allpages

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005

(4) Seseorang yang tidak memiliki ijazah dan/ atau sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat .menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan.