i. Hak
untuk tidak didiskriminasi berdasarkan agama, suku, gender, paham politik dan orientasi seksual dan ekonomi; dan j. Hak untuk mendapatkan ruangan tunggu khusus di pengadilan. (2) Keterangan yang benar dari seorang saksi yang diberikan selama proses peradilan tidak dapat dijadikan dasar penuntutan dimuka pengadilan.
(3) Hak-hak saksi sebagaimana diatur dalam ayat (1) dan (2) adalah hak-hak melekat pada saksi dalam keadaan apapun dan sebagai jaminan atas perlindungan secara hukum terhadap saksi. Bagian Kedua
Hak-hak Saksi Dalam Ancaman
Pasal 6
(1) Seorang saksi dalam ancaman yang membahayakan keselamatan jiwanya berhak atas : a. Hak atas perahasiaan indentitas; b. Hak untuk mendapatkan identitas baru; c. Hak untuk relokasi. (2) Hak sebagaimana di maksud pada ayat (1) diberikan pula kepada orang lain yang terkait dengan saksi berdasarkan keputusan lembaga perlindungan saksi. (3) Ketentuan dalam ayat (2) tidak dapat diberlakukan kepada pihak lain yang terkait dengan saksi yang justru menjadi pelakunya. Pasal 7
(1) Seorang saksi yang berada dalam ancaman atau tekanan yang sangat berat atau dalam kondisi yang tidak memungkinkan, dapat memberikan keterangan tanpa hadir langsung di tempat dimana perkara tersebut diperiksa. (2) Saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat memberikan keterangan di bawah sumpah secara tertulis atau dengan sarana elektronik di hadapan pejabat yang berwenang. (3) Pejabat yang berwenang membubuhkan tanda tangannya pada berita acara yang memuat tentang keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Keterangan saksi yang diberikan secara tertulis atau dengan sarana elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disamakan nilainya dengan keterangan saksi yang diucapkan didalam persidangan. (5) Seorang Saksi yang berada dalam ancaman yang sangat berat atau dalam kondisi yang tidak memungkinkan, atas persetujuan hakim dapat diperiksa dalam sidang tertutup, atau diperiksa secara sepihak dimana ditempat tertentu, dan atau dapat diperiksa dengan proses pemeriksaan sidang ditempat dimana saksi berada. Bagian Keempat
Hak-hak Saksi Khusus Untuk Anak-anak, Manusia Lanjut Usia, dan Orang Cacat.
Pasal 8
(1) Saksi anak-anak, manusia lanjut usia, orang cacat dan saksi perempuan korban tindak pidana dengan kekerasan berhak memperoleh perlindungan khusus selama proses pemberian keterangan dalam proses penyelesaian perkara pidana. (2) Perlindungan khusus seperti yang disebut dalam ayat (1) adalah hak-hak untuk mendapatkan kemudahan-kemudahan bagi kebutuhan-kebutuhan khusus mereka. Pasal 9
(1) Seorang anak yang menjadi saksi berhak untuk diperiksa tanpa hadirnya terdakwa.
(2) Seorang anak yang menjadi saksi dapat diperiksa dalam ruangan khusus dengan hakim tunggal dan bersifat tertutup. (3) Proses pemeriksaan terhadap anak yang memberikan kesaksian mempertimbangkan peraturan lain yang memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak. Pasal 10
Orang-orang yang sudah lanjut usia dalam hal pemberian keterangan berhak :
a. Didampingi seorang pendamping setiap kali mereka atau orang yang lanjut usia memberikan kesaksian dan pendamping tersebut dapat ikut mendampingi dalam setiap proses pemeriksaan kesaksian ; b. Mendapatkan alat bantu atau fasilitas lain yang dibutuhkan dalam memberikaaan kesaksianya, seaman dan senyaman mungkin. Pasal 11
Proses pemberian kesaksian oleh orang-orang cacat diatur dengan hal-hal berikut:
a. Setiap saksi yang termasuk kedalam golongan orang cacat berhak didampingi seorang pendamping; b. Saksi yang tidak dapat berjalan diberikan fasilitas kursi roda pada saat saksi berada didalam setiap proses pemeriksaan. c. Saksi yang tuna rungu wajib disediakan seorang penafsir untuk menjelaskan maksud dari saksi, dan juga pertanyaan dari hakim atau jaksa, dan penasihat hukum pada waktu di persidangan. d. Saksi dalam kondisi cacat lainnya diberikan fisilitas sesuai dengan kebutuhannya. Bagian Kelima
Hak-hak Saksi Korban
Pasal 12
(1) Saksi korban adalah korban tindak pidana yang menjadi saksi dalam tindak pidana tersebut. (2) Saksi korban berhak untuk didengar pendapatnya dalam proses penuntutan, penjatuhan pidana dan pelepasan bersyarat dalam kasus yang melibatkan dirinya. (3) Saksi Korban yang mengalami penderitaan secara fisik dan atau psikologi yang berat, juga berhak mendapatkan bantuan bantuan yang sifatnya segera berupa : a. bantuan medis; b. bantuan rehabilitasi psiko-sosial. Pasal 13
(1) Saksi Korban baik secara sendiri-sendiri, melalui kuasa hukumnya atau melalui lembaga perlindungan saksi, berhak mengajukan ke pengadilan, berupa : a. Hak atas kompensasi dalam tindak pidana dengan kekerasan dan pelangaran HAM yang berat; b. Hak atas restitusi atau ganti kerugian. c. Hak atas rehabilitasi. (2) Keputusan mengenai kompensasi, restitusi dan rehabilitasi diberikan dengan putusan pengadilan.
(3) Ketentuan mengenai pemberian kompensasi, restitusi dan rehabilitasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 14
(1) Saksi perempuan korban kekerasan pada saat memberikan keterangan berhak : a. mendapatkan pemulihan fisik ataupun psikolgis terlebih dahulu sebelum memberikan keterangan tentang tindak pidana yang dialaminya. b. mendapatkan ruangan khusus selama proses pemberian keterangan di tingkat penyelidikan, penyidikan maupun pada saat akan memberikan kesaksian di depan pengadilan. c. mendapatkan pendampingan baik pendamping hukum, medis maupun psikologis. (2) Saksi perempuan korban dalam tindak pidana dengan kekerasan seksual wajib dirahasiakan identitasnya. Bagian Keenam
Hak Saksi yang Merupakan Terdakwa Lainnya
Pasal 15
(1) Seorang saksi yang termasuk sebagai terdakwa dalam perkara yang sama dan kesaksiannya membantu membuktikan kesalahan terdakwa lainnya berhak dikurangi pidananya, apabila terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. (2) Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan terhadap suatu perkara yang berdampak luas, kejahatan yang dilakukan secara terorganisir dan pelanggaran hak asasi manusia berat. (3) Jika saksi sebagaimana dalam ayat (1) harus menjalani pidana, maka tempat pelaksanaan pidana harus dipisahkan dari pelaku tindak pidana dimana saksi tersebut bersaksi. BAB IV
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH
Pasal 16
(1) Pemerintah dalam menjamin terlaksananya pemenuhan hak-hak terhadap saksi mempunyai kewajiban : a. memastikan agar hak-hak saksi dan korban dipenuhi terutama berkait dengan hak-hak saksi selama memberikan keterangan; b. menyediakan anggaran pendanaan atas pemenuhan hak-hak saksi; c. menyiapkan sumbar daya manusia untuk mendukung perlindungan saksi; d. menyiapkan fasilitas yang diperlukan untuk perlindungan saksi. (2) Pemerintah berkewajiban mendirikan lembaga perlindungan saksi yang memiliki kewenangan khusus dalam memberi perlindungan saksi pada kasus tententu. (3) Pemerintah berkewajiban menjamin hak masyarakat untuk berperan serta dalam memberikan perlindungan kepada saksi. (4) Aparat penegak hukum mempunyai kewajiban untuk menjamin dan melindungi ketentuan yang berkaitan dengan perlindungan terhadap saksi sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku.
BAB V
LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI
Bagian Kesatu
Status dan Kedudukan
Pasal 17
(1) Lembaga perlindungan saksi merupakan lembaga negara yang mandiri. (2) Lembaga Perlindungan saksi bersifat sementara dan menjalankan tugas dan wewenangnya dalan jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak lembaga ini berdiri. (3) Lembaga perlindungan saksi berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia dan dapat membentuk perwakilan di ibukota propinsi atau di daerah lain jika dianggap perlu oleh lembaga perlindungan saksi. Pasal 18
(1) Lembaga perlindungan saksi bertanggungjawab kepada Presiden. (2) Lembaga perlindungan saksi membuat laporan pertanggungjawaban secara terbuka dan berkala kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun. Bagian Kedua
Asas-asas
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya lembaga perlindungan saksi berasaskan pada :
a. Kepastian hukum; b. Akuntabilitas; c. Keterbukaan; dan d. Kerahasiaan dalam pemberian perlindungan demi kepentingan saksi Bagian Ketiga
Tugas dan Kewenangan
Pasal 20
Lembaga Perlindungan saksi mempunyai tugas :
a. Mempersiapkan unit khusus perlindungan saksi dibawah Kepolisian Republik Indonesia dalam jangka waktu 10 tahun. b. Menerima permohonan untuk perlindungan terhadap saksi dan atau orang lain yang terkait dengan saksi; c. Memberikan perlindungan kepada saksi dan atau orang lain yang terkait dengan saksi berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini;
d. Melaksanakan tugas-tugas administratif menyangkut perlindungan saksi dan orang yang terkait dengan saksi; e. Melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang dan atau lembaga lain dalam rangka memberikan perlindungan saksi; f. Melakukan pengumpulan data atau informasi terhadap suatu perkara dalam rangka perlindungan saksi; g. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan saksi yang dilakukan oleh instansi yang berwenang dan atau lembaga lain; h. Mensosialisasikan perlunya Perlindungan saksi kepada masyarakat; i. Menyusun laporan tahunan dan menyampaikan kepada presiden dan DPR. Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 20, Lembaga Perlindungan saksi memiliki kewenangan :
a. Menetapkan langkah-langkah dan tata cara tentang pembentukan unit khusus perlindungan saksi dibawah Kepolisian Republik Indonesia. b. Menetapkan langkah-langkah dan tata cara bagaimana ketentuan undang-undang ini harus dijalankan oleh kantor perwakilannya; c. Membuat perjanjian tentang perlindungan dan bantuan yang akan dilakukan terhadap saksi oleh orang-orang atau institusi atau organisasi lainnya dalam hal : 1. Lembaga perlindungan saksi diberikan kewenangan untuk menggunakan fasilitas atau kelengkapan milik atau dibawah penguasaan departemen (pemerintah), orang atau organisasi atau institusi lain; atau 2. Menyangkut berbagai hal yang akan membuat ketentuan-ketentuan dalam undangundang ini dapat berjalan d. Memerintahkan instansi yang terkait untuk memberikan perlindungan saksi; e. Menunjuk tempat-tempat yang akan difungsikan sebagai tempat-tempat aman/rumah aman (safe house); f. Mendapatkan akses atas informasi dan dokumen dalam setiap tahap penyelesaian perkara dalam rangka perlindungan saksi; g. Meminta informasi kepada instansi yang terkait mengenai perkembangan perkara yang sedang ditangani oleh lembaga perlindungan saksi. Bagian Keempat
Keanggotaan, Prosedur Pemilihan Anggota dan Pemberhentian Anggota Lembaga Perlindungan Saksi
Pasal 22
Keanggotaan Lembaga Perlindungan saksi terdiri atas 7 (tujuh) orang yang berasal dari unsur masyarakat sebanyak 4 (empat) orang dan unsur pemerintah sebanyak 3 (tiga) orang yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 23
Syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Anggota Lembaga Perlindungan saksi adalah sebagai berikut:
a. warga negara Republik Indonesia; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. sehat jasmani dan rohani; d. mempunyai wawasan di bidang hak asasi manusia; e. berumur sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun dan setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun pada proses pemilihan; f. cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik; g. tidak pernah menjadi tersangka, terdakwa atau terpidana dalam perkara pidana. h. tidak menjadi pengurus salah satu partai politik; i. bersedia melepaskan jabatan struktural selama menjadi anggota Lembaga Perlindungan saksi; dan j. mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 24
(1) Anggota Lembaga Perlindungan saksi dari unsur pemerintah terdiri atas Kepolisian, Kejaksaan, dan Depertemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. (2) Anggota Lembaga Perlindungan saksi dari unsur pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ditunjuk oleh pimpinan instansi yang bersangkutan. Pasal 25
(1) Anggota Lembaga perlindungan saksi dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (2) Tata cara pemilihan anggota lembaga perlindungan saksi diatur secara tersendiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (3) Proses pencalonan dan pemilihan anggota lembaga perlindungan saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi masyarakat. Pasal 26
Masa Jabatan Anggota Lembaga Perlindungan saksi adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan
Pasal 27
(1) Anggota Lembaga Perlindungan saksi berhenti atau diberhentikan karena : a. meninggal dunia; b. berakhir masa jabatannya; c. berhalangan tetap atau secara terus menerus selama lebih dari 3 bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya; d. mengundurkan diri: atau e. dikenai sanksi pidana. (2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh presiden Pasal 28
Dalam hal terjadi kekosongan anggota Lembaga Perlindungan saksi, Prosedur pengajuan dan pemilihan calon anggota pengganti dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 dan 26.
Bagian Kelima Pimpinan Lembaga
Pasal 29
(1) Pimpinan Lembaga Perlindungan saksi terdiri dari seorang ketua dan seorang wakil ketua. (2) Ketua dan wakil ketua lembaga perlindungan saksi dipilih dari dan oleh anggota lembaga perlindungan saksi. Bagian Keenam
Staff Lembaga
Pasal 30
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Lembaga Perlindungan Saksi dibantu oleh staf Lembaga Perlindungan Saksi. (2) Staf Lembaga Perlindungan Saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah warga negara Indonesia yang karena keahliannya diangkat sebagai staf dalam Lembaga Perlindungan Saksi. (3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan staf Lembaga Perlindungan saksi diatur lebih lanjut dengan keputusan Lembaga Perlindungan saksi. . Bagian Ketujuh Mekanisme Pengambilan Keputusan
Pasal 31
(1) Keputusan Lembaga Perlindungan saksi diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. (2) Dalam hal keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dicapai, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak. Bagian Kedelapan Hubungan Lembaga dengan Instansi Pemerintah dan Masyarakat
Pasal 32
(1) Dalam menjalankan tugas dan kewenangan yang diberikan kepada lembaga perlindungan saksi berdasarkan undang-undang ini, Lembaga Perlindungan Saksi harus dibantu oleh lembaga negara atau instansi pemerintah yaitu: a. Kejaksaan Agung RI; b. Polisi Republik Indonesia;