Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010
c. Bidang paling banyak 4 (empat) dan masing-masing bidang terdiri atas 2 (dua) seksi; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kedua Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten/Kota
Paragraf 1 Klasifikasi
Pasal 11 (1) Satpol PP kabupaten/kota terdiri atas Tipe A dan Tipe B. (2) Besaran organisasi Tipe A dan/atau Tipe B ditetapkan berdasarkan klasifikasi besaran organisasi perangkat daerah. (3) Satpol PP Tipe A apabila variabel besaran organisasi perangkat daerah mencapai nilai lebih dari atau sama dengan 60 (enam puluh). (4) Satpol PP Tipe B apabila variabel besaran organisasi perangkat daerah mencapai nilai kurang dari 60 (enam puluh).
Paragraf 2 Susunan Organisasi
Pasal 12 (1) Organisasi Satpol PP Tipe A terdiri atas: a. Kepala; b. 1 (satu) sekretariat yang terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian;