Rancangan Undang Undang Republik Indonesia Tentang Kementerian

Chapter 2

Chapter 21,283 wordsPublic domain

n. Kementerian Negara Sosial; dan o. Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan.

(3) Dalam rangka mengkoordinasikan Kementerian Negara dapat dibentuk Kementerian Negara Koordinator oleh Presiden. (4) Selain Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk Kementerian Negara baru oleh Presiden dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. (5) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat diberikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari. Pasal 5

Kementerian Negara Non Portofolio dapat dibentuk oleh Presiden.

Bagian Kedua Pengubahan Pasal 6

Pengubahan nama, penggabungan, dan/atau pemisahan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dapat dilakukan oleh Presiden dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Bagian Ketiga Pembubaran Pasal 7

(1) Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak dapat dibubarkan oleh Presiden. (2) Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dapat dibubarkan oleh Presiden dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. (3) Pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan memperhatikan aspek : a. politik ; b. sosial ; c. keuangan; dan d. kepegawaian. Naskah ini telah diproses oleh Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia dan ditampilkan di

BAB IV TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG

Bagian Pertama Tugas Pasal 8

Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan.

Bagian Kedua Fungsi Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Kementerian Negara menyelenggarakan fungsi :

a. pelaksanaan urusan pemerintahan; b. pembinaan dan koordinasi, serta pelaksanaan pelayanan administrasi pemerintahan; c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan, serta pendidikan dan pelatihan; dan d. pelaksanaan pengawasan fungsional. Bagian Ketiga Wewenang Pasal 10

Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Kementerian Negara mempunyai wewenang membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan dalam hal :

a. membuat perencanaan; b. menetapkan kebijakan; c. melaksanakan kebijakan; dan d. melakukan pengawasan.

Pasal 11

Tugas, fungsi, dan wewenang Kementerian Negara diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

BAB V PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN MENTERI NEGARA

Pasal 12

(1) Menteri Negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (2) Syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi Menteri Negara adalah : Naskah ini telah diproses oleh Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia dan ditampilkan di

a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri; c. tidak pernah menghianati negara; d. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Menteri Negara; e. bertempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; f. melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara; g. tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara; h. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; i. tidak pernah melakukan perbuatan tercela; j. memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP); k. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945; l. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; m. berusia sekurang kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun; n. berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat; o. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia; dan p. memiliki kecakapan dan keahlian dalam bidang kementerian yang akan dijabatnya. Pasal 13

(1) Sebelum memangku jabatannya, Menteri Negara mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya dihadapan Presiden. (2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut : "Demi Allah saya bersumpah/berjanji : bahwa saya akan memenuhi kewajiban sebagai Menteri Negara dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya; bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas dan wewenang saya ini, tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian; bahwa saya akan mempertahankan dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku serta berbakti kepada Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 14

Menteri Negara diberhentikan karena :

a. meninggal dunia; b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan dan/atau berhalangan tetap; Naskah ini telah diproses oleh Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia dan ditampilkan di

c. mengundurkan diri dengan permintaan tertulis; d. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun atau lebih; e. berakhir masa jabatan; f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2); g. melanggar ketentuan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15; atau h. kehendak Presiden. BAB VI LARANGAN RANGKAP JABATAN

Pasal 15

Menteri Negara dilarang menduduki jabatan dan/atau menjadi pengurus pada :

a. lembaga negara lainnya; b. organisasi politik; c. organisasi kemasyarakat; d. organisasi profesi; e. organisasi yang berbentuk yayasan; f. komisaris atau direksi pada perusahaan; atau g. organisasi lainnya yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 16

(1) Departemen dan Non Departemen yang sudah ada tetap menjalankan tugasnya sampai dengan dibentuk Kementerian Negara berdasarkan Undang-Undang ini. (2) Kementerian Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini secara efektif berlaku setelah pelantikan Presiden hasil pemilihan umum Presiden Tahun 2004. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar semua orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Naskah ini telah diproses oleh Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia dan ditampilkan di

Disahkan di Jakarta Pada tanggal PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

............................................... .

Diundangkan di Jakarta Pada tanggal SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

.............................................. .

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN................... NOMOR................ .

Naskah ini telah diproses oleh Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia dan ditampilkan di

RANCANGAN PENJELASAN ATAS RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR....TAHUN... . TENTANG KEMENTERIAN NEGARA

I. UMUM Penyelenggara negara mempunyai peran yang penting dalam mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tujuan pembentukan Pemerintahan Negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum dan melaksanakan ketertiban. Pemerintah Negara Republik Indonesia sejak proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, bertekad menjalankan fungsi pemerintahan negara ke arah yang dicita-citakan.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar, selanjutnya Presiden dipilih secara Iangsung oleh rakyat. Hal ini menunjukkan bahwa sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem Presidensil. Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang pengangkatan dan pemberhentiannya sepenuhnya merupakan wewenang Presiden. Menteri-menteri negara membidangi urusanurusan tertentu, memimpin Kementerian Negara Portofolio atau Non Portofolio.

Pada masa lalu pembentukan Kementerian Negara dilakukan oleh Presiden tanpa keterlibatan lembaga perwakilan. Hal ini menunjukkan tidak adanya kesinambungan keberadaan kelembagaan Kementerian Negara terutama Kementerian Negara Portofolio yang mengakibatkan terjadinya pengubahan dan pembubaran hanya berdasarkan kepentingan Presiden. Memperhatikan hal tersebut, Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan pembentukan, pengubahan, dan pembubaran suatu Kementerian Negara dengan melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat.

Kementerian Negara Portofolio terdiri atas 23 (duapuluh tiga) Kementerian yang didasarkan atas amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 faktor kebiasaan internasional, faktor sejarah, dan faktor kebutuhan nasional. Faktor kebiasaan internasional pembentukan kementerian negara mengacu kepada kementrian negara yang ada di negara lain yaitu, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Industri dan Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Kehakiman, dan Kementerian Dalam Negeri. Faktor historis menunjukan bahwa beberapa Kementerian Negara/Departemen saat ini sudah ada sejak Kemerdekaan Tahun 1945. Terdapat 17 Kementerian Negara Departemen yaitu:

a. Departemen Agama sejak 19 Agustus 1945 – sekarang b. Departemen Dalam Negeri sejak 19 Agustus 1945 – sekarang c. Departemen Pertahanan sejak 19 Agustus 1945 – sekarang d. Departemen Penerangan sejak 19 Agustus 1945 – 2001 e. Departemen Keuangan sejak 19 Agustus 1945 - sekarang f. Departemen Kehakiman dan Hak Asasi manusia sejak 19 Agustus 1945 - sekarang g. Departemen Luar Negeri sejak 19 Agustus 1945 – sekarang

Naskah ini telah diproses oleh Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia dan ditampilkan di

h. Departemen Kesehatan sejak 19 Agustus 1945 - sekarang