilih anggota Komisi Informasi Pusat atas usul Komisi Informasi Pusat. (2) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi memilih anggota Komisi Informasi Propinsi atas usul Komisi Informasi Propinsi. (3) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota memilih anggota Komisi Informasi Kabupaten/Kota atas usul Komisi Informasi Kabupaten/Kota. (4) Dalam melaksanakan pemilihan anggota Komisi Informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota memberi kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk mencalonkan diri atau orang lain. (5) Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan dengan konsultasi publik dan memperhatikan asas partisipasi dan transparansi. (6) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) menetapkan anggota Komisi Informasi yang terpilih dalam waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal Draft 4 RUU Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik Koalisi Untuk Kebebasan Informasi, 10 Januari 2003

� habisnya masa jabatan anggota Komisi Informasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 34, sejak tanggal berhentinya anggota Komisi Informasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 ayat (1), atau sejak tanggal pemberhentian sebagaimana dimaksud padal Pasal 35 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).

Penjelasan Pasal 31 ayat (5)

Daftar calon anggota Komisi Informasi diumumkan kepada masyarakat dan anggota masyarakat berhak mengajukan keberatan terhadap calon dimaksud dengan disertai alasan.

Pasal 32

Calon anggota Komisi Informasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia; b. memiliki integritas yang tinggi dan tidak tercela; c. tidak lagi menjadi anggota atau pengurus partai politik selama 3 (tiga) tahun terakhir; d. tidak lagi menjadi Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; e. tidak pernah dipidana dalam perkara dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali pemidanaan tersebut karena alasan pertentangan ideologi dan politik; f. memahami masalah hak asasi manusia, ketatanegaraan, dan kebijakan publik; g. memiliki pengalaman menjalankan kegiatan untuk kepentingan publik; h. bersedia melepaskan jabatannya di bidang penyelenggaraan negara atau politik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi; dan i. bersedia bekerja penuh waktu. Pasal 33

(1) Presiden menetapkan anggota Komisi Informasi Pusat yang terpilih dengan Keputusan Presiden. (2) Gubernur menetapkan anggota Komisi Informasi Propinsi yang terpilih dengan Keputusan Gubernur. (3) Bupati/walikota menetapkan anggota Komisi Informasi Kabupaten/Kota yang terpilih dengan Keputusan Bupati/Walikota. (4) Presiden, gubernur, dan bupati/walikota menetapkan anggota Komisi Informasi yang terpilih melalui masing-masing Keputusannya paling lambat dalam jangka waktu 7 hari kerja sejak tanggal dipilihnya anggota Komisi Informasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (6) dan Pasal 58. Pasal 34

Anggota Komisi Informasi menduduki jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu masa jabatan berikutnya.

Draft 4 RUU Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik Koalisi Untuk Kebebasan Informasi, 10 Januari 2003

� Pasal 35

(1) Anggota Komisi Informasi berhenti dari jabatannya karena: a. telah habis masa jabatannya; b. mengundurkan diri; atau c. meninggal dunia. (2) Atas usul Komisi Informasi Pusat Presiden memberhentikan anggota Komisi Informasi Pusat sebelum habis masa jabatannya. (3) Atas usul Komisi Informasi Propinsi, Gubernur memberhentikan anggota Komisi Informasi Propinsi sebelum habis masa jabatannya. (4) Atas usul Komisi Informasi Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota memberhentikan anggota Komisi Informasi Kabupaten/Kota sebelum habis masa jabatannya. (5) Komisi Informasi mengajukan usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) jika anggota Komisi Informasi yang bersangkutan: a. telah terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman sekurangkurangnya 5 (lima) tahun penjara; b. sakit jasmani atau rohani atau sebab lain yang mengakibatkan anggota tidak dapat menjalankan tugas selama satu tahun penuh; atau c. melakukan tindakan tercela dan/atau hal-hal lain yang diputus oleh seluruh anggota Komisi Informasi yang bersangkutan karena mencemarkan martabat dan reputasi dan/atau mengurangi kemandirian dan kredibilitas Komisi Informasi yang bersangkutan. (6) Presiden harus memberhentikan sementara anggota Komisi Informasi Pusat yang sedang berada dalam penyidikan. (7) Gubernur harus memberhentikan sementara anggota Komisi Informasi Propinsi yang sedang berada dalam penyidikan. (8) Bupati/Walikota harus memberhentikan sementara anggota Komisi Informasi Kabupaten/Kota yang sedang berada dalam penyidikan. Penjelasan Pasal 35 ayat (5) huruf a: Yang dimaksud “telah terbukti melakukan tindak pidana” adalah terbukti melalui putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kekebalan Anggota Komisi Informasi

Pasal 36

(1) Setiap orang tidak boleh menuntut anggota Komisi Informasi di muka pengadilan atas tindakannya yang dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara jujur dan tidak lalai sesuai dan berdasarkan undang-undang ini. (2) Tanggung jawab hukum anggota Komisi Informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah tanggung jawab negara. Draft 4 RUU Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik Koalisi Untuk Kebebasan Informasi, 10 Januari 2003

� Tata Cara Pengaduan Mengenai Anggota Komisi Informasi

Pasal 37

(1) Setiap orang dapat menyampaikan pengaduan kepada Komisi Informasi apabila menemukan hal-hal sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 ayat (5). (2) Komisi Informasi memeriksa pengaduan yang diterima dan menyampaikan hasil pemeriksaan itu kepada pengadu dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pengaduan diterima. (3) Komisi Informasi dapat memberhentikan anggota Komisi Informasi yang diperiksa tersebut apabila hasil pemeriksaannya sebagaimana dimaksud ayat (2) memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (5). BAB VII

KEBERATAN, BANDING, DAN KASASI

Pasal 38

(1) Setiap peminta informasi dapat mengajukan keberatan, banding, dan kasasi dalam hal: a. ditolaknya permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 14 atau penyampingan sebagaimana diatur dalam pada Pasal 15; b. tidak disediakannya informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 dan Pasal 11; c. tidak dipenuhinya permintaan informasi; d. tidak ditanggapinya permintaan informasi; e. permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; f. pengenaan biaya yang tidak wajar; atau g. penyampaian informasi yang diminta melebihi jangka waktu sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini; (2) Keberatan, banding, dan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal keadaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (4). (3) Alasan-alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak menutup kemungkinan peminta dan Pejabat Informasi dan Dokumentasi untuk menyelesaikan sengketa secara musyawarah apabila dikehendaki oleh kedua belah pihak. Penjelasan Pasal 38 ayat (1) huruf c Yang dimaksud dengan “tidak memenuhi,” adalah Badan Publik tersebut telah memberitahu Peminta dan menyatakan tidak memiliki Informasi Publik yang diminta, sehingga tidak dapat memenuhi permintaan tersebut, maka peminta dapat mengajukan banding dengan asumsi informasi tersebut seharusnya dimiliki oleh Badan Publik yang bersangkutan atau peminta menduga bahwa informasi tersebut sebenarnya ada.

Draft 4 RUU Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik Koalisi Untuk Kebebasan Informasi, 10 Januari 2003

� Penjelasan Pasal 38 ayat (1) huruf d: Yang dimaksud dengan “tidak menanggapi” adalah Badan Publik tersebut tidak memberitahu Peminta mengenai permintaannya. “Tidak menanggapi” dihitung sejak berakhirnya batas waktu pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5).

Penjelasan Pasal 38 ayat (1) huruf e Yang dimaksud dengan “menanggapi permintaannya tetapi tidak sesuai dengan yang diminta” adalah Badan Publik telah memberitahu dan mengirimkan kepada Peminta Informasi Publik yang diminta, tetapi Peminta tersebut menerima Informasi Publik yang tidak sesuai dengan perihal yang diminta. Misalnya, Peminta meminta Informasi Publik mengenai jumlah pengeluaran anggaran tahunan suatu Badan Publik, tetapi Badan Publik tersebut secara salah memberinya Informasi Publik mengenai jumlah tenaga kerja.

Pasal 39

(1) Peminta dapat mengajukan keberatan kepada Pemimpin Badan Publik mengenai halhal sebagaimana dimaksud pada Pasal 38 ayat (1). (2) Peminta dapat mengajukan banding kepada Komisi Informasi sesuai dengan wilayah kewenangannya atas tanggapan Pemimpin Badan Publik mengenai hal-hal sebagaimana dimaksud pada Pasal 38 ayat (1). (3) Peminta dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung atas Putusan Komisi Informasi hanya untuk sengketa mengenai hal-hal sebagaimana dimaksud pada Pasal 38 ayat (1) huruf a. Pasal 40

(1) Peminta mengajukan keberatan kepada Pemimpin Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 38 ayat (1). (2) Pemimpin Badan Publik harus memberikan tanggapan kepada Peminta atas keberatan yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya keberatan. Pasal 41

(1) Peminta dapat mengajukan banding kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya tanggapan dari Pemimpin Badan Publik sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (2). (2) Komisi Informasi harus mengeluarkan Putusan atas banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melalui Mediasi atau Adjudikasi selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya banding tersebut. Draft 4 RUU Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik Koalisi Untuk Kebebasan Informasi, 10 Januari 2003

� Pasal 42

(1) Jika upaya penyelesaian melalui Mediasi tercapai, ketua Komisi Informasi menuangkan hasil yang dicapai tersebut dalam suatu putusan yang bersifat final dan mengikat. (2) Jika perkara yang diajukan kepada Komisi Informasi diputuskan melalui Adjudikasi, maka putusan terhadap pokok sengketa sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b sampai dengan g bersifat final dan mengikat. Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Bagian Kesatu

Mediasi

Pasal 43

(1) Para pihak yang bersengketa dapat memilih cara penyelesaian sengketa Informasi Publik melalui Mediasi secara sukarela atas kemauannya sendiri. (2) Penyelesaian sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dapat dilakukan hanya untuk pokok sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g. (3) Dalam hal para pihak yang bersengketa memilih Mediasi, maka proses pemeriksaan perkara melalui Adjudikasi hanya dapat ditempuh apabila upaya Mediasi dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu pihak yang bersengketa atau salah satu pihak yang bersengketa menarik diri dari proses Mediasi. (4) Kesepakatan para pihak dalam proses Mediasi dituangkan dalam bentuk putusan Komisi Informasi. (5) Dalam proses Mediasi, seorang anggota Komisi Informasi menjalankan fungsi sebagai seorang mediator dengan ketentuan bahwa anggota tersebut: a. telah disetujui oleh para pihak yang bersengketa; b. tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak yang bersengketa; c. tidak memiliki hubungan kerja dengan salah satu pihak yang bersengketa; dan d. tidak memiliki kepentingan finansial atau kepentingan lain terhadap proses perundingan maupun hasilnya baik langsung atau tidak langsung. (6) Anggota Komisi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus digantikan oleh anggota Komisi Informasi yang lain atau apabila tidak ada penggantinya, maka para pihak dapat memilih satu anggota Komisi Informasi dari wilayah terdekat sepanjang memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditentukan pada ayat (5). (7) Keanggotaan ad hoc Komisi Informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) berakhir dengan sendirinya setelah Mediasi untuk sengketa tersebut tidak berlanjut atau setelah menetapkan Putusan final dan mengikat. Draft 4 RUU Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik Koalisi Untuk Kebebasan Informasi, 10 Januari 2003

� Bagian Kedua

Adjudikasi

Pasal 44

(1) Sidang Komisi Informasi yang memeriksa dan memutus sengketa Informasi Publik dapat terdiri dari 1 (satu) anggota. (2) Sidang Komisi Informasi terbuka untuk umum. (3) Anggota Komisi Informasi harus mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga atau hubungan suami istri meskipun sudah bercerai dengan salah satu pihak yang perkaranya sedang diperiksa. (4) Anggota Komisi Informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) harus digantikan oleh anggota Komisi yang lain atau apabila tidak ada pengganti, maka kasus tersebut dilimpahkan kepada Komisi Informasi Pusat sepanjang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Keanggotaan ad hoc Komisi Informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) berakhir dengan sendirinya setelah Putusan yang ditetapkannya mempunyai kekuatan hukum tetap. Bagian Ketiga

Pemeriksaan

Pasal 45

(1) Dalam hal Komisi Informasi menerima permohonan banding dari Peminta, dalam hal ini sebagai pembanding, Komisi Informasi memberikan salinan memori banding tersebut kepada: a. Pemimpin Badan Publik, dalam hal ini sebagai terbanding; dan b. Setiap orang yang diduga terkait dengan Putusan yang akan dikeluarkan oleh Komisi Informasi. (2) Dalam pemeriksaan, Komisi Informasi harus mendengar keterangan Pemimpin Badan Publik sebagai terbanding dan pihak-pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (3) Komisi Informasi dapat memutuskan untuk mendengar keterangan para pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) secara tertulis atau lisan. (4) Pembanding, terbanding, dan setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat mewakilkan kepada kuasanya yang secara khusus ditunjuk untuk itu. (5) Dalam sidang, untuk memeriksa isi informasi Publik yang dianggap dikecualikan sebagaimana diatur pada Pasal 14 ayat (1) atau disampingkan sebagaimana diatur pada Pasal 15, maka pemeriksaan perkara bersifat tertutup. Draft 4 RUU Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik Koalisi Untuk Kebebasan Informasi, 10 Januari 2003

� (6) Anggota Komisi Informasi yang telah mengetahui isi Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) harus menjaga kerahasiaannya sampai Informasi Publik itu telah dibuka berdasarkan undang-undang ini. Penjelasan Pasal 45 ayat (1)

Memori banding dan informasi yang menjadi pokok sengketa harus sudah diterima oleh Komisi Informasi untuk memutuskan pihak ketiga yang terkait dengan sengketa tersebut.

Penjelasan Pasal 45 ayat (3)

Salah satu pertimbangan untuk mendengar keterangan secara tertulis adalah untuk melindungi identitas pihak ketiga.

Bagian Keempat

Pembuktian

Pasal 46

(1) Pemimpin Badan Publik harus membuktikan hal-hal yang mendukung pendapatnya dalam hal Peminta melakukan banding terhadap tanggapan Pemimpin Badan Publik mengenai hal-hal sebagaimana diatur pada Pasal 14 ayat (1), Pasal 15, dan Pasal 38 ayat (1) huruf a. (2) Pemimpin Badan Publik harus membuktikan alasan-alasan yang mendukung tindakannya dalam hal Peminta melakukan banding terhadap tanggapan Pemimpin Badan Publik mengenai hal-hal sebagaimana diatur pada Pasal 38 ayat 1 huruf b sampai dengan huruf g. Bagian Kelima

Putusan Komisi Informasi

Pasal 47

(1) Putusan Komisi Informasi dalam penyelesaian sengketa Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a, memuat salah satu dari hal berikut ini: a. membatalkan tanggapan Pemimpin Badan Publik dan memerintahkan Pemimpin Badan Publik untuk memberikan Informasi Publik yang disengketakan tersebut kepada Peminta sesuai dengan yang diminta; atau b. memperkuat tanggapan Pemimpin Badan Publik dan memerintahkan untuk tidak memberikan Informasi Publik yang disengketakan tersebut sebagian atau seluruhnya kepada Peminta berdasarkan pertimbangan atas ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15. (2) Putusan Komisi Informasi tentang keberatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 38 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g, memuat salah satu amar putusan berikut ini: Draft 4 RUU Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik Koalisi Untuk Kebebasan Informasi, 10 Januari 2003

� a. menyatakan bahwa tanggapan Pemimpin Badan Publik bertentangan dengan undang-undang ini, dan memerintahkan Pemimpin Badan Publik dan/atau Pejabat Informasi dan Dokumentasi untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang ini; b. dalam hal sengketa mengenai biaya, memperkuat tanggapan Pemimpin Badan Publik atau menetapkan sendiri jumlah biaya permintaan Informasi Publik; c. dalam hal sengketa mengenai pengiriman Informasi Publik yang melebihi jangka waktu, menyatakan bahwa tindakan Pemimpin Badan Publik bertentangan dengan undang-undang ini dan memerintahkan Pemimpin Badan Publik untuk segera tanpa menunda mengirimkan Informasi Publik yang diminta kepada Peminta. (3) Komisi Informasi dapat memutuskan atau memerintahkan hal-hal di luar permintaan pembanding yang dianggap dapat mendukung Putusannya. (4) Putusan yang diambil oleh anggota Komisi Informasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 44 ayat (3) batal demi hukum dan pemeriksaan sengketa harus diulangi. (5) Putusan Komisi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dalam Pasal 43 ayat 4 mempunyai kekuatan hukum tetap. (6) Putusan Komisi Informasi diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. (7) Komisi Informasi memberikan salinan Putusannya kepada pembanding, terbanding, pihak-pihak terkait sebagaimana diatur pada Pasal 45 ayat (1) huruf b, dan Lembaga Informasi. (8) Apabila ada anggota Komisi Informasi memiliki pendapat yang berbeda dengan Putusan Komisi Informasi, pendapat yang berbeda tersebut dilampirkan pada Putusan Komisi Informasi itu dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan itu. Pasal 48

(1) Peminta dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap Putusan banding Komisi Informasi mengenai sengketa Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya Putusan Komisi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47. (2) Mahkamah Agung harus memberikan putusan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan kasasi tersebut. BAB VIII

ANGGARAN

Pasal 49

Anggaran untuk Komisi Informasi, Lembaga Informasi, dan seluruh beban biaya pelaksanaan undang-undang ini dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Draft 4 RUU Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik Koalisi Untuk Kebebasan Informasi, 10 Januari 2003

� BAB IX

SANKSI PIDANA

Pasal 50

(1) Setiap orang yang dengan sengaja tidak memenuhi atau melaksanakan Putusan Komisi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan serendah-rendahnya 2 (dua) tahun serta denda setinggi-tingginya Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan serendah-rendahnya Rp100.000.000 (seratus juta rupiah). (2) Setiap orang yang tidak melaksanakan Putusan Komisi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dikenakan uang paksa (dwangsom) setiap harinya sebesar-besarnya Rp1.000.000 (satu juta rupiah) terhitung sejak batas waktu pelaksanaan putusan yang ditetapkan dalam putusan tersebut. (3) Kewajiban untuk mematuhi Putusan Komisi Informasi tidak hapus dengan adanya penjatuhan pidana berdasarkan ayat (1). Pasal 51

Setiap orang yang dengan sengaja tanpa alasan yang sah tidak memenuhi panggilan Komisi Informasi sebagaimana diatur pada Pasal 29 ayat (1) huruf c dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan serendah-rendahnya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan serendah-rendahnya Rp1.000.000 (satu juta rupiah).

Pasal 52

Setiap orang yang dengan sengaja, mencegah, menghalangi, atau menggagalkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Informasi sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Pasal 29, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan serendah-rendahnya 3 (tiga) hari dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dan serendah-rendahnya Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah).

Pasal 53

Setiap orang yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah kepada Komisi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf d, dipidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pasal 54

Draft 4 RUU Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik Koalisi Untuk Kebebasan Informasi, 10 Januari 2003

� Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum, menghancurkan, merusak, membuat sehingga tidak dapat digunakan lagi, atau menghilangkan Informasi Publik apapun dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan serendah-rendahnya 2 (dua) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan serendah-rendahnya Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

Pasal 55

Setiap orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik secara tidak benar atau menyesatkan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun dan serendah-rendahnya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dan serendah-rendahnya Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).