The Adventures of Tom Sawyer, Part 3.

Chapter 3

Chapter 3428 wordsPublic domain

Perencanaan diklat kehutanan merupakan proses penetapan tujuan, kegiatan, dan perangkat yang diperlukan dalam penyelenggaraan diklat untuk memberikan pedoman dan arah guna menjamin tercapainya tujuan penyelengaraan diklat kehutanan.

Perencanaan diklat kehutanan dimaksudkan untuk memberikan arahan dalam penyelenggaraan diklat kehutanan untuk mendukung pengurusan hutan.

Pasal 35

Cukup jelas.

 

Pasal 36

Cukup jelas.

 

Pasal 37

Cukup jelas.

 

Pasal 38

Cukup jelas.

 

Pasal 39

Cukup jelas.

 

Pasal 40

Ayat (1)

Huruf a

Diklat teknis kehutanan bertujuan untuk memenuhi kompetensi teknis yang diperlukan dalam pengurusan hutan.

Huruf b

Diklat fungsional kehutanan bertujuan untuk memenuhi kompentensi yang sesuai dengan jenjang jabatan fungsional.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 41

Cukup jelas.

 

Pasal 42

Ayat (1)

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan dan pelatihan tertentu.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 43

Ayat (1)

Huruf a

Metode diklat klasikal pada umumnya dilaksanakan di dalam ruang kelas khususnya teori, sedangkan untuk praktek dapat dilaksanakan di dalam maupun di luar ruang kelas.

Huruf b

Metode diklat nonklasikal pada umumnya dilaksanakan di luar ruang kelas, antara lain berupa: magang, mobile training, inhouse training, detasering, proses belajar mandiri, tutorial, serta diklat jarak jauh.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 44

Huruf a

Pegawai negeri sipil dalam ketentuan ini adalah pegawai negeri sipil yang bertugas di bidang kehutanan.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Pasal 45

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Penyelenggara diklat kehutanan meliputi pengelola diklat dan tenaga kediklatan.

Pasal 46

Cukup jelas.

 

Pasal 47

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “pola diklat kehutanan” adalah gambaran alur diklat yang disusun berdasarkan jenis diklat yang terkait dengan jabatan.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 48

Cukup jelas.

 

Pasal 49

Cukup jelas.

 

Pasal 50

Cukup jelas.

 

Pasal 51

Cukup jelas.

 

Pasal 52

Cukup jelas.

 

Pasal 53

Cukup jelas.

 

Pasal 54

Cukup jelas.

 

Pasal 55

Cukup jelas

 

Pasal 56

Cukup jelas.

 

Pasal 57

Cukup jelas.

 

Pasal 58

Cukup jelas.

 

Pasal 59

Cukup jelas.

Pasal 60

Yang dimaksud dengan “sistem informasi” dalam ketentuan ini adalah suatu sistem yang terdiri atas informasi mengenai program dan hasil penelitian, pengembangan, pendidikan dan pelatihan kehutanan yang dapat diketahui dan dimanfaatkan (diakses) oleh seluruh pihak, baik masyarakat, kalangan usaha, Pemerintah, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota dan dapat digunakan sebagai sarana komunikasi antara pihak-pihak dengan instansi penyelenggara litbang atau diklat kehutanan Kementerian.

Pasal 61

Cukup jelas.

 

Pasal 62

Cukup jelas.

 

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5099