Chapter 2
pemeriksaan oleh bagian pengawas keuangan maupun pemeriksaan oleh majelis sendiri mengenai suatu rekening tidak mengurangi hak suatu pibak mana pun yang berwenang untuk meneliti rekening-rekening dari majelis sendiri, demikian pula dari tiap-tiap pelaksana atau wali, dan bila dianggap perlu untuk menyanggahnya. (Rv. 764 dst.)
pasal 40, 41. (Ditarik kembali dg. S. 1897-231.)
Pasal 42.
Tidak kepada seorang pegawai majelis pun boleh diberikan pinjaman ataupun suatu pos debet; mereka juga tidak dapat menadi penjamin untuk majelis. (Wsk. 8.)
pasal 43, 44. (Ditarik kembali dg. S. 1897-231.)
Pasal 45.
pengelolaan keuangan dan barang-barang para anak asuh dilakukan oleh majelis; akan tetapi majelis tetap diberi kebebasan untuk mengangkat seorang administrator yang bertanggung jawab kepadanya untuk administrasi barang-barang tak bergerak yang harus tetap tidak dijual. (Alinea kedua dan ketiga ditarik kembali dg. S. 1897-231.)
pasal 46. (Ditarik kembali dg. S. 1897-231.)
pasal 47, 48. Menguraikan tentarig budak-budak belian, dapat dianggap telah hapus. (ISR. 169 dst.; AB. 24.)
Pasal 49.
Tentang budel-budel yang setelah pemberesan ternyata kedapatan tidak mencukupi untuk melunasi semua kreditur, diberi keleluasaan kepada para pengurus harta peninggalan untuk memanggil para kreditur, memperlihatkan kepada mereka daftar dan inventaris, dan mengusulkan untuk bersama-sama membuat ketetapan untuk membagi budel itu menurut keseimbangan besar keeilnya piutang, bila para kreditur tidak menyetujui hal itu, para pengurus harta peninggalan berkewajiban tintuk memberikan saldo budel itu kepada juru simpan yang diangkat oleh pengadilan setelah pengurangan dengan pengeluaran-pengeluaran untuk pemberesan, asalkan dalam hal itu diindahkan apa yang diatur dalam pasal 5 instruksi ini.
Pasal 50.
Bila budel-budel yang pada waktu penerimaan dianggap mencukupi, tetapi bila pada waktu penjualan dan pemberesan ternyata tidak dapat membayar utang-utang, maka hal itu akan ditangani dan diserahkan seperti tersebut di atas.
Pasal 51.
Ditangani dengan cara yang sama budel-budel yang pada mulanya dianggap insolven dan dalam keadaan demikian diserahkan kepada penyimpan yang diangkat oleh pengadilan, akan tetapi kemudian ternyata solven; hal itu segera oleh penyimpan diberitahukan kepada para pengurus harta peninggalan, dan budel itu diserahkan kembali kepada mereka, dan bila pewualan barangbarang telah dilakukan, hasil penjualan bersih beserta dengan uang-uang yang telah masuk dalam inkaso, efek-efek, buku-buku dan sebagainya diserahkan kembali kepada majelis pengurus harta peninggalan.
Pasal 52.
(s.d.u. dg. S. 1917-606.) Warisan anak-anak asuh yang belum dewasa, yang didaftarkan pada majelis ini, tetap berada dalam pengawasan para pengurus harta peninggalan, demikian pula termasuk semua yang diperoleh orang-orang tersebut karena pewarisan pada kematian, karena wasiat, karena hibah wasiat, atau karena diperoleh dengan cara lain atau menjadi bagiannya, kecuali oleh mereka telah ditakukan perkawinan lebih dahulu dengan persetujuan para pengurus harta peninggalan, bila kepada mereka akan diberikan bagian warisan yang menjadi hak mereka; hal itu juga terjadi dan diterapkan pada wali-wali dan para administrator ketiangan dari orang-orang yang masih belum dewasa; bila kepada para pengurus harta peninggalan ternyata telah terpenuhi apa yang ditentukan, maka demi keamanan seperti yang diperintahkan dalam pasal 18 perlu diserahkan, hal itu diserahkan kembali kepada mereka dengan pencoretan.
Berdasarkan S. 1896-188 pasal 53 diganti dengan pasal 53-,53e.
Pasal 53.
Balai budel atau walinya, bila dia melakukan pengetolaan atas kekayaan ana-anak yang masih di bawah umur, tidak diperkenankan mengambil uang untuk kepentingan anak-anak itu, juga tidak diperkenankan memindahtangankan atau menggadaikan barang-barang tetap mereka, tidak boleh menjual atau menyerahkan efek-efek, tagihan-tagihan utang atau saham-saham mereka, tanpa dikuasakan oleh pengadilan negeri dari tempat kedudukan balai budel atau wali itu.
Kuasa itu tidak diberikan oteh pengadilan negeri kecuali atas dasar keperluan yang mendesak sekali atau keuntungan yang nyata ada, demikian pula bila kuasa itu dimohon oleh wali setelah meminta pendapat balai budel.
(s.d.u. dg. S. 192,5-4,3,5.) pengadilan negeri berwenang untuk mendengar atau memanggil sebelumnya, bila perlu seorang atau lebih dari keluarga sedarah atau keluarga semenda dari anak-anak yang masih di bawah umur, atau supaya didengar atau dipanggil oleh kepala pemerintahan setempat, yang mengirimkan berita acara yang dibuatnya kepada pengadilan negeri. Kepala pemerintahan setempat dapat memerintahkan pendengaran atau pemanggilan itu kepada pegawai yang ditunjuk olehnya dari Kementerian Dalam Negeri, yang kemudian mengirimkan berita acara yang dibuatnya kepada pengadilan negeri.
Dalam hal seperti yang dimaksud dalam pasal 53c, diwajibkan mendengar atau memanggil sedapat mungkin empat orang keluarga sedarah atau semenda dewasa yang bertempat tinggal di Indonesia. (KUHperd. 393.)
Pasal 53a.
Dalam hal penjualan barang-barang tetap, pada permohonan untuk memperoleh kuasa harus diperlihatkan suatu daftar dari semua barang-barang dari anak yang masih di bawah umur, dan diberitahukan tentang barang-barang yang dikehendaki akan dipindahtangankan demi kepentingan anak yang masih di bawah umur itu. (KUHperd. 394.)
Pasal 53b.
penjualan itu harus dilakukan secara umum di hadapan balai budel dengan perantaraan seorang pegawai yang berwenang, dan menurut kebiasaan-kebiasaan setempat. (KUHperd. 395.)
Pasal 53c.
Dalam hal-hal luar biasa dan bila kepentingan anak yang di bawah umur menghendaki, pengadilan negeri berwenang untuk mengizinkan penjualan di bawah tangan suatu barang tetap.
Akan tetapi izin itu tidak diberikan kecuali atas permohonan dari balai budel atau wali dengan disertai alasan-alasan, bila balai budel atau wali itu melakukan pengelolaan atas kekayaan anak yang masih di bawah umur itu, dengan persetujuan bersama dari para keluarga sedarah atau semenda dari anak yang di bawah umur yang didengar, demikian pula dari balai budel, bila permohonan itu diajukan oleh wali. (KUHperd. 396.)
Pasal 53d.
Formalitas-formalitas yang diatur dalam pasal 53 tidak berlaku bila penualan itu dalam suatu putusan diperintahkan atas permohonan salah seorang di antara beberapa yang ikut memiliki sebuah barang yang belum terbagi, akan tetapi dengan tidak mengurangi ketentuan bahwa perdualan itu selalu dilakukan secara umum. (KUHperd. 397.)
Pasal 53e.
Bila pengadilan negeri memberikan izin berkenaan dengan pasal 53 untuk menjual efek-efek yang menjadi hak milik anak-anak yang masih di bawah umur, ia dapat menentukan juga agar penjualan itu dilakukan di bawah tangan, asalkan efek-efek itu sedemikian rupa sehingga seandainya pada hari penjualannya dapat ditunjukkan dalam surat-surat kabar biasa tentang harga atau dengan cara lain yang lazim di Indonesia. (KUHperd. 398.)
Pasal 54.
Semua pengakuan hak atas budel-budel yang berada di bawah pengeloaan langsung dari majelis harus diberitahukan dalam waktu tiga bulan setelah kematian, dengan ancaman hukuman, bahwa barangsiapa tetap lalai, bila untuk itu tidak ada alasan-alasan penting seperti misalnya kreditur berada di luar negeri atau alasan lain, akan tetap kehilangan haknya, hak menuntut dan hak mengaku, bila pemberitahuan dan peringatan untuk membayar tersebut lambat datangnya tanpa dapat ditunjukkan sebab yang mencukupi.
Pasal 55.
Orang-orang yang mempunyai uang pada majelis, selalu dapat memintanya berupa uang kontan atau saham-saham pada Bank Indonesia (Javasche Bank); untuk itu majelis setiap waktu harus mengambil tindakan-tindakan.
Pasal 56.
Bilit suatu budel jatuh pada majelis, maka orang-orang serumah atau mereka yang berada dalam budel atau yang pernah berada di dalamnya harus memberitahukan, melaporkan dan menyerahkan semua barang-barang dan lain-lainnya yang termasuk di dalam budel dengan itikad baik, dengan bebas dan dengan wewenang penuh di hadapan majelis, untuk, di mana diperkirakan adanya keragu-raguan dan tidak puas dengan pengajuan sumpah tentang pemberitahuan dan penyerahan yang jujur barang-barang yang termasuk budel itu, meminta kepada hakim agar mereka yang telah melakukan pemberitahuan, laporan dan penyerahan disumpah secara khidmad bila mereka orang Tionghoa, dalam candi atau klenteng, dan bila mereka orang Islam di makam yang disebut keramat di Luar Batang, atau di mesjid Indonesia, sebagai bukti bagi kuasa-kuasa dari majelis, bahwa mereka telah melakukan pemberitahuan laporan dan penyerahan dengan pengetahuan sebaik-baiknya dan dengan itikad baik, dan bahwa mereka selanjutnya menerima, bila kemudian menemukan bahwa sesuatu bagi mereka temyata termasuk barang dari budel, akan memberitahukan, melaporkan dan menyerahkan secepatnya dan sejujur-jujurnya segala sesuatunya dengan tidak mengurangi wewenang para jaksa, bahwa bila terbukti cepat atau lambat telah dilakukan tindak pidana mengenai hal itu, untuk melakukan tindakan penguasa terhadap yang bersalah.
Pasal 57.
para komisaris yang menyidangkan suatu budel, membiarkan orang-orang yang serumah dengan pakaian mereka yang termasuk untuk harian, juga selama mereka bertempat tinggal di rumah kematian, dengan alat perkakas rumah dan perawatan seperlunya, yang selanutnya untuk itu diberi disposisi oleh majelis sepantasnya.
Pasal 58.
(sdu. dg. S. 1906-10,'3.) Di luar hal-hal yang akan diatur dalani peraturan ini lebih lanjut, dan peraturan-peraturan di mana ketentuan-ketentuan perundang-undangan mengatur perolehan tentang izin pengadilan, demikian pula peraturan-peraturan di mana undang-undang dengan tegas menyatakan majelis berwenang atau berkewajiban untuk bertindak di hadapan pengadilan tanpa dalam hal itujuga menyebutkan pentingnya kuasa, maka majelis tidak boleh niengadakan tuntutan hukum, atau mengadakan bantahan sebagai tergugat terhadap suatu tuntutan hukum yang diadakan atau menerima hal itu atau dalam hal tuntutan hukum demikian menunjuk kepada pendapat hakim, atau akhirnya menyerahkan suatu perselisihan kepada juru damai tanpa diberi kuasa oleh Menteri Kehakiman untuk itu.
pasal 59, 60, 6 1. Ditarik kembali berturut-tiirut oleh S. 1914-345, S. 1906-103, S. 1891-21.)
Pasal 62.
Di tempat-tempat di luar Jakarta, akaii tetapi terletak dalam afdeling ini, berturut-turut berdasarkan ketentuan-ketentuan Gubernemen yang diatur dalam keputusan tanggal 26 September 1827, No. 1, para residen di hadapan para pemegang kuasa, menyuruh menguangkan semua budel kematian yang karena tidak adanya para ahli-waris yang dewasa jatuh pada pengelolaan majelis para pengurus harta peninggalan, menyimpan hasilnya dalam kas negara, dan dalam hal itu dengan memberitahukan para ahli waris dan pengakuan hak yang mereka ajukan, nielaporkan kepada ketua dan anggota-anggota yang selanjutnya bertindak sesuai dengan pendapat mereka, berdasarkan instruksi yang berlaku bagi mereka.
para pengurus harta peninggalan setelah menerima pemberitahuan tentang kematian seorang Tionghoa atau lain orang yang bukan Kristen dalam salah satu karesidenan dalam wilayah administrasi mereka, paling lambat dalam waktu dua bulan setelah kematian orang itu, meminta laporan sesuai peraturan dari residen atau penguasa setenipat, dan bila hal ini tidak diterimanya, berkewajiban melaporkan kepada Gubernemen atas tanggungjawab mereka sendiri.
Pasal 63.
(s.d.u. dg. S. 1917-497.) Mereka yang untuk suatu urusan diharapkan datang di hadapan pengurus harta peninggalan, berkewajiban untuk datang, dengan ancainan hukuman denda paling tinggi enam puluh gulden.
pasal 64. ditarik kembali dg. S. 1911-586.)
pasal 65. dihapus dg. S. 1907-510.)
Pasal 66.
Ketua, wakil ketua, anggota-anggota, sekretaris dan pemegang buku langsung atau tidak langgung tidak akan menerima suatu pemberian atau hadiah, atau menyuruh menerima oleh seseorang dari keluarga mereka, anggota ruinah tangga mereka atau pembantu, dari mereka yang karena hubungan tugas jabatan mereka mempunyai urusan-urusan yang sedang ditangani, atau mungkin akan ditangani. (Wsk. 7)
Kecuali dalam hal-hal di mana peraturan peraturan perundang-undangan untuk itu mengharuskan adanya kuasa hakim, majelis tidak boleh mengadakan perdamaiaii tanpa izin Menteri Kehakiman.
pasal 67. dihapus berdaisarkan Inv. Sw. Bandingkan dg. KUHp pasal 30.
Pasal 68.
Ketua, anggota-anggota, sekretatis dan pemegang buku, pada waktu mulai memegang jabatan mereka, bersumpah sesuai dengan kepercayaan mereka, seperti diatur pada keputusan Komisaris Jenderal, tertanggal 10 Desember 1827 No. 66 (Untuk sekarang, lihat S. 1934-159, 160.)
Dengan S. 1826-46, kedua,jo. S. 1911-586, ditentukan: Reglemen ini juga dinyatakan berlaku di seluruh daerah-daerah di Indonesia, sejauh keadaan-keadaan setempat mengizinkan untuk diikutinya ketentuan-ketentuan ini. (Bandingkan dg. S. 1,924-5](3.)
Kategori:Peraturan perundang-undangan Indonesia era kolonial