Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Anti Pornografi (2003)

Part 2

Chapter 2695 wordsPublic domain (Wikisource)

Undang-undang ini juga mengakui peran penting karya-karya seni dan para seniman pembuatnya bagi perkembangan dan kemajuan masyarakat, dan oleh karenanya keberadaan karya-karya seni serius atau seni murni (high-art) dan karya-karya seni yang berorientasi pada pasar atau seni populer (popular-art) tetap dihormati dan diharhai sebagaimana mestinya. Dalam Undang-Undang ini pornografi dibedakan dari seni. Nilai yang terkandung dalam pornografi dianggap lebih bersifat instrumental yakni berperan sebagai sarana atau alat untuk mencapai sesuatu yang lain, atau bersifat ekstrinsik yakni bertujuan lain di luar dirinya. Sebaliknya, nilai yang terkandung dalam seni dianggap lebih bersifat intrinsik, hanya berkaitan dengan pengalaman yang dilandasi moralitas yang baik, bernilai dalam dirinya sendiri, atau sebagai tujuan akhir. Karya seni dianggap memiliki keunikan karen atidak mungkin diproduksi dan direproduksi dengan kualitas yang persis sama. Sebaliknya, pronografi dianggap tidak memiliki keunikan karena bisa diproduksi dan direproduksi sebanyak mungkin atau secara massal dengan kualitas yang persis sama atau paling tidak hampir sama.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 Cukup Jelas

Pasal 2 Dalam pengertian ini, penyebarluasan gagasan-gagasan tentang seks, kecabulan dan /atau erotika yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai agama, budaya, susila dan moral yang dianut oleh masyarakat. Yang dimaksud kecabulan adalah materi yang memperlihatkan ketelanjangan tubuh aktivitas hubungan seks, tindak kekerasan seks seperti perkosaan, hubungan seks yang disertai tindakan sadisme, dan aktivitas hubungan seks yang tidak mengandung unsur kekerasan namun merendahkan nilai sekral hubungan seks. Yang dimaksud erotika adalah materi yang mengandung sifat atau tema-tema seksual.

Pasal 3 Cukup jelas

Pasal 4 Cukup jelas

Pasal 5 Cukup jelas

Pasal 6 Lembaga penyelenggara jasa pornografi yang melalui internet harus diperlengkapi dengan sistem filter.

Pasal 7 Karya seni adalah hasil ciptaan manusia yang memiliki nilai estetika yang tinggi, dan mengutamakan nilai-nilai intrinsik yaknin yang bertujuan pada dirinya sendiri. Sebuah karya yang mengutamakan nilai-nilai ekstrinsik yakni yang bertujuan lain di luar dirinya sendiri, seperti tujuan promosi, meningkatkan pernjualan, dan membangkitkan nafsu birahi, tidak dikategorikan sebagai karya seni.

Pasal 8 Cukup jelas

Pasal 9 Ayat (1) Yang dimaksud dengan gangguan kesehatan dalam pasal ini adalah gangguan fungsi seksual dan alat reproduksi, yang pengobatannya memerlukan alat bantu barang pornografi.

Ayat (2) Cukup jelas

Pasal 10 Cukup jelas

Pasal 11 Cukup jelas

Pasal 12 Cukup jelas

Pasal 13 Cukup jelas

Pasal 14 Huruf a Cukup jelas

Huruf b Cukup jelas

Huruf c Pemantauan dan penilaian dilakukan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi dalam media massa cetak, media massa elektronik, dan alat komunikasi medio.

Huruf d Masukan dan saran-saran kepada Pemerintah mengenai layak atau tidaknya suatu pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi dalam media atau alat komunikasi, dapat disampaikan melalui media massa.

Huruf e Cukup jelas

Huruf f Cukup jelas

Huruf g Cukup jelas

Huruf h Cukup jelas

Pasal 15 Ayat (1) Yang dimaksud dengan masyarakat adalah lembaga swadaya masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap masalah pornografi.

Ayat (2) Cukup jelas

Pasal 16 Ayat (1) Jumlah wakil setiap u nsur tidak harus sama Ayat (2) Cukup jelas

Ayat (3) Cukup jelas

Pasal 17 Cukup jelas

Pasal 18 Cukup jelas

Pasal 19 Cukup jelas

Pasal 20 Cukup jelas

Pasal 21 Cukup jelas

Pasal 22 Cukup jelas

Pasal 23 Cukup jelas

Pasal 24 Cukup jelas Pasal 25 Ayat (1) Cukup jelas

Ayat (2) Huruf a Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini meliputi upaya meningkatkan moral dan akhlak bangsa melalui pendidikan keagamaan, moral, etika dan budi pekerti pada lembaga-lembaga pendidikan dari tingkat Sekolah Taman kanak-kanak sampai dengan tingkat Perguruan Tinggi; dan /atau mencegah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Huruf b Yang dimaksud dengan kegiatan advokasi adalah kegiatan pemberian bantuan hukum dalam penanggulangan masalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan porngrafi. Yang dimaksud dengan kegiatan edukasi, adalah kegiatan pemberian bimbingan, konsultasi, penerangan, dan penyuluhan dalam penanggulangan masalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Ayat (3) Cukup jelas

Pasal 26 Cukup jelas

Pasal 27 Cukup jelas

Pasal 28 Cukup jelas

Pasal 29 Cukup jelas

Pasal 30 Cukup jelas

Pasal 31 Cukup jelas

Pasal 32 Cukup jelas

Pasal 33 Cukup jelas

Pasal 34 Cukup jelas

Pasal 35 Cukup jelas

Pasal 36 Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR …..

Disahkan di Jakarta Pada tanggal …..2002

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEGAWATI SOEKARNO PUTRI

Diundangkan di jakarta Pada tanggal …… 2002

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

BAMBANG KESOWO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2 002

----

Kategori:Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia