allpages

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2006

(1) Deputi Bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.