Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005
Part 3
Pasal 128 Setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan sistem pengendalian interen di lingkungan masing-masing yang memungkinkan terlaksananya mekanisme uji silang.
Pasal 129 Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 130 Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Pasal 131 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.
BAB VI ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 132 (1) Sekretaris Kementerian Koordinator, Sekretaris Jenderal, Sekretaris Kementerian Negara, Deputi, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan adalah jabatan struktural eselon I.a. (2) Staf Ahli adalah jabatan struktural eselon I.b. (3) Kepala Biro, Asisten Deputi, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, dan Sekretaris Inspektorat Jenderal adalah jabatan struktural eselon II.a. (4) Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan Kepala Subdirektorat adalah jabatan struktural eselon III.a. (5) Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 133 (1) Sekretaris Kementerian Koordinator, Sekretaris Jenderal, Sekretaris Kementerian Negara, Deputi, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, dan Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri yang bersangkutan. (2) Pejabat struktural eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri yang bersangkutan. (3) Pejabat struktural eselon III ke bawah dapat diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri. BAB VII ADMINISTRASI DAN PEMBIAYAAN
Pasal 134 Pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dan persandian diselenggarakan oleh masing-masing Kementerian Koordinator, Departemen, dan Kementerian Negara.
Pasal 135 Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas masing-masing Kementerian Koordinator, Departemen, dan Kementerian Negara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 136 Pada Kementerian Koordinator dan Kementerian Negara dapat dibentuk unit pengawasan intern.
Pasal 137 Pada Kementerian Koordinator, Departemen, dan Kementerian Negara dapat ditetapkan jabatan fungsional.
Pasal 138 (1) Di lingkungan Kementerian Negara Lingkungan Hidup dapat dibentuk Pusat di bawah Deputi dan/atau di bawah Menteri. (2) Pusat di bawah Deputi dipimpin seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Deputi. (3) Pusat di bawah Menteri Negara dipimpin seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Menteri Negara melalui Sekretaris Kementerian Negara. (4) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri dari Bagian Tata Usaha dan paling banyak 3 (tiga) Bidang. (5) Bagian Tata Usaha terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan Bidang dapat terdiri dari 2 (dua) Subbidang. Pasal 139 Departemen yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama, jumlah unit organisasinya ditetapkan sebagai berikut: a. Departemen Luar Negeri 1) Sekretariat Jenderal terdiri dari paling banyak 6 (enam) Biro, masing-masing Biro dapat terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian. 2) Inspektorat Jenderal terdiri dari: a) Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian; b) Inspektorat paling banyak 4 (empat), dan masing-masing Inspektorat terdiri dari Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional. 3) Direktorat Jenderal terdiri dari: a) Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian; b) Direktorat paling banyak 6 (enam), masing-masing Direktorat terdiri dari paling banyak 5 (lima) Subdirektorat dan Subbagian Tata Usaha, dan masing-masing Subdirektorat terdiri dari paling banyak 4 (empat) Seksi. 4) Badan terdiri dari: a) Sekretariat Badan terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian; b) Pusat paling banyak 3 (tiga), masing-masing Pusat terdiri dari kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bidang, dan masing-masing Bidang terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbidang. b. Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia 1) Sekretariat Jenderal terdiri dari paling banyak 6 (enam) Biro, masing-masing Biro terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian. 2) Inspektorat Jenderal terdiri dari: a) Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian; b) Inspektorat paling banyak 6 (enam), dan masing-masing Inspektorat terdiri dari Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional. 3) Direktorat Jenderal terdiri dari: a) Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian; b) Direktorat paling banyak 6 (enam), masing-masing Direktorat terdiri dari paling banyak 5 (lima) Subdirektorat dan Subbagian Tata Usaha, dan masing-masing Subdirektorat terdiri dari paling banyak 4 (empat) Seksi. 4) Badan terdiri dari: a) Sekretariat Badan terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian; b) Pusat paling banyak 4 (empat), masing-masing Pusat terdiri dari kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bidang, dan masing-masing Bidang terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbidang. c. Departemen Pertahanan 1) Sekretariat Jenderal terdiri dari paling banyak 6 (enam) Biro, masing-masing Biro terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian. 2) Inspektorat Jenderal terdiri dari: a) Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian; b) Inspektorat paling banyak 5 (lima), dan masing-masing Inspektorat terdiri dari Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional. 3) Direktorat Jenderal terdiri dari: a) Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian; b) Direktorat paling banyak 6 (enam), masing-masing Direktorat terdiri dari paling banyak 5 (lima) Subdirektorat dan Subbagian Tata Usaha, dan masing-masing Subdirektorat terdiri dari paling banyak 4 (empat) Seksi. 4) Badan terdiri dari: a) Sekretariat Badan terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian; b) Pusat paling banyak 5 (lima), dan masing-masing Pusat terdiri dari kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bidang, dan masing-masing Bidang dapat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbidang. d. Departemen Keuangan 1) Sekretariat Jenderal terdiri dari paling banyak 7 (tujuh) Biro, masing-masing Biro terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian. 2) Inspektorat Jenderal terdiri dari: a) Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian; b) Inspektorat paling banyak 7 (tujuh), dan masing-masing Inspektorat terdiri dari Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional. 3) Direktorat Jenderal terdiri dari: a) Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian; b) Direktorat paling banyak 8 (delapan), masing-masing Direktorat terdiri dari paling banyak 6 (enam) Subdirektorat dan Subbagian Tata Usaha, dan masing-masing Subdirektorat terdiri dari paling banyak 4 (empat) Seksi. 4) Badan terdiri dari: a) Sekretariat Badan terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian; b) Pusat/Biro paling banyak 7 (tujuh), masing-masing Pusat/Biro terdiri dari kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bidang/Bagian, dan masing-masing Bidang/Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbidang/ Subbagian. e. Departemen Agama 1) Sekretariat Jenderal terdiri dari paling banyak 6 (enam) Biro, masing-masing Biro terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian. 2) Inspektorat Jenderal terdiri dari: a) Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian; b) Inspektorat paling banyak 5 (lima), dan masing-masing Inspektorat terdiri dari Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional. 3) Direktorat Jenderal terdiri dari: a) Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian; b) Direktorat paling banyak 6 (enam), masing-masing Direktorat terdiri dari paling banyak 5 (lima) Subdirektorat dan Subbagian Tata Usaha, dan masing-masing Subdirektorat terdiri dari paling banyak 4 (empat) Seksi. 4) Badan terdiri dari: a) Sekretariat Badan terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian; b) Pusat paling banyak 5 (lima), masing-masing Pusat terdiri dari kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bidang, dan masing-masing Bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbidang. Pasal 140 Kementerian Negara Riset dan Teknologi di samping menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, juga menyelenggarakan fungsi pengelolaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Puspitek), biologi molekul nasional (Eijkman), peragaan ilmu pengetahuan dan teknologi nasional (Ppiptek), agroteknologi terpadu (Agrotechno-park), bioteknologi terpadu (Bio island), dan pertumbuhan usaha dan industri berbasis teknologi (Business techno centre), yang dalam pengelolaannya dapat berbentuk Unit Pelaksana Teknis.
Pasal 141 Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan dalam melaksanakan tugasnya menggunakan unit organisasi dan sumber daya di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 142 Pejabat struktural eselon Ia yang dialihtugaskan pada jabatan Staf Ahli tetap diberikan eselon Ia.
Pasal 143 (1) Unit organisasi dan tugas eselon I pada masing-masing Kementerian Koordinator, Departemen, dan Kementerian Negara ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. (2) Unit organisasi dan tugas eselon II ke bawah pada masing-masing Kementerian Koordinator, Departemen, dan Kementerian Negara ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. Pasal 144 (1) Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Koordinator, Departemen, dan Kementerian Negara ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. (2) Salinan Peraturan Menteri tentang Organisasi dan Tata Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah ditetapkan. Pasal 145 Pengecualian terhadap organisasi Kementerian Koordinator, Departemen, dan Kementerian Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Presiden atas usul Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 146 (1) Sebelum organisasi Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan terbentuk, pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang koordinasi politik, hukum, dan keamanan dilakukan oleh perangkat Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, yang operasionalnya dikendalikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan sampai dengan ditetapkannya organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan berdasarkan Peraturan Presiden ini. (2) Sebelum organisasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia terbentuk, pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum dan hak asasi manusia dilakukan oleh perangkat Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, yang operasionalnya dikendalikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sampai dengan ditetapkannya organisasi dan tata kerja Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Peraturan Presiden ini. (3) Sebelum organisasi Departemen Perindustrian terbentuk, pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perindustrian dilakukan oleh perangkat Departemen Perindustrian dan Perdagangan yang menangani bidang perindustrian, yang operasionalnya dikendalikan oleh Menteri Perindustrian sampai dengan ditetapkannya organisasi dan tata kerja Departemen Perindustrian berdasarkan Peraturan Presiden ini. (4) Sebelum organisasi Departemen Perdagangan terbentuk, pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perdagangan dilakukan oleh perangkat Departemen Perindustrian dan Perdagangan yang menangani bidang perdagangan, yang operasionalnya dikendalikan oleh Menteri Perdagangan sampai dengan ditetapkannya organisasi dan tata kerja Departemen Perdagangan berdasarkan Peraturan Presiden ini. (5) Sebelum organisasi Departemen Pekerjaan Umum terbentuk, pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pekerjaan umum dilakukan oleh perangkat Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah yang menangani bidang pekerjaan umum, yang operasionalnya dikendalikan oleh Menteri Pekerjaan Umum sampai dengan ditetapkannya organisasi dan tata kerja Departemen Pekerjaan Umum berdasarkan Peraturan Presiden ini. (6) Sebelum organisasi Departemen Kebudayaan dan Pariwisata terbentuk, pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kebudayaan dan kepariwisataan dilakukan oleh perangkat Kantor Menteri Negara Kebudayaan dan Pariwisata, yang operasionalnya dikendalikan oleh Menteri Kebudayaan dan Pariwisata sampai dengan ditetapkannya organisasi dan tata kerja Departemen Kebudayaan dan Pariwisata berdasarkan Peraturan Presiden ini. (7) Sebelum organisasi Departemen Komunikasi dan Informatika terbentuk, pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang komunikasi dan informasi dilakukan oleh perangkat Kantor Menteri Negara Komunikasi dan Informasi dan Lembaga Informasi Nasional, dan fungsi di bidang pos dan telekomunikasi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Perhubungan, yang operasionalnya dikendalikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika sampai dengan ditetapkannya organisasi dan tata kerja Departemen Komunikasi dan Informatika berdasarkan Peraturan Presiden ini. (8) Sebelum organisasi Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal terbentuk, pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pembangunan daerah tertinggal dilakukan oleh perangkat Kantor Menteri Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia yang operasionalnya dikendalikan oleh Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal sampai dengan ditetapkannya organisasi dan tata kerja Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal berdasarkan Peraturan Presiden ini. (9) Sebelum organisasi Kementerian Negara Perumahan Rakyat terbentuk, pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perumahan rakyat dilakukan oleh perangkat Direktorat Jenderal Perumahan dan Permukiman Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah yang operasionalnya dikendalikan oleh Menteri Negara Perumahan Rakyat sampai dengan ditetapkannya organisasi dan tata kerja Kementerian Negara Perumahan Rakyat berdasarkan Peraturan Presiden ini. (10) Sebelum organisasi Kementerian Negara Pemuda dan Olah Raga terbentuk, pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pemuda dan olah raga dilakukan oleh perangkat Direktorat Jenderal Olah Raga Departemen Pendidikan Nasional yang operasionalnya dikendalikan oleh Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga sampai dengan ditetapkannya organisasi dan tata kerja Kementerian Negara Pemuda dan Olah Raga berdasarkan Peraturan Presiden ini. Pasal 147 (1) Keputusan Menteri yang merupakan pelaksanaan: a. Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2002; b. Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2004; c. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2004; dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. (2) Penyesuaian terhadap Peraturan Presiden ini dilaksanakan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini. BAB X KETENTUAN PENUTUP
Pasal 148 Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka: a. Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2002; b. Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2004; c. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2004; dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 149 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO