Rancangan Undang Undang Republik Indonesia Tentang Transparansi

Chapter 4

Chapter 4621 wordsPublic domain

Penjelasan Pasal 55: Termasuk dalam Pengertian “membuat”, antara lain menghasilkan atau memperbanyak Informasi Publik.

Pasal 56

Dalam menentukan pidana denda, majelis hakim dilarang membebankan sebagian atau seluruh denda tersebut kepada negara.

Pasal 57

(1) Setiap orang tidak boleh menuntut atau memberikan sanksi apapun kepada orang yang telah melaporkan pelanggaran terhadap ketentuan dalam undang-undang ini. (2) Setiap orang yang telah melaporkan pelanggaran dan mengungkap Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) memiliki hak-hak sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai perlindungan saksi. BAB X

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 58

(1) Presiden harus membentuk Komisi Informasi Pusat selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak diundangkannya undang-undang ini. (2) Komisi Informasi Pusat harus membuat pedoman tata cara pelaksanaan tugas sebagaimana diatur pada Pasal 28 ayat (2) huruf b selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak pembentukannya. (3) Pemilihan dan penetapan anggota-anggota Komisi Informasi di tingkat Propinsi atau Kabupaten/Kota dapat mendahului pemilihan dan penetapan Komisi Informasi Draft 4 RUU Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik Koalisi Untuk Kebebasan Informasi, 10 Januari 2003

� Pusat dengan memperhatikan ketentuan mengenai fungsi, tugas dan wewenang Komisi Informasi sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

(4) Komisi Informasi Pusat memeriksa dan memutus sengketa Informasi Publik yang terjadi di tingkat propinsi dan kabupaten/kota sebelum dan sampai Komisi Informasi Propinsi dan Komisi Informasi Kabupaten/Kota di daerah yang bersangkutan dibentuk. (5) Dalam hal Komisi Informasi Propinsi telah dibentuk, Komisi Informasi Propinsi memeriksa dan memutus sengketa Informasi Publik yang terjadi di tingkat kabupaten/kota sebelum dan sampai Komisi Informasi Kabupaten/Kota di wilayahnya dibentuk. Penjelasan Pasal 58: Pembentukan Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Propinsi dan Komisi Informasi Kabupaten/Kota membutuhkan waktu yang cukup, antara lain untuk melaksanakan rekruitmen yang transparan dan partisipatif, pendidikan dan pelatihan anggota Komisi Informasi terpilih, pembuatan tata cara penanganan perkara, dan lain-lain.

Pasal 59

(1) Pemilihan anggota Komisi Informasi Pusat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan membuka kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk mencalonkan diri atau orang lain, dan memberi masukan mengenai calon tersebut. (2) Pemilihan anggota Komisi Informasi Provinsi untuk pertama kalinya dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dengan membuka kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk mencalonkan diri atau orang lain, dan memberi masukan mengenai calon tersebut. (3) Pemilihan anggota Komisi Informasi Kabupaten/Kota untuk pertama kalinya dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan membuka kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk mencalonkan diri atau orang lain, dan memberi masukan mengenai calon tersebut. BAB XI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 60

(1) Pengaturan mengenai jangka waktu untuk penyimpanan dokumen perusahaan mengikuti peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai dokumen perusahaan. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud Pasal 8 yang diperuntukan bagi Informasi Publik yang tergolong sebagai arsip tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kearsipan. Draft 4 RUU Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik Koalisi Untuk Kebebasan Informasi, 10 Januari 2003

� (3) Dibukanya Informasi Publik berdasarkan undang-undang ini tidak dapat ditafsirkan sebagai pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lain yang mengatur larangan membuka Informasi Publik. Penjelasan Pasal 60 ayat (1)

Dalam hal badan publik berbentuk perusahaan maka badan publik tersebut harus menyimpan dokumennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jangka waktu penyimpanan dokumen perusahaan.

Pasal 61

Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai akses ke Informasi Publik yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan undang-undang ini.

Pasal 62

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta pada tanggal 2002 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2002 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR ….. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR …..

Draft 4 RUU Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik Koalisi Untuk Kebebasan Informasi, 10 Januari 2003

Kategori:Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia