The Adventures of Tom Sawyer, Part 3.
Chapter 3
Perencanaan diklat kehutanan merupakan proses penetapan tujuan, kegiatan, dan perangkat yang diperlukan dalam penyelenggaraan diklat untuk memberikan pedoman dan arah guna menjamin tercapainya tujuan penyelengaraan diklat kehutanan.
Perencanaan diklat kehutanan dimaksudkan untuk memberikan arahan dalam penyelenggaraan diklat kehutanan untuk mendukung pengurusan hutan.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Ayat (1)
Huruf a
Diklat teknis kehutanan bertujuan untuk memenuhi kompetensi teknis yang diperlukan dalam pengurusan hutan.
Huruf b
Diklat fungsional kehutanan bertujuan untuk memenuhi kompentensi yang sesuai dengan jenjang jabatan fungsional.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Ayat (1)
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan dan pelatihan tertentu.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 43
Ayat (1)
Huruf a
Metode diklat klasikal pada umumnya dilaksanakan di dalam ruang kelas khususnya teori, sedangkan untuk praktek dapat dilaksanakan di dalam maupun di luar ruang kelas.
Huruf b
Metode diklat nonklasikal pada umumnya dilaksanakan di luar ruang kelas, antara lain berupa: magang, mobile training, inhouse training, detasering, proses belajar mandiri, tutorial, serta diklat jarak jauh.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 44
Huruf a
Pegawai negeri sipil dalam ketentuan ini adalah pegawai negeri sipil yang bertugas di bidang kehutanan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 45
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Penyelenggara diklat kehutanan meliputi pengelola diklat dan tenaga kediklatan.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pola diklat kehutanan” adalah gambaran alur diklat yang disusun berdasarkan jenis diklat yang terkait dengan jabatan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Yang dimaksud dengan “sistem informasi” dalam ketentuan ini adalah suatu sistem yang terdiri atas informasi mengenai program dan hasil penelitian, pengembangan, pendidikan dan pelatihan kehutanan yang dapat diketahui dan dimanfaatkan (diakses) oleh seluruh pihak, baik masyarakat, kalangan usaha, Pemerintah, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota dan dapat digunakan sebagai sarana komunikasi antara pihak-pihak dengan instansi penyelenggara litbang atau diklat kehutanan Kementerian.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5099