Mrs. Mary Robinson, Written by Herself, With the lives of the Duchesses of Gordon and Devonshire
Robinson, Mary, 1758-1800; Thomson, A. T., Mrs., 1797-1862; Wharton, Philip, 1834-1860· 1 chapters· 2,242 words
4. Pembinaan adalah setiap bentuk upaya untuk membimbing, mengayomi dan mendorong organisasi kemasyarakatan ke arah pertumbuhan yang sehat dan mandiri, mampu berperan serta dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan tujuan pembentukannya dalam rangka mencapai tujuan nasional.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1986 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1985 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, dipandang perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur ketentuan pelaksanaan Undang-undang tersebut; Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); 3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3298). MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1985 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan. 2. Organisasi kemasyarakatan adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-undang. 3. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Tingkat I adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II adalah Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II. 4.