December Love

Chapter 9

Chapter 9609 wordsPublic domain

1) Sekretariat Badan terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian; dan

2) Pusat paling banyak 5 (lima), masing-masing Pusat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bidang, dan masing-masing Bidang terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang.

e. Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri terdiri atas Bagian Tata Usaha yang terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bidang, masingmasing Bidang terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang.

Pasal 98

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dalam melaksanakan tugasnya menggunakan unit organisasi dan sumber daya di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 99

Pejabat struktural eselon I.a yang dialihtugaskan pada jabatan Staf Ahli tetap diberikan eselon I.a.

Pasal 100

Kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian serta susunan organisasi, tugas, dan fungsi eselon I pada masing-masing Kementerian ditetapkan dengan Peraturan Presiden atas usul Menteri yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 101

(1) Perumusan tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian lebih lanjut ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

(2) Salinan Peraturan Menteri tentang Organisasi dan Tata Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Presiden dan Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah ditetapkan.

Pasal 102

(1) Kementerian yang menangani urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini melaksanakan fungsi pelaksanaan kebijakan, dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Presiden ini disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara kecuali ditetapkan lain dengan undang-undang.

(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.

BAB X

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 103

(1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh organisasi di lingkungan Kementerian Negara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008 tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Kementerian secara terinci berdasarkan Peraturan Presiden ini. (2) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Negara berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008 tetap melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 104

Seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 105

Penyesuaian terhadap Peraturan Presiden ini diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini.

BAB XI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 106

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 107

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2009

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO