allpages
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2001
- bahwa dalam rangka mewujudkan tertib pelaksanaan fungsi-fungsi Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib menyampaikan pelaporan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999;