Memoirs of Napoleon Bonaparte — Volume 10
Chapter 2
Pasal 33 Hak Swapraja tidak meliputi hak-hak penarikan cukai serta hak-hak pemasukan, pengeluaran serta transito barang-barang, maupun hak untuk mengadakan hak sewa serta hak monopoli. Tanpa mengurangi ketentuan dalam ayat dimuka serta ayat pertama pasal 17, maka peraturan-peraturan mengenai penarikan pajak-pajak baru ataupun mengenai kenaikan atau penurunan pajak-pajak yang sudah ada, memerlukan persetujuan Gubernur Jenderal. Dalam peraturan-peraturan tentang penarikan pajak-pajak baru itu termasuk pula peraturan-peraturan mengenai penarikan pajak-pajak yang sekarang ditarik oleh Negara. Upah pengujian serat uang pengukuran tanah tidaktermasuk pajak. Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat di mukadianggap diberikan apabila dalam jangka waktu enam bulan sesudah peraturan yang bersangkutan dikirimkan oleh Gubernur Yogyakarta kepada Gubernur Jenderal untuk mendapat persetujuannya, belum diperoleh jawabannya. Gubernur Jenderal dapat, dengan mengemukakan alasan-alasannya, memutuskan untuk memperpanjang jangka waktu itu dalam waktu kurang dari enam bulan tersebut. Peraturan-peraturan sebagaimana termaksud dalam ayat (2) tidak dapat diumumkan sebelum memperoleh persetujuan atau sebelum jangka waktu yang disebut dalam ayat (3), yang jika perlu dapat diperpanjang, berlalu. Tentang persetujuan yang diberikan itu atau tentang telah berlalunya jangka waktu yang disebut dalam ayat (3), yang jika perlu dapat diperpanjang, disebutkan pula dalam peraturan-peraturan yang bersangkutan.
Pasal 34 Sejauh berdasarkan ayat pertama pasal 17 ataupun pasal di muka hak penarikan pajak tidak berada di tangan Kesultanan atau kepada Kesultanan tidak diberikan izin untuk menarik pajak-pajak baru, maka hak-hak untuk itu berada pada Negara. Dalam hal wewenang yang dimaksud dalam ayat (1) juga dipergunakan terhadap masyarakat pribumi bukan penduduk negeri, maka --- sejauh tidak menyangkut kepentingan-kepentingan seperti termaksud dalam ayat pertama pasal di muka --- diperlukan pembicaraan terlebih dulu dengan Sultan. Dalam hal itu maka dipertimbangkan pula apakah ada alasan, dan jika memang demikian, untuk keperluan apa, menyisihkan sebagian penghasilan kepada Kesultanan. Apa yang ditetapkan dalam ayat (2) berlaku pula dalam hal kenaikan atau penurunan pajak-pajak sebagaimana dimaksud di situ serta dalam hal perubahan-perubahan atau penambahan-penambahan dalam bentuk lain, yang mempengaruhi berat beban pajak, kecuali apabila hak untuk mengadakannya tanpa perlu berunding dengan Sultan telah berada pada Negara.
Pasal 35
Atas keputusan-keputusan yang diambil oleh pihak Kesultanan terhadap keberatan-keberatan penarikan pajak, dapat dimintakan keputusan banding pada Dewan Banding untuk urusan perpajakan di Batavia, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Negara mengenai hal itu.
Pasal 36
Penagihan pajak-pajak yang ditarik Kesultanan melalui surat-surat paksa, sejauh menyangkut orang-orang yang tidak tunduk pada kekuasaan hukum Sultan sebagaimana dimaksdu dalam Lembaran Negara (Staatsblad) 1903 No. 8, diatur oleh Negara.
V---Pengajaran
Pasal 37 Sultan wajib senantiasa berusaha untuk memajukan pendidikanrendah pribumi di daerahnya. Untuk itu Sultan harus berpedoman pada petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Negara. Pokok-pokok yang dianut Negara dalam hal kebijakan pendidikan umum di daerah yang diperintah langsung harus pula diikuti oleh Sultan di daerahnya. Negara turut mengawasi pelaksanaan pengajaran di daerah Kesultanan. Biaya-biaya untuk pengawasan ini dipikul oleh Kesultanan menurut perimbangan.
VI---Perawatan Kesehatan
Pasal 38 Sultan wajib senantiasa berusaha untuk mencapai keadaan serta lingkungan yang sehat dan bersih di daerahnya. Wewenang untuk mengambil langkah-langkah pencegahan atau pemberantasan penyakit-penyakit pada manusia, hewan atau tanaman, sejauh bersifat menular, wabah atau epizootic, berada pada Negara, kecuali apabila Gubernur Jenderal menyerahkan pengaturannya kepada Sultan. Peraturan-peraturan Negara yang lain di bidang perawatan kesehatan bagi manusia, hewan atau tanaman, hanya berlaku sejauh hal itu ditetapkan oleh Gubernur Jenderal.
VII---Penggunaan Tanah
Pasal 39 Pemberian hak-hak atas tanah oleh pihak Kesultanan kepada orang-orang yang tidak tergolong masyarakat pribumi Hindia Belanda berikut penyelenggaraan hak-hak itu, hanya dapat dilakukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Negara untuk itu. Tanah-tanah yang terdaftar dalam Daftar Umum dan yang mempunyai sangkut paut dengan Hukum Dagang sebagaimana diterangkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Hindia Belanda, tetap tunduk pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Negara, siapapun pemiliknya.
Pasal 40 Apabila Negara membutuhkan tanah untuk satu atau lain keperluan, maka tanah itu wajib disediakan oleh Kesultanan bagi Negara tanpa biaya kecuali ganti rugi yang layak kepada yang berhak. Bilamana tanah-tanah yang dimaksud dalam ayat di muka tidak lagi diperlukan oleh Negara, maka tanah-tanah itu segera dikembalikan lagi kepada pihak Kesultanan.
Pasal 41 Izin-izin serta konsesi-konsesi, yang penggunaannya memerlukan tersedianya tanah atau air di daerah Kesultanan, tidak akan diberikan oleh Negara sebelum mendengar pendapat Sultan mengenai itu. Tanah serata air yang diperlukan itu disediakan oleh pihak Kesultanan dengan mengikuti pokok-pokok yang sama seperti yang dilakukan oleh Negara di daerah-daerah yang diperintah langsung. Ketentuan dalam ayat di muka juga berlaku untuk pemasangan dan pemilikan pipa-pipa atau salurn-saluran di atas atau di bawah tanah milik Kesultanan.
VIII---Perkebunan Besar
Pasal 42 Penyelenggraan dan pelaksanaan perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang pertanian (apa yang dinamakan perkebunan besar) diatur oleh Negara setelah dirundingkan dengan Sultan. Dalam keadaan mendesaj yang segera memerlukan penyelesaian, dan karenanya hasil-hasil dari perundingan yang dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dinantikan, maka Negara berwenang menetapkan peraturan-peraturan yang diperlukan sambil menunggu hasil-hasil perundingan. Alasan-alasannya akan diberitahukan kepada Sultan.
IX---Pertambangan
Pasal 43 Hak Swapraja tidak mencakup hak untuk mencari (termasuk menyediakan wilayah-wilayah) dan penggalian bahan-bahan tambang yang disebutkan dalam pasal 1 Undang-undang Pertambangan Hindia, pemberian izin untuk itu, dan penetapan peraturan-peraturan untuk itu. Peraturan-peraturan Negara mengenai hal itu berlaku pula bagi daerah Kesultanan. Dalam pencarian serta penggalian yang dilakukan oleh Negara, baik sendiri maupun dengan mengadakan perjanjian untuk itu ataupun dalam bentuk suatu perusahaan campuran, maka untuk setiap peristiwa oleh Gubernur Jenderal diatur, setelah merundingkannya dengan Sultan, berapa banyak dari keuntungan yang diterima Negara akan diserahkan kepada pihak Kesultanan dengan memperhatikan kebutuhan-kebutuhan Kesultanan. Tentang pemberian izin serta konsesi untuk melakukan pencarian dan penggalian, untuk setiap peristiwa tersendiri harus dilakukan perundingan dengan Sultan. Setengah dari keuntungan-keuntungan yang diperoleh sebagai akibatnya akan diserahkan kepada pihak Kesultanan.
X---Kehutanan
Pasal 44 Pasal 6 dari Perjanjian yang diadakan pada tanggal 1 Agustus 1812 antara Pemerintah Inggris dengan Sultan Hamengku Buwono III, begitu pula Perjanjian tertanggal 27 Juni 1904 sebagaimana diubah berdasarkan surat-surat keterangan Sultan tertanggal 25 Rabingulawal Be 1848 atau 9 Januari 1918 serta 21 Rabingulakir Wawu 1857 atau 29 Oktober 1926, dengan ini ditarik kembali. Daerah-daerah hutan yang berada atau akan diadakan di atas tanah-tanah milik daerah Kesultanan yang tidak mungkin akan dikuasai oleh pihak ketiga --- kecuali apabila dalam hal-hal khusus dicapai kesepakatan lain --- adalah milik bersama Negara dan Kesultanan, masing-masing untuk bagian yang sama, terkecuali hutan di tempat pemakaman Karangasem yang berikut hutan yang sekarang ataupun yang akan datang seluruhnya berada di tangan pihak Kesultanan tetapi yang tetap disediakan bagi Sultan sebagai “wilayah mahkota”. Pengelolaan dalam pengertian umum atas hutan-hutan yang termasuk pada hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilakukan oleh Dinas Kehutanan Negara sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang akan ditetapkan Negara setelah berunding dengan Sultan. Separuh dari saldo laba yang dalam sesuatu tahun eksploitasi diperoleh sebagai hasil eksploitasi hutan-hutan yang dimaksud dalam ayat (3), setiap tahun akan dibayarkan kepada pihak Kesultanan, akan tetapi dengan pengertian bahwa saldo rugi yang mungkin terjadi untuk setengahnya akan diperhitungkan dengan bagian keuntungan pihak Kesultanan dalam tahun berikutnya atau, apabila dalam tahun itu tidak diperoleh kelebihan dana yang mencukupi, pada sekian tahun seperti yang dalam kenyataan akan diperlukan. Pihak Kesultanan berhak memeriksa pada Dinas Kehutanan semua rencana usaha serta program kerja, saran-saran dari Komisi Kehutanan yang dibentuk Pemerintah demi kepentingan yang diperolehnya suatu keadaan hidrologi yang baik di Jawa, dan anggaran-anggaran tahunan serta rencana-rencana kerja tahunan, yang menyangkut hutan-hutan yang dimaksud dalam ayat (3). Petugas-petugas polisi kehutanan untuk hutan-hutan yang dimaksud dalam ayat (3) akan --- dengan memperhatikan formasi kekuatan yang ditentukan dalam rencana kerja --- diangkat dan diberhentikan oleh atau atas nama Sultan, berdasarkan usul dari Inspektur Kehutanan yang daerah inspeksinya meliputi hutan-hutan dimaksud. Dalam melaksanakan tugas-tugas mereka, maka petugas-petugas ini disamakan dengan petugas-petugas polisi kehutanan Negara. Pengelolaan hutan yang berada di tempat pemakaman Karangasem yang disediakan sebagai wilayah mahkota bagi Sultan dapat, bilamana Sultan menghendaki, dilakukan bersama dengan Dinas Kehutanan Negara demi kepentingan dan atas beban Sultan.
TENTANG KEUANGAN KESULTANAN
Pasal 45 Selain apa yang ditetapkan dalam ayat (1) pasal 44, maka ganti rugi yang menjadi beban Negara berdasarkan perjanjian-perjanian dengan para pendahulu Sultan, sampai berjumlah f 489.401,36 (empat ratus delapan puluh Sembilan ribu empat ratus satu gulden dan tiga puluh enam sen) setahun, akan dibayarkan kepada pihak Kesultanan dan disetor ke Perbendaharaan Kesultanan. Dengan jumlah yang disebutkan dalam ayat (1) diperhitungkan apa yang oleh pihak Kesultanan terutang kepda Negara dari mana pun asalnya, sejauh dapat ditagih pada hari pembayaran.
Pasal 46
Sultan akan memberikan kerja sama sepenuhnya untuk meninjau kembali hubungan keuangan antara pihak Negara dan pihak Kesultanan, apabila Gubernur Jenderal berpendapat bahwa waktu itu telah tiba.
Pasal 47 Tata cara pengelolaan dan pertanggung jawaban atas keuangan Kesultanan ditetapkan oleh Sultan melalui peraturan. Peraturan-peraturan itu antara lain akan berisi bahwa naggaran-anggaran serta perhitungan-perhitungan anggaran tahunan Kesultanan ditetapkan oleh Sultan melalui peraturan.
Pasal 48
Pihak Kesultanan tidak dapat melakukan atau menjamin pinjaman uang atas bebannya tanpa mendapat kuasa terlebih dulu dari Gubernur Jenderal.
TENTANG UPACARA-UPACARA
Pasal 49 Upacara-upacara pada peristiwa-peristiwa kebesaran atau lainnya, diatur bersama oleh Sultan dan Gubernur Yogyakarta, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Gubernur Jenderal Dalam hal timbul perselisihan paham, maka keputusan berada di tangan Gubernur Jenderal.
TENTANG PENGAWASAN YANG DILAKUKAN OLEH NEGARA
Pasal 50 Peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan Sultan serta Pepatih Dalem, sejauh bertentangan dengan kepentingan umum, dengan suatu peraturan umum --- sejauh berlaku di daerah Kesultanan --- atau dengan perjanjian ataupun dengan keterangan yang dikeluarkan Sultan, dapat ditunda pelaksanaannya oleh Gubernur Yogyakarta untuk seluruhnya atau sebagian dan dapat dibatalkan seluruhnya atau sebagian oleh Gubernur Jenderal. Akan tetapi hal itu tidak akan dilakukan sebelum Sultan atau Pepatih Dalem oleh Gubernur Yogyakarta secara tertulis dipersilakan untuk menarik kembali peraturan atau keputusan yang bersangkutan ataupun untuk mengadakan perubahan-perubahan seperlunya, dan hal itu dipenuhi dalam batas-batas waktu yang layak. Surat-surat keputusan yang menunda atau membatalkan pelaksanaan sesuatu peraturan atau keputusan untuk seluruhnya atau sebagian, harus mencantumkan alasan-alasannya dan diumumkan dalam Lembaran Kerajaan Yogyakarta sejauh menyangkut penundaan atau pembatalan pelaksanaan keputusan-keputusan, tetapi hanya apabila keputusan-keputusan yang bersangkutan sudah diumumkan dalam Lembaran Kerajaan.
Pasal 51 Penundaan pelaksanaan secara langsung akan menghentikan pelaksanaan ketentuan-ketentuan serta keputusan-keputusan yang terkena penundaan itu. Dalam hal suatu penundaan, yang tidak boleh berlangsung selama lebih dari satu tahun, maka dalam surat keputusannya dicantumkan lamanya penundaan itu. Apabila surat pembatalan ketentuan atau keputusan tidak dikeluarkan dalam batas waktu yang ditetapkan bagi penundaanya, maka ketentuan-ketentuan atau keputusan-keputusan itu dianggap berlaku. Ini diumumkan dalam Lembaran Kerajaan Yogyakarta, sejauh menyangkut surat-surat keputusan, tetapi hanya apabila penundaan pelaksanaanya telah diumumkan dalam Lembaran Kerajaan tersebut. Ketentuan-ketentuan atau keputusan-keputusan yang pernah tertunda pelaksanaanya, tidak dapat lagi ditunda pelaksanaannya.
Pasal 52 Pembatalan karena bertentangan dengan peraturan umum atau dengan ketentuan-ketentuan sesuatu perjanjian atau pernyataan membawa akibat dibatalkannya pula segala akibat dari ketentuan-ketentuan atau keputusan-keputusan yang dibatalkan itu, sejauh masih dapat dibatalkan. Pada pembatalan karena bertentangan dengan kepentingan umum, maka akibat-akibat yang tidak bertentangan dengan kepentingan umum itu dapat tetap dipertahankan.
Pasal 53
Sultan dapat naik banding kepada Gubernur Jenderal terhadap penolakan untuk memberikan persetujuan atas sesuatu peraturan.
Pasal 54 Sultan akan memberikan dan menyuruh memberikan semua keterangan serta informasi yang oleh Gubernur Yogyakarta dipandang perlu demi melakuakn pengawasan atas pelaksanaan pemerintahan di daerah wilayah Kesultanan. Surat-menyurat resmi dengan pejabat-pejabat Negara di luar daerah Swapraja selalu harus dengan segera dikirim salinannya kepada Gubernur, dan kepadanya diberitahukan pula tentang apa yang oleh Sultan secara lisan akan dibicarakan atau disuruh membicarakan dengan pejabat-pejabat Negara tersebut, berikut hasil-hasul pembicaraan itu. Gubernur dan pejabat-pejabat yang dikirimnya berwenang untuk melakukan sendiri pemeriksaan-pemeriksaan dan berhak memasuki serta memeriksa semua kantor, arsip ataupun administrasi di Kesultabab, asal tentang hal itu diberitahukan sebelumnya kepada Pepatih Dalem.
KETENTUAN-KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 55 Semua peraturan serta keputusan Sultan dan Pepatih Dalem mengenai hal-hal atau pokok-pokok yang ada pada saat ditanda tangani Surat Perjanjian ini dan yang berdasarkan Surat Perjanjian ini hak pengaturannya jatuh ke tangan Negara, tetap berlaku --- sejauh tidak ditentukan sebaliknya --- sampai dinyatakan tidak berlaku lagi, yang juga dapat dilakukan dengan keputusan Gubernur Jenderal. Gubernur Jenderal tidak akan melakukan hal ini sebelum Sultan atau Pepatih Dalem oleh Gubernur Yogyakarta secara tertulis diminta untuk mencabut peraturan atau keputusan yang bersangkutan dan hal itu telah pula dilaksanakan dalam batas waktu yang layak. Keputusan Gubernur Jenderal ditempatkan dalam Lembaran Kerajaan Yogyakarta bilamana peraturan atau keputusan dimaksud sebelumnya diumumkan dalam Lembaran Kerajaan tersebut. Peraturan umum dan peraturan-peraturan Pemerintah ataupun pemeriksaan oleh polisi mengenai hal-hal atau pokok-pokok yang berdasarkan Perjanjian ini termasuk wewenang Sultan, tetap akan berlaku sampai dicabut oleh Negara ataupun berdasar pasal 24 diganti dengan peraturan-peraturan Kesultanan.
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP
Pasal 56
Perjanjian-perjanian yang diadakan antara para pendahulu Sultan dan Pemerintah Hindia Belanda, ketentuan-ketentuan yang diambil dengan mereka serta keterangan-keterangan yang mereka nyatakan terhadap Pemerintah Hindia Belanda, sejauh sampai wafatnya Sultan yang sebelumnya (para Sultan terdahulu-red) masih berlaku, akan tetap berlaku dan mengikat bagi Kesultanan, sejauh tidak menyimpang dari itu karena atau berdasarkan Perjanjian ini.
Pasal 57
Dalam Surat Perjanjian ini, yang dimaksud dengan Gubernur Yogyakarta adalah juga pejabat tinggi lain yang dengan nama jabatan yang lain mewakili pula Gubernur Jenderal terhadap Kesultanan.
Pasal 58
Dengan peraturan-peraturan Sultan dimaksud pula peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Pepatih Dalem setelah mendapat kuasa untuk itu, demikian juga peraturan-peraturan sedemikian yang ditetapkan sesudah dirundingkan dengan atau mendapat persetujuan dari suatu badan perwakilan.
Pasal 59 Dalam hal timbul perselisihan pendapat antara naskah dalam Bahasa Belanda tentang Perjanjian ini dan terjemahannya [terjemahan resmi-red] dalam Bahasa Jawa, maka yang bersifat mengikat adalah naskah dalam Bahasa Belanda. Dalam hal timbul perselisihan paham mengenai penjelasan-penjelasn ketentuan-ketentuan dalam perjanjian atau pernyataan yang ini maupun yang terdahulu, maka keputusan berada di tangan Gubernur Jenderal.
Demikianlah dibuat di Yogyakarta oleh saya, Hamengku Buwono Senopati Ingalaga Abdurrakhman Sayidin Panatagama Kalifatullah IX, disumpah di atas Kitab Suci Al Quran, pada hari ini, Senin tanggal delapan belas Maret seribu Sembilan ratus empat puluh [18 Maret 1940-red] atau tanggal delapan Sapar tahun Dal seribu delapan ratus tujuh puluh satu [8 Sapar Dal 1871-red].
Sultan Yogyakarta,
-tanda tangan-
-cap kerajaan-
(Hamengku Buwono IX)
Gubernur Yogyakarta,
-tanda tangan-
-cap gubernur-
(L. Adam)
Ditandatangani di depan saya
Pangeran Hario Hadipati Danurejo,
Pepatih Dalem Yogyakarta,
-tanda tangan dengan huruf Jawa-
(Danurejo)
Turut ditandatangani sebagai saksi oleh saya,
Mr. Ch. W. A. Abbenhuis,
Asisten Residen/Kepala Daerah Yogyakarta
-tanda tangan-
(Ch. W. A. Abbenhuis)
Perjanjian ini disetujui dan ditandatangani pada: 19 April 1940 [tanggal ini ditulis dengan tulisan tangan].
Gubernur Jenderal Hindia Belanda
-tanda tangan Tjarda van Starkenborgh-
Sekretaris Umum,
-tanda tangan-
(J. M. Kiveron)
Daftar dari apa yang dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) Pertahanan negeri berikut segala sesuatu yang langsung atau tidak langsung berhubungan dengan itu. Senjata api, peluru-peluru, kembang api serta bahan-bahan peledak (lainnya). Kewargaan Negara Belanda. Penganugerahan tanda-tanda jasa serta penerimaan tanda-tanda jasa, gelar-gelar, pangkat-pangkat atau tanda-tanda kebesaran lain dari negara-negara asing. Urusan Keuangan, perbankan dan perkreditan. Tindakan-tindakan di bidang ekonomi demi kepentingan umum Hindia Belanda, termasuk antara lain peraturan-peraturan di bidang impor dan ekspor serta pembuatan barang-barang dagang. Penolakan untuk berdiam di Hindia Belanda atau bagiannya serta penujukan tempat tinggal di Hindia Belanda demi kepentingan kemanan dan ketertiban umum. Pengawasan atas media percetakan. Perundang-undangan perburuhan, termasuk pengawasan keselamatan kerja. Penimbunan, pemilikan, pengangkutan dan sebagainya ats minyak bumi dan zat-zat cair sejenis yang mudah terbakar. Urusan pelelangan. Urusan tera. Lalu lintas di darat, laut dan udara (termasuk lalu lintas dengan kabel). Urusan pos, telepon dan telegrap, termsuk radio-telegrafi serta radio-telepon. Urusan-urusan pengairan dan tenaga listrik. Penggalian-penggalian sumur-sumur air melebihi lima belas meter. Urusan-urusan undian serta pinjaman berhadiah. Sensor film. Publikasi berita radio. Pokok-pokok yang bertalian dengan perang, bahaya perang atau keadaan darurat lainnya, menurut pertimbangan Gubernur jenderal. Pertahanan udara Pokok-pokok yang termasuk urusan Dinas Pelayaran Pemerintah, seperti antara lain urusan-urusan pelabuhan dan pelayaran, surat-surat kapal dan izin-izin berlayar, urusan-urusan pelabuhan dan pemanduan, perambuan dan penerangan pantai.
Belanda
Judul asli dalam bahasa Belanda: Overeenkomst tusschen het Gouvernement van Nederlandsch-Indië en het Sultanaat Jogjakarta van 18 Maart 1940
Jawa
Judul perjanjian asli dalam bahasa Jawa yang ditulis dengan huruf Jawa. Alih aksara (transliterasi) Jawa-Latin.
Serat Prajanyjiyanipun Kangjeng Gupermen Hing Hindhiya Nederlan Kaliyan Nagari Kasultannan Ngayogyakarta, Katiti-mangsan Tanggal: 18: Maret: 1940.
Kategori:Yogyakarta