Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005

Part 1

Chapter 12,979 wordsPublic domain (Wikisource)

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang:     bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Kabinet Indonesia Bersatu dan untuk lebih meningkatkan koordinasi serta kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara yang berdaya guna dan berhasil guna, dipandang perlu menetapkan kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Negara Republik Indonesia; Mengingat:  1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); 3. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8/M Tahun 2005; MEMUTUSKAN: Menetapkan:   PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. BAB I REPUBLIK INDONESIA

Pasal 1 Kementerian Negara Republik Indonesia terdiri dari: a. Kementerian Koordinator; b. Kementerian yang berbentuk Departemen, yang selanjutnya disebut Departemen; c. Kementerian Negara.

BAB II KEMENTERIAN KOORDINATOR

Bagian Pertama Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 2 (1) Kementerian Koordinator adalah unsur pelaksana Pemerintah. (2) Kementerian Koordinator dipimpin oleh Menteri Koordinator yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pasal 3 Kementerian Koordinator mempunyai tugas membantu Presiden dalam mengkoordinasikan perencanaan dan penyusunan kebijakan, serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidangnya.

Pasal 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidangnya; b. sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya; c. pengendalian penyelenggaraan kebijakan, sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; e. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya; f. pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden; g. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden. Pasal 5 Kementerian Koordinator terdiri dari: a. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; b. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; c. Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.

Bagian Kedua Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Pasal 6 Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas membantu Presiden dalam mengkoordinasikan perencanaan dan penyusunan kebijakan, serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan.

Pasal 7 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan; b. sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan; c. pengendalian penyelenggaraan kebijakan, sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; e. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya; f. pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden; g. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden. Pasal 8 Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengkoordinasikan: a. Departemen Dalam Negeri; b. Departemen Luar Negeri; c. Departemen Pertahanan; d. Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia; e. Kejaksaan Agung; f. Badan Intelijen Negara; g. Tentara Nasional Indonesia; h. Kepolisian Negara Republik Indonesia; i. Instansi lain yang dianggap perlu.

Bagian Ketiga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Pasal 9 Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mempunyai tugas membantu Presiden dalam mengkoordinasikan perencanaan dan penyusunan kebijakan, serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang perekonomian.

Pasal 10 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang perekonomian; b. sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perekonomian; c. pengendalian penyelenggaraan kebijakan, sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; e. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya; f. pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden; g. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden. Pasal 11 Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengkoordinasikan: a. Departemen Keuangan; b. Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral; c. Departemen Perindustrian; d. Departemen Perdagangan; e. Departemen Pertanian; f. Departemen Kehutanan; g. Departemen Perhubungan; h. Departemen Kelautan dan Perikanan; i. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi; j. Departemen Pekerjaan Umum; k. Departemen Komunikasi dan Informatika; l. Kementerian Negara Riset dan Teknologi; m. Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; n. Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal; o. Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; p. Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara; q. Instansi lain yang dianggap perlu.

Bagian Keempat Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat

Pasal 12 Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Presiden dalam mengkoordinasikan perencanaan dan penyusunan kebijakan, serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan.

Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan; b. sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan; c. pengendalian penyelenggaraan kebijakan, sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; e. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya; f. pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden; g. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden. Pasal 14 Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mengkoordinasikan: a. Departemen Kesehatan; b. Departemen Pendidikan Nasional; c. Departemen Sosial; d. Departemen Agama; e. Departemen Kebudayaan dan Pariwisata; f. Kementerian Negara Lingkungan Hidup; g. Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan; h. Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara; i. Kementerian Negara Perumahan Rakyat; j. Kementerian Negara Pemuda dan Olah Raga; k. Instansi lain yang dianggap perlu.

Bagian Kelima Susunan Organisasi

Pasal 15 Kementerian Koordinator dibantu oleh: a. Sekretariat Kementerian Koordinator; b. Deputi; c. Staf Ahli.

Bagian Keenam Sekretariat Kementerian Koordinator

Pasal 16 (1) Sekretariat Kementerian Koordinator adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. (2) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.

Pasal 17 Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Kementerian Koordinator.

Pasal 18 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Sekretariat Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator; b. penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator; c. penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan Kementerian Koordinator lain, Kementerian Negara, Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lain yang terkait; d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Pasal 19 (1) Sekretariat Kementerian Koordinator terdiri dari 2 (dua) Biro. (2) Biro terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian. (3) Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian. (4) Khusus Bagian yang menangani urusan tata usaha pimpinan terdiri dari sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.

Bagian Ketujuh Deputi

Pasal 20 Deputi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Koordinator yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.

Pasal 21 Deputi mempunyai tugas menyiapkan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidangnya.

Pasal 22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidangnya; b. sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan sesuai dengan bidangnya; d. pelaksanaan hubungan kerja di bidang teknis dengan Kementerian Koordinator lain, Kementerian Negara, Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lain yang terkait; e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator sesuai dengan bidangnya.

Pasal 23 (1) Jumlah Deputi ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja. (2) Deputi dibantu oleh paling banyak 5 (lima) Asisten Deputi. (3) Asisten Deputi dibantu oleh paling banyak 4 (empat) Bidang, dan masing-masing Bidang terdiri dari 2 (dua) Subbidang. (4) Deputi dalam melaksanakan tugasnya, secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator. Bagian Kedelapan Staf Ahli

Pasal 24 (1) Menteri Koordinator dapat dibantu oleh paling banyak 7 (tujuh) Staf Ahli. (2) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. (3) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Kementerian Koordinator dan Deputi. (4) Staf Ahli dalam melaksanakan tugasnya, secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator. BAB III DEPARTEMEN

Bagian Pertama Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 25 (1) Departemen adalah unsur pelaksana Pemerintah. (2) Departemen dipimpin oleh Menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 26 Departemen mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyeleng-garakan sebagian tugas pemerintahan.

Pasal 27 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Departemen menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidangnya; b. pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya; c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya; e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden. Pasal 28 Departemen terdiri dari: 1. Departemen Dalam Negeri; 2. Departemen Luar Negeri; 3. Departemen Pertahanan; 4. Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia; 5. Departemen Keuangan; 6. Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral; 7. Departemen Perindustrian; 8. Departemen Perdagangan; 9. Departemen Pertanian; 10. Departemen Kehutanan; 11. Departemen Perhubungan; 12. Departemen Kelautan dan Perikanan; 13. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi; 14. Departemen Pekerjaan Umum; 15. Departemen Kesehatan; 16. Departemen Pendidikan Nasional; 17. Departemen Sosial; 18. Departemen Agama; 19. Departemen Kebudayaan dan Pariwisata; 20. Departemen Komunikasi dan Informatika.

Bagian Kedua Departemen Dalam Negeri

Pasal 29 Departemen Dalam Negeri mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.

Pasal 30 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Departemen Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang pemerintahan dalam negeri; b. pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya; c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya; e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden. Bagian Ketiga Departemen Luar Negeri

Pasal 31 Departemen Luar Negeri mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang politik dan hubungan luar negeri.

Pasal 32 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Departemen Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri; b. pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya; c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya; e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden. Bagian Keempat Departemen Pertahanan

Pasal 33 Departemen Pertahanan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang pertahanan.

Pasal 34 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Departemen Pertahanan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang pertahanan; b. pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya; c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya; e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden. Bagian Kelima Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia

Pasal 35 Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Pasal 36 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang hukum dan hak asasi manusia; b. pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya; c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya; e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden. Bagian Keenam Departemen Keuangan

Pasal 37 Departemen Keuangan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara.

Pasal 38 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Departemen Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang keuangan dan kekayaan negara; b. pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya; c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya; e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden. Bagian Ketujuh Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral

Pasal 39 Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. Pasal 40 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang energi dan sumber daya mineral; b. pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya; c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya; e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden. Bagian Kedelapan Departemen Perindustrian

Pasal 41 Departemen Perindustrian mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Pasal 42 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Departemen Perindustrian menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang perindustrian; b. pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya; c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya; e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden. Bagian Kesembilan Departemen Perdagangan

Pasal 43 Departemen Perdagangan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Pasal 44 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Departemen Perdagangan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang perdagangan; b. pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya; c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya; e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden. Bagian Kesepuluh Departemen Pertanian

Pasal 45 Departemen Pertanian mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang pertanian.

Pasal 46 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Departemen Pertanian menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang pertanian; b. pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya; c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya; e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden. Bagian Kesebelas Departemen Kehutanan

Pasal 47 Departemen Kehutanan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang kehutanan.

Pasal 48 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Departemen Kehutanan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang kehutanan; b. pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya; c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya; e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden. Bagian Keduabelas Departemen Perhubungan

Pasal 49 Departemen Perhubungan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang perhubungan.

Pasal 50 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Departemen Perhubungan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang perhubungan dan transportasi darat, laut, dan udara; b. pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya; c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya; e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden. Bagian Ketigabelas Departemen Kelautan dan Perikanan

Pasal 51 Departemen Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

Pasal 52 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Departemen Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang kelautan dan perikanan; b. pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya; c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya; e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden. Bagian Keempatbelas Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Pasal 53 Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.

Pasal 54 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian; b. pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya; c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya; e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden. Bagian Kelimabelas Departemen Pekerjaan Umum

Pasal 55 Departemen Pekerjaan Umum mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.

Pasal 56 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Departemen Pekerjaan Umum menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum dan permukiman; b. pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya; c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya; e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden. Bagian Keenambelas Departemen Kesehatan

Pasal 57 Departemen Kesehatan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 58 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Departemen Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang kesehatan; b. pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya; c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya; e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden. Bagian Ketujuhbelas Departemen Pendidikan Nasional

Pasal 59 Departemen Pendidikan Nasional mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional.

Pasal 60 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Departemen Pendidikan Nasional menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang pendidikan nasional; b. pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya; c.