Petisi Pencabutan Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor 06 Tahun 1967
c. Bahwa selain bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia, Surat Edaran sebagaimana dimaksud juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya:
1). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
2). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1999 tanggal 29 Mei 1999 tentang Pengesahan Konvensi Internasional tentang PENGHAPUSAN BENTUK DISKRIMINASI RASIAL.
3). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tanggal 23 September 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
4). Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/2000 tanggal 18 Agustus 2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.