Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999

Part 2

Chapter 2366 wordsPublic domain (Wikisource)

(2) Cuti menjelang bebas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berakhir:

a. bagi Narapidana dan Anak Pidana, tepat pada saat bersamaan dengan hari bebas yang sesungguhnya;

b. bagi Anak Negara, pada usia 18 (delapan belas) tahun.

(3) Izin cuti menjelang bebas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan oleh Kepala Kanwil Departemen Kehakiman setempat atas usul dari Kepala LAPAS.

Pasal 50

Pembimbingan dan pengawasan selama cuti menjelang bebas, terhadap Narapidana, Anak Pidana, dan Anak Negara dilaksanakan oleh Petugas BAPAS.

Bagian Ketigabelas

Hak-hak Lain

Pasal 51

(1) Hak-hak lain yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini adalah hak politik, hak memilih, dan hak keperdataan lainnya.

(2) Hak politik bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan adalah hak menjadi anggota partai politik sesuai dengan aspirasinya.

(3) Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan diberi kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 52

(1) Hak keperdataan lainnya dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:

a. surat menyurat dengan keluarga dan sahabat-sahabatnya;

b. izin keluar LAPAS dalam hal-hal luar biasa.

(2) Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dapat mengirim surat keluar LAPAS dan menerima surat dari luar LAPAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a.

(3) Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dapat diberi izin keluar LAPAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b.

(4) Izin ke luar LAPAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diberikan oleh Kepala LAPAS.

Pasal 53

Tata cara dan pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2), ayat (3), dan Pasal 52 ayat (2), ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

BAB III

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 54

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan mengenai Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

BAB IV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 55

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 19 Mei 1999

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 19 Mei 1999

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

PROF. DR. H. MULADI, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 69