Chapter 1
1. daftar inventaris sarana dan prasarana yang akan digunakan, termasuk peralatan studio dan pemancar, jumlah dan jenis studio serta perhitungan biaya investasinya;
2. gambar tata ruang studio dan peta lokasi stasiun penyiaran, gambar tata ruang stasiun pemancar dan peta lokasi stasiun pemancar, serta gambar peta wilayah jangkauan siaran dan wilayah layanan siarannya;
3. spesifikasi teknik dan sistem peralatan yang akan digunakan beserta diagram blok sistem konfigurasinya;
4. usulan saluran frekuensi dan kontur diagram yang diinginkan.
Pasal 5
(1) Setelah menerima berkas surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), KPI melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan program siaran sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b.
(2) Setelah menerima berkas surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Menteri melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi dan data teknik penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf c.
(3) Apabila persyaratan dan kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) tidak dipenuhi, KPI dan/atau Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau kuasanya agar persyaratan tersebut dilengkapi paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan.
(4) Apabila persyaratan dan kelengkapan permohonan tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemohon dianggap membatalkan permohonannya atau mengundurkan diri.
(5) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dipenuhinya persyaratan dan kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), KPI melakukan evaluasi dengar pendapat dengan Pemohon.
(6) Dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung setelah selesai evaluasi dengar pendapat, KPI menerbitkan rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dan mengusulkan alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio kepada Menteri.
(7) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterima rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dan usulan alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio dari KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (6), mengundang KPI dan instansi terkait untuk mengadakan Forum Rapat Bersama.
(8) Menteri dapat meminta penjelasan kepada KPI terhadap permohonan yang belum memperoleh rekomendasi kelayakan setelah 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan oleh Menteri.
(9) Forum Rapat Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diselenggarakan dalam rangka pemberian persetujuan atau penolakan izin penyelenggaraan penyiaran melalui penilaian bersama terhadap rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dan usulan alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio dari KPI serta terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
(10) Menteri menerbitkan Keputusan persetujuan atau penolakan izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan hasil kesepakatan dari Forum Rapat Bersama.
(11) Keputusan persetujuan atau penolakan izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (10) wajib diterbitkan oleh Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ada kesepakatan Forum Rapat Bersama.
(12) Keputusan persetujuan atau penolakan izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (11) disampaikan kepada Pemohon melalui KPI.
Pasal 6
Dalam hal pada satu wilayah layanan siaran jumlah Pemohon penyelenggara Lembaga Penyiaran Swasta melebihi saluran yang tersedia dalam rencana induk frekuensi radio, dilaksanakan seleksi oleh Menteri bersama KPI dalam Forum Rapat Bersama.
Pasal 7
(1) Setelah mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (10), Lembaga Penyiaran Swasta wajib melalui masa uji coba siaran paling lama 6 (enam) bulan untuk jasa penyiaran radio dan paling lama 1 (satu) tahun untuk jasa penyiaran televisi, sebelum memperoleh izin tetap penyelenggaraan penyiaran dari Menteri.
(2) Masa uji coba siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk digunakan untuk pelaksanaan pembangunan infrastruktur, pengurusan proses penetapan frekuensi, pelaksanaan uji coba siaran dan evaluasi penyelenggaraan uji coba siaran.
(3) Setelah melalui masa uji coba siaran dan menyatakan siap untuk di evaluasi, Pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri untuk dilakukan evaluasi penyelenggaraan uji coba siaran.
(4) Untuk melaksanakan evaluasi penyelenggaraan uji coba siaran, dibentuk tim uji coba siaran yang terdiri atas unsur Pemerintah terkait dan KPI yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Selama masa uji coba siaran Lembaga Penyiaran. Swasta tidak boleh:
a. menyelenggarakan siaran Iklan, kecuali siaran Iklan layanan masyarakat;
b. memungut biaya yang berkenaan dengan penyelenggaraan penyiaran.
(6) Kriteria tentang penetapan lulus masa uji coba siaran meliputi:
a. persyaratan administrasi;
b. program siaran; dan
c. data teknik penyiaran;
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
(7) Masa uji coba siaran berakhir setelah Lembaga Penyiaran Swasta:
a. dinyatakan lulus oleh tim uji coba siaran karena telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6);
b. dinyatakan tidak lulus oleh tim uji,coba siaran karena sampai batas waktu 6 (enam) bulan masa uji coba siaran untuk Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan 1 (satu) tahun untuk Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi tidak dapat memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (6);
c. dinyatakan tidak lulus oleh tim uji coba siaran karena sampai batas waktu 6 (enam) bulan masa uji coba siaran untuk Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan 1 (satu) tahun untuk Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi telah melanggar ketentuan ayat (5) dan telah diberikan peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali.
(8) Menteri menerbitkan Keputusan izin tetap penyelenggaraan penyiaran paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah uji coba siaran dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a.
(9) Menteri mencabut Keputusan izin penyelenggaraan penyiaran paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah uji coba siaran dinyatakan tidak lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b dan huruf c.
(10) Keputusan izin tetap penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) atau Keputusan pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (9) disampaikan kepada Pemohon melalui KPI.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penetapan lulus masa uji coba siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Jangka Waktu dan Pencabutan Izin
Pasal 8
(1) Jangka waktu berlakunya izin penyelenggaraan penyiaran adalah:
a. 5 (lima) tahun untuk izin penyelenggaraan penyiaran radio;
b. 10 (sepuluh) tahun untuk izin penyelenggaraan penyiaran televisi.
(2) Jangka waktu berlakunya izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang.
(3) Izin penyelenggaraan penyiaran dicabut oleh Menteri apabila Lembaga Penyiaran Swasta:
a. melanggar ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio dan/atau wilayah jangkauan siaran yang ditetapkan;
b. atas laporan KPI dinyatakan tidak melakukan kegiatan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa pemberitahuan;
c. memindahtangankan izin penyelenggaraan penyiaran kepada pihak lain;
d. melanggar ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran; atau
e. melanggar ketentuan mengenai standar program siaran yang dikeluarkan oleh KPI setelah adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
(4) Pencabutan izin atas dasar pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf e dilaksanakan oleh Menteri atas dasar rekomendasi KPI.
(5) Izin penyelenggaraan penyiaran dinyatakan berakhir karena habis masa izin dan tidak diperpanjang kembali oleh Pemohon.
Bagian Kelima
Perpanjangan Izin
Pasal 9
(1) Paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya izin penyelenggaraan penyiaran, Pemohon mengajukan permohonan perpanjangan izin tertulis kepada Menteri melalui KPI dengan mengisi formulir yang disediakan dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2) Jangka waktu berlakunya perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran adalah:
a. 5 (lima) tahun untuk izin penyelenggaraan penyiaran radio;
b. 10 (sepuluh) tahun untuk izin penyelenggaraan penyiaran televisi.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing 1 (satu) berkas untuk Menteri dan 1 (satu) berkas untuk KPI, dengan melampirkan persyaratan administrasi, program siaran dan data teknik penyiaran, sebagai berikut:
a. Persyaratan administratif.
1. akta pendirian perusahaan dan perubahannya beserta pengesahan badan hukum;
2. susunan dan nama pengurus penyelenggara penyiaran;
3. daftar media cetak, Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan/atau Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi yang sudah dimiliki;
4. daftar anggota stasiun jaringan yang tergabung dalam sistem stasiun jaringan, khusus bagi induk stasiun jaringan yang bertindak sebagai koordinator yang siarannya direlai oleh anggota stasiun jaringan;
5. fotocopy izin penyelenggaraan penyiaran sebelumnya;
6. fotocopy bukti pembayaran terakhir biaya hak penggunaan frekuensi dan biaya izin penyelenggaraan penyiaran;
7. laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan publik bagi Lembaga Penyiaran Swasta yang telah menawarkan efeknya melalui pasar modal atau perusahaan publik.
b. Program siaran:
1. uraian tentang waktu siaran, sumber materi mata acara siaran, dan khalayak sasaran;
2. persentase mata acara siaran keseluruhan dan rincian siaran musik, serta pola acara siaran harian dan mingguan.