allpages
Peraturan untuk Majelis Pengurusan Harta Peninggalan di Jakarta
pasal 1 dan 2. Mengatur mengenai susunan majelis itu dan kepegawaiannya, telah hapus karena S. 1873-148 dan S. 1845 -15. S-18 73 Pasal 1, s.d.u. dg. S. 1895-99, berbunyi: Dengan pengecualian balai harta peninggalan di Jakarta, maka jabatan balai-balai harta dan pemegang kuasan...