Petisi Pencabutan Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor 06 Tahun 1967

c. Jajak Pendapat Majalah TEMPO, hari Sabtu , tanggal 04 Februari 2001

Chapter 41,890 wordsPublic domain (Wikisource)

d. Artikel Majalah GATRA, judul: "Antara Cina dan Tionghoa" oleh A. DAHANA, tanggal 07 November 2001

e. Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

f. Pasal 100 ayat (1) Konstitusi Republik Indonesia Sementara Tahun 1950

g. Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Sementara Tahun 1950

h. Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

i. Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

j. Akta No. 1 tanggal 01 Agustus 2002 tentang Pendirian Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Tionghoa di Indonesia (LPPM-TI)

Lampiran: Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor 6 Tahun 1967

Lampiran: Imlek Tahun 2001 Membuka Peluang Baru bagi Masyarakat Keturunan Tionghoa

TAJUK RENCANA Kompas, 25 Januari 2001

Imlek atau Tahun Baru Tionghoa 2001 dinyatakan sebagai hari libur fakultif. Belum diterima sebagai hari libur nasional seperti yang diaspirasikan, tetapi sudahlah maju satu langkah bahwa Imlek hari libur fakultif.

Tampilnya barongsai sejak kampanye Pemilihan Umum 1999 menandai kebangkitan masyarakat Indonesia keturunan Tionghoa. Diikuti oleh munculnya beberapa surat kabar berbahasa Tionghoa serta hadirnya kursus-kursus bahasa.

Pemakaian istilah Tionghoa masih campur aduk. Istilah Tionghoa semakin banyak digunakan, tetapi istilah Cina belum sekaligus ditanggalkan. Sepanjang kita bisa mengamati, hal itu disebabkan oleh kebiasaan daripada pertimbangan lain.

Namun, karena sejarah pemakaian istilah itu sarat oleh pertimbangan sosial politik, kita berpendapat agar lambat laun lebih seragam pemakaiannya secara resmi. Jika sebagai pertanda berlakunya demokrasi yang menghormati persamaan martabat manusia, persamaan warga Indonesia serta pluralisme Indonesia, hidup dan dipakai lagi istilah Tionghoa, baik sebutan itu yang dipakai resmi dan sejauh mungkin dimasyarakatkan.

Sebaiknya perlu juga dipahami, jika penggunaan yang masih campur aduk, hal itu menurut hemat kita lebih disebabkan oleh kebiasaan sehari-hari. Bukan karena ingin mempertahankan konotasi negatif dan degragatif yang sempat terkandung istilah itu.

KITA mendekatinya lebih komprehensif. Komitmen prodemokrasi, promartabat manusia dan hak-hak asasinya, pro-asas hukum, persamaan dan keadilan membuka peluang untuk kebangkitan kembali pluralisme Indonesia dalam kesetaraan tanpa diskriminasi.

Baik di dalam maupun di luar negeri, dihormati dan dilindunginya pluralisme, setara tanpa diskriminasi itulah yang masih tetap dihargai dan dipercayai, tatkala penghargaan dan kepercayaan terhadap bidang-bidang lain pemerintahan terus merosot.

Perjalanan sejarah acapkali unik. Kerusuhan medio Mei 1998 yang menimpa masyarakat keturunan, justru ikut membangkitkan kesadarannya untuk bangkit dan mengambil nasib tangan sendiri. Ada semacam kebangkitan kesadaran diri bahwa mereka sebagai warga negara Indonesia sama-sama memiliki hak dan kewajiban seperti saudara-saudara sebangsa lainnya.

Kebangkitan itu bersama tibanya dengan perubahan atau penyegaran kembali visi, prinsip, dan jati diri Indonesia Merdeka seperti yang diperjuangkan oleh pergerakan nasional dan diletakkan dasarnya oleh para Bapak Pendiri, Founding Fathers.

Masyarakat keturunan bangkit berekspresi diri melalui identitasnya dalam kesenian, kebudayaan, dan sosial politik. Bahkan dibentuk beberapa partai politik. Sungguh suatu kebangkitan kesadaran yang sebagai fenomena, sekaligus merangsang pemikiran lebih jauh.

PEMIKIRAN lebih jauh itulah yang kita coba dialogkan. Keunggulan dan kelebihan masyarakat majemuk, diantaranya terletak pada potensi, kemampuan, dan pengalaman masing-masing kelompok untuk berkontribusi bagi kesejahteraan seluruh bangsanya.

Terutama karena posisi dan pengalaman sejarahnya sejak zaman VOC, masyarakat Tionghoa memiliki kelebihan dalam sebutlah sense of business serta kesadaran ekonomi dengan segala implikasinya dan konotasinya yang positif maupun yang negatif.

Krisis ekonomi serta penggantian pemerintah tahun 1998 akhirnya membuka jelas sebab musabab krisis. Terbentang posisi dan peranan bisnis-bisnis besar yang dikenal sebagai konglomerat dan umumnya dimiliki oleh warga keturunan.

Memang kita harus fair. Salah guna secara luar biasa oleh para konglomerat itu bukan hasil bertepuk sebelah tangan, tetapi buah tepuk dua belah tangan, kolusi, binis dan penguasa. Bahkan bisa ditambahkan, karena perlindungan sosial dan hukum di negeri kita lemah, usaha yang beranjak lumayan, apalagi besar, memerlukan perlindungan lain. Perlindungan itu ditemukan pada lingkungan penguasa.

Akan tetapi, bagaimana juga, konglomerat itu juga bertanggung jawab dan wajib bertanggung jawab.

INILAH pemikiran yang terus-menerus mendesak. Marilah kita buat garis yang jelas dan tegas. Konglomerat yang bertanggung jawab dan melanggar hukum kemarin harus diminta pertanggungjawabannya secara hukum tanpa diskriminasi.

Sementara itu, dengan menarik garis tegas, kita mulai baru. Kita itu siapa? Pemerintah dan para pejabat pemegang kekuasaan dan wewenang baru. Tinggalkan dan tanggalkan kultur dan sikap bahwa kekuasaan adalah privilege seperti dalam kekuasaan dan struktur feodal. Oleh karena itu, korupsi dan kolusi itu sah-sah saja.

Apa moralitas legitimasi rezim baru, jika misalnya, mengulangi lagi apa yang kita kecam pada rezim lama bahkan yang menyebabkan rezim lama jatuh?

Kita itu siapa? Kita juga kita, masyarakat, termasuk masyarakat keturunan, termasuk para penguasa. Harus kita jadikan reformasi sekarang ini peluang untuk berbisnis, membangun ekonomi, untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat secara bersih, bebas KKN, secara adil, secara bertanggung jawab sosial. Sebab kita saudara berbangsa: Tidak bermakna jika kemajuan dan kemakmuran bukanlah kemajuan dan kemakmuran bersama.

KITA, hargai kebijakan pemerintah yang semakin membuka peluang sosial, politik dan hukum, sehingga masyarakat keturunan duduk dan berdiri setara tanpa bentuk diskriminatif apapun, sebagai sesama warga bangsa dan negara.

Merupakan perkembangan yang menggairahkan ; bangkitnya lagi kesadaran keturunan untuk berekspresi diri secara sepenuh-penuhnya sebagai warga negara dan warga masyarakat Indonesia.

Semua pihak terpanggil memberikan kontribusi kepada kemajuan dan kesejahteraan bangsa dan negara. Kita bangkitkan lagi kegiatan dan usaha bisnis serta ekonomi. Tetapi, sesuai dengan pelajaran dari pengalaman tidak adil kemarin dan sesuai dengan komitmen reformasi , bisnis, dan ekonomi haruslah kita bangun dengan visi, prinsip serta praktik yang bebas KKN, yang fair dan adil dan yang wajib itu mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sangat besar harapan serta upaya untuk terselenggaranya pemerintahan serta penggunaan wewenang dan kesempatan yang tidak lagi korup, yang tidak lagi KKN, yang tidak diskriminatif.

Seiring dengan kesetaraan posisi dan peranannya sebagai sesama warga bangsa, tanggung jawab masyarakat Indonesia keturunan juga semakin besar.

Lampiran: Jajak Pendapat Majalah: Tempo, No. 48/XXIX

1. Apakah Anda setuju tahun baru Imlek dijadikan hari libur nasional?

Jawaban responden:

- Ya: 59%

- Tidak: 41%

2. Apakah Anda setuju penyebutan nama Cina dikembalikan menjadi Tionghoa-Tiongkok?

- Ya: 54%

- Tidak: 46%

3. Apakah Anda setuju komunitas Tionghoa menggunakan bahasa mereka sendiri untuk komunikasi sehari-hari?

Jawaban responden:

- Ya: 22%

- Tidak: 78%

4. Apakah Anda setuju pemerintah membubarkan Badan Koordinasi Masalah Cina (BKMC), yang secara khusus dibentuk untuk mengawasi komunitas etnis Tionghoa?

Jawaban responden:

- Ya: 44%

- Tidak: 55%

5. Bagaimana minat Anda untuk menonton pertunjukkan budaya Tionghoa semacam barongsai?

Jawaban responden:

- Sangat tinggi: 3%

- Tinggi: 8%

- Biasa: 65%

- Rendah: 17%

- Sangat Rendah: 7%

6. Apakah Anda keberatan bila salah satu saudara dekat Anda menikah dengan warga Tionghoa?

Jawaban responden:

- Keberatan: 58%

- Tidak keberatan: 42%

7. Bila keberatan, mengapa Anda menjawab demikian?

Jawaban responden:

- Karena perbedaan ras: 42%

- Karena perbedaan agama: 37%

- Tidak menjawab: 24%

8. Bila tidak mengapa Anda menjawab demikian?

Jawaban responden:

- Asalkan satu agama: 43%

- Sudah suratan takdir/jodoh: 30%

- Untuk menyatukan budaya: 17%

- Menjalankan kepercayaan masing-masing: 6%

- Kedudukan manusia sama dimata Tuhan: 1%

- Tidak menjawab: 24%

Lampiran: Antara Cina dan Tionghoa

Oleh: A. DAHANA (Gatra, 7 Nop, 1998)

Perubahan politik pada akhir Mei lalu, yang mengakibatkan tumbangnya pemerintahan Orde Baru, didahului dengan rangkaian kerusuhan sosial. Salah satu ekses paling menonjol dari kerusuhan sosial itulah adalah gelora rasialisme antiminoritas Tionghoa yang diwarnai dengan kekerasan dan ancaman terhadap keselamatan fisik dan harta benda mereka.

Dengan tumbangnya pemerintahan Orde Baru dan terbukanya paradigma politik baru, timbul tuntutan dari minoritas Tionghoa agar mereka diperlakukan dan diberi hak-hak—khususnya hak politik—yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya. Yang menarik, mereka menuntut dipulihkannya istilah "Tionghoa" untuk menyebut kelompok mereka.

Lebih dari 30 tahun, penggunaan istilah Tionghoa ditabukan pemerintahan Orde Baru dengan sebuh peraturan khusus berupa Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera RI Nomor SE-06/Pres.Kab/6/1967. Isinya, melarang penggunaan istilah "Tionghoa" dan menggantinya dengan istilah "Cina".

Dengan konskuen, instruksi itu dijalankan. Sebutan "Republik Rakyat Tiongkok" (RRT) diganti dengan "Republik Rakyat Cina", walaupun Beijing ngedumel. Setelah normalisasi hubungan kedua negara, banyak perjanjian antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah RRT yang mengharuskan adanya MOU (memorandum of understanding) ditulis dalam bahasa Mandarin dan bahasa Inggris, karena pihak RRT keberatan atas penggunaan istilah "Cina". Kalaupun bahasa Indonesia digunakan, khusus untuk mengacu ke [negara RRT] dipakai istilah kompromi "China", ejaan yang tak ada dalam kosakata bahasa Indonesia.

Beberapa tahun silam, penanggungjawab sebuah majalah berita dipanggil dan ditegur oleh instansi keamanan, karena menggunakan kata "Tionghoa" dan "Tiongkok" untuk mengacu ke golongan etnis Tionghoa dan daratan China. Pada tahun 1992, delegasi sebuah universitas negeri yang datang ke Beijing, atas undangan Pemerintah RRC, mendapat matlamat (briefing) khusus dari Duta Besar RI di sana, untuk tak ragu menggunakan istilah "Cina". Padahal, sebagian anggota masyarakat etnik Tionghoa, terutama generasi tuanya, mereka merasa kurang sreg lantaran menganggap istilah itu sebagai penghinaan terhadap mereka.

Lalu, sebutan mana yang paling cocok? Kata "Cina", kalau mengacu pada ilmu asal kata (etimologi), sebenarnya tak mengandung arti hinaan. Kata itu berasal dari Qin, nama dinasti yang pada tahun 221 sebelum Masehi untuk pertama kalinya dalam sejarah China berhasil mempersatukan negeri itu, setelah tercerai-berai menjadi negara kecil yang saling berperang selama lebih dari dua abad.

Kata Tionghoa adalah transliterasi dari kata dalam bahasa Mandarin, Zhonghua, dan biasanya penggunaanya tak berdiri sendiri. Jadi, istilah "orang Tionghoa" terjemahan Mandarinnya adalah "Zhongguoren". "Zhongguo" secara harfiah berarti "Negeri di Tengah (Dunia)", sebutan yang dipakai orang Tionghoa untuk menyebut negara asal mereka.

Tapi penggunaan kata "Tionghoa" atau "Zhonghua" untuk menyebut golongan etnis Tionghoa bisa diasosiasikan bahwa mereka masih punya hubungan batin dengan "negeri leluhur" mereka yakni China ("Zhongguo"). Baik RRT di daratan China maupun Republik China (Republic of China—ROC) di Taiwan sama-sama menggunakan istilah "Zhonghua" dalam menyebut negara mereka. RRT menamakan dirinya "Zhonghua Renmin Gongheguo", sedangkan ROC Taiwan menamakan dirinya "Zhonghua Minguo".

Maka, kalau berpijak pada etimologi, istilah yang netral adalah "Cina". Sayangnya, Istilah ini terlanjur berkonotosi buruk lantaran sering dikaitkan dengan hal-hal buruk golongan etnis Tionghoa. Maklumlah, kalau "Cina" sering diikuti dengan kata lain yang degeneratif seperti "Cina loleng" atau "Cina mindring".

Pada seminar mengenai golongan etnis minoritas Tionghoa di kampus Universitas Indonesia belum lama ini, Dr. Leo Suryadinata, pakar terkemuka masalah etnis Tionghoa, mengatakan bahwa istilah "Cina" digunakan untuk mengacu pada sekelompok orang yang berperilaku buruk, sedangkan yang berperilaku baik itu "bukan Cina". Di negara jiran Singapura dan Malaysia, kata "Cina" masih dipakai, dan sama sekali tak mengacu pada hinaan atau cemoohan.

Dalam beberapa tahun terakhir ini, di Asia Tenggara ada kecenderungan untuk menggunakan kata "Huaren" (secara harfiah berarti "orang Hua") atau "Huayi" ("keturunan Hua") untuk mengacu kegolongan etnis Tionghoa. Taiwan dan RRT juga menggunakan kedua kata itu untuk menyebut masyarakat etnis Tionghoa yang tinggal di luar negeri dan sudah tak menjadi warga negara mereka.

Dalam pada itu, muncul juga kecenderungan untuk megindonesiakan sebutan terhadap golongan etnis Tionghoa dengan menggunakan istilah "nonpribumi". Kata itu digunakan sebagai lawan dari istilah "pribumi", yang sebenarnya merupakan panggilan degeneratif, karena itu terjemahan dari istilah dalam bahasa Belanda, inlanders, yang mengandung hinaan pada penduduk asli Indonesia. Ada lagi istilah salah kaprah, seperti "warga negara Indonesia keturunan", bahkan istilah "Cina perantauan" ("Huaqiao" atau "Hoakiao"), yang dengan samar menunjukkan bahwa etnis Tionghoa berada di luar jalur utama mainstream masyarakat Indonesia.

Setelah menderetkan istilah-istilah itu, mana yang akan kita pakai? Kalau para saudara kita yang keturunan Tionghoa ingin disebut Tionghoa, apa salahnya jika kita menggunakan istilah itu, walaupun secara etimologi tak tepat. Bukankah ada petuah "Panggillah seseorang dengan sebutan yang baik!" Sebutan baik itu bisa diartikan dengan panggilan yang tak menyinggung perasaan mereka.

Tak usah ada peraturan khusus yang mengatur penggunaan istilah seperti Surat Edaran Tahun 1967, yang menunjukkan sikap emosional hubungan dengan tuduhan bahwa RRT dan organisasi kiri "Baperki" terlibat dan mendukung G.30.S/PKI.

Pranala luar https://groups.yahoo.com/neo/groups/budaya_tionghua/conversations/topics/21538

Hasil Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2014

Kategori:Rasialisme di Indonesia