Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1958

c. Yang dimaksud dengan barang-barang ialah perabot rumah-tangga;

Chapter 2194 wordsPublic domain (Wikisource)

d. Yang dimaksud dengan pakaian resmi ialah misalnya pakaian seragam, pakaian kebesaran, dan dengan izin Menteri yang bersangkutan juga pakaian mereka yang melawat keluar negeri; e. Cukup jelas. f. Yang dimaksud dengan izin di sini, ialah izin untuk menggunakan Lambang Negara. Pasal 9. Yang dimaksud dengan satu warna ialah misalnya warna emas, hitam dan sebagainya. Pasal 10. Yang dimaksud dengan peristiwa-peristiwa resmi ialah upacara-upacara, pertemuan-pertemuan, pameran dan sebagainya yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Pasal 11. Dalam praktek memang telah dilakukan untuk menunjukkan kewarganegaraannya. Pasal 12. (1) Menurut Peraturan Pemerintah tentang Panji dan Bendera Jabatan, maka Lambang Negara dapat digunakan dalam bendera jabatan. (2) Cukup jelas. (3) Yang dimaksud dengan "menggunakan" dalam ayat ini ialah menggunakan Lambang Negara berbentuk Lambang itu sendiri atau digambar, dicetak atau disulam pada barang lain, dan tiak boleh dipakai dengan cara lain daripada ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam pasal-pasal di atas. Pasal 13. Pasal ini untuk menjaga agar khalayak ramai tidak salah-salah dan menganggap benda-benda tersebut dalam pasal ini sebagai Lambang Negara. Istilah "pada pokoknya menyerupai Lambang Negara" berarti bahwa suatu lukisan pada khalayak ramai memberi kesan utama, bahwa lukisan tersebut seolah-olah Lambang Negara. Pasal 14. Cukup jelas. Pasal 15. Cukup jelas.