Rancangan Undang Undang Republik Indonesia Tentang Pemberantasa
Chapter 1
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR … TAHUN … TENTANG PEMBERANTASAN PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa setiap orang adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa memiliki hak-hak asasi yang hakiki sesuai dengan harkat dan martabat manusia;
b. bahwa perdagangan perempuan dan anak merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan melanggar hak asasi manusia sehingga harus diberantas; c. bahwa perdagangan perempuan dan anak mempunyai jaringan yang luas sehingga merupakan ancaman terhadap masyarakat, bangsa, dan negara serta terhadap norma-norma kehidupan yang telah dilandasi dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia baik nasional maupun internasional; d. bahwa pemberantasan tindak pidana perdagangan perempuan dan anak didasarkan pada komitmen nasional dan internasional dengan membentuk peraturan perundang-undangan nasional yang mengacu pada konvensi internasional dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perdagangan perempuan dan anak; � e. bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai saat ini belum secara komprehensif dan memadai untuk memberantas tindak pidana perdagangan perempuan dan anak; f. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Undang-undang tentang Pemberantasan Perdagangan Perempuan dan Anak; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 28B ayat (2), 28D ayat (1) dan ayat (2), 28G, dan 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3277); 3. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886); 4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4235); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBERANTASAN PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK.
� BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perdagangan Perempuan dan Anak adalah tindak pidana atau perbuatan yang memenuhi unsur-unsur sesuai dengan ketentuan dalam Bab III Undang-undang ini. 2. Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau korporasi. 3. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. 4. Eksploitasi adalah tindakan berupa penindasan, pemerasan dan pemanfaatan fisik, seksual, tenaga, dan atau kemampuan seseorang oleh pihak lain yang dilakukan sekurang-kurangnya dengan cara sewenang-wenang atau penipuan untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun nonmateriil. 5. Kekerasan adalah setiap perbuatan penggunaan kekuasaan dengan atau tanpa menggunakan sarana secara melawan hukum terhadap fisik atau ancaman kekerasan yang menimbulkan bahaya bagi nyawa, badan, atau menimbulkan terampasnya kemerdekaan seseorang sehingga tidak mampu membuat keputusan secara bebas. 6. Ancaman kekerasan adalah setiap perbuatan penyalahgunaan non fisik dengan menggunakan atau tidak menggunakan sarana secara melawan hukum yang menimbulkan bahaya bagi badan, nyawa, dan kemerdekaan orang, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya. Pasal 2 Perdagangan perempuan dan anak dalam ketentuan Undang-undang ini termasuk perdagangan laki-laki yang telah berumur 18 (delapan belas) tahun.
� BAB II ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3 Pemberantasan tindak pidana perdagangan perempuan dan anak merupakan landasan atas penghormatan dan pengakuan hak-hak dan martabat yang sama dan tidak dapat dicabut dari hak perempuan dan anak tersebut.
Pasal 4 Pemberantasan tindak pidana perdagangan perempuan dan anak dalam Undangundang ini merupakan kebijakan dan langkah-langkah strategis untuk menyelamatkan masyarakat, bangsa, dan negara dalam mewujudkan dan menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia dalam upaya menghapus segala bentuk perdagangan perempuan dan anak.
BAB III TINDAK PIDANA PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK Pasal 5
(1) Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengiriman, penyerahterimaan perempuan atau anak dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, penipuan, penculikan, penyekapan, penyalahgunaan kekuasaan, pemanfaatan posisi kerentanan, atau penjeratan utang, untuk tujuan dan atau berakibat mengeksploitasi perempuan dan anak tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). (2) Tindakan perekrutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah mengajak, menampung, atau membawa. (3) Tindakan pengiriman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah mengangkut, melabuhkan, atau memberangkatkan. (4) Tindakan penyerahterimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah penerimaan, pengalihan, atau pemindahtanganan. � Pasal 6
Setiap orang yang melakukan perdagangan perempuan atau anak dengan tujuan melakukan eksploitasi baik dengan atau tanpa persetujuan untuk pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktek serupa perbudakan, pemindahan atau transplantasi organ tubuh, atau segala tindakan yang melibatkan pemerasan dan pemanfaatan fisik, seksual, tenaga, dan atau kemampuan seseorang oleh pihak lain dengan secara sewenang-wenang untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun nonmateriil, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Catatan : Cetakan miring, perlu diputuskan oleh penentu kebijakan.
Pasal 7 Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), setiap orang yang dengan sengaja memasukkan ke Indonesia perempuan atau anak dengan maksud :
a. diperdagangkan di wilayah negara Republik Indonesia; atau b. dibawa ke luar wilayah Indonesia untuk diperdagangkan ke wilayah negara lain. Pasal 8 Setiap orang yang dengan sengaja memperdagangkan perempuan atau anak Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia atau memperdagangkan perempuan atau anak Indonesia di luar wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 18 (delapan belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 9
(1) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 mengakibatkan korban menderita luka berat, tertular penyakit HIV/AIDs, atau kehilangan fungsi reproduksinya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda � paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup. Pasal 10 Setiap orang yang dengan sengaja memalsu (membuat palsu) atau memalsukan dokumen negara atau dokumen lain, atau memalsu atau memalsukan identitas dalam dokumen negara atau dokumen lain untuk mempermudah terjadinya perdagangan perempuan atau anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 11 Setiap pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu yang berakibat terjadinya tindak pidana perdagangan perempuan atau anak dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 12
(1) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana perdagangan perempuan atau anak, dengan : a. memberikan atau meminjamkan uang atau barang atau harta kekayaan lainnya kepada pelaku tindak pidana; b. menyembunyikan pelaku tindak pidana; c. menyembunyikan informasi tentang tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara paling paling lama 5 (lima) tahun. (2) Termasuk memberikan bantuan adalah setiap orang yang dengan sengaja menggunakan, memanfaatkan, dan menikmati hasil perdagangan perempuan dan anak dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan perempuan dan anak yang diperdagangkan tersebut. � Pasal 13
Setiap orang yang melakukan permufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana perdagangan perempuan atau anak, dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 14 Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun, setiap orang yang dengan sengaja menyediakan atau mengumpulkan dana dengan tujuan akan digunakan atau patut diketahuinya akan digunakan sebagian atau seluruhnya untuk melakukan tindak pidana perdagangan perempuan atau anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8.
Pasal 15 Setiap orang di luar wilayah negara Republik Indonesia yang memberikan bantuan, kemudahan, sarana, atau keterangan untuk terjadinya tindak pidana perdagangan perempuan atau anak, dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 16
(1) Dalam hal tindak pidana perdagangan perempuan atau anak dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya. (2) Tindak pidana perdagangan perempuan atau anak dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama. (3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, maka korporasi tersebut diwakili oleh pengurus. Pasal 17
(1) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada � pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.
(2) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). (3) Korporasi yang terlibat tindak pidana perdagangan perempuan atau anak dapat dibekukan atau dicabut izinnya dan dinyatakan sebagai korporasi yang terlarang. BAB IV TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK
Pasal 18 Setiap orang yang memberikan kesaksian palsu, menyampaikan alat bukti palsu atau barang bukti palsu, atau mempengaruhi saksi secara melawan hukum di sidang pengadilan, atau melakukan penyerangan terhadap saksi, termasuk petugas pengadilan dalam perkara tindak pidana perdagangan perempuan dan anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 19 Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana perdagangan perempuan dan anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Pasal 20 Setiap saksi dan orang lain yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun.
� BAB V PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
Pasal 21 Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana perdagangan perempuan dan anak, dilakukan berdasarkan Hukum Acara Pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini.
Pasal 22 Untuk memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk dimulainya penyidikan, penyidik dapat menggunakan alat bukti selain yang ditentukan dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Pasal 23 Alat bukti permulaan dan pemeriksaan tindak pidana perdagangan perempuan dan anak dapat meliputi :
a. alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan b. data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada : 1) tulisan, suara, atau gambar; 2) peta, rancangan, foto, atau sejenisnya; 3) huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.
Pasal 24
(1) Berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, penyidik berhak: a. membuka, memeriksa, dan menyita surat dan kiriman melalui pos atau jasa � pengiriman lainnya yang mempunyai hubungan dengan perkara tindak pidana perdagangan perempuan dan anak yang sedang diperiksa;
b. menyadap pembicaraan melalui telepon atau alat komunikasi lain yang diduga digunakan untuk mempersiapkan, merencanakan, dan melakukan tindak pidana perdagangan perempuan dan anak. (2) Tindakan penyadapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, hanya dapat dilakukan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. (3) Tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus dilaporkan atau dipertanggungjawabkan kepada atasan penyidik. Pasal 25
(1) Dalam pemeriksaan, saksi memberikan keterangan terhadap apa yang dilihat dan dialami sendiri dengan bebas dan tanpa tekanan. (2) Dalam penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, saksi dan orang lain yang bersangkutan dengan tindak pidana perdagangan perempuan dan anak dilarang menyebutkan nama atau alamat pelapor atau hal-hal lain yang memberikan kemungkinan dapat diketahuinya identitas pelapor. (3) Sebelum pemeriksaan dilakukan, larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberitahukan kepada saksi dan orang lain tersebut. (4) Dalam hal saksi tidak dapat dihadirkan dalam pemeriksaan di sidang pengadilan, pemberian keterangan saksi dapat dilakukan dengan menggunakan pemberian kesaksian jarak jauh atau teleconference. (5) Pemberian keterangan saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dilakukan di bawah sumpah yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan dapat dihadiri oleh penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa. (6) Dalam proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan, di sidang pengadilan, saksi korban atau saksi lainnya berhak didampingi oleh penasihat hukum dan atau pendamping lainnya yang dibutuhkan. (7) Dalam hal saksi korban yang memberikan keterangan di depan sidang pengadilan menginginkan ketidakhadiran terdakwa, Hakim Ketua Sidang memerintahkan terdakwa untuk keluar ruang sidang. � (8) Pemeriksaaan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) dapat dilanjutkan jika kepada terdakwa diberitahukan semua hal pada waktu ia berada di luar sidang pengadilan. (9) Selama proses pemeriksaan dan penyidikan, korban berhak mendapatkan informasi tentang perkembangan kasus yang melibatkan dirinya. Pasal 26 Penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga keras melakukan tindak pidana perdagangan perempuan dan anak berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan 23 untuk paling lama 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam.
Pasal 27
(1) Untuk melakukan pemeriksaan di tingkat penyidikan bagi saksi atau korban tindak pidana perdagangan perempuan dan anak, pada setiap tingkat kabupaten/kota dapat dibentuk ruangan pelayanan khusus pada kantor kepolisian setempat. (1) Ruangan pelayanan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimaksudkan untuk melindungi saksi dan korban tindak pidana perdagangan perempuan dan anak. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan ruangan pelayanan khusus dan tata cara pemeriksaan saksi dan korban diatur dengan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 28 Penyidik, penuntut umum, dan hakim yang memeriksa saksi beserta keluarganya dalam perkara tindak pidana perdagangan perempuan dan anak wajib diberi perlindungan oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya, baik sebelum, selama, maupun sesudah proses pemeriksaan perkara.
Pasal 29
(1) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan oleh aparat penegak hukum dan aparat keamanan berupa : � a. perlindungan atas keamanan pribadi dari ancaman fisik dan mental; b. kerahasiaan identitas saksi; c. pemberian keterangan pada saat pemeriksaan di sidang pengadilan tanpa bertatap muka dengan tersangka. (2) Ketentuan mengenai tata cara perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 30
(1) Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah dan patut tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya terdakwa. (2) Dalam hal terdakwa hadir pada sidang berikutnya sebelum putusan dijatuhkan, maka terdakwa wajib diperiksa, dan segala keterangan saksi dan surat-surat yang dibacakan dalam sidang sebelumnya dianggap sebagai diucapkan dalam sidang saat hadirnya terdakwa. (3) Putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa diumumkan oleh penuntut umum pada papan pengumuman pengadilan, kantor Pemerintah Daerah, atau diberitahukan kepada kuasanya. (4) Terdakwa atau kuasanya dapat mengajukan kasasi atas putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). BAB VI RESTITUSI, REHABILITASI, DAN REPATRIASI
Pasal 31
(1) Setiap korban atau ahli warisnya akibat tindak pidana perdagangan perempuan dan anak berhak mendapatkan restitusi. (2) Restitusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), merupakan ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku kepada korban atau ahli warisnya. (3) Restitusi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam amar putusan pengadilan. � Pasal 32
(1) Setiap korban berhak memperoleh rehabilitasi atau pemulihan kesehatan dari pelaku tindak pidana apabila yang bersangkutan mengalami penderitaan baik fisik maupun psikis akibat tindak pidana perdagangan perempuan atau anak. (2) Rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam amar putusan pengadilan. Pasal 33 Pengajuan restitusi dan/atau rehabilitasi dilakukan oleh korban atau kuasanya kepada pelaku berdasarkan amar putusan pengadilan negeri.
Pasal 34 Pelaku wajib memberikan restitusi dan/atau rehabilitasi paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak penerimaan permohonan.
Pasal 35
(1) Pelaksanaan pemberian restitusi dan/atau rehabilitasi dilaporkan oleh pelaku atau pihak ketiga kepada Ketua Pengadilan yang memutus perkara, disertai dengan tanda bukti pelaksanaan pemberian restitusi dan/atau rehabilitasi tersebut. (2) Salinan tanda bukti pelaksanaan pemberian restitusi dan/atau rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada korban atau ahli warisnya. (3) Setelah Ketua Pengadilan menerima tanda bukti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Ketua Pengadilan mengumumkan pelaksanaan tersebut pada papan pengumuman pengadilan yang bersangkutan. Pasal 36
(1) Dalam hal pelaksanaan pemberian restitusi dan/atau rehabilitasi kepada pihak korban melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, korban atau ahli warisnya dapat melaporkan hal tersebut kepada pengadilan. (2) Dalam hal pelaku tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah diberikan peringatan satu kali oleh pengadilan, pengadilan dapat � melakukan penyitaan dan eksekusi terhadap harta kekayaan pelaku untuk membayar restitusi dan/atau rehabilitasi korban.
Pasal 37
(1) Dalam hal korban berada di luar negeri yang memerlukan perlindungan hukum akibat tindak pidana perdagangan perempuan atau anak, maka Pemerintah Republik Indonesia melalui perwakilannya di luar negeri melindungi kepentingan korban tersebut dan mengusahakan untuk memulangkan korban ke Indonesia atas biaya negara. (2) Pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 38 Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan perempuan dan anak.
Pasal 39 Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 diwujudkan dalam pemberian:
a. hak mencari, memperoleh, atau memberikan informasi dan atau melaporkan adanya tindak pidana perdagangan perempuan dan anak kepada penegak hukum; b. hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada pemerintah atau perusahaan yang bertanggung jawab menangani pengerahan atau pengiriman tenaga kerja agar tidak terjadi praktik-praktik yang menjurus kepada perdagangan perempuan dan anak. � Pasal 40
Hak yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas atau ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan menaati norma agama dan norma sosial lainnya.
Pasal 41
(1) Negara memberikan penghargaan kepada para penegak hukum atau masyarakat yang berhasil mencegah atau memberantas tindak pidana perdagangan perempuan dan anak. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB VIII
PENCEGAHAN DAN KERJA SAMA
Pasal 42
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan keluarga wajib mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan perempuan dan anak. (2) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat kebijakan, program, dan alokasi anggaran untuk melaksanakan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (3) Pelaksanaan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditujukan secara khusus kepada masyarakat atau keluarga yang secara potensial akan dijadikan korban perdagangan perempuan dan anak. Pasal 43
(1) Untuk melaksanakan pencegahan terjadinya tindak pidana perdagangan perempuan dan anak, pemerintah wajib mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu untuk memberantas perdagangan perempuan dan anak. (2) Guna mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah atau pemerintah daerah membentuk gugus tugas yang beranggotakan wakil-wakil dari pemerintah, masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan lembaga sosial lainnya. � (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan gugus tugas diatur dengan Keputusan Presiden. Pasal 44 Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan perempuan dan anak, Pemerintah Republik Indonesia melaksanakan kerja sama internasional, baik pada tingkat bilateral, regional maupun multilateral, di bidang intelijen, kepolisian, keimigrasian, ekstradisi, bantuan hukum timbal balik dalam masalah-masalah pidana, dan kerja sama teknis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 45 Pada saat Undang-undang ini berlaku, perkara perdagangan orang yang masih dalam proses penyelesaian di tingkat penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, tetap diperiksa berdasarkan undang-undang yang mengaturnya.