Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005

Part 2

Chapter 23,065 wordsPublic domain (Wikisource)

d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; e. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya; f. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden. Bagian Kedelapanbelas Departemen Sosial

Pasal 61 Departemen Sosial mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang sosial.

Pasal 62 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Departemen Sosial menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang sosial; b. pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya; c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya; e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden. Bagian Kesembilanbelas Departemen Agama

Pasal 63 Departemen Agama mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang keagamaan.

Pasal 64 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Departemen Agama menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang keagamaan; b. pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya; c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya; e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden. Bagian Keduapuluh Departemen Kebudayaan dan Pariwisata

Pasal 65 Departemen Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang kebudayaan dan kepariwisataan.

Pasal 66 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata menyelenggarakan fungsi: a. b. perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang kebudayaan dan kepariwisataan; c. pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya; d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; e. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya; f. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden. Bagian Keduapuluh Satu Departemen Komunikasi dan Informatika

Pasal 67 Departemen Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

Pasal 68 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Departemen Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika; b. pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya; c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya; e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden. Bagian Keduapuluh Dua Susunan Organisasi

Pasal 69 Departemen terdiri dari: a. Menteri; b. Sekretariat Jenderal; c. Direktorat Jenderal; d. Inspektorat Jenderal; e. Badan dan/atau Pusat; f. Staf Ahli.

Bagian Keduapuluh Tiga Sekretariat Jenderal

Pasal 70 (1) Sekretariat Jenderal adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 71 Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen.

Pasal 72 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan Departemen; b. penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Departemen; c. penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan Kementerian Koordinator, Kementerian Negara, Departemen lain, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lain yang terkait; d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 73 (1) Sekretariat Jenderal terdiri dari paling banyak 5 (lima) Biro. (2) Biro terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian. (3) Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

Bagian Keduapuluh Empat Direktorat Jenderal

Pasal 74 (1) Direktorat Jenderal adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Departemen, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 75 Direktorat Jenderal mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidangnya.

Pasal 76 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan Departemen di bidangnya; b. pelaksanaan kebijakan di bidangnya; c. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidangnya; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi; e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.

Pasal 77 (1) Jumlah Direktorat Jenderal ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja. (2) Direktorat Jenderal terdiri dari Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) Direktorat. (3) Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian, dan Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian. (4) Direktorat terdiri dari paling banyak 5 (lima) Subdirektorat dan Subbagian Tata Usaha. (5) Subdirektorat terdiri dari 2 (dua) Seksi.

Bagian Keduapuluh Lima Inspektorat Jenderal

Pasal 78 (1) Inspektorat Jenderal adalah unsur pengawasan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 79 Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Departemen.

Pasal 80 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan; b. pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan, dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas petunjuk Menteri; c. pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat Jenderal; d. penyusunan laporan hasil pengawasan.

Pasal 81 (1) Inspektorat Jenderal terdiri dari Sekretariat Inspektorat Jenderal dan paling banyak 4 (empat) Inspektorat. (2) Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian, dan Bagian terdiri dari 2 (dua) Subbagian. (3) Inspektorat membawahkan Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Keduapuluh Enam Badan dan/atau Pusat

Pasal 82 Di lingkungan Departemen dapat dibentuk Badan dan/atau Pusat sebagai pelaksana tugas tertentu yang karena sifatnya tidak tercakup dalam tugas Sekretariat Jenderal dan/atau Direktorat Jenderal dan/atau Inspektorat Jenderal sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 83 (1) Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan terdiri dari Sekretariat Badan dan paling banyak 4 (empat) Pusat/Biro. (3) Sekretariat Badan terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian, dan Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian. (4) Pusat/Biro terdiri dari kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bidang/Bagian, dan masing-masing Bidang/Bagian terdiri dari 2 (dua) Subbidang/Subbagian. (5) Pusat yang tempat kedudukannya tidak satu lokasi dengan tempat kedudukan Sekretariat Badan terdiri dari Subbagian Tata Usaha atau Bagian Tata Usaha yang terdiri dari 2 (dua) Subbagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bidang yang masing-masing Bidang terdiri dari 2 (dua) Subbidang. Pasal 84 (1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Bagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bidang. (3) Bagian Tata Usaha terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian. (4) Bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbidang.

Bagian Keduapuluh Tujuh Staf Ahli

Pasal 85 (1) Menteri dapat dibantu oleh paling banyak 5 (lima) Staf Ahli. (2) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (3) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan, dan Inspektorat Jenderal. (4) Kelompok Staf Ahli dibantu oleh Subbagian Tata Usaha yang secara administratif berada di bawah Sekretaris Jenderal. (5) Staf Ahli dalam melaksanakan tugasnya, secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

Bagian Keduapuluh Delapan Instansi Vertikal

Pasal 86 (1) Departemen yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang tidak diserahkan kepada Daerah dapat membentuk instansi vertikal. (2) Pembentukan, susunan organisasi, dan tata laksana instansi vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Bagian Keduapuluh Sembilan Lain-lain

Pasal 87 (1) Departemen secara selektif dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis sebagai pelaksana tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang. (2) Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. BAB IV KEMENTERIAN NEGARA Bagian Pertama Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 88 (1) Kementerian Negara adalah unsur pelaksana Pemerintah. (2) Kementerian Negara dipimpin oleh Menteri Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pasal 89 Kementerian Negara mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang tertentu dalam kegiatan pemerintahan negara.

Pasal 90 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Kementerian Negara menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan nasional di bidangnya; b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya; c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya; e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden. Pasal 91 Kementerian Negara terdiri dari: 1. Kementerian Negara Riset dan Teknologi; 2. Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 3. Kementerian Negara Lingkungan Hidup; 4. Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan; 5. Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara; 6. Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal; 7. Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan; 8. Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara; 9. Kementerian Negara Perumahan Rakyat; 10. Kementerian Negara Pemuda dan Olah Raga.

Bagian Kedua Kementerian Negara Riset dan Teknologi

Pasal 92 Kementerian Negara Riset dan Teknologi mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang riset, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 93 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Kementerian Negara Riset dan Teknologi menyelenggarakan fungsi:a. perumusan kebijakan nasional di bidang riset, ilmu pengetahuan dan teknologi; b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset, ilmu pengetahuan dan teknologi; c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya; e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden. Bagian Ketiga Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Pasal 94 Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.

Pasal 95 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94, Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan nasional di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah; b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah; c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya; e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden. Bagian Keempat Kementerian Negara Lingkungan Hidup

Pasal 96 Kementerian Negara Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan.

Pasal 97 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, Kementerian Negara Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan nasional di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan; b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan; c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya; e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden. Bagian Kelima Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan

Pasal 98 Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang pemberdayaan perempuan.

Pasal 99 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan nasional di bidang pemberdayaan perempuan dan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak; b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak; c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya; e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden. Bagian Keenam Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara

Pasal 100 Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang pendayagunaan aparatur negara dan pengawasan.

Pasal 101 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan nasional di bidang pendayagunaan aparatur negara yang meliputi kelembagaan pusat dan daerah, sumber daya manusia aparatur, tata laksana, pelayanan publik, pengawasan, dan akuntabilitas aparatur; b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pendayagunaan aparatur negara yang meliputi kelembagaan pusat dan daerah, sumber daya manusia aparatur, tata laksana, pelayanan publik, pengawasan, dan akuntabilitas aparatur; c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya; e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden. Bagian Ketujuh Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal

Pasal 102 Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang pembangunan daerah tertinggal.

Pasal 103 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan nasional di bidang pembangunan daerah tertinggal; b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan daerah tertinggal; c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya; e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden. Bagian Kedelapan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan

Pasal 104 Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang perencanaan pembangunan.

Pasal 105 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan nasional di bidang perencanaan pembangunan; b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan; c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya; e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden. Bagian Kesembilan Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara

Pasal 106 Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang pembinaan badan usaha milik negara.

Pasal 107 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan nasional di bidang pembinaan badan usaha milik negara; b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan badan usaha milik negara; c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya; e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden. Bagian Kesepuluh Kementerian Negara Perumahan Rakyat

Pasal 108 Kementerian Negara Perumahan Rakyat mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang perumahan rakyat.

Pasal 109 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Kementerian Negara Perumahan Rakyat menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan nasional di bidang perumahan rakyat; b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan rakyat; c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya; e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden. Bagian Kesebelas Kementerian Negara Pemuda dan Olah Raga

Pasal 110 Kementerian Negara Pemuda dan Olah Raga mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang pemuda dan olah raga.

Pasal 111 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110, Kementerian Negara Pemuda dan Olah Raga menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan nasional di bidang pemuda dan olah raga; b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemuda dan olah raga; c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya; e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden. Bagian Keduabelas Susunan Organisasi

Pasal 112 Kementerian Negara dibantu oleh: a. Sekretariat Kementerian Negara; b. Deputi; c. Staf Ahli.

Bagian Ketigabelas Sekretariat Kementerian Negara

Pasal 113 (1) Sekretariat Kementerian Negara adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara. (2) Sekretariat Kementerian Negara dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Negara.

Pasal 114 Sekretariat Kementerian Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Kementerian Negara.

Pasal 115 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, Sekretariat Kementerian Negara menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan Kementerian Negara; b. penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Negara; c. penyelenggaraaan hubungan kerja di bidang administrasi dengan Kementerian Koordinator, Kementerian Negara lain, Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lain yang terkait; d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara.

Pasal 116 (1) Sekretariat Kementerian Negara terdiri dari 2 (dua) Biro. (2) Biro terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian. (3) Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian. (4) Khusus Bagian yang menangani urusan tata usaha pimpinan terdiri dari sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.

Bagian Keempatbelas Deputi

Pasal 117 Deputi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara.

Pasal 118 Deputi mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya.

Pasal 119 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, Deputi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidangnya; b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan sesuai dengan bidangnya; d. pelaksanaan hubungan kerja di bidang teknis dengan Kementerian Koordinator, Kementerian Negara lain, Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lain yang terkait; e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara sesuai dengan bidangnya.

Pasal 120 (1) Jumlah Deputi ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja. (2) Deputi terdiri dari paling banyak 5 (lima) Asisten Deputi. (3) Asisten Deputi terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bidang dan masing-masing Bidang terdiri dari 2 (dua) Subbidang. (4) Deputi dalam melaksanakan tugasnya, secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Negara. Bagian Kelimabelas Staf Ahli

Pasal 121 (1) Menteri Negara dapat dibantu oleh paling banyak 5 (lima) Staf Ahli. (2) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara. (3) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Negara mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Kementerian Negara dan Deputi. (4) Staf Ahli dalam melaksanakan tugasnya, secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Negara. BAB V TATA KERJA

Pasal 122 Para Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, wajib bekerja sama di bawah pimpinan Presiden.

Pasal 123 Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, wajib menerapkan sistem akuntabilitas kinerja aparatur.

Pasal 124 (1) Pelaksanaan koordinasi oleh Menteri Koordinator dilakukan melalui: a. rapat koordinasi Menteri Koordinator atau rapat koordinasi gabungan antar Menteri Koordinator; b. rapat-rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh Menteri Koordinator sesuai dengan kebutuhan; c. forum-forum koordinasi yang sudah ada sesuai dengan peraturan yang berlaku; d. konsultasi langsung dengan para Menteri, pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan pimpinan lembaga lain yang terkait. (1) Pelaksanaan koordinasi oleh Menteri Koordinator dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Pasal 125 (1) Menteri Koordinator melaporkan hasil pelaksanaan koordinasi kepada Presiden. (2) Menteri Koordinator menindaklanjuti hasil rapat koordinasi, baik sendiri maupun bersama-sama dengan Menteri Negara dan/atau pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen. Pasal 126 Menteri Koordinator dapat meminta Menteri Negara dan pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen di luar bidang koordinasinya untuk hadir dalam rapat-rapat koordinasi Menteri Koordinator.

Pasal 127 Setiap pimpinan satuan organisasi dalam melaksanakan tugas masing-masing wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkup instansinya maupun dalam hubungan dengan instansi lain.