Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2002
Part 2
Pasal 6 Yang dimaksud wilayah perkotaan, lihat penjelasan Pasal 4 ayat (1). Ruang Terbuka Hijau (RTH) wilayah perkotaan adalah ruang di dalam kota atau wilayah yang lebih luas, baik dalam bentuk areal memanjang/jalur atau mengelompok, dimana penggunaannya lebih bersifat terbuka, berisi hijau tanaman atau tumbuh-tumbuhan yang tumbuh secara alami atau tanaman budidaya.
Pasal 7
Ayat (1) Tanah hak atau hak atas lahan dapat berupa hak milik, hak guna usaha (HGU), hak pengelolaan, hak pakai, dan hak-hak lainnya yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2) Kompensasi adalah pemberian ganti rugi atau tanah pengganti kepada pemegang hak atas tanah melalui musyawarah.
Pasal 8
Ayat (1) Penentuan luas hutan kota dalam suatu wilayah perkotaan' harus proporsional didasarkan luas wilayah, jumiah penduduk, tingkat polusi dan kondisi fisik kota.
Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas
Huruf d Kondisi fisik kota adalah keadaan bentang alam kota berupa bangunan alam di atas tanah perkotaan termasuk tumbuhan, sungai, danau, rawa, bukit, hutan dan bangunan buatan sebagai sarana prasarana seperti jalan, gedung-gedung, permukiman, lapangan udara, lapangan terbuka hijau, taman dan sejenisnya termasuk lingkungannya.
Ayat (2) Luasan 0,25 (dua puluh lima per seratus) hektar merupakan hamparan terkecil hutan kota dengan pertimbangan teknis bahwa pohon-pohon yang tumbuh dapat menciptakan iklim mikro. Pengertian dari kompak adalah hamparan yang menyatu.
Ayat (3) Yang dimaksud wilayah perkotaan, lihat penjelasan Pasal 4 ayat (1). Kondisi setempat yang dimaksud antara lain meliputi jumlah penduduk atau kondisi fisik kota. Taman hutan raya, kebun raya, kebun binatang, hutan lindung, arboretum bumi perkemahan yang berada di wilayah kota atau kawasan perkotaan dapat diperhitungkan sebagai luasan kawasan yang berfungsi sebagai hutan kota.
Pasal 9 Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Tatacara penunjukan meliputi inventarisasi, analisis penelitian, kompensasi/ganti rugi dan koordinasi.
Pasal 10
Ayat (1) Pembanganan hutan kota dilaksanakan dalam rangka membentuk fisik hutan agar berfungsi sebagai hutan kota.
Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 11 Cukup jelas
Pasal 12 Ayat (1) Yang dimaksud wilayah perkotaan, lihat penjelasan Pasal 4 ayat (1). Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3) Aspek teknis yang dimaksud adalah dengan memperhatikan kesiapan lahan, jenis tanaman, bibit, teknologi. Lahan yang dimaksud merupakan ruang bebas dari Saluran Udara Tegangan Tinggi (SM), dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET). Aspek ekologis yang dimaksud adalah memperhatikan keserasian hubungan manusia dengan lingkungan alam kota. Aspek ekonomis yang dimaksud berkaitan dengan biaya dan manfaat yang dihasilkan. Aspek sosial dan budaya setempat yang dimaksud adalah memperhatikan nilai dan norma sosial serta budaya setempat.
Pasal 13 Cukup jelas
Pasal 14 Ayat (1) Yang dimaksud wilayah perkotaan, lihat penjelasan Pasal 4 ayat (1).
Ayat (2)
a. Tipe kawasan permukiman adalah hutan kota yang dibangun pada areas permukiman, yang berfungsi sebagai penghasil oksigen, penyerap karbondioksida, peresap air, penahan angin, dart peredam kebisingan,
berupa jenis komposisi tanaman pepohonan yang tinggi dikombinasikan dengan tanaman perdu dan rerumputan. Karakteristik pepohonannya:
1. pohon~pohon dengan perakaran kuat, ranting tidak mudah patah, daun tidak mudah gugur. 2. pohon~pohon penghasil bunga/buah/biji yang bernilai ekonomis. b. Tipe kawasan industri adalah hutan kota yang dibangun di kawasan industri yang berfungsi untuk mengurangi polusi udara dan kebisingan, yang ditimbulkan dari kegiatan industri. Karakteristik pepohonannya: pohon~pohon berdaun lebar dan rindang, berbulu dan yang mempunyai permukaan kasar/berlekuk, bertajuk tebal, tanaman yang menghasilkan bau harum. c. Tipe rekreasi adalah hutan kota yang berfungsi sebagai pemenuhan kebutuhan rekreasi dan keindahan, dengan jenis pepohonan yang indah dan unik. Karakteristik pepohonannya: pohon~pohon yang indah dan atau penghasil bunga/buah (vector) yang digemari oleh satwa, seperti burung, kupu-kupu dan sebagainya. d. Tipe pelestarian plasma nutfah adalah hutan kota yang berfungsi sebagai pelestari plasma nutfah, yaitu 1. sebagai konservasi plasma nutfah khususnya vegetasi secara insitu; 2. sebagai habitat khususnya untuk satwa yang dilindungi atau yang dikembangkan. Karateristik pepohonannya: pohon-pohon langka dan atau unggulan setempat.
e. Tipe perlindungan adalah hutan kota yang berfungsi untuk: 1. mencegah atau mengurangi bahaya erosi dan longsor pada daerah dengan kemiringan cukup tinggi dan sesuai karakter tanah; 2. melindungi daerah pantai dari gempuran ombak (abrasi); 3. melindungi daerah resapan air untuk mengatasi masalah menipisnya volume air tanah dan atau masalah intrusi air laut; Karakteristik pepohonannya : 1. pohon-pohon yang memiliki daya evapotranspirasi yang rendah. 2. Pohon-pohon yang dapat berfungsi mengurangi bahaya abrasi pantai seperti mangrove dan pohon-pohon yang berakar kuat. f. Tipe pengamanan adalah hutan kota yang berfungsi untuk meningkatkan keamanan pengguna jalan pada jalur kendaraan dengan membuat jalur hijau dengan kombinasi pepohonan dan tanaman perdu. Karakteristik pepohonannya : pohon-pohon yang berakar kuat dengan ranting yang tidak mudah patah, yang dilapisi dengan perdu yang liat, dilengkapi jalur pisang-pisangan dan atau tanaman merambat dari legum secara beriapis~lapis. Pasal 15 Ayat (1) Karakteristik lahan adalah bentuk/ciri bentang lahan yang khas.
Ayat (2) Hutan kota dengan bentuk:
a. jalur adalah hutan kota yang dibangun memanjang antara lain berupa jalur peneduh jalan raya, jalur hijau di tepi jalan kereta api, sempadan sungai,
sempadan pantai dengan memperhatikan zona pengaman fasilitas/instalasi yang sudah ada, antara lain ruang bebas SUTT dan SUTET.
b. mengelompok adalah hutan kota yang dibangun dalam satu kesatuan lahan yang kompak. c. menyebar adalah hutan kota yang dibangun dalam kelompok-kelompok yang dapat berbentuk jalur dan atau kelompok yang terpisah dan merupakan satu kesatuan pengelolaan. Untuk masing~masing kelompok baik yang berbentuk jalur atau kelompok yang terpisah luas minimum 0,25 (dua puluh lima per seratus) hektar tetap diberlakukan pada setiap kelompok dan bukan merupakan akumulasi luas dari kelompok~kelompok yang tersebar itu meskipun merupakan satu kesatuan pengelolaan.
Pasal 16 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2)
Huruf a Berdasarkan kondisi fisik lapangan dilakukan penataan bagian-bagian lahan sesuai dengan persyaratan teknis dan peruntukannya.
Huruf b Kegiatan penanaman dimulai sejak persiapan tanaman (pengadaan bibit, ajir/bronjong, penyiapan lubang tanaman) dan pelaksanaan penanaman.
Huruf c Pemeliharaan meliputi kegiatan pemupukan, penyiangan, penyulaman, pemangkasan, dlan penjarangan.
Huruf d Pembangunan sipil teknis dapat berupa terassering, sesuai kondisi setempat dan sarana penunjang lainnya.
Pasal 17 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Peraturan Daerah memuat antara lain:
a. tata cara perencanaan pembangunan; b. tata cara pelaksanaan pembangunan. Pasal 18 Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1) Tanah hak yang dimintakan oleh pemegang hak untuk ditetapkan sebagai hutan kota dalam pasal ini berbeda dengan penetapan tanah hak menjadi hutan kota sebagaimana diatur dalam Pasal 7. Tanah hak yang ditetapkan menjadi hutan kota dalam pasal ini karena kesadaran pemegang hak, dapat dimintakan untuk dijadikan hutan kota.
Ayat (2) Insentif dapat berupa: -insentif langsung yang antara lain berbentuk subsidi financial dan atau
natura, infrastruktur, bimbingan teknis, dan atau -insentif tak langsung yang berupa kebijakan fiskal. Ayat (3) Cukup jelas
Ayat (4) jangka waktu 15 (lima belas) tahun dimaksudkan untuk adanya jaminan terhadap pemberian insentif dan manfaat ekonomi apabila terjadi perubahan penggunaan atas tanah.
Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Huruf a Yang dimaksud wilayah perkotaan, lihat penjelasan Pasal 4 ayat (1). Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas Ayat (8) Cukup jelas Ayat (9) Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1) Yang dimaksud wilayah perkotaan, lihat penjelasan Pasal 4 ayat (1). Perubahan peruntukkan hutan kota meliputi perubahan luas, fungsi, tipe dan bentuk hutan kota.
Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3) Penelitian terpadu dimaksudkan untuk menjamin objektifitas dan kualitas hasil penelitian, maka kegiatan penelitian diselenggarakan oleh lembaga pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah bersama~sama dengan stakeholder/pihak lain yang terkait.
Pasal 21 Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1) Pengelolaan hutan kota pada tanah negara yang dilakukan oleh masyarakat diberikan oleh Pemerintah Daerah melalui pemberian hak pengelolaan.
Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 23
Huruf a Penetapan tujuan pengelolaan yang dimaksud adalah dalam rangka optimalisasi fungsi hutan kota.
Huruf b Penetapan program jangka pendek dan jangka panjang dengan memperhatikan lingkungan strategis
Huruf c Penetapan kegiatan dan kelembagaan dimaksudkan agar kegiatan dapat berjalan dengan baik, yang meliputi:
1. penetapan organisasi; 2. batas~batas kewenangan pihak terkait. Huruf d Sistem monitoring dan evaluasi dilakukan melalui penetapan:
1. kriteria; 2. standar; 3. indikator; 4. alat verifikasi. Pasal 24 Optimalisasi ruang tumbuh dan diversifikasi tanaman antara lain meliputi kegiatan :
a. penyulaman; b. penjarangan; c. pemangkasan; dan d. pengayaan. Peningkatan kualitas tempat tumbuh antara lain meliputi kegiatan: a. pemupukan; b. penyiangan. Pasal 25 Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1) Indikator perubahan dan penurunan fungsi hutan kota ditunjukkan oleh penurunan kondisi di sekitar lokasi hutan kota, di antaranya suhu udara, sistem tata air, tingkat erosi, kecepatan angin, keutuhan pepohonan, yang mengakibatkan terjadinya penurunan fungsi hutan kota.
Ayat (2) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d cukup jelas
Huruf e Yang dimaksud dengan mengerjakan, menggunakan dan menduduki adalah setiap kegiatan yang bermaksud untuk mengusahakan, mengubah atau memanfaatkan areal hutan kota untuk kepentingan lain.
Pasal 27 Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1) Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap tahapan-tahapan dan penyelesaian kegiatan berdasarkan rencana dan tata waktu yang telah disusun, yang meliputi pemeliharaan, perlindungan dan pengamanan pemanfaatan.
Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 29 Cukup jelas
Pasal 30 Cukup jelas
Pasal 3 1 Cukup jelas
Pasal 32 Cukup jelas
Pasal 33
Ayat (1) Pengembangan peran serta masyarakat ditempuh melaluigerakan peningkatan kesadaran akan manfaat hutan kota.
Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 34 Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Pedoman pemberian bantuan teknis meliputi pemilihan lokasi, kesesuaian jenis, teknis rehabilitasi dan konservasi. Insentif dapat diberikan dalam bentuk penghargaan yang berupa materi atau pencantuman nama pemegang hak sebagai nama hutan kota.
Pasal 35 Cukup jelas
Pasal 36 Cukup jelas
Pasal 37 Cukup jelas
Pasal 38 cukup jelas
Pasal 39 Cukup jelas
Pasal 40 Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4242