Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2011

Part 2

Chapter 21,130 wordsPublic domain (Wikisource)

Pasal 47 {| |- valign="top" |width=15%| |(1) Menteri bertanggungjawab atas pengawasan prasarana dan sarana kepemudaan tingkat nasional. (2) Gubernur bertanggungjawab atas pengawasan prasarana dan sarana kepemudaan tingkat provinsi. (3) Bupati/walikota bertanggungjawab atas pengawasan prasarana dan sarana kepemudaan tingkat kabupaten/kota. |}

Pasal 48 {| |- valign="top" |width=15%| |(1) Organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat dapat melakukan pengawasan atas pemanfaatan dan pemeliharaan prasarana dan sarana kepemudaan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menyampaikan: a. pendapat, saran, dan/atau usulan; dan b. laporan dan/atau pengaduan; kepada instansi Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. |}

Pasal 49 {| |- valign="top" |width=15%| |Pengelolaan prasarana kepemudaan yang telah menjadi barang milik negara atau milik daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |}

BAB VII PENDANAAN

Pasal 50 {| |- valign="top" |width=15%| |(1) Sumber pendanaan bagi kegiatan pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan diperoleh dari Pemerintah dan pemerintah daerah yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (2) Selain sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan kegiatan pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan dapat diperoleh dari organisasi kepemudaan, masyarakat, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |}

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

Pasal 51 {| |- valign="top" |width=15%|  |Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |} {| |- valign="top" |width=60%| |Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |}

{| |- valign="top" |Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PATRIALIS AKBAR |width=50%| |}

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 87

{| |- valing="top" | Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan |width=50%| |}

PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2011

TENTANG PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA, SERTA PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN

{| |- valign="top" |I. |UMUM Sejarah perjuangan bangsa Indonesia telah membuktikan bahwa pemuda mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam proses perjuangan, pembaruan, dan pembangunan bangsa. Pemuda merupakan kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan yang memiliki semangat kejuangan, sifat kritis, idealis, inovatif, progresif, dinamis, reformis, dan wawasan jauh ke depan.

Menyadari akan peran penting dan potensi pemuda bagi pembangunan dan kemajuan bangsa tersebut, Pemerintah telah mengesahkan dan mengundangkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Undang-Undang tersebut memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum atas eksistensi, memperkuat posisi, dan memberi kesempatan kepada setiap pemuda untuk mengembangkan potensi, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-citanya.

Undang-Undang tersebut mengamanatkan untuk mengatur lebih lanjut mengenai pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan. Pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan dilaksanakan sesuai dengan minat, bakat, potensi pemuda, potensi daerah, dan arah pembangunan nasional. Pengembangan kewirausahaan pemuda bertujuan untuk mengembangkan potensi keterampilan dan kemandirian berusaha.

Pengembangan kepeloporan pemuda bertujuan untuk mendorong kreativitas, inovasi, keberanian melakukan terobosan dan kecepatan mengambil keputusan sesuai dengan arah pembangunan nasional dengan memperhatikan karateristik daerah. Penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan ditujukan untuk melaksanakan pelayanan kepemudaan.

Pengembangan kewirausahaan, kepeloporan pemuda difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi kepemudaan, dan/atau masyarakat. Organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat diberikan kesempatan yang luas bersama-sama Pemerintah dan pemerintah daerah melaksanakan pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda sehingga diharapkan dapat menciptakan pemuda yang maju, berkarakter, berkapasitas, dan berdaya saing.

Selanjutnya untuk memberikan dukungan dalam pelayanan kepemudaan diperlukan prasarana dan sarana yang memadai. Penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan tersebut merupakan tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah, namun demikian organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat dapat menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan. Hal ini sangat disadari bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah mempunyai keterbatasan.

Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk melaksanakan perintah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, khususnya dalam pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan. Sejalan dengan hal tersebut Peraturan Pemerintah ini mengatur tugas dan tanggung jawab, perencanaan, serta pendanaan mengenai: a. pengembangan kewirausahaan pemuda; b. pengembangan kepeloporan pemuda; dan c. penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan. |- valign="top" |II. |PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Koordinasi dengan kementerian atau lembaga nonkementerian, lembaga nonpemerintah, dan/atau pemerintah daerah serta unsur terkait lainnya dilaksanakan sejak perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan monitoring dan evaluasi. Pasal 9 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Dalam menetapkan kebijakan provinsi, gubernur berpedoman pada kebijakan nasional mengenai pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Pasal 10 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Dalam menetapkan kebijakan kabupaten/kota, bupati/walikota berpedoman pada kebijakan nasional dan kebijakan provinsi mengenai pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “perencanaan pembangunan nasional” meliputi: a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang; b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah; dan c. Rencana Pembangunan Tahunan. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “perencanaan pembangunan daerah provinsi” meliputi: a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah; b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; dan c. Rencana Pembangunan Tahunan Pemerintah Daerah. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Yang dimaksud dengan “arah pembangunan nasional” dalam ketentuan ini adalah arah pengembangan kewirausahaan pemuda yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas. Pasal 22 Cukup jelas. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal 24 Fasilitasi pengembangan kewirausahaan pemuda oleh organisasi kepemudaan dan masyarakat harus disesuaikan dengan rencana strategis yang ditetapkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah agar pemberian fasilitasi pengembangan kewirausahaan pemuda tersebut selaras dan sinergis sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal. Pasal 25 Cukup jelas. Pasal 26 Cukup jelas. Pasal 27 Cukup jelas. Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Cukup jelas. Pasal 30 Cukup jelas. Pasal 31 Cukup jelas. Pasal 32 Cukup jelas. Pasal 33 Cukup jelas. Pasal 34 Cukup jelas. Pasal 35 Cukup jelas. Pasal 36 Cukup jelas. Pasal 37 Cukup jelas. Pasal 38 Cukup jelas. Pasal 39 Cukup jelas. Pasal 40 Cukup jelas. Pasal 41 Cukup jelas. Pasal 42 Cukup jelas. Pasal 43 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “memperhatikan fungsi sosial dan budaya” bahwa pemanfaatan prasarana dan sarana kepemudaan digunakan untuk kepentingan kegiatan masyarakat misalnya bakti sosial, pertemuan, pagelaran kesenian, dan pameran kerajinan. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 44 Cukup jelas. Pasal 45 Cukup jelas. Pasal 46 Cukup jelas. Pasal 47 Cukup jelas. Pasal 48 Cukup jelas. Pasal 49 Cukup jelas. Pasal 50 Cukup jelas. Pasal 51 Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5238