Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kebahasaan (Agustus 2008)

Part 2

Chapter 21,833 wordsPublic domain (Wikisource)

PENJELASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR...... TAHUN.... TENTANG KEBAHASAAN I. UMUM Bahasa Indonesia adalah bahasa yang diikrarkannya dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan, dan yang dinyatakan dalam undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bab XV, Pasal 36 sebagai bahasa negara, dan yang terus berkembang. Dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia, bahasa Indonesia telah terbukti berhasil mengikat keragaman bangsa Indonesia dalam satu semangat nasionalisme. Hal itu terbukti dan hasil perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia, mereka berasal dari berbagai penjuru tanah air, kemudian berkumpul dan menyatakan ikrar yang dikenal dengan Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928, untuk mengakui bertanah air satu ialah Tanah air Indonesia, berbangsa satu ialah bangsa Indonesia, dan menjunjung bahasa persatuan ialah bahasa Indonesia. Kemudian mereka mengambil manfaat dari ikatan persatuan itu melalui pilar bahasa persatuan, di samping pilar kebangsaan dan tanah air, hingga terwujud Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Selain bahasa Indonesia, di Indonesia juga digunakan bahasa daerah dan bahasa asing. Ketiga bahasa tersebut mempunyai kedudukan dan fungsi yang berbeda, sebagaimana telah dirumuskan dalam Politik Bahasa Nasional. Bahasa-bahasa itu sangat diperlukan untuk membangun kehidupan bangsa yang cerdas, kompetitif, berprestasi, dan tetap berpihak pada akar budaya bangsa sendiri. Oleh karena itu, perlu dilakukan penelitian, pengembangan, pembinaan, dan perlindungan atau pelestarian terhadap bahasa-bahasa di Indonesia. Akibat adanya kontak bahasa, penggunaan bahasa tertentu seringkali merambah ranah penggunaan bahasa yang lain. Di dalam dokumen resmi, bahkan juga dalam peristiwa kenegaraan, penggunaan bahasa Indonesia sering dicampur dengan penggunaan bahasa asing. Dalam produk perfilman, persinetronan, dan periklanan, bahasa daerah tertentu juga senang masuk ke dalam penggunaan bahasa Indonesia dan juga bahasa daerah lain. Penggunaan bahasa Indonesia di ruang-ruang publik juga tidak teratur rapi karena banyaknya penggunaan bahasa asing sehingga bagian-bagian tertentu dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ini lebih tampak seperti di negeri asing. Sejauh yang menyangkut bahasa Indonesia, garis kebijakan itu haruslah didasarkan pada semangat dan jiwa yang dipancarkan oleh dua peristiwa besar yang secara politis telah amat berperan di dalam sejarah bangsa Indonesia dan merupakan dua tonggak utama di dalam sejarah pertumbuhan dan perkembangan bahasa Indonesia baik sebelum maupun setelah Indonesia merdeka. Kedua peristiwa besar itu adalah Sumpah Pemuda 1928 dan tersusunnya Undang-Undang Dasar 1945. Ketika batas-batas wilayah negara tidak lagi menjadi batas wilayah kebahasaan yang tegas, penguasaan bahasa asing dapat dipastikan menjadi sarana yang penting untuk memperoleh manfaat sebanyak-banyaknya atas kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kenyataan bahwa sebagai warga dunia global, bangsa Indonesia harus dapat terlibat dalam percaturan kehidupan global. Dalam konteks semacam itu, yang menjadi masalah bagi bangsa Indonesia adalah bagaimana mempertahankan kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa negara, bahasa daerah, dan bahasa asing dalam posisi yang paling menguntungkan. Undang-Undang Kebahasaan merupakan pengaturan secara lebih rinci Pasal 32 dan 36, serta merupakan amanat pasal 36c Undang-Undang Dasar 1945. Mengingat kehadiran bahasa daerah dan bahasa asing di Indonesia berdampak terhadap pemakaian dan pengembangan bahasa Indonesia, undang-undang ini juga disusun untuk mengatur pemakaian bahasa Indonesia dan bahasa lain yang hidup dan berkembang di Indonesia agar manfaat serta fungsi masing-masing bahasa dapat dimaksimalkan. Perlunya pengaturan masalah kebahasaan dalam bentuk undang-undang juga telah diamanatkan oleh masyarakat melalui Kongres Bahasa Indonesia. Sejak Kongres Bahasa Indonesia VIII, para pakar, praktisi, pengajar, mahasiswa, dan pengguna bahasa Indonesia mengamanatkan perlunya pengaturan masalah kebahasaan di Indonesia dalam bentuk undang-undang.

II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Jelas Pasal 2 Jelas Pasal 3 Huruf a. Jelas Huruf b. Jelas Huruf c. Jelas Huruf d. Jelas Huruf e. Jelas Huruf f. Jelas Huruf g. Jelas Huruf h. Jelas Huruf i. Jelas Huruf j. Jelas

Huruf k. Jelas Huruf l. Jelas Pasal 4 Ayat (2) Huruf a. Media massa lokal adalah media massa cetak. elektronik, atau media sejenis yang bersifat kedaerahan dan berlokasi di daerah tertentu. Huruf b. Sebagai pendukung bahasa Indonesia, bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar pada komunikasi masyarakat yang belum mampu berbahasa Indonesia. Huruf c Jelas Pasal 5 Jelas Pasal 6 Jelas Pasal 7 Ayat (1) Huruf a. Jelas Huruf b. Yang dimaksud dengan pengembangan bahasan adalah pemodernan korpus bahasa Indonesia dan bahasa daerah melalui pemerkayaan kosakata. pemantapan dan pembakuan sistem bahasa secara umum. Pengembangan bahasa Indonesia juga dilakukan melalui pengupayaan penggunaan bahasa Indonesia sebagai sarana komunikasi luas antarbangsa. Yang dimaksud dengan pembinaan bahasa adalah peningkatan mutu pengguna bahasa Indonesia dan bahasa daerah melalui penyelenggaraan pemelajaran bahasa di semua jenjang pendidikan, pelatihan, dan pemasyarakatan bahasa, peningkatkan mutu pemakaian bahasa itu juga dimaksudkan untuk mempertinggi sikap positif masyarakat terhadap bahasa Indonesia. Ayat (2) Jelas

Pasal 8 Ayat (1) Jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan bahasa daerah di wilayahnya adalah bahasa yang tumbuh dan berkembang di daerah yang bersangkutan dan bukan berasal dan wilayah lain. Contoh: pemerintah daerah Bali mengembangkan dan membina bahasa Bali. Pasal 9 Ayat (1) Huruf a. Yang dimaksud dengan mengembangkan bahasa adalah memodernkan korpus bahasa melalui pemerkayaan kosakata, pemantapan dan pembakuan sistem bahasa secara umum serta mengupayakan penggunaan bahasa Indonesia sebagai sarana komunikasi antarbangsa. Huruf b. Yang dimaksud dengan membina masyarakat adalah meningkatkan mutu penggunaan bahasa melalui penyelenggaraan pemelajaran bahasa di semua jenjang pendidikan dan pemasyarakatan bahasa. Peningkatkan mutu pemakaian bahasa itu juga dimaksudkan untuk mempertinggi sikap positif masyarakat terhadap bahasa Indonesia. Ayat (2) Huruf a. Dukungan dapat berupa: a. sikap positif. b. bantuan sumber daya. Pasal 10 Huruf a. Yang dimaksud dengan daya ungkap adalah kemampuan mengungkapkan pikiran dan perasaan secara lugas dan sistematis. Huruf b. Jelas Huruf c. Pengertian berkewajiban memelihara bahasa daerah yang hampir punah antara lain mencakup upaya pengembangan bahasa daerah, pengajaran bahasa daerah dan pemeliharaan aksara daerah. Hampir punah ditandai dengan keadaan bahasa yang penuturnya makin lama makin berkurang atau tinggal sedikit. Huruf d. Jelas Huruf e.

Jelas Pasal 11 Huruf a. Jelas Huruf b. Jelas Huruf c. Jelas Huruf d. Jelas Huruf e. Jelas Huruf f. Bahasa dalam proses pendidikan meliputi bahasa pengantar dalam penyelenggaraan pendidikan nasional pada semua jalur,jenjang, jenis, dan satuan pendidikan. Huruf g. Jelas Huruf h. Kompleks meliputi, antara lain, perkantoran, pertokoan, permukiman, dan perdagangan. Pasal 12 Dokumen resmi antara lain: a. peraturan perundang-undangan; b. surat keputusan; c. surat izin; d. surat berharga; e. surat keterangan; f. identitas diri; g. akta jual beli; h. surat perjanjian. Pasal 13 Jelas Pasal 14

Ayat (1) Yang dimaksud dengan bersifat nasional adalah corak kegiatan di mana pun yang dihadiri oleh wakil lebih dari satu daerah dan memiliki topik, tema. atau substansi yang berdampak nasional. Ayat (2) Yang dimaksud dengan bersifat kedaerahan adalah corak kegiatan di mana pun yang dihadiri oleh kelompok masyarakat tertentu dan memiliki topik, tema, atau substansi yang berdampak kedaerahan. Ayat (3) Yang dimaksud dengan bersifat Internasional adalah corak kegiatan di mama pun yang dihadiri oleh wakil lebih dari satu negara dan memiliki topik, tema, atau substansi yang berdampak internasional. Pasal 15 Ayat (1) Lembaga pemerintah mencakup lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Lembaga nonpemerintah mencakup, antara lain, organisasi profesi organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat perusahaan nasional, dan perusahaan asing. Ayat (2) Jelas Pasal 16 Ayat (1) Jelas Ayat (2) Jelas Ayat (3) Yang dimaksud dengan keperluan tertentu adalah keperluan komunikasi yang membahas bidang tertentu, seperti pengajaran bahasa asing melalui media massa. Ayat (4) Yang dimaksud dengan produk multimedia lain adalah produk audio-visual yang menggunakan media elektronis yang berfungsi untuk mempublikasikan atau melakukan komunikasi jarak jauh. Produk multimedia lain yang disiarkan menggunakan bahasa asing yang disulihsuarakan ke dalam bahasa Indonesia dibatasi paling banyak 30% (tiga puluh persen) dan jumlah mata acara berbahasa asing yang disiarkan, sisanya (70%) diberi teks dalam bahasa Indonesia. Pasal 17 Ayat (1) Contoh suara yang diperdengarkan di tempat umum yang merupakan layanan umum seperti mesin jawab otomatis telefon. Ayat (2) Jelas Ayat (3) Jelas Pasal 18 Ayat (1) Jelas Ayat (2) Jelas Ayat (3) Jelas Ayat (4) Contoh satuan pendidikan tertentu adalah sekolah/madrasah bertaraf internasional dan sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan asing. Pasal 19 Ayat (1) Jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan keperluan tertentu adalah kajian yang relevan dengan kebahasaan ataupun bidang kajian lain dengan segmen dan/atau sebaran. Ayat (3) Yang dimaksud dengan keperluan tertentu adalah kajian yang relevan dengan kebahasaan ataupun bidang kajian lain dengan segmen dan/atau sebaran internasional. Ayat (4) Jelas Pasal 20 Ayat (1) Penamaan kompleks termasuk untuk perkantoran, pertokoan, permukiman, dan perdagangan. Penamaan bangunan misalnya "Menara Mulia" bukan "Mulia Tower", penamaan perkantoran misalnya "Pusat Perkantoran" bukan "Office Center", penamaan permukiman misalnya "Perumahan Tepian Danau Bojong" bukan "Bojong Lake Side", penamaan perniagaan misalnya "Pusat Niaga/Perdagangan Internasional" bukan "Internasional Trade Centre (ITC)". Ayat (2) Jelas Ayat (3) Jelas Ayat (4) Jelas Ayat (5) Jelas Ayat (6) Jelas Ayat (7) Tempat atau bangunan yang berciri kedaerahan adalah tempat atau bangunan yang berfungsi menunjukkan jati diri masyarakat atau daerah. Ayat (8) Bahasa daerah dapat ditulis dalam aksara daerah yang bersangkutan. Pasal 21 Jelas Pasal 22 Ayat (1) Jelas Ayat (2) Jelas Pasal 23 Ayat (1) Jelas Ayat (2) Jelas Pasal 24 Ayat (1) Jelas Ayat (2) Jelas Ayat (3) Jelas Pasal 25 Ayat (1) Jelas Ayat (2) Jelas Pasal 26 Ayat (1) Jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan lembaga pemerintah yang membidangi kebahasaan adalah lembaga milik pemerintah yang menentukan kebijakan kebahasaan di Indonesia. Ayat(3) Pejabat publik meliputi pejabat legislatif, pejabat eksekutif, dan pejabat yudikatif. Pejabat negara adalah orang yang secara sah dipilih atau diangkat/ditunjuk untuk suatu jabatan dan yang menjalankan fungsi pemerintahan. Ayat (4) Jelas Ayat (5) Jelas Pasal 27 Ayat (1) Huruf a. Jelas Huruf b. Jelas Huruf c. Jelas Huruf d. Revitalisasi meliputi, antara lain, ranah penggunaan bahasa daerah dalam upacara adat kelahiran, kematian, perkawinan, khitanan pembelajaran pada tingkat awal pendidikan, penceritaan dongeng, permainan daerah, pergelaran seni, dan pergaulan intradaerah dan/atau intrakelompok. Ayat (2) Huruf a. Jelas Huruf b. Jelas Ayat (3) Jelas Ayat (4) Huruf a. Jelas Huruf b. Jelas Huruf c. Jelas Huruf d. Jelas Pasal 28 Ayat (1) Jelas Ayat (2) Huruf a. Jelas Huruf b. Jelas Pasal 29 Ayat (1) Pelestarian bahasa daerah termasuk pembelajaran antara daerah dan produk berbahasa daerah. Ayat(2) Huruf a. Jelas Huruf b. Jelas Huruf c. Jelas Huruf d. Jelas Pasal 30 Ayat (1) Jelas Ayat (2) Jelas Ayat (3) Jelas Ayat (4) Jelas Ayat (5) Jelas Pasal 31 Ayat (1) Jelas Ayat (2) Huruf a Sanksi berupa teguran tertulis diberikan oleh lembaga pemerintah yang membidangi kebahasaan dengan tembusan kepada lembaga yang memberikan pelayanan kepada pihak pelanggar. Huruf b. Sanksi berupa penundaan atau penghentian layanan dilakukan oleh tembaga pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan publik sesuai kewenangannya. Sanksi berupa penundaan pelayanan bagi pelanggar perseorangan diberikan melalui lembaga pemberi pelayanan kepada pelanggar sesuai dengan kepentingannya, dengan mengikuti prosedur serupa sebagaimana dilakukan kepada pelanggar berupa lembaga. Penundaan layanan bagi pelanggar yang berbentuk badan dilakukan pada jangka waktu yang ditentukan oleh lembaga yang memberikan pelayanan kepada pelanggar sesuai dengan tingkat pelanggarannya. penundaan pemberian layanan ini dapat ditingkatkan menjadi pencabutan izin jika pelanggar mengabaikannya setelah diperingatkan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali. Huruf c. Pencabutan izin dilakukan setelah diberi teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dan tetap tidak diindahkan. Ayat (3) Jelas Ayat (4) Jelas Ayat (5) Jelas Pasal 32 Jelas

Pasal 33 Jelas Pasal 34 Jelas Pasal 35 Jelas Pasal 36 Jelas

Kategori:Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia