allpages
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2001
(1) Menteri melakukan pembinaan kebandarudaraan yang meliputi aspek pengaturan, pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan pembangunan, pendayagunaan dan pengembangan bandar udara guna mewujudkan Tatanan Kebandarudaraan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).