Petisi Pencabutan Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor 06 Tahun 1967

d. Bahwa di dunia ini terdapat 2 (dua) macam diskriminasi, yakni:

Chapter 3377 wordsPublic domain (Wikisource)

diskriminasi kultural dan diskriminasi struktural. Diskriminasi kultural terjadi karena terdapat hubungan sosial antara individu dengan individu, individu dengan kelompok masyarakat, kelompok masyarakat dengan kelompok masyarakat. Sedangkan diskriminasi struktural adalah diskriminasi yang dilakukan oleh Negara (Pemerintah) terhadap kelompok masyarakat minoritas yang menjadi warga Negara-nya karena faktor ekonomis, politis, dan lain-lain untuk mempertahankan kekuasaanya atau karena untuk mendapatkan bantuan keuangan dari Negara lain.

e. Bahwa Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera No.SE.06/Pres.Kab/6/1967 tanggal 28 Juni 1967 tentang Masalah Cina termasuk diskriminasi yang bersifat struktural. Kebencian terhadap satu golongan etnis tertentu dijelmakan dalam bentuk peraturan negara. Hal semacam ini pernah terjadi di negara-negara:

- Afrika Selatan: dengan regime apartheid-nya.

- Regime Nazi Jerman: dengan anti Yahudi-nya.

- Amerika Serikat: dengan politik pemisahan kulit putih dan kulit hitam (segregation policy)

- Australia: dengan peraturan White Colour yang anti Aborigin.

f. Bahwa peraturan-peraturan yang bersifat diskriminasi struktural pada negara-negara tersebut di atas telah lama dicabut oleh Pemerintahannya masing-masing, hanya tinggal Negara Republik Indonesia yang belum mencabut peraturan yang bersifat diskriminasi struktural tersebut.

g. Bahwa Surat Edaran tersebut sangat menyakitkan hati masyarakat Tionghoa yang jumlahnya lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah penduduk Indonesia yang juga merupakan bagian dari anak bangsa.

Berangkat dari hal-hal tersebut di atas, bersama ini Pemohon mengajukan Permohonan kepada Bapak, selaku Ketua Mahkamah Konstitusi agar berkenan untuk memberikan Putusan dengan aman putusan sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera No.SE.06/Pres.Kab/6/1967 tanggal 28 Juni 1967 tentang Masalah Cina bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3. Menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera No.SE.06/Pres.Kab/6/1967 tanggal 28 Juni 1967 tentang Masalah Cina tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

4. Menugaskan kepada Presiden Republik Indonesia (Termohon) untuk mencabut Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera No.SE.06/Pres.Kab/6/1967 tanggal 28 Juni 1967 tentang Masalah Cina tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.

Dengan iringan ucapan terima kasih,

Hormat kami,

Drs. EDDY SADELI, SH

Lampiran:

a. Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera No.SE.06/Pres.Kab/6/1967 tanggal 28 Juni 1967

b. Tajuk Rencana Surat Kabar KOMPAS, hari Kamis, tanggal 25 Januari 2001