Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perlindungan Saksi (versi Koalisi Perlindungan Saksi)

d. Hak

Chapter 145 wordsPublic domain (Wikisource)

untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara dan putusan pengadilan; e. Hak untuk mengetahui dalam hal terpidana melarikan diri atau dibebaskan; f. Hak untuk mendapatkan penerjemah atau penafsir; g. Hak untuk bebas dari pertanyaan yang menjerat; h. Hak untuk memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan;