Punchinello
Punchinello, Volume 1, No. 17, July 23, 1870
(2) Anggota Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri setelah mendengar pendapat/usul dari organisasi/instansi yang bersangkutan. Menteri menunjuk salah seorang anggota Badan menjadi Ketua.