Chapter 1
PIDATO KENEGARAAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERTA KETERANGAN PEMERINTAH TENTANG RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2006 BESERTA NOTA KEUANGANNYA DI DEPAN RAPAT PARIPURNA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Jakarta, 16 Agustus 2005
Bismillahirrahmanirrahim, Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Salam sejahtera untuk kita semua, Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang saya hormati, Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan para Anggota Lembaga-lembaga Negara, Yang Mulia para Duta Besar dan Pimpinan Perwakilan Badan-badan dan Organisasi Internasional, Hadirin yang saya muliakan, Saudara-saudara se-Bangsa dan se-Tanah Air,
Marilah kita memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT, karena pada hari yang membahagiakan ini, kita dapat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, untuk mengawali Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2005/2006. Saya berterima kasih kepada Dewan, yang telah memberikan kesempatan kepada saya, untuk menyampaikan Pidato Kenegaraan, dan menyampaikan Keterangan Pemerintah tentang Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2006, beserta Nota Keuangannya.
Besok, tanggal 17 Agustus 2005, kita akan memperingati detik-detik Proklamasi Kemerdekaan negara kita yang ke-60. Saya ingin menggunakan kesempatan ini, untuk mengajak segenap bangsa Indonesia memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa. Atas berkat rahmat dan karunia-Nya lah, selama 60 tahun ini negara kita tetap tegak berdiri, di tengah ujian yang datang silih berganti. 60 tahun perjalanan bangsa, memang masih jauh dari cita-cita para pendiri. Namun, pengalaman suka duka membangun negara selama 60 tahun ini, cukup menjadi bekal bagi kita, untuk menghadapi dan menyelesaikan tantangan-tantangan bersama.
Kita bersyukur, kini kita tidak lagi dibebani konflik ideologi seperti di masa yang lalu. Era Reformasi telah mendorong kita menjadi bangsa yang demokratis. Dalam era itu pula, Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami empat kali perubahan. Kita berusaha membangun keseimbangan baru antar lembaga-lembaga negara, yang kita harapkan akan membawa kehidupan yang lebih demokratis dan lebih dinamis.
Dari empat kali perubahan Undang-Undang Dasar 1945, terdapat kesepakatan dari semua kekuatan politik untuk tetap mempertahankan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pembukaan Undang-Undang Dasar, memuat hal-hal fundamental mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara, antara lain memuat falsafah negara dan tujuan pembentukan negara. Kesepakatan mempertahankan Pembukaan Undang-Undang Dasar itu, sekaligus menunjukkan, bahwa kita telah mengakhiri perdebatan ideologi.
Pancasila, telah kita terima sebagai falsafah dan dasar negara kita, serta menjadi asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Saya mengajak segenap komponen bangsa, untuk sama-sama melaksanakan kesepakatan itu dengan sepenuh hati. Sekarang, mari kita mencurahkan segenap perhatian untuk menata sistem penyelenggaraan negara, dan menyelesaikan masalah-masalah kongkrit yang dihadapi bangsa kita.
Sebagian dari upaya kita menata kehidupan bernegara, telah berhasil kita laksanakan dengan aman dan lancar. Pemilihan Umum anggota badan-badan perwakilan dan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, telah berjalan dengan baik. Masih ada berbagai permasalahan yang kita hadapi dalam proses pemilihan kepala daerah. Namun, saya yakin, semua itu setahap demi setahap akan dapat kita atasi. Demokrasi, tidak mungkin dibangun dalam sehari. Kita masih memerlukan waktu untuk belajar mendewasakan diri. Era Reformasi telah memberikan mandat baru kepada kita untuk memberantas berbagai penyimpangan. Kita memberantas penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang, pelanggaran hak-hak asasi manusia, korupsi, kolusi dan nepotisme. Reformasi bukan berarti kita menjungkir-balikkan segala tatanan yang telah ada. Hakikat reformasi adalah kesinambungan dan perubahan. Reformasi berarti penataan kembali tatanan kehidupan bernegara ke arah yang lebih baik.
Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan para Anggota Dewan yang saya hormati,
Saudara-saudara se-Bangsa dan se-Tanah Air, Tujuan kita mendirikan negara ialah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Untuk mencapai tujuan itu, selain kerja keras, kita memerlukan landasan, arah dan kebijakan. Sekarang kita tidak mengenal lagi adanya Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Meski demikian, kita tetap memerlukan dokumen kenegaraan yang berisikan landasan, arah dan kebijakan serta tahapan-tahapan pembangunan nasional.
Kita semua menginginkan, Indonesia ke depan mestilah Indonesia yang berkembang berdasarkan jiwa, semangat, nilai, dan konsensus dasar berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Indonesia ke depan mestilah Indonesia yang tahan terhadap resesi, krisis, dan berbagai goncangan perubahan. Indonesia ke depan mestilah Indonesia yang siap menghadapi perubahan, serta yakin akan keharusan pergaulan internasional. Indonesia yang semestinya, ialah Indonesia yang lebih aman dan damai, lebih adil dan demokratis, serta lebih sejahtera.
Setiap langkah yang kita lakukan tidak selalu memberikan hasil seketika. Namun, setiap langkah yang kita ambil, akan menciptakan tatanan baru yang membentuk masa depan bangsa. Meski masa 60 tahun telah cukup panjang bagi sebuah perjalanan, namun masih terlalu pendek untuk mewujudkan cita-cita mulia bangsa ini. Saya mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga, dan mengisi perjalanan bangsa ini, dengan rasa tanggung jawab dan rasa memiliki.
Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang saya hormati, Untuk melaksanakan pembangunan nasional, saya telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) 2004-2009. Selanjutnya, RPJM Nasional itu, akan dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahunan yang menjadi pedoman bagi penyusunan RAPBN. Dalam pidato ini juga, saya akan menyampaikan Keterangan Pemerintah tentang RAPBN Tahun 2006, guna dibahas untuk mendapat persetujuan bersama.
Dalam RPJM Nasional, saya telah menguraikan visi dan misi, yang mencakup paparan tentang permasalahan dan agenda pembangunan nasional, yaitu (1) agenda menciptakan Indonesia yang aman dan damai; (2) agenda menciptakan Indonesia yang adil dan demokratis; (3) agenda meningkatkan kesejahteraan rakyat; dan kerangka ekonomi makro dan pembiayaan pembangunan nasional. Selanjutnya seluruh agenda dalam RPJM Nasional itu, dirinci lebih lanjut oleh setiap Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Departemen serta Pemerintah Daerah dalam rencana strategis instansi yang bersangkutan.
Terhadap pelaksanaan RPJM Nasional, saya mengharapkan dukungan dari lembaga-lembaga negara. Posisi paling depan sebagai mitra kerja Pemerintah adalah Dewan Perwakilan Rakyat dan juga Dewan Perwakilan Daerah. Dalam kurun waktu sepuluh bulan terakhir ini, saya merasa hubungan kemitraan, antara Pemerintah dengan DPR dan DPD telah terbina dengan baik. Atas kerjasama yang baik itu, saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya.
Sebagai Kepala Negara, saya pun menyambut gembira dengan semakin berfungsinya lembaga-lembaga negara yang lain, yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Bank Indonesia dan berbagai institusi lainnya. Saya berkeyakinan, jika semua lembaga-lembaga negara menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya masing-masing, maka penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara kita akan semakin baik.
Saudara-saudara se-Bangsa dan se-Tanah Air,
Izinkanlah saya, Saudara Ketua, untuk menjelaskan satu demi satu agenda pembangunan nasional kita. Dalam agenda pertama, kita bertekad untuk menciptakan Indonesia yang aman dan damai dalam masyarakat kita yang beragam. Kita ingin mengatasi separatisme untuk menjaga keutuhan NKRI. Kita juga ingin meningkatkan peran Indonesia dalam menciptakan perdamaian dunia. Kita telah bertekad untuk membangun satu bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat. Para pemimpin terdahulu telah berjuang sepenuh hati untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan bangsa. Sejak tahun 1945, para pendiri bangsa telah bersepakat untuk menjadikan wilayah bekas jajahan Hindia Belanda menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berkali-kali kita mengalami ancaman perpecahan, namun satu demi satu ancaman itu dapat kita atasi.
Kita memang mewarisi beban-beban masa lalu, baik di Aceh maupun di Papua. Sejak awal kemerdekaan, Aceh adalah bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sumbangan tokoh-tokoh dan rakyat kita di Aceh dalam menegakkan kedaulatan negara di zaman revolusi, tidak mungkin kita lupakan untuk selama-lamanya. Ketika sebagian besar wilayah negara kita diduduki oleh pasukan Sekutu dan Belanda, kita menjadikan Aceh sebagai daerah modal.
Berbagai peristiwa telah terjadi di masa lalu, sehingga terjadilah pergolakan dan pemberontakan, yang baru dapat diatasi pada akhir dekade 1950. Situasi tenang di Aceh tidak berlangsung lama. Berbagai ketimpangan yang ada, telah mendorong timbulnya gerakan pemisahan diri, sejak tahun 1976. Sejak itu, hampir tiga dekade lamanya konflik bersenjata terjadi di Aceh. Berbagai kebijakan penanganan telah dicoba untuk dilakukan, namun hasilnya masih jauh dari memuaskan. Betapa sedih dan duka hati kita, dalam 60 tahun usia kemerdekaan bangsa kita, hanya beberapa tahun saja rakyat kita di Aceh menikmati kehidupan yang damai. Kesedihan itu semakin bertambah, ketika gempa bumi yang dahsyat dan gelombang tsunami melanda Aceh. Hampir dua ratus ribu jiwa menjadi korban dalam waktu sekejap. Dalam suasana duka seperti itu, Pemerintah bertekad untuk segera menyelesaikan persoalan di Aceh secara damai, adil dan bermartabat, sesuai amanat Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2002.
Sejak bulan Januari yang lalu, saya mulai meneruskan langkah Pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid dan Presiden Megawati, untuk melakukan pembicaraan informal dengan tokoh-tokoh Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki, Finlandia. Pembicaraan itu telah membuahkan hasil, dengan ditandatanganinya Memorandum Kesepahaman tanggal 15 Agustus kemarin. Dengan kesepahaman ini, GAM mengakhiri kegiatannya untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah telah meminta pertimbangan DPR untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada mantan aktivis GAM. Semua agenda yang tertera dalam Memorandum Kesepahaman, akan kita laksanakan dengan konsisten. Saya minta kepada mantan aktivis GAM untuk juga mentaati kesepakatan itu.
Dalam melakukan pembicaraan informal dengan GAM, Pemerintah tetap berpegang teguh pada prinsip, yakni tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bendera Merah Putih tetap berkibar dan otonomi khusus di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dijalankan. Tidak ada satu pasal pun Undang-Undang Dasar 1945 dan undang-undang yang tidak kita pedomani. Konflik di Aceh adalah persoalan dalam negeri. Kita tidak pernah berniat untuk menginternasionalisasikannya. Kehadiran pemantau asing dari Uni Eropa dan ASEAN untuk memonitor pelaksanaan Memorandum Kesepahaman, bukanlah campur tangan asing ke dalam negeri kita. Kita juga pernah melakukan tugas yang sama, memantau proses penyatuan dua Vietnam dan memantau gencatan senjata dalam proses damai, antara Pemerintah Filipina dengan Front Nasional Pembebasan Moro (MNLF). Pemerintah berharap, penandatanganan Memorandum Kesepahaman dengan GAM, akan menjadi titik awal penyelesaian konflik yang permanen di Aceh.
Selanjutnya, saya mohon dukungan seluruh rakyat, agar Pemerintah juga dapat menuntaskan permasalahan di Papua. Pemerintah ingin menyelesaikan permasalahan itu secara damai, dengan mengedepankan dialog, dan pendekatan persuasif. Kebijakan penyelesaian masalah di Papua, diletakkan pada pelaksanaan otonomi khusus secara konsisten, sebagai solusi yang adil, menyeluruh dan bermartabat. Penyelesaian itu harus dilihat secara utuh, jernih dan bijak dengan memperhatikan realitas dan legalitas keberadaan Provinsi Irian Jaya Barat. Kesemuanya diorientasikan kepada kemajuan dan kesejahteraan seluruh rakyat di Papua.
Masalah di Papua adalah masalah dalam negeri kita sendiri. Kita menolak campur tangan asing dalam menyelesaikannya. Sejarah Papua sebagai bagian integral wilayah negara kita adalah jelas. Setiap perundingan kita dengan Belanda, yang telah dilakukan sejak Perundingan Linggarjati hingga Konferensi Meja Bundar dan sesudahnya, tidak pernah luput dari agenda pengembalian Irian Barat sebagai wilayah kedaulatan NKRI, yang ketika itu masih diduduki oleh Belanda. Tidak satupun program kabinet di zaman Revolusi dan zaman Demokrasi Parlementer, yang tidak mencantumkan pengembalian Irian Barat ke pangkuan Ibu Pertiwi. Tidak ada manipulasi sejarah yang perlu diluruskan. Dunia menjadi saksi setiap perundingan pengembalian Irian Barat, hingga terlaksananya Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) di bawah pengawasan PBB tahun 1969. PBB telah mengakui hasil Pepera, dan sampai hari ini tidak pernah mempersoalkannya. Dengan demikian, dilihat dari sudut hukum internasional, tidak ada yang perlu diragukan mengenai keabsahan Papua, sebagai bagian integral wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang saya hormati,
Kondisi aman, tertib dan damai sebagai prasyarat pelaksanaan pembangunan kini mulai membaik. Langkah-langkah yang kita lakukan, telah berhasil meredam konflik horizontal di berbagai tempat. Masyarakat di wilayah konflik kini terus memantapkan perdamaian, dan melaksanakan rekonsiliasi. Untuk menjaga keutuhan kedaulatan negara Republik Indonesia, Pemerintah akan meneruskan langkah-langkah perkuatan pertahanan negara, baik personel, maupun persenjataannya. Sebagian besar peralatan pertahanan kita telah tua usianya, dan teknologinya sudah tertinggal oleh perkembangan zaman. Sebagian dari peralatan itu bahkan tidak dapat dioperasikan karena berbagai sebab, termasuk kelangkaan suku cadang. Untuk mengatasi keadaan ini, Pemerintah melakukan perbaikan, rekondisi dan repowering peralatan yang ada, di samping berusaha memperkuat industri pertahanan dalam negeri dan membangun kerjasama kemitraan dengan negara lain. Pemerintah terus mengupayakan, agar embargo suku cadang berbagai jenis peralatan pertahanan dapat diakhiri. Dengan keterbatasan anggaran, kita akan meningkatkan tingkat kesiagaan dan operasionalitas alut sista TNI, sehingga lebih mampu mengemban tugas-tugas pertahanan negara.
Pembangunan di bidang pertahanan, tidak diarahkan untuk memperbesar kekuatan, tetapi untuk mempertahankan dan memelihara kemampuan yang ada, terutama kesiapan kekuatan pertahanan terpadu dengan mengutamakan pertahanan wilayah perbatasan, pulau-pulau terluar dan wilayah laut, terutama di sekitar Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI). Pemerintah juga akan meningkatkan pengamanan Selat Malaka dari berbagai ancaman, sesuai tanggungjawab kita sebagai negara pantai. Untuk itu, kita telah meningkatkan kerjasama segitiga dengan Malaysia dan Singapura, di samping dengan negara-negara pengguna alur pelayaran di selat itu. Pemerintah juga terus meningkatkan kemampuan untuk mencegah dan menanggulangi aksi-aksi terorisme. Kerjasama regional dan internasional dalam menghadapi ancaman ini, telah berjalan dengan baik dan terus akan kita tingkatkan lagi.
Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang saya hormati,
Saudara-saudara se-Bangsa dan se-Tanah Air,
Selanjutnya, dalam mewujudkan agenda yang kedua menciptakan Indonesia yang adil dan demokratis, kita bertekad untuk meningkatkan keadilan dan penegakan hukum, memberantas korupsi dan melaksanakan reformasi birokrasi, serta terus memantapkan konsolidasi demokrasi. Sejak awal, Pemerintah telah bertekad untuk memerangi korupsi. Korupsi kita pandang sebagai kejahatan serius yang telah menyengsarakan rakyat dan merusak moral bangsa. Mengambil pelajaran dari masa lalu, kita harus benar-benar tegas dan konsisten dalam memberantas korupsi. Sebab itu, pada tanggal 9 Desember 2004 yang lalu, saya telah mencanangkan Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi. Selanjutnya, sebagai pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah disusun Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN-PK) 2004-2009.
Untuk mempercepat penindakan perkara korupsi, saya telah membentuk Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tanggal 2 Mei 2005 yang lalu. Pemerintah telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengefektifkan langkah-langkah pemberantasan korupsi. Hasil yang dapat kita capai dalam waktu yang singkat ini ialah, dalam periode Oktober 2004 sampai April 2005, kejaksaan telah melimpahkan 233 perkara tindak pidana korupsi ke Pengadilan. Timtas Tipikor kini, tengah menyidik 7 kasus dugaan korupsi. Sementara, sampai minggu kedua bulan Agustus ini, KPK menangani 27 kasus/perkara tindak pidana korupsi, dengan rincian: 12 kasus dalam tahap penyidikan, 6 kasus dalam tahap penyidikan, 7 kasus dalam tahap penuntutan, 2 kasus sedang dalam pemeriksaan kasasi. Dalam kurun waktu yang singkat ini, memang belum banyak hasil yang dapat kita capai. Namun, momentum pemberantasan korupsi jelas telah bergulir dan kita akan terus memelihara momentum ini, untuk menekan korupsi sampai batas minimum.
Dalam memerangi korupsi, pemerintah tidak mungkin bekerja sendiri. Aksi pemberantasan korupsi memerlukan dukungan seluruh lapisan masyarakat. Kepada Kapolri dan Jaksa Agung, saya telah menginstruksikan untuk menindak tegas bawahannya yang mempermainkan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain.
Tanpa bermaksud untuk mencampuri kewenangan badan-badan peradilan, saya berharap para hakim juga akan melakukan pembersihan ke dalam, dan bersungguh-sungguh dalam menangani perkara-perkara korupsi. Kepada organisasi-organisasi advokat, saya juga mengharapkan kesungguhan dalam menegakkan kode etik untuk mengawasi perilaku para anggotanya. Bersama-sama dengan penegak hukum yang lain, saya berharap, para advokat akan bersungguh-sungguh memerangi korupsi, penyuapan dan praktik-praktik tercela lainnya, yang dapat merusak kewibawaan hukum dan lembaga-lembaga peradilan.
Reformasi kelembagaan untuk memperkuat institusi birokrasi, untuk membangun pemerintah yang bersih, efisien, dan efektif, terus kita lanjutkan. Reformasi kelembagaan mencakup perbaikan penggajian, perbaikan kapasitas dan produktivitas, dan peningkatan disiplin dan etos kerja. Pemerintah terus berupaya melakukan berbagai langkah penting dalam pembenahan ini, termasuk rencana peningkatan gaji pegawai negeri, anggota Polri dan TNI, termasuk pemberian gaji ke-13 dan pengangkatan pegawai-pegawai honorer.
Dalam upaya pembenahan hukum, Pemerintah mengharapkan kerjasama yang erat dengan Dewan untuk melaksanakan program legislasi nasional. Pemerintah akan terus melanjutkan pembenahan aparatur penegak hukum, sarana dan prasarana hukum dalam rangka menegakkan wibawa hukum. Kita sama-sama telah bertekad untuk menghormati, melindungi, menegakkan dan memenuhi hak asasi manusia. Amandemen Undang-Undang Dasar 1945, telah memasukkan pasal-pasal tentang hak asasi manusia yang cukup lengkap. Saya telah menandatangani Rancangan Undang-Undang untuk meratifikasi International Convenant on Civil and Political Rights dan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights, untuk segera kita sahkan.
Pemerintah memang menanggung beban atas belum tuntasnya berbagai kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu. Sebagian dari kasus-kasus itu, ada yang telah diperiksa dan diputus oleh badan-badan peradilan. Sebagian lagi masih dalam tahap penyelidikan. Sepanjang masih dapat dimajukan ke pengadilan, Pemerintah akan meneruskan kasus-kasus itu. Terhadap kasus-kasus yang sulit dibuktikan, kita akan menyerahkannya kepada Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, yang pembentukannya sebentar lagi akan kita selesaikan.
Pemerintah menyadari berbagai ketiadakpuasan terhadap putusan Pengadilan HAM Ad Hoc atas kasus pelanggaran HAM yang berat menjelang dan segera sesudah jajak pendapat di Timor Timur pada tahun 1999. Pemerintah juga mengikuti dengan sungguh-sungguh inisiatif Sekjen PBB Kofi Annan membentuk komisi ahli untuk mengkaji proses persidangan Pengadilan HAM Ad Hoc. Namun, Pemerintah berkeyakinan, penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di Timor Timur tahun 1999 itu, dapat menempuh alternatif penyelesaian melalui Komisi Kebenaran dan Persahabatan, yang telah dibentuk bersama oleh pemerintah Indonesia dan Pemerintah Timor Leste, dan telah diresmikan tanggal 11 Agustus yang lalu. Melalui komisi ini, kedua Pemerintah ingin agar kebenaran ditemukan dan rekonsiliasi dipromosikan. Kedua Pemerintah berkeinginan agar hubungan kedua negara lebih diarahkan untuk melihat ke depan, bukan melihat ke belakang.
Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang saya hormati,
Saudara-saudara se-Bangsa dan se-Tanah Air,
Kita patut bersyukur bahwa dalam beberapa tahun belakangan ini, kita telah mampu menciptakan stabilitas politik dalam negeri yang dinamis. Masyarakat telah terbiasa dengan perbedaan pendapat. Pers kita memiliki kebebasan yang utuh, tanpa ada lagi sensor dan pembatasan yang dilakukan oleh pihak manapun juga. Kebebasan pers telah meningkatkan daya kritis masyarakat, baik terhadap Pemerintah dan penyelenggara negara lainnya, maupun kritis terhadap pers itu sendiri. Kebebasan rakyat untuk membentuk partai politik dan menyalurkan aspirasi politik sepenuhnya telah terjamin. Dalam pelaksanaan Pilkada, sebagiannya telah berjalan dengan lancar. Sebagiannya lagi, diwarnai protes, unjuk rasa dan tindak kekerasan. Kita perlu menyempurnakan penyelenggaraan Pilkada, diwaktu-waktu yang akan datang. Kepada para calon Kepala Daerah dan pendukungnya, saya mengajak, marilah kita bersama-sama mendewasakan diri. Dalam sistem demokrasi, setiap calon harus siap untuk menang dan siap untuk kalah. Kita harus mentaati etika politik. Pihak yang tidak puas, silahkan menempuh jalur hukum. Jangan menggunakan kekuatan dan kekerasan. Kita tidak ingin proses Pilkada menjadi faktor pemicu ketidakstabilan politik.
Mengenai politik luar negeri, Pemerintah tetap melaksanakan politik luar negeri bebas dan aktif. Dalam diplomasi, kita selalu memperjuangkan dan mengutamakan kepentingan nasional, sambil mempromosikan perdamaian dan kerjasama. Diplomasi Indonesia dilakukan pula untuk memagari potensi disintegrasi bangsa, dan memperkuat bangunan lingkaran konsentrasi kerjasama kawasan, yang bertumpu pada ASEAN sebagai pilar utama.
Tanda-tanda menguatnya peranan negara kita dalam percaturan politik internasional, kini mulai nampak. Terpilihnya Indonesia menjadi Ketua Komisi HAM PBB, menunjukkan indikasi membaiknya posisi kita dan meningkatnya kepercayaan dan pengakuan perbaikan situasi HAM di dalam negeri. Dalam waktu yang singkat kita berhasil menyelenggarakan KTT Khusus ASEAN Pasca Gempa Bumi dan Tsunami, yang telah berhasil mendorong perhatian yang lebih besar terhadap masalah kemanusiaan yang terjadi di negeri kita dan di kawasan. Dengan persiapan yang mendesakpun kita berhasil menyelenggarakan KTT Asia Afrika. Keberhasilan penyelenggaraan konferensi ini telah memperkuat posisi kepemimpinan kita dalam mensponsori kerjasama kemitraan strategis baru kedua benua. Indonesia akan terus meningkatkan peranannya dalam Organisasi Konferensi Islam, meneruskan dukungan bagi pembebasan Palestina, dan meningkatkan peranan yang lebih penting di dunia Islam.
Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang saya hormati,