Chapter 1
e. Pakaian resmi yang dianggap perlu oleh Pemerintah: f. Buku-buku dan majalah-majalah yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat; g. Buku pengumpulan Undang-undang yang diterbitkan oleh Pemerintah dan, dengan idzin Pemerintah, juga buku pengumpulan Undang-undang yang diterbitkan oleh partikelir, h. Surat-surat kapal dan barang-barang lain dengan idzin Menteri yang bersangkutan, Yang dimaksud dengan menggunakan Lambang Negara dalam pasal 6, 7 dan 8, ialah menempatkan gambarnya pada benda-benda tersebut dalam pasal-pasal tadi dengan perimbangan ukuran dan warna seperti ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No.66 tahun 1951 atau dengan satu warna. Lambang Negara dapat digunakan ditempat diadakan peristiwa-peristiwa resmi pada gapura dan bangunan-bangunan lain yang pantas. 1. Lambang Negara dapat digunakan sebagai lencana oleh warga-negara Indonesia yang berada di luar negeri. 2. Jika Lambang Negara digunakan sebagai lencana, mala Lambang itu harus dipasang pada dada sebelah kiri di atas. a. Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Panji dan Bendera Jabatan, maka dilarang menggunakan Lambang Negara bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. b. Pada Lambang Negara dilarang menaruh huruf, kalimat, angka, gambar atau tanda-tanda lain. c. Dilarang menggunakan Lambang Negara sebagai perhiasan, cap dagang, reklame perdagangan atau propaganda politik dengan cara apapun juga. Lambang untuk perseorangan, perkumpulan, organisasi partikeur atau perusahaan tidak boleh sama atau pada pokoknya menyerupai Lambang Negara. Penggunaan Lambang Negara disesuatu Negara asing oleh instansi Pemerintah Republik Indonesia dilakukan menurut peraturan atau kebiasaan tentang penggunaan Lambang kebangsaan asing yang berlaku di negara itu. a. Barangsiapa melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 12 dan pasal 13 dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau dengan denda sebanyak-banyaknya limaratus rupiah. b. Perbuatan-perbuatan tersebut pada ayat 1 pasal ini dipandang sebagai pelanggaran. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 1958 Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO Perdama Menteri, ttd. DJOEANDA KARTAWIDJAJA Diundangkan pada tanggal 10 Juli 1958. Menteri Kehakiman, ttd. G.A. MAENGKOM Pasal 1. Ada dua cara pemasangan Lambang Negara pada gedung Negeri: a) di muka sebelah luar gedung b) di dalam gedung. Tidak ditentukan di tempat-tempat mana harus dipasang, karena sukar untuk menetapkan buat gedung-gedung Negeri. Maka hanya ditetapkan bahwa Lambang Negara digunakan pada tempat yang pantas (dalam arti yang sesuai dengan derajat Lambang dan baik bagi pandangan mata) dan yang menarik perhatian, yaitu yang mudah tampak pada semua pengunjung gedung dan mereka yang lalu di muka gedung itu Pada gedung-gedung Negeri mana dilakukan dua cara pemasangan tersebut, ditetapkan dalam pasal-pasal berikut. Pemasangan pada kapal-kapal terbatas pada kapal-kapal Pemerintah yang diperlukan untuk keperluan dinas. Dengan demikian tidak termasuk kapal-kapal Pemerintah yang digunakan untuk maksud perusahaan. Pasal 2. Penggunaan Lambang Negara di muka sebelah luar gedung dianggap suatu keistimewaan. Maka dibatasi pada gedung-gedung tersebut dalam pasal ini. Rumah jabatan (ambtswoning) ialah rumah dinas (dienstwoning) yang khusus disediakan untuk penjabat tersebut. Pasal 3. Pada umumnya Lambang Negara dapat digunakan di dalam semua gedung Negeri. Penggunaan Lambang Negara diwajibkan khusus pada gedung-gedung tersebut dalam ayat 1 untuk memperlambangkan kewibawaan Negara. Pasal 4. 1. Sangat sukar untuk menetapkan ukuran pokok bagi Lambang Negara yang akan dipasang pada macam-macam gedung atau ruangan. Maka hanya ditetapkan supaya ukuran itu pantas mengingat besar kecilnya gedung, ruangan atau kapal, asal diindahkan pertimbangan ukuran sebagai dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951. 2. Yang dimaksud dengan "layak dan pantas" ialah misalnya sawo mateng, perunggu, kuningan; yang harus dihindari ialah misalnya warna hijau, merah dan sebagainya. Pasal 5. Tidak memerlukan penjelasan. Pasal 6. Oleh karena Lambang Negara itu merupakan tanda keresmian, maka sudah selayaknya ditempatkan pada parpor, Lembaran Negara dan Berita Negara Republik Indonesia. Pasal 7. Untuk menjaga derajat Lambang Negara, maka penggunaan Lambang Negara dalam cap jabatan atau cap dinas dibatasi pada alat-alat perlengkapan Negara yang tersebut dalam pasal ini. Dalam istilah Kepala Daerah termasuk Walikota, sehingga Walikota kota besar (setingkat dengan Bupati) dapat pula menggunakan cap jabatan dengan Lambang Negara di dalamnya. Pasal 8. a. Sudah selayaknya dan telah terjadi dalam praktek; b. Yang dimaksud ialah lukisan Lambang Negara yang ditempatkan dalam materaipada kertas bermaterai; c)Sudah selayaknya;