Petisi Pencabutan Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor 06 Tahun 1967

c. Badan hukum publik atau privat, atau;

Chapter 1325 wordsPublic domain (Wikisource)

d. Lembaga Negara.

3. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut di atas maka kompetensi Pemohon dalam mengajukan Permohonan ini adalah sah secara hukum.

4. Bahwa mengenai alasan-alasan sebagai dasar Permohonan Pengujian terhadap Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera No.SE.06/Pres. Kab/6/1967 tanggal 28 Juni 1967 tentang Masalah Cina yang ingin Pemohon sampaikan adalah sebagai berikut:

a. Bahwa isi Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera No.SE.06/Pres. Kab/6/1967 Tanggal 28 Juni 1967 tersebut diatas adalah mengenai penggantian istilah Tionghoa/Tiongkok menjadi istilah "CINA".

b. Bahwa Surat Edaran tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yaitu:

1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (baik yang asli maupun hasil amandemen)

Bahwa Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan:

"Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang- undang sebagai warga Negara."

Penjelasan Pasal 26 ayat (1):

"Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab, yang bertempat tinggal di Indonesia mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia dapat menjadi warga negara".

Bahwa Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 tersebut menggunakan kata istilah "TIONGHOA" dan bukan "CINA" sebagai istilah sebutan untuk suku Tionghoa, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (berikut penjelasannya) tersebut di atas, maka Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera No.SE.06/Pres.Kab/6/1967 tanggal 28 Juni 1967 tersebut telah BERTENTANGAN dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2) Konstitusi Republik Indonesia Serikat Tahun 1950

Pasal 100 ayat (1) Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1950 menyatakan:

"Golongan-golongan kecil Tionghoa, Eropa dan Arab akan mempunyai wakil dalam Dewan Perwakilan Rakyat dengan berturut-turut sekurang-kurangnya 9, 6 dan 3 anggota".

3) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Tahun 1950

Pasal 58 ayat (1) UUD sementara Republik Indonesia Tahun 1950 menyatakan:

"Golongan-golongan kecil Tionghoa, Eropa dan Arab akan mempunyai wakil dalam Dewan Perwakilan Rakyat dengan berturut-turut sekurang-kurangnya 9,6, dan 3 anggota".