Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010
c. Bidang paling banyak 4 (empat) dan masing-masing bidang terdiri atas 2 (dua) seksi; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Organisasi Satpol PP Tipe B terdiri atas: a. Kepala; b. 1 (satu) Subbagian Tata Usaha;