Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik

Part 2

Chapter 23,172 wordsPublic domain (Wikisource)

� a. Informasi Publik yang apabila dibuka akan menghambat atau menganggu proses penegakan hukum, yaitu Informasi Publik yang apabila dibuka akan: 1. mengungkap identitas informan, pelapor, saksi, atau korban; 2. mengungkap rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan kegiatan tindak pidana dan terorisme; 3. membahayakan keselamatan petugas penegak hukum dan/atau keluarganya secara fisik dan/atau non-fisik; atau 4. membahayakan keamanan peralatan, prasarana, dan sarana penegakan hukum. b. Informasi Publik yang apabila dibuka akan merugikan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan persaingan usaha sehat; c. Informasi Publik yang apabila dibuka akan membahayakan pertahanan dan keamanan nasional, yaitu Informasi Publik yang apabila dibuka akan mengungkap informasi tentang: 1. rencana mengenai cara dan proses perolehan informasi oleh intelijen; dan 2. rencana mengenai taktik dan strategi operasi. d. Informasi Publik yang apabila dibuka akan mengganggu hubungan baik antara negara Republik Indonesia dengan negara lain; e. Informasi Publik yang tidak terkait dengan penyelenggaraan negara Republik Indonesia yang apabila dibuka akan merugikan satu negara atau lebih; dan f. Informasi Publik yang apabila dibuka akan melanggar privasi pribadi, yaitu Informasi Publik yang apabila dibuka akan mengungkap identitas, profil, status, kesehatan, kompetensi, keuangan, harta kekayaan, korespondensi, atau komunikasi seseorang yang informasi dirinya tidak berkaitan dengan kepentingan urusan publik. (2) Ketentuan dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a tidak berlaku dalam hal Informasi Publik mengenai: a. penetapan dan putusan badan peradilan; b. ketetapan, keputusan, peraturan, surat edaran, maupun bentuk kebijakan lain baik yang tidak berlaku mengikat ataupun mengikat ke dalam maupun ke luar beserta pertimbangan dari lembaga penegak hukum; c. surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan; d. rencana pengeluaran tahunan lembaga penegak hukum; e. laporan keuangan lembaga penegak hukum; dan f. laporan pengembalian uang hasil korupsi. (3) Ketentuan dalam Pasal 14 ayat (1) huruf f tidak berlaku, antara lain dalam hal Informasi Publik yang diminta: a. informasi pribadi mengenai Peminta itu sendiri di mana Peminta harus menunjukkan bukti identitas yang layak; b. informasi pribadi mengenai orang lain tetapi Peminta telah mendapat persetujuan tertulis dari orang yang memiliki informasi tersebut; c. pengungkapan informasi tersebut berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik; dan Draft 4 RUU Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik Koalisi Untuk Kebebasan Informasi, 10 Januari 2003

� d. kontrak kerja antara Badan Publik dengan seseorang dimana kontrak tersebut merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah . (4) Ketentuan dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 15, hanya berlaku sepanjang kondisi yang menyebabkan dikecualikannya suatu informasi sebagaimana dimaksud dalam ayatayat tersebut dan dengan jangka waktu klasifikasi paling lama 20 (dua puluh) tahun. (5) Jangka waktu untuk menutup akses keinformasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah. Penjelasan Pasal 14: Suatu Informasi Publik dikecualikan dengan dasar pemikiran bahwa apabila Badan Publik membuka informasi tersebut pada saat itu, maka dampak informasi tersebut dapat mengancam kepentingan publik, termasuk dalam pengertian merugikan pihak-pihak yang informasi mengenai dirinya dirahasiakan secara sah. Namun demikian, setiap kebijakan ataupun kegiatan penyelenggaraan negara harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, dan untuk menjamin pertanggungjawaban ini, Badan Publik tetap harus membuka Informasi Publik tersebut setelah jangka waktu yang diatur yang dianggap tidak lagi akan membahayakan masyarakat.

Penyampingan Informasi Publik

Pasal 15

Dalam hal Informasi Publik mengenai identitas informan, pelapor, saksi, dan korban yang mengetahui terjadinya suatu tindak pidana yang dimiliki oleh suatu Badan Publik diminta oleh pihak ketiga, maka Badan Publik tersebut dapat menganggap informasi dimaksud tidak tunduk pada ketentuan undang-undang ini, kecuali status dirinya tersebut sebagai informan, pelapor, saksi, dan korban yang mengetahui terjadinya suatu tindak pidana telah diungkapkan secara resmi.

Klasifikasi Informasi Publik

Pasal 16

(1) Dalam hal terdapat permintaan Informasi Publik mengenai hal-hal sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (1), setiap Pejabat Informasi dan Dokumentasi Badan Publik yang menerima permintaan tersebut harus melakukan pengujian mengenai konsekuensi-konsekuensi mengenai hal-hal sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (1) dengan teliti dan seksama, dan dengan mempertimbangkan adanya kepentingan publik yang lebih besar untuk membuka suatu informasi daripada kepentingan untuk menutup informasi tersebut sebelum Draft 4 RUU Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik Koalisi Untuk Kebebasan Informasi, 10 Januari 2003

� menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang.

(2) Badan Publik harus menuangkan hasil pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam bentuk surat keputusan. BAB V

TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK

Pasal 17

(1) Badan Publik menyediakan formulir permintaan Informasi Publik yang sedikitnya memuat keterangan sebagai berikut: a. nama dan alamat lengkap Peminta, termasuk organisasinya atau kuasanya bila ada; b. alamat lengkap tempat pengiriman Informasi Publik; c. rincian Informasi Publik yang diminta, berdasarkan nama, tanggal, dan perihal, apabila Peminta mengetahuinya; d. nama dan persetujuan dari orang yang informasi mengenai dirinya akan diminta dalam hal permintaan berkaitan dengan ketentuan pada Pasal 14 ayat (1) huruf f dan Pasal 14 ayat (3); e. cara penyampaian, yaitu apakah Peminta ingin melihat sendiri di tempat Badan Publik atau dengan cara lain; f. format Informasi Publik yang diinginkan; g. cara pengiriman Informasi Publik; h. cara pembayaran biaya permintaan; (2) Setiap orang dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik secara tertulis dengan mengisi formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau secara tidak tertulis. (3) Dalam hal Peminta mengajukan permintaan Informasi Publik secara tidak tertulis, Badan Publik yang menerima permintaan tersebut mencatat keterangan dari Peminta dengan mengisikan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Badan Publik memberikan tanda bukti penerimaan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) beserta nomor pendaftaran sesaat setelah pendaftaran diterima. (5) Selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya permintaan, Badan Publik tersebut menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Peminta yang berisikan hal-hal sebagai berikut: a) informasi yang diminta dimiliki atau tidak; b) dalam hal informasi tidak dimiliki dan Badan Publik yang menerima permintaan mengetahui keberadaan informasi yang diminta di Badan Publik lain, maka Badan Publik tersebut harus memberitahu Badan Publik yang memiliki informasi dimaksud;

c) diterima atau ditolaknya permintaan baik sebagian atau seluruhnya berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini;

Draft 4 RUU Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik Koalisi Untuk Kebebasan Informasi, 10 Januari 2003

� d) dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian, maka dicantumkan perihal informasi yang akan diberikan; e) dalam hal informasi ditolak, dicantumkan alasan-alasan penolakan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 14;

f) penegasan bahwa permintaan diterima seluruhnya atau sebagian tetapi Badan Publik itu tidak dapat memberikan Informasi Publik tersebut karena kondisinya yang tidak memungkinkan untuk disalin sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (3);

g) cara penyampaian dan format informasi yang akan diberikan; h) biaya serta cara pembayaran untuk mendapatkan informasi yang diminta sebagaimana diatur oleh undang-undang ini; dan i) hak setiap orang, kewajiban Badan Publik dan upaya hukum berdasarkan undang-undang ini.

j) Badan Publik dapat memperpanjang jangka waktu untuk menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan memberikan alasan secara tertulis.

k) Badan Publik dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam hal Informasi Publik yang sedang diminta:

a. berjumlah besar dan proses pencarian serta penyalinannya dapat mengganggu kinerja Badan Publik bersangkutan; b. memerlukan cek silang, konfirmasi, konsultasi, atau koordinasi dengan Badan Publik lainnya; c. sedang digunakan secara mendesak oleh Badan Publik yang bersangkutan; d. sedang dalam proses pembuatan; atau e. berada dalam kondisi sebagaimana dimaksud Pasal 20 ayat (3). (8) Pengiriman Informasi Publik yang diminta sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) dapat dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu keseluruhan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kecuali Informasi Publik yang berada dalam situasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (4). Penjelasan Pasal 17 ayat (1) huruf f: Yang dimaksud dengan “format Informasi Publik” adalah, misalnya salinan keras (hardcopy), salinan lunak (softcopy), rekaman suara atau gambar, mikro film, disket, atau dalam format lain.

Penjelasan Pasal 17 ayat (1) huruf g: Yang dimaksud dengan “cara pengiriman Informasi Publik” adalah cara menyampaikan atau memberikan Informasi Publik dari Badan Publik ke Peminta, misalnya Peminta mengambilnya sendiri atau Badan Publik mengirimnya melalui pos, faksimili, email, dan lain-lain.

Pasal 18

Badan Publik dapat membebani setiap orang yang meminta informasi hanya biaya penyalinan dan pengiriman informasi sebagaimana biaya yang berlaku secara umum.

Draft 4 RUU Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik Koalisi Untuk Kebebasan Informasi, 10 Januari 2003

� Penjelasan Pasal 18: Yang dimaksud dengan “biaya penyalinan” adalah biaya fotokopi, cetak (printout), atau penyalinan dengan cara lain, termasuk biaya penggantian alat-alat yang digunakan, misalnya disket, CD-ROM, pita video, atau sejenisnya, “Biaya pengiriman,” misalnya biaya pos atau kurir, tidak termasuk biaya pengiriman melalui faksimili dan email.

Pasal 19

(1) Pejabat Informasi dan Dokumentasi dapat menghilangkan bagian dari Informasi Publik yang akan disediakan, dipublikasikan, atau diberikan kepada Peminta jika Informasi Publik tersebut berisi hal-hal yang dikecualikan sebagaimana diatur pada Pasal 14 ayat (1) dan yang disampingkan sebagaimana diatur pada Pasal 15. (2) Dalam hal Pejabat Informasi dan Dokumentasi melakukan penghilangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Informasi dan Dokumentasi tersebut memberi daftar klasifikasi tertulis hal-hal yang dihilangkan berdasarkan Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 dan menjelaskan alasan penghilangan tersebut secara tertulis dengan cara yang tidak mengungkap hal-hal atau pihak-pihak yang dilindungi oleh pengecualian dan penyampingan tersebut. (3) Catatan dan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditempatkan pada bagian Informasi Publik itu sendiri di dekat bagian yang dihilangkan sesuai format Informasi Publik yang digunakan; atau apabila secara teknis tidak memungkinkan, dapat di lakukan pada lembar atau bagian yang terpisah. Penjelasan Pasal 19:

Penghilangan bagian Informasi Publik dilakukan sedemikian rupa sampai tidak kelihatan, tidak terbaca, tidak dapat dibaca, dan tidak dapat dilacak. Contoh mengenai catatan dan alasan penghilangan itu, misalnya, penghilangan foto, angka, huruf, kata, frase, kalimat, paragraph, atau hal apapun di halaman tertentu dari suatu dokumen adalah karena Informasi Publik tersebut mengenai data kesehatan seseorang yang termasuk dalam kategori privasi pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf f. Penghilangan dapat dilakukan dengan cara, misalnya menghitamkan teks, menghapus sebagian suara rekaman, atau dengan cara lain yang disesuaikan dengan format Informasi Publik.

Pasal 20

(1) Dalam hal Badan Publik menyetujui permintaan Informasi Publik maka Badan Publik sesuai dengan permintaan Peminta, mengirimkan Informasi Publik tersebut kepada Peminta dengan cara yang dianggap efisien, cepat, dan murah sesuai format Informasi Publik dan perkembangan teknologi yang ada. (2) Badan Publik dapat mengirimkan Informasi Publik itu langsung bersama dengan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (5) bila keadaan memungkinkan. (3) Dalam hal Badan Publik menyetujui permintaan Informasi Publik tetapi Informasi Publik yang diminta itu secara teknis tidak memungkinkan untuk disalin karena kondisi fisiknya tidak memungkinkan, maka Badan Publik bersangkutan harus Draft 4 RUU Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik Koalisi Untuk Kebebasan Informasi, 10 Januari 2003

� memberitahu bagaimana informasi tersebut dapat dilihat, direkam, dicatat, dipotret atau berbagai cara lainnya yang memungkinan peminta informasi untuk menduplikasi informasi tersebut dengan tetap menjaga nilai Informasi Publik tersebut.

(4) Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), apabila Badan Publik dan Peminta tidak mampu membuat penyalinan Informasi Publik tersebut tetapi Peminta tetap pada pendiriannya untuk mendapatkan Informasi Publik itu, maka Badan Publik berhak untuk memutuskan bahwa, dengan menyimpang dari ketentuan Pasal 17 ayat (6) dan ayat (8), jangka waktu pemberian Informasi Publik tersebut diperpanjang sampai penyalinannya aman dapat dilakukan. (5) Setelah mengirimkan Informasi Publik kepada Peminta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), Badan Publik menyimpan tanda bukti pengiriman sesuai dengan cara pengiriman dan format Informasi Publik yang dikirimkan. Penjelasan Pasal 20 ayat (1)

Yang dimaksud dengan “cara yang dianggap efisien, cepat, dan murah sesuai format Informasi Publik dan perkembangan teknologi,“ misalnya Badan Publik, atas persetujuan Peminta, dapat mengirimkan kepada Peminta Informasi Publik yang berbentuk salinan lunak (softcopy) melalui email.

Penjelasan Pasal 20 ayat (2)

Tujuan pengiriman Informasi Publik bersama dengan pemberitahuan adalah untuk efisiensi dan penghematan biaya.

Penjelasan Pasal 20 ayat (3)

Yang dimaksud “upaya lain” adalah, misalnya Badan Publik dan Peminta mencari cara yang aman untuk menyalin Informasi Publik tersebut.

Peminta mendapat kesempatan untuk datang ke Badan Publik guna melihat dan membuktikan sendiri kondisi Informasi Publik tersebut, atau Peminta bersangkutan mungkin dapat menyalin sendiri dengan alatnya sendiri, misalnya dengan mencatat, memfilmkan, memotret, atau dengan cara lain asal tidak mengurangi nilai Informasi Publik tersebut. Misalnya, Informasi Publik yang diminta berbentuk buku kuno langka yang mudah hancur bila halamannya dibuka. Badan Publik dan Peminta dapat berunding dan mengupayakan sedemikian rupa sehingga Informasi Publik tersebut dapat disalin.

Penjelasan Pasal 20 ayat (4)

Yang dimaksud dengan “diperpanjang sampai penyalinannya yang aman dapat dilakukan” adalah diperpanjang hingga waktu yang tidak ditentukan sampai penyalinan Informasi Publik yang diminta tersebut dapat dilakukan secara aman dengan tidak mengurangi nilainya.

Penjelasan Pasal 20 ayat (5)

Selain tanda bukti pengiriman berbentuk kertas, Badan Publik juga menyimpan tanda bukti pengiriman yang berbentuk digital atau salinan lunak (softcopy), misalnya, setelah pengiriman melalui email.

Draft 4 RUU Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik Koalisi Untuk Kebebasan Informasi, 10 Januari 2003

� Pasal 21

Tata cara untuk memperoleh Informasi Publik yang diatur dalam Pasal 17 dan Pasal 20 tidak dimaksudkan untuk mengurangi akses terhadap Informasi Publik yang telah ada dan harus dianggap sebagai syarat minimal bagi tata cara memperoleh Informasi Publik yang akan dibuat.

Penjelasan Pasal 21: Apabila suatu Badan Publik telah memiliki tata cara pemberian informasi yang lebih efisien dan efektif daripada pengaturan dalam Pasal 17 dan 20, maka standar tersebut tidak dapat diturunkan mengikuti standar pemberian informasi berdasarkan Pasal 17 dan

20. Sedangkan apabila suatu Badan Publik telah memiliki standar pemberian informasi tetapi masih buruk atau belum memiliki standar pemberian informasi, maka minimal harus menyesuaikan dengan standar yang terdapat pada Pasal 17 dan 20. BAB VI LEMBAGA INFORMASI DAN KOMISI INFORMASI

Lembaga Informasi

Fungsi Lembaga Informasi

Pasal 22

Lembaga Informasi memiliki fungsi memfasilitasi peningkatan kapasitas Badan Publik dalam penyediaan dan pelayanan Informasi Publik.

Tugas Lembaga Informasi

Pasal 23

(1) Dalam melaksanakan fungsinya, Lembaga Informasi bertugas untuk: a. melakukan evaluasi terhadap penggunaan hak masyarakat dan pelaksanaan kewajiban Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini untuk dijadikan bahan bagi penyempurnaan kebijakan tentang kebebasan memperoleh Informasi Publik di masa mendatang; b. mengkaji, mengembangkan, dan membina Badan Publik untuk meningkatkan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik; c. melakukan konsultasi dengan berbagai pihak yang berkepentingan mengenai berbagai permasalahan menyangkut pelaksanaan undang-undang ini baik melalui forum khusus yang diadakan secara rutin maupun melalui cara-cara lain; d. merumuskan dan mengajukan masukan-masukan yang merupakan aspirasi masyarakat dalam rangka penyempurnaan undang-undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; Draft 4 RUU Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik Koalisi Untuk Kebebasan Informasi, 10 Januari 2003

� e. memberikan saran kepada Badan Publik untuk meningkatkan penyebarluasan dan penyediaan Informasi Publik; dan Penjelasan Pasal 23 ayat (1) huruf d: Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk menjadikan Lembaga Informasi ini sebagai satusatunya lembaga yang merumuskan dan mengajukan masukan dalam rangka penyempurnaan undang-undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Wewenang Lembaga Informasi

Pasal 24

(1) Dalam menjalankan tugasnya, Lembaga Informasi berwenang untuk: a. meminta Informasi Publik dari Badan Publik untuk kepentingan tugasnya berdasarkan undang-undang ini dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu; b. meminta catatan-catatan atau bahan-bahan terkait yang dimiliki oleh Badan Publik untuk kepentingan tugasnya berdasarkan undang-undang ini; c. memanggil dan menghadirkan berbagai pihak terkait untuk konsultasi khusus maupun pertemuan lain yang diselenggarakan; dan d. menyusun kebijakan di bidangnya. (2) Lembaga Informasi yang telah mengetahui Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan yang disampingkan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 yang diterimanya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b harus merahasiakannya sampai Informasi Publik tersebut dibuka berdasarkan undang-undang ini. (3) Pengaturan mengenai wewenang Lembaga Informasi diatur lebih lanjut oleh Keputusan Presiden. Komisi Informasi

Fungsi Komisi Informasi

Pasal 25

Komisi Informasi berfungsi menyelesaikan sengketa Informasi Publik antara Badan Publik dan Peminta melalui Mediasi atau Adjudikasi.

Kedudukan Komisi Informasi

Pasal 26

Draft 4 RUU Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik Koalisi Untuk Kebebasan Informasi, 10 Januari 2003

� (1) Komisi Informasi terdiri dari Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Propinsi, dan Komisi Informasi Kabupaten/Kota. (2) Komisi Informasi Pusat adalah Komisi Informasi di tingkat pusat dan berkedudukan di Ibukota Negara. (3) Komisi Informasi Propinsi adalah Komisi Informasi di tingkat propinsi dan berkedudukan di Ibukota Propinsi. (4) Komisi Informasi Kabupaten/Kota adalah Komisi Informasi di tingkat Kabupaten/Kota dan berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota. (5) Pembentukan Komisi Informasi di tingkat Propinsi dan Kabupaten/Kota didasarkan pada kebutuhan di daerah yang bersangkutan. Susunan Komisi Informasi

Pasal 27

(1) Komisi Informasi Pusat terdiri dari 3 (tiga) orang anggota. (2) Komisi Informasi Propinsi dan Komisi Informasi Kabupaten/Kota paling sedikit terdiri dari 1 (satu) orang anggota. (3) Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Propinsi, dan Komisi Informasi Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang ketua merangkap anggota dan dapat didampingi oleh seorang sekretaris merangkap anggota. (4) Ketua dan sekretaris dipilih dari dan oleh para anggota Komisi Informasi dengan cara musyawarah atau pemungutan suara. (5) Dalam menjalankan tugasnya Komisi Informasi didukung oleh sekretariat. Tugas Komisi Informasi

Pasal 28

(1) Dalam menjalankan fungsinya, Komisi Informasi bertugas: a. menerima, memeriksa, dan memutus sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Peminta berdasarkan undang-undang ini; dan b. membuat pengaturan mengenai tata cara penyelesaian sengketa Informasi Publik. (2) Komisi Informasi Pusat bertugas untuk: a. menerima, memeriksa, dan memutus sengketa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1); b. membuat pedoman tata cara pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b; dan c. mengevaluasi pedoman tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara berkala melalui konsultasi dengan Komisi Informasi Propinsi dan Komisi Informasi Kabupaten/Kota serta masyarakat luas. Wewenang Komisi Informasi

Pasal 29

Draft 4 RUU Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik Koalisi Untuk Kebebasan Informasi, 10 Januari 2003

� (1) Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Informasi memiliki wewenang: a. memanggil dan menghadirkan berbagai pihak terkait untuk konsultasi khusus maupun pertemuan lain yang diselenggarakan; b. meminta catatan-catatan atau bahan-bahan terkait yang dimiliki oleh Badan Publik; c. memanggil, menghadirkan, dan mendengar Pemimpin Badan Publik dan/atau Pejabat Informasi dan Dokumentasi, atau pihak-pihak yang terkait sebagai saksi dalam rangka menengahi atau memutus sengketa Informasi Publik; dan d. dalam menjalankan fungsi Adjudikasi, Komisi Informasi mengambil sumpah dari setiap saksi yang akan didengar keterangannya. (2) Komisi Informasi Pusat memeriksa dan memutus sengketa Informasi Publik yang menyangkut Badan Publik di tingkat pusat. (3) Komisi Informasi Propinsi memeriksa dan memutus sengketa Informasi Publik yang menyangkut Badan Publik di tingkat Propinsi. (4) Komisi Informasi Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa Informasi Publik yang menyangkut Badan Publik di tingkat Kabupaten/Kota. (5) Dalam hal terdapat kekeliruan penyampaian banding, Komisi Informasi yang menerima banding dengan serta merta menyampaikan berkas banding tersebut ke Komisi Informasi yang berwenang serta memberitahukan hal tersebut kepada pembanding. Penjelasan Pasal 29 ayat (2)

“Badan Publik di tingkat pusat” meliputi:

a. penyelenggara negara dan penyelenggara pemerintahan yang tugas dan wewenangnya bersifat nasional; dan b. Badan Usaha Milik Negara. Penjelasan Pasal 29 ayat (3)

“Badan Publik di tingkat Propinsi” meliputi:

a. pemerintah daerah propinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi; b. Badan Usaha Milik Daerah yang dimiliki oleh propinsi; dan c. instansi vertikal yang wilayah kerjanya meliputi daerah propinsi: Penjelasan Pasal 29 ayat (4)

“Badan Publik di tingkat Kabupaten/Kota” meliputi:

a. pemerintah daerah kabupaten/kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan, termasuk pemerintah desa; b. Badan Usaha Milik Daerah yang dimiliki oleh kabupaten/kota; c. instansi vertikal yang wilayah kerjanya meliputi daerah kabupaten/kota; dan d. badan usaha swasta dan organisasi non-pemerintah. Laporan Komisi Informasi

Pasal 30