Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kementerian Negara

m. Departemen Sosial sejak 19 Agustus 1945 - 2001

Chapter 4860 wordsPublic domain (Wikisource)

n. Departemen Tenaga Kerja sejak 3 Juli 1947 – sekarang o. Departemen Pertanian sejak 19 Agustus 1945 -- sekarang p. Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral sejak 10 Juli 1959 - sekarang dan q. Departemen Kehutanan sejak 27 Juli 1964 - sekarang. Faktor ketiga dalam hal pembentukan Kementerian Negara adalah faktor kebutuhan nasional, yaitu kebutuhan berdasarkan kondisi dan kepentingan nasional Indonesia. Salah satu kebutuhan yang sangat mendesak bagi Indonesia yang 80 persen wilayahnya merupakan laut adalah sektor kelautan dan perikanan, karena itu dibentuk Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Faktor kebutuhan nasional tidak saja menjadi dasar pembentukan Kementerian Negara Portofolio, tetapi juga menjadi alasan untuk membentuk Kementerian Negara Non Portofolio. Kementerian Negara Non Portofolio sering mengalami perubahan berdasarkan atas kebutuhan nasional. Oleh karena itu pembentukan suatu Kementerian Non Portofolio diserahkan kepada kebijakan Presiden.

Undang-undang ini mengatur pembentukan, pengubahan, dan pembubaran Kementerian Negara yang pada hakikatnya bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum penyelenggaraan pemerintahan negara sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas.

Pasal 2 Cukup jelas.

Pasal 3 Cukup jelas.

Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.

Naskah ini telah diproses oleh Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia dan ditampilkan di

Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan pertimbangan adalah pendapat Dewan Perwakilan Rakyat yang diputuskan sesuai dengan mekanisme Dewan Perwakilan Rakyat. Ayat (5) Yang dimaksud dengan hari adalah hari kerja, dan perhitungannya dimulai sejak Dewan Perwakilan Rakyat menerima surat permohonan pertimbangan dari Presiden.

Pasal 5 Cukup jelas.

Pasal 6 Lihat penjelasan Pasal 4 ayat (4).

Pasal 7 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Lihat penjelasan Pasal 4 ayat (4). Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan aspek politik adalah hal-hal yang berkaitan dengan kestabilan penyelenggaraan pemerintahan sebagai akibat tindakan pembubaran. Huruf b Yang dimaksud dengan aspek sosial adalah hal-hal yang berkaitan dengan gejolak sosial akibat pembubaran. Huruf c Yang dimaksud dengan aspek ekonomi adalah hal-hal yang berkaitan dengan anggaran akibat pembubaran. Huruf d Yang dimaksud dengan aspek kepegawaian adalah hal-hal yang berkaitan dengan karir, gaji, pensiun, dan jaminan pegawai.

Pasal 8 Cukup jelas.

Pasal 9 Cukup jelas.

Pasal 10 Cukup jelas.

Naskah ini telah diproses oleh Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia dan ditampilkan di

Pasal 11 Cukup jelas.

Pasal 12 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam arti taat menjalankan kewajiban agamanya. Huruf b Warga negara yang menjadi calon Menteri Negara adalah warga negara yang telah mengalami akulturasi nilai-nilai budaya, adat istiadat dan keaslian

bangsa Indonesia, serta memiliki semangat patriotisme dan jiwa kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang dimaksud dengan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain

karena kehendak sendiri adalah tidak pernah menjadi warga negara selain warga negara Republik Indonesia, atau tidak pernah memiliki dua kewarganegaraan atas kemauan sendiri.

Huruf c Yang dimaksud dengan tidak pernah menghianati negara adalah tidak pernah terlibat gerakan separatis, tidak pernah melakukan gerakan secara inkonstitusionaI atau dengan kekerasan untuk mengubah Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Huruf d Nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa dan ingatannya. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Pelaporan kekayaan Menteri Negara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Yang dimaksud dengan tidak pernah melakukan perbuatan tercela adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan antara lain seperti judi, mabuk, pecandu narkoba, dan zina. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Huruf I Ketentuan huruf I dikecualikan bagi yang sudah mendapat amnesti dan/atau rehabilitasi.

Naskah ini telah diproses oleh Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia dan ditampilkan di

Huruf m Cukup jelas. Huruf n Cukup jelas. Huruf o Ketentun huruf o termasuk bagi anggota organisasi terlarang lainnya menurut peraturan perundang-undangan. Huruf p Cukup jelas.

Pasal 13 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pada waktu mengucapkan sumpah/janji lazimnya dipakai kata-kata tertentu sesuai dengan agama masing-masing, misalnya untuk penganut agama Islam didahului dengan kata "Demi Allah" dan untuk agama Kristen/Katolik diakhiri dengan katakata "Semoga tuhan menolong saya", untuk agama Budha "Demi Hyang Adi Budha", untuk agama Hindu "Om Atah Paramawisesa".

Pasal 14 Ayat (1) Pernyataan meninggal dunia, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap adalah menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Tetap bertugas sampai Menteri Negara yang baru dilantik. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Yang dimaksud dengan kehendak Presiden adalah hak preogratif Presiden untuk memberhentikan Menteri Negara, dalam hal pergantian dan/atau perombakan kabinet.

Naskah ini telah diproses oleh Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia dan ditampilkan di

Pasal 15

Huruf a

Yang dimaksud dengan lembaga negara lainnya adalah Majelis Permusyawaratan

Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa

Keuangan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas

Pasal 16 Cukup jelas.

Pasal 17 Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR ..............

Kategori:Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia