Chapter 3
e. jangkauan wilayah siaran dari suatu sistem stasiun jaringan dibatasi paling banyak '75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah provinsi di Indonesia;
f. pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c memungkinkan terjangkaunya wilayah siaran menjadi paling banyak 90% (sembilan puluh perseratus) dari jumlah provinsi di Indonesia, hanya untuk sistem stasiun jaringan yang telah mengoperasikan sejumlah stasiun relai yang dimilikinya sehingga melebihi 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah provinsi sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini;
g. paling banyak 80% (delapan puluh perseratus) dari jumlah sebagaimana dimaksud pada huruf e atau huruf f terletak di daerah ekonomi maju yang lokasinya dapat dipilih oleh lembaga penyiaran yang bersangkutan, dan paling sedikit 20% (dua puluh perseratus) sisanya berada di daerah ekonomi kurang maju dan lokasinya ditetapkan oleh Menteri;
h. penentuan daerah ekonomi maju dan daerah ekonomi kurang maju sebagaimana dimaksud pada huruf g ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
BAB VII
RENCANA DASAR TEKNIK DAN PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT PENYIARAN
Bagian Pertama
Rencana Dasar Teknik Penyiaran dan Rencana Induk Frekuensi Radio
Pasal 37
(1) Lembaga Penyiaran Swasta wajib menatati rencana dasar teknik penyiaran.
(2) Rencana dasar teknik penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hal-hal yang berkaitan dengan pendirian stasiun penyiaran sebagai berikut:
a. arah kebijakan penyelenggaraan penyiaran dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi penyiaran, kecenderungan permintaan pasar, ekonomi, sosial, budaya, dan kondisi lingkungan lainnya;
b. pedoman propagasi maksimum dan pengembangan wilayah jangkauan penyiaran, penggunaan spektrum frekuensi penyiaran, pemanfaatan teknologi baru, dan penggelaran infrastruktur penyiaran;
c. pedoman mengenai daftar uji pemeriksaan sendiri;
d. pedoman pengamanan dan perlindungan sistem peralatan terhadap lingkungan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana dasar teknik penyiaran sebagaimana pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri setelah mempertimbangkan masukan dari institusi terkait.
Pasal 38
(1) Lembaga Penyiaran Swasta wajib mengikuti ketentuan teknis yang tertuang dalam rencana induk frekuensi radio untuk penyelenggaraan penyiaran.
(2) Rencana induk frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat ketentuan teknis dan pengaturan saluran frekuensi radio untuk penyiaran.
(3) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Persyaratan Teknis Alat, Perangkat Penyiaran, dan Sertifikasi Alat dan Perangkat
Pasal 39
(1) Perangkat transmisi penyiaran yang digunakan atau dioperasikan untuk keperluan penyelenggaraan penyiaran wajib memiliki standar nasional dan memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan dan peraturan perudang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam hal Standar Nasional Indonesia belum ditetapkan, Menteri menetapkan persyaratan teknis perangkat transmisi yang digunakan.
(3) Penetapan persyaratan teknis perangkat transmisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas dasar:
a. hasil pengembangan industri, inovasi serta rekayasa teknologi penyiaran, dan telekomunikasi nasional;
b. adopsi standar internasional atau standar regional; atau
c. adaptasi standar internasional atau standar regional.
(4) Alat dan perangkat penyiaran yang digunakan mengutamakan produksi dalam negeri.
Pasal 40
Setiap perangkat transmisi yang dibuat, dirakit, diperdagangkan, dioperasikan dan dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk keperluan penyiaran wajib di sertifikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Ketiga
Pengamanan dan Perlindungan
Pasal 41
Jaringan transmisi siaran serta sarana dan prasarana penyiaran harus dilengkapi sarana pengamanan dan perlindungan bagi keselamatan manusia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF
Bagian Pertama
Pemberian Sanksi Administratif
Pasal 42
(1) Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan siaran Iklan dan/atau memungut biaya selama masa uji coba siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) huruf a dan huruf b dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Lembaga Penyiaran Swasta yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.
Pasal 43
(1) Lembaga Penyiaran Swasta yang tidak mengajukan permohonan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya izin penyelenggaraan penyiaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Lembaga Penyiaran Swasta yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran.
Pasal 44
(1) Lembaga Penyiaran Swasta yang dalam menyelenggarakan penyiaran melebihi 1 (satu) siaran dengan 1 (satu) saluran siaran pada 1 (satu) cakupan wilayah siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Lembaga Penyiaran Swasta yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan siaran paling lama 3 (tiga) bulan.
Pasal 45
(1) Lembaga Penyiaran Swasta yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Lembaga Penyiaran Swasta yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara beberapa mata acara luar negeri sehingga kuota acara dalam negeri tercapai 60% (enam puluh perseratus) paling lama 2 (dua) bulan.
(3) Dalam hal penghentian sementara beberapa mata acara luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan, beberapa mata acara produk luar negeri yang melebihi kuota dihentikan.
Pasal 46
(1) Lembaga Penyiaran Swasta dalam menyelenggarakan jasa penyiaran yang isi siarannya tidak memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tidak tepat dan tidak mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Lembaga Penyiaran Swasta yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara mata acara yang bermasalah sampai dengan dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).
Pasal 47
Lembaga Penyiaran Swasta dalam menyelenggarakan jasa penyiaran yang isi siarannya tidak menjaga netralitas dan/atau mengutamakan kepentingan golongan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan/atau tidak mengikuti Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7) dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu.
Pasal 48
(1) Lembaga Penyiaran Swasta yang tidak melaksanakan siarannya sesuai dengan klasifikasi acara siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Lembaga Penyiaran Swasta yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara mata acara yang bermasalah sampai dengan dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Pasal 49
(1) Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi yang dalam acara berbahasa asing tidak memberikan teks bahasa Indonesia atau tidak menyulihsuarakan ke dalam bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Lembaga Penyiaran Swasta yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara mata acara yang bermasalah sampai dengan dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4).
Pasal 50
(1) Lembaga Penyiaran Swasta yang dalam melakukan relai siaran untuk acara tetap tidak mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Lembaga Penyiaran Swasta yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara mata acara yang bermasalah sampai dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6).
Pasal 51
Lembaga Penyiaran Swasta yang dalam melakukan relai siaran untuk acara tetap tidak mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu.
Pasal 52
Lembaga Penyiaran Swasta yang tidak menyebarluaskan informasi mengenai peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (10) dan informasi mengenai bencana nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (11) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Pasal 53
(1) Lembaga Penyiaran Swasta dalam menayangkan acara siaran yang tidak mencantumkan hak siar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Lembaga Penyiaran Swasta yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara mata acara yang bermasalah sampai dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
Pasal 54
(1) Lembaga Penyiaran Swasta yang tidak melakukan ralat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Lembaga Penyiaran Swasta yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 1 (satu) kali, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara mata acara yang bermasalah sampai dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
Pasal 55
Lembaga Penyiaran Swasta yang tidak menyimpan bahan atau materi siaran paling sedikit untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah disiarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Pasal 56
(1) Lembaga Penyiaran Swasta yang menyiarkan siaran Iklan niaga pada mata acara siaran untuk anak-anak tidak mengikuti standar siaran untuk anak-anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Lembaga Penyiaran Swasta yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara siaran Iklan niaga yang bermasalah sampai dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
Pasal 57
Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan siaran Iklan rokok di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa denda administratif untuk jasa penyiaran radio paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan untuk jasa penyiaran televisi paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 58
(1) Lembaga Penyiaran Swasta yang tidak menyediakan waktu untuk siaran Iklan layanan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Lembaga Penyiaran Swasta yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda administratif untuk jasa penyiaran radio paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan untuk jasa penyiaran televisi paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 59
(1) Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan siaran Iklan niaga melebihi 20% (dua puluh perseratus) dari seluruh waktu siaran setiap hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Lembaga Penyiaran Swasta yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda administratif untuk jasa penyiaran radio paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan untuk jasa. penyiaran televisi paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 60
(1) Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan siaran Iklan layanan masyarakat kurang dari 10% (sepuluh perseratus) dari siaran Iklan niaga setiap hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Lembaga Penyiaran Swasta yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali, dikenal sanksi administratif berupa denda administratif untuk jasa penyiaran radio paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan untuk jasa penyiaran televisi paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 61
(1) Lembaga Penyiaran Swasta yang materi siaran iklannya tidak menggunakan sumber daya dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (7) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Lembaga Penyiaran Swasta yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 1 (satu) kali, dikenai sanksi administratif berupa denda administratif untuk jasa penyiaran radio paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan untuk jasa penyiaran televisi paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Bagian Kedua
Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif
Pasal 62
(1) Penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 52, dan Pasal 55 dilakukan oleh Menteri.
(2) Penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, dan Pasal 61 dilakukan oleh KPI.
(3) Jangka waktu pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama dan kedua masing-masing 7 (tujuh) hari kalender.
Pasal 63
(1) Dalam hal Lembaga Penyiaran Swasta tidak melaksanakan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, dan Pasal 61 dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah denda administratif dijatuhkan, maka sanksi ditingkatkan menjadi pembekuan kegiatan siaran sampai dipenuhinya kewajiban membayar denda administratif.
(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan langsung ke kas negara.
Pasal 64
a. Lembaga Penyiaran Swasta yang dikenai sanksi administratif dapat mengajukan keberatan.
b. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan keberatan terhadap penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
c. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan keberatan terhadap penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) diatur dengan Peraturan KPI.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 65
Semua ketentuan peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai Lembaga Penyiaran Swasta dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 66
(1) Apabila sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini kepemilikan modal asing atas saham Lembaga Penyiaran Swasta telah melebihi 20% (dua puluh perseratus) dari seluruh modal, kelebihan kepemilikan saham modal asing wajib dikembalikan ke pagu kepemilikan modal asing.
(2) Kelebihan kepemilikan modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dialihkan kepada warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) tahun sejak ditetapkan Peraturan Pemerintah ini.
(3) Dalam hal jumlah 20% (dua puluh perseratus) kepemilikan saham atas modal asing pada Lembaga Penyiaran Swasta dimiliki oleh 1 (satu) pemodal asing, pemodal asing yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada pemodal asing lain atau mengalihkan seluruh sahamnya kepada warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia paling lambat tanggal 28 Desember 2006.
Pasal 67
Apabila sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, satu orang atau satu badan hukum telah memiliki atau mengusai lebih dari 20 (dua puluh) Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran di seluruh wilayah Indonesia maka wajib melepaskan kelebihan kepemilikan atau penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pelepasan Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio ke-21 (kedua puluh satu) sampai dengan perusahaan ke-25 (kedua puluh lima) yang semula kepemilikan sahamnya 100% (seratus perseratus) untuk menjadi 20% (dua puluh perseratus) dilakukan penurunan secara bertahap dari 100% (seratus perseratus) menjadi 90% (sembilan puluh perseratus), 60% (enam puluh perseratus), 30% (tiga puluh perseratus), dan terakhir menjadi 20% (dua puluh perseratus) dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.
2. Pelepasan Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio ke-26 (kedua puluh enam) dan seterusnya, yang semula kepemilikan sahamnya 100% (seratus perseratus) untuk menjadi 5% (lima perseratus) dilakukan penurunan bertahap dari 100% (seratus perseratus) menjadi 90% (sembilan puluh perseratus), 60% (enam puluh perseratus), 30% (tiga puluh perseratus), 10% (sepuluh perseratus), dan terakhir menjadi 5% (lima perseratus) dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.
Pasal 68
Apabila sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, satu orang atau satu badan hukum telah memiliki atau mengusai lebih dari 2 (dua) Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran di seluruh wilayah Indonesia maka wajib melepaskan kelebihan kepemilikan atau penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pelepasan Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi ke-3 (ketiga) yang semula kepemilikan sahamnya 100% (seratus perseratus) untuk menjadi 49% (empat puluh sembilan perseratus) dilakukan penurunan bertahap dari 100% (seratus perseratus) menjadi 90% (sembilan puluh perseratus), 80% (delapan puluh perseratus), 60% (enam puluh perseratus), dan terakhir menjadi 49% (empat puluh sembilan perseratus) dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.
2. Pelepasan Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi ke-4 (keempat) yang semula kepemilikan sahamnya 100% (seratus perseratus) untuk menjadi 20% (dua puluh perseratus) dilakukan penurunan bertahap dari 100% (seratus perseratus) menjadi 90% (sembilan puluh perseratus), 80% (delapan puluh perseratus), 60% (enam puluh perseratus), 40% (empat puluh perseratus), dan terakhir menjadi 20% (dua puluh perseratus) dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.
3. Pelepasan Lembaga Penyiaran Swasta ke-5 (kelima) dan seterusnya yang semula kepemilikan sahamnya 100% (seratus perseratus) untuk menjadi 5% (lima perseratus) dilakukan penurunan bertahap dari 100% (seratus perseratus) menjadi 90% (sembilan puluh perseratus), 80% (delapan puluh perseratus), 60% (enam puluh perseratus), 40% (empat puluh perseratus), 20% (dua puluh perseratus), dan terakhir menjadi 5% (lima perseratus) dalam jangka waktu paling lambat 6 tahun sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.
Pasal 69
Lembaga Penyiaran Swasta yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini telah memiliki jasa penyiaran radio, dan jasa penyiaran televisi, dan perusahaan media cetak dalam wilayah yang sama wajib melepaskan salah satu kepemilikannya paling lambat pada tanggal 28 Desember 2006.
Pasal 70
Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi yang sudah mempunyai stasiun relai di ibukota provinsi wajib melepaskan kepemilikan atas stasiun relainya paling lambat tanggal 28 Desember 2007, kecuali pemilik modal daerah belum mampu mendirikan stasiun penyiaran lokal atau ada alasan khusus yang ditetapkan oleh Menteri atau Pemerintah Daerah setempat.
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 71
(1) Pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta oleh satu orang atau satu badan hukum, yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini telah memiliki Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio lebih dari satu, atau Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi lebih dari satu, atau Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi, atau Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dari Lembaga Penyiaran Berlangganan, atau Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan media cetak, atau Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi dan Lembaga Penyiaran Berlangganan, atau Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi dan media cetak, harus melaporkan kepemilikannya kepada Menteri.
(2) Lembaga Penyiaran Swasta yang telah memiliki izin stasiun radio dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan/atau izin siaran nasional untuk televisi dari Departemen Penerangan sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini diakui keberadaannya dari harus melaporkan secara tertulis tentang keberadaannya kepada Menteri untuk menyesuaikan izinnya menjadi izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
(3) Evaluasi dengar pendapat yang telah dilakukan oleh KPI atau KPID di daerah sebelum dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 72
Setiap Lembaga Penyiaran Swasta wajib melakukan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.
Pasal 73
Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 16 November 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 16 November 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 127