allpages
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa Keputusan Mahkamah Internasional mengenai kepemilikan Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dan bahwa Provinsi Timor Timur telah menjadi negara tersendiri, hal ini mempunyai implikasi hukum t...