Rancangan Undang Undang Republik Indonesia Tentang Transparansi
Chapter 1
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR TAHUN 2002
TENTANG
TRANSPARANSI DAN KEBEBASAN MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa kebebasan memperoleh Informasi Publik merupakan hak asasi manusia dan merupakan salah satu ciri terpenting dalam negara hukum yang demokratis untuk mewujudkan pemerintahan yang terbuka;
b. bahwa hak anggota masyarakat untuk memperoleh Informasi Publik merupakan faktor penting untuk meningkatkan kualitas keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik; c. bahwa kebebasan memperoleh Informasi Publik merupakan unsur penting untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan pemerintahan guna mendorong pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel; d. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas serta untuk mempercepat pelaksanaan jaminan hak asasi manusia untuk memperoleh Informasi Publik, perlu ditetapkan Undang-undang tentang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik. Mengingat: 1. Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahannya;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; 3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 Tentang Hak Asasi Manusia; 4. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2964); 5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); Draft 4 RUU Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik Koalisi Untuk Kebebasan Informasi, 10 Januari 2003
� 6. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG KEBEBASAN MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. “Informasi Publik” adalah segala sesuatu yang dapat dikomunikasikan atau yang dapat menerangkan suatu hal dengan sendirinya dalam bentuk format apapun, atau pernyataan lisan pejabat Badan Publik yang berwenang, yang dihasilkan, dikelola, atau dihimpun dari sumber-sumber lain sehingga berada di dan dimiliki oleh suatu Badan Publik; 2. “Badan Publik” adalah: a. badan, lembaga, atau organisasi yang dibentuk oleh Undang-Undang Dasar 1945 atau dibentuk atau didirikan oleh peraturan perundangundangan Republik Indonesia; b. badan usaha yang dibentuk atau didirikan oleh peraturan perundangundangan Republik Indonesia; c. badan usaha swasta yang melaksanakan kegiatan berdasarkan perjanjian pemberian pekerjaan dengan Badan Publik sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; atau d. organisasi non-pemerintah yang: i. mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; ii. melaksanakan kegiatan berdasarkan perjanjian pemberian pekerjaan dengan Badan Publik sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; iii. mempunyai fungsi tertentu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan Republik Indonesia; atau iv. mengumpulkan sumbangan dalam bentuk apapun dari masyarakat untuk tujuan amal atau kesejahteraan sosial 3. “Pejabat Informasi dan Dokumentasi” adalah pegawai Badan Publik yang secara khusus bertanggung jawab atas penyelenggaraan pencatatan, penyimpanan, pemeliharaan, pengelolaan, penyediaan, dan pelayanan pemberian Informasi Publik di Badan Publik tersebut; Draft 4 RUU Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik Koalisi Untuk Kebebasan Informasi, 10 Januari 2003
� 4. “Peminta” adalah orang yang mengajukan permintaan Informasi Publik kepada Badan Publik berdasarkan undang-undang ini; 5. ”Orang” adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum. 6. “Komisi Informasi” adalah lembaga mandiri yang berfungsi menyelesaikan sengketa Informasi Publik antara Badan Publik dan Peminta melalui mediasi atau adjudikasi yang berkedudukan di tingkat pusat, propinsi, dan kabupaten/kota. 7. ”Lembaga Informasi” adalah lembaga pemerintah non-departemen yang berfungsi melakukan kajian, pengembangan, dan pembinaan Badan Publik dalam rangka peningkatan kapasitas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik; 8. “Mediasi” adalah cara penyelesaian sengketa Informasi Publik antara Badan Publik dan Peminta melalui Komisi Informasi yang bertindak sebagai pihak ketiga yang netral dan tidak memihak untuk membantu memfasilitasi penyelesaian sengketa Informasi Publik dengan cara musyawarah untuk mencapai kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak yang bersengketa; 9. ”Adjudikasi” adalah cara penyelesaian sengketa Informasi Publik antara Badan Publik dan Peminta melalui Komisi Informasi yang bertindak sebagai pihak ketiga untuk menyelesaikan sengketa Informasi Publik dengan cara mengeluarkan Putusan setelah mendengar, memeriksa, dan menganalisis fakta-fakta dan buktibukti yang diajukan oleh kedua belah pihak. BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Asas
Pasal 2
(1) Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diminta oleh setiap orang. (2) Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana diatur pada Pasal 14 ayat (1) bersifat ketat, terbatas dan tidak mutlak. (3) Informasi Publik yang disampingkan sebagaimana diatur pada Pasal 15 bersifat ketat dan terbatas, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang ini. (4) Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan Informasi Publik yang disampingkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang akan timbul apabila suatu Informasi Publik diberikan kepada masyarakat, dan didasarkan pada pertimbangan yang cermat bahwa kepentingan publik untuk menutup suatu Informasi Publik lebih besar daripada kepentingan publik untuk membukanya. Penjelasan Pasal 2:
Pengaturan Informasi Publik di dalam undang-undang ini harus diartikan oleh setiap orang dari sudut pandang keterbukaan, karena pada dasarnya seluruh Informasi Publik yang berada di Badan Publik adalah milik masyarakat yang telah memberikan mandat kepada para penyelenggara negara untuk menjalankan penyelenggaraan negara.
Draft 4 RUU Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik Koalisi Untuk Kebebasan Informasi, 10 Januari 2003
� Penjelasan Pasal 2 ayat (2)
Yang dimaksud dengan “ketat, terbatas” adalah pengecualian tersebut bersifat ketat dan terbatas hanya untuk kategori pengecualian sebagaimana ditetapkan dalam undangundang ini. yang dimaksud dengan “tidak mutlak” adalah walaupu suatu informasi termasuk dalam kategori pengecualian, tetapi informasi ersebut masih dapat dibuka setelah dilakukan pertimbangan kepentingan publik yang lebih besar atau setelah jangka waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang ini.
Penjelasan Pasal 2 ayat (3)
Yang dimaksud dengan “ketat, terbatas” adalah pengecualian tersebut bersifat ketat dan terbatas hanya untuk kategori pengecualian sebagaimana ditetapkan dalam undangundang ini.
Pasal 3
Badan Publik harus memberikan Informasi Publik kepada setiap Peminta dengan cepat, tepat waktu, murah, dan sederhana.
Penjelasan Pasal 3: Informasi bersifat unik sebab nilai gunanya dapat berubah sangat cepat dan menjadi berbeda pada waktu yang berbeda. Misalnya, informasi mengenai rencana pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di suatu lokasi mempunyai nilai guna yang berbeda apabila Badan Publik memberikan informasi tersebut setelah pembuangan limbah itu dilakukan dibandingkan apabila Badan Publik memberikan informasi tersebut sebelum pembuangan limbah dilakukan. Dengan keadaan yang demikian, hak atas informasi juga meliputi jaminan hak untuk memperoleh informasi secara cepat, tepat waktu, murah, dan sederhana. Yang dimaksud dengan “sederhana” adalah tata cara yang tidak berbelit-belit dan mudah dipahami oleh masyarakat.
Tujuan
Pasal 4
Undang-undang ini bertujuan memberikan dan menjamin hak setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik dalam rangka:
a. akuntabilitas publik yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui rencana dan proses pengambilan keputusan publik serta alasannya; b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; c. mendorong peningkatan kualitas aspirasi masyarakat dalam memberikan masukan bagi pengambilan kebijakan publik; dan d. memastikan bahwa setiap orang mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak. BAB III
Draft 4 RUU Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik Koalisi Untuk Kebebasan Informasi, 10 Januari 2003
� HAK MASYARAKAT DAN KEWAJIBAN BADAN PUBLIK
Hak Masyarakat
Pasal 5
Badan Publik harus menjamin hak setiap orang untuk memeriksa, mengetahui, mendapatkan salinan, menggunakan, menyebarkan Informasi Publik, diberitahu mengenai Informasi Publik, dan menghadiri pertemuan publik.
Pasal 6
Badan Publik tidak boleh mewajibkan Peminta untuk menyebutkan tujuan atau alasannya mengajukan permintaan Informasi Publik.
Penjelasan Pasal 6: Dalam negara demokratis, penyelenggaraan pemerintahan dalam arti luas didasarkan atas amanat dari rakyat. Oleh karena itu, informasi yang berada di Badan Publik yang dihasilkan dari kegiatan penyelenggaraan pemerintahan adalah informasi milik rakyat sehingga rakyat tidak perlu menyebutkan alasannya dalam mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik tersebut.
Pasal 7
Setiap orang dan Badan Publik tidak boleh melarang atau menghalangi penggunaan dan/atau penyebarluasan Informasi Publik yang telah dikeluarkan atau dibuka berdasarkan undang-undang ini.
Penjelasan Pasal 7: Yang dimaksud dengan “penggunaan” meliputi, antara lain penyimpanan, pengutipan, pembahasan, atau analisis. “Penyebarluasan” meliputi, antara lain perbanyakan, penerbitan, penyiaran, atau penayangan.
Kewajiban Badan Publik
Pasal 8
Dalam rangka melaksanakan kewajiban Badan Publik untuk menyediakan Informasi Publik yang dimilikinya secara efisien dan efektif, maka:
a. Pemimpin Badan Publik harus: Draft 4 RUU Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik Koalisi Untuk Kebebasan Informasi, 10 Januari 2003
� 1. menunjuk Pejabat Informasi dan Dokumentasi yang bertanggungjawab atas penyelenggaraan informasi dan dokumentasi; 2. membuat dan memiliki sistem informasi dan dokumentasi di lingkungan Badan Publiknya; dan 3. menyediakan sarana bagi masyarakat untuk memeriksa Informasi Publik tanpa biaya. b. Pejabat Informasi dan Dokumentasi harus: 1. menyimpan, memelihara, mengelola, dan menyediakan Informasi Publik secara utuh dan baik; dan 2. memberikan Informasi Publik kepada setiap orang yang mengajukan permintaan secara cepat, tepat waktu, murah, dan sederhana. Penjelasan Pasal 8: Yang dimaksud dengan “memelihara” meliputi mencegah kerusakan Informasi Publik dan mencegah ketidakbergunaan Informasi Publik yang sudah berada dalam kondisi tidak baik, misalnya dengan menyalin atau memperbanyak Informasi Publik tersebut. Yang dmaksud dengan ”utuh” adalah keadaan di mana Informasi Publik dapat dimengerti dengan jelas dan menyeluruh. Yang dimaksud dengan “baik” adalah keadaan di mana Informasi Publik dapat digunakan sehingga isinya dapat dilihat, dibaca, atau diketahui.
Pasal 9
(1) Untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik yang utuh, Badan Publik harus membuat pertimbangan secara tertulis dari setiap kebijakan umum yang diambil. (2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud ayat (1) setidak-tidaknya memuat aspek ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan dan keamanan nasional, dan aspekaspek lain yang menjadi dasar pemikiran bagi pengambilan kebijakan dimaksud. Penjelasan Pasal 9: Salah satu tujuan menjamin hak memperoleh Informasi Publik yang utuh adalah untuk mewujudkan akuntabilitas publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a. Pertimbangan atas pengambilan kebijakan umum yang dituangkan secara tertulis merupakan salah satu hal yang sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui dasar atau alasan pengambilan kebijakan tersebut sehingga dalam perjalanan pelaksanaan kebijakan itu masyarakat dapat menilai alasan pengambilan kebijakan tersebut dengan referensi yang jelas.
Dalam praktek, ditemui bahwa pengambilan kebijakan oleh pejabat suatu Badan Publik tidak menuangkan secara tertulis dasar pertimbangan kebijakan yang diambil. Dengan tidak adanya pertimbangan tertulis akan sulit bagi masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai hal tersebut. Untuk itu kewajiban penulisan pertimbangan akan sangat membantu pencari informasi di dalam mendapatkan informasi yang utuh.
Draft 4 RUU Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik Koalisi Untuk Kebebasan Informasi, 10 Januari 2003
� Informasi Publik yang Harus Diumumkan
Pasal 10
(1) Badan Publik harus menyebarluaskan dan menyediakan setiap saat Informasi Publik dasar mengenai Badan Publik yang bersangkutan yang meliputi informasi sebagai berikut: a. pendirian, nama, alamat, domisili hukum, fungsi, tugas, dan wewenang, termasuk kantor-kantor cabangnya, bila ada; b. struktur organisasi yang mencakup nama dan jabatan pejabat, telepon, faksimili, dan emailnya, termasuk kantor-kantor cabangnya, bila ada; c. bagian atau divisi pelayanan informasi dan nama Pejabat Informasi dan Dokumentasi; d. tata cara pelayanan dan daftar biaya pelayanan yang berlaku; e. rencana dan penetapan kebijakan umum dan peraturan perundangundangan yang dibuat dan disahkan oleh Badan Publik tersebut; f. daftar perjanjian yang dibuat dan surat izin yang dikeluarkan berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan; dan g. informasi mengenai rencana kegiatan yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. (2) Bilamana terjadi perubahan atas informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Badan Publik yang bersangkutan harus menyebarluaskan informasi tersebut selambat-selambatnya 7 (tujuh) hari kerja. (3) Kewajiban penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat dan dengan caracara yang dapat mempermudah masyarakat luas menjangkaunya serta memperolehnya. Penjelasan Pasal 10 ayat (1): Yang dimaksud dengan “Informasi Publik dasar” adalah informasi utama tentang Badan Publik tersebut yang menjelaskan profil, status, kebijakan, dan sistem pelayanan. Ketentuan ini mengatur kewajiban proaktif Badan Publik dalam menyebarluaskan dan menyediakan informasi dasar yang sudah sebagaimana mestinya harus dilakukan tanpa perlunya masyarakat mengajukan permintaan informasi tersebut. Jenis Informasi Publik ini sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat agar masyarakat tanggap terhadap eksistensi, perkembangan, dan kegiatan Badan Publik tersebut.
Yang dimaksud dengan “kebijakan umum” adalah Informasi Publik yang memiliki kepentingan nasional atau regional, misalnya informasi mengenai keuangan atau perekonomian negara atau daerah, atau penetapan tarif harga dasar kebutuhan pokok; atau informasi yang mengandung risiko terhadap lingkungan hidup, kesehatan, dan keselamatan orang banyak.
Yang dimaksud dengan hajat hidup orang banyak adalah informasi yang mengandung risiko terhadap lingkungan hidup, kesehatan, dan keselamatan orang banyak, dan halhal lain yang merupakan kepentingan publik, misalnya keuangan negara atau daerah, penentuan tarif atau harga dasar dari kebutuhan pokok.
Draft 4 RUU Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik Koalisi Untuk Kebebasan Informasi, 10 Januari 2003
� Informasi Publik yang Harus Tersedia Setiap Saat
Pasal 11
(1) Badan Publik harus menyediakan Informasi Publik setiap saat dan dapat diperoleh oleh setiap orang, yang setidaknya meliputi: a. Informasi Publik dasar sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (1); b. formulir-formulir umum yang dikeluarkan oleh Badan Publik tersebut; c. panduan kerja pegawai dan instruksi untuk pegawai yang terkait dengan anggota masyarakat; d. instrumen-instrumen hukum yang dibuat dan ditandatangani oleh Badan Publik berdasarkan syarat yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan; e. putusan dan penetapan yang dikeluarkan oleh Badan Publik yang bersangkutan; f. salinan Informasi Publik yang telah dibuka dan dikeluarkan untuk masyarakat setelah melalui proses permintaan, keberatan, banding, dan kasasi sebagaimana diatur dalam undang-undang ini; g. laporan-laporan; h. daftar perihal seluruh Informasi Publik yang dimilikinya, termasuk Informasi publik yang dapat diakses tanpa mengajukan permintaan, Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada huruf f, Informasi Publik yang dikecualikan, dan Informasi Publik yang disampingkan; dan i. Informasi Publik selain di dalam ketentuan pasal ini yang secara resmi telah dikeluarkan atau disebarluaskan. (2) Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 14 Badan publik juga harus menyediakan Informasi Publik setiap saat yang dapat diperoleh setiap orang, antara lain meliputi: (a) Seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya; (b) Rencana proyek dan program termasuk perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik; (c) Perjanjian-perjanjian dengan pihak luar; dan (d) Pendapat-pendapat Badan Publik. (3) Dalam rangka penyediaan dan penyebarluasan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1), Badan publik menempatkan Informasi Publik tersebut di perpustakaannya, ruang bacanya, situs web, atau sarana lain yang mudah dijangkau oleh masyarakat. Penjelasan Pasal 11 ayat (1): Yang dimaksud dengan “Informasi Publik rutin” adalah Informasi Publik yang tidak mengandung persoalan dalam hal pengeluarannya. Sudah sewajarnya informasi jenis ini merupakan Informasi Publik yang terbuka dan harus tersedia dan disediakan setiap saat agar masyarakat dapat langsung mendapatkannya tanpa harus melalui prosedur keberatan dan banding yang akan memakan waktu lebih lama.
Penjelasan Pasal 11 ayat (1) huruf d: Yang dimaksud dengan “instrumen-instrumen hukum” adalah, antara lain perjanjian atau kontrak, anggaran dasar, atau akta yang pembuatan dan pelaksanaannya
Draft 4 RUU Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik Koalisi Untuk Kebebasan Informasi, 10 Januari 2003
� disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan. Misalnya, dalam hal pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000, pengguna barang/jasa (dalam hal ini, pemerintah) mempunyai tugas pokok untuk menyiapkan dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang/jasa. Dengan demikian, perjanjian atau kontrak semacam ini adalah instrumen hukum yang termasuk dalam Informasi Publik rutin.
Penjelasan Pasal 11 ayat (1) huruf f: Informasi Publik yang telah dibuka dan telah dikeluarkan untuk masyarakat menjadi Informasi Publik yang berlaku umum. Untuk itu, salinan informasi tersebut merupakan informasi rutin yang harus disediakan setiap saat. Hal ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dan Badan Publik di mana masyarakat tidak perlu lagi mengajukan permintaan terhadap Informasi Publik yang sama sehingga hal ini mengurangi beban Badan Publik dalam melayani masyarakat.
Penjelasan Pasal 11 ayat (1) huruf h: “Daftar seluruh Informasi Publik” ini dimaksudkan agar memudahkan masyarakat untuk mencari dan memilih Informasi Publik yang diinginkan dan menghemat waktu serta biaya.
Penjelasan Pasal 11 ayat (2) Informasi yang dicakup dalam ayat ini adalah jenis informasi yang sudah seharusnya dimiliki oleh Badan Publik karena merupakan produk penyelenggaraan kepentingan publik yang menjadi wilayah kewenangan Badan Publik terkait, tetapi masih ada kemungkinan informasi tersebut masuk dalam wilayah pengecualian. Walaupun demikian, informasi tersebut harus tersedia sehingga apabila diputuskan bahwa informasi tersebut dapat diakses oleh publik tidak ada alasan bahwa informasi tidak tersedia.
Informasi Yang Harus Diumumkan Secara Serta Merta
Pasal 12
(1) Badan Publik harus menyebarluaskan secara serta merta tanpa penundaan informasi darurat mengenai hal atau keadaan yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak. (2) Kewajiban penyebarluasan informasi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat dan dengan cara yang dapat mempermudah masyarakat untuk menjangkau dan mendapatkannya. Penjelasan Pasal 12 ayat (1)
“Informasi darurat,” misalnya, antara lain informasi mengenai bocornya limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), bocornya reaktor nuklir, banjir besar, dan sejenisnya.
Penjelasan Pasal 12 ayat (2)
“Cara yang dapat mempermudah masyarakat untuk menjangkau dan mendapatkannya, ” misalnya melalui siaran di media massa, baik media elektronik maupun media cetak. Selain itu cara-cara penyebarluasan informasi yang berkembang dan efektif di wilayah
Draft 4 RUU Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik Koalisi Untuk Kebebasan Informasi, 10 Januari 2003
� tersebut harus didayagunakan. Penggunaan bahasa yang mudah dipahami disesuaikan dengan wilayah penyebarluasan informasi, misalnya di wilayah Badui menggunakan bahasa Badui. Penggunaan bahasa teknis juga harus dihindarkan agar masyarakat mengerti informasi tersebut sepenuhnya.
Laporan Badan Publik
Pasal 13
(1) Selambat-lambatnya tanggal 1 Februari setiap tahun, Badan Publik menyampaikan kepada Lembaga Informasi laporan yang mencakup tahun fiskal sebelumnya yang berisi: a. jumlah seluruh permintaan informasi yang diterima oleh Badan Publik; b. jumlah permintaan yang dipenuhi oleh Badan Publik beserta jumlah rata-rata hari yang dihabiskan; c. jumlah permintaan yang ditolak oleh Badan Publik beserta alasannya; d. jumlah permintaan yang disengketakan; e. jumlah permintaan yang belum atau tidak dipenuhi dan alasannya bila berbeda dengan huruf c; f. jumlah seluruh biaya yang terkumpul untuk memproses permintaan; g. jumlah seluruh pegawai penuh waktu di Badan Publik yang khusus memproses permintaan; dan h. jumlah seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Badan Publik untuk memproses permintaan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terbuka untuk umum. BAB IV
PENGECUALIAN DAN PENYAMPINGAN INFORMASI PUBLIK
Pengecualian Informasi Publik
Pasal 14
(1) Badan Publik harus memberi akses kepada setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik, kecuali apabila Informasi Publik tersebut dibuka dan diberikan kepada orang akan menimbulkan konsekuensi-konsekuensi sebagai berikut: Draft 4 RUU Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik Koalisi Untuk Kebebasan Informasi, 10 Januari 2003