allpages
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006
1. Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi memperoleh meningkatkan serta mengembangkan kompetensi kerja produktivitas disiplin sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.