Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010
Part 2
(1) Penyelenggaraan diklat kehutanan dilakukan oleh Pemerintah.
(2) Selain oleh Pemerintah, diklat kehutanan dapat diselenggarakan oleh:
a. pemerintah provinsi;
b. pemerintah kabupaten/kota;
c. dunia usaha; dan
d. masyarakat.
Pasal 31
Diklat kehutanan yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dalam pelaksanaannya dapat membentuk lembaga diklat kehutanan.
Pasal 32
Pusat Diklat Kehutanan Kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, dan masyarakat dalam menyelenggarakan diklat kehutanan dapat bekerja sama dengan lembaga internasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Diklat Kehutanan Kementerian
Paragraf 1
Umum
Pasal 33
Penyelenggaraan diklat kehutanan kementerian meliputi kegiatan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. monitoring dan evaluasi.
Paragraf 2
Perencanaan
Pasal 34
(1) Perencanaan diklat kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a disusun dalam bentuk rencana diklat.
(2) Rencana diklat kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rencana diklat kehutanan jangka panjang;
b. rencana diklat kehutanan jangka menengah; dan
c. rencana diklat kehutanan jangka pendek.
Pasal 35
(1) Rencana diklat kehutanan jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
(2)
Rencana diklat kehutanan jangka panjang disusun dengan berpedoman pada Rencana Kehutanan Tingkat Nasional.
(3) Rencana diklat kehutanan jangka panjang paling sedikit memuat:
a. visi dan misi diklat kehutanan;
b. tujuan dan arah kebijakan diklat kehutanan;
c. jenis-jenis diklat kehutanan; dan
d. jenjang diklat kehutanan.
(4) Rencana diklat kehutanan jangka panjang dapat dievaluasi 1 (satu) kali setiap 5 (lima) tahun.
Pasal 36
(1) Rencana diklat kehutanan jangka menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Rencana diklat kehutanan jangka menengah disusun dengan berpedoman pada rencana jangka panjang.
(3) Rencana diklat kehutanan jangka menengah paling sedikit memuat:
a. strategi dan program kerja diklat;
b. capaian jenis dan jenjang diklat;
c. sebaran kelompok sasaran diklat; dan
d. anggaran diklat.
(4) Rencana diklat kehutanan jangka menengah dapat dievaluasi paling banyak 2 (dua) kali.
Pasal 37
(1) Rencana diklat kehutanan jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(2) Rencana diklat kehutanan jangka pendek disusun dengan berpedoman pada rencana jangka menengah.
(3) Rencana diklat kehutanan jangka pendek paling sedikit memuat:
a. identifikasi kebutuhan diklat;
b. rencana kegiatan diklat;
c. anggaran diklat; dan
d. monitoring dan evaluasi diklat.
Pasal 38
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan penetapan rencana diklat jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek diatur dengan peraturan Menteri.
Paragraf 3
Pelaksanaan Diklat Kehutanan
Pasal 39
Pelaksanaan diklat kehutanan meliputi:
a. jenis diklat kehutanan;
b. kurikulum dan metode;
c. peserta diklat kehutanan; dan
d. tenaga kediklatan.
Pasal 40
(1) Jenis diklat Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a terdiri atas:
a. diklat teknis kehutanan; dan
b. diklat fungsional kehutanan.
(2) Diklat kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jenjang dasar, jenjang lanjutan, jenjang menengah, dan jenjang tinggi.
Pasal 41
(1) Jenis diklat kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) meliputi bidang kompetensi:
a. perencanaan kehutanan;
b. rehabilitasi dan reklamasi hutan dan lahan;
c. pemanfaatan hutan;
d. perlindungan hutan; dan
e. konservasi alam.
(2) Bidang kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kehutanan yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 42
(1) Kurikulum diklat teknis kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b disusun berdasarkan bidang kompentensi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pimpinan Pusat Diklat Kehutanan Kementerian.
(3) Dalam hal diklat kehutanan diselenggarakan oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, atau masyarakat wajib menggunakan kurikulum yang ditetapkan oleh Pusat Diklat Kehutanan Kementerian.
Pasal 43
(1) Metode diklat kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b meliputi:
a. klasikal melalui pengelompokan peserta dengan perlakuan sama dalam mencapai tujuan; dan/atau
b.
nonklasikal melalui pelatihan di tempat kerja, lapangan, dan jarak jauh.
(2) Dalam menentukan metode diklat kehutanan yang digunakan harus memperhatikan tujuan diklat, kondisi, lokasi, sebaran peserta, materi diklat, tenaga kediklatan, sarana, prasarana, dan biaya.
Pasal 44
Peserta diklat kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c, meliputi sumber daya manusia kehutanan yang dapat berasal dari:
a. pegawai negeri sipil;
b. karyawan dunia usaha; dan/atau
c. anggota kelompok masyarakat di bidang kehutanan.
Pasal 45
Tenaga kediklatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d terdiri dari:
a. widyaiswara sesuai dengan kompetensinya; dan
b. penyelenggara diklat yang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat Diklat Kehutanan Kementerian.
Paragraf 4
Monitoring dan Evaluasi
Pasal 46
(1) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c dilaksanakan oleh Pusat Diklat Kehutanan Kementerian.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan diklat kehutanan.
(3)
Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kegiatan:
a. pelaksanaan diklat; dan
b. pascadiklat.
(4) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan diklat kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan terhadap kesesuaian dengan kurikulum yang meliputi materi, metodologi, lokasi, waktu, peserta dan pengajar, sarana dan prasarana, dan pelaksanaan.
(5) Evaluasi pascadiklat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan untuk mengukur efisiensi dan efektifitas, serta manfaat dan dampak diklat.
Paragraf 5
Pola Diklat Kehutanan
Pasal 47
(1) Pusat Diklat Kehutanan Kementerian menyusun pola diklat kehutanan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pola diklat kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Diklat Kehutanan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota,
Dunia Usaha, dan Masyarakat
Paragraf 1
Diklat Kehutanan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota
Pasal 48
(1) Rencana diklat kehutanan yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi disusun dengan berpedoman pada Rencana Kehutanan Tingkat Nasional dan rencana diklat kehutanan.
(2) Rencana diklat kehutanan yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota disusun dengan berpedoman pada Rencana Kehutanan Tingkat Nasional dan rencana diklat kehutanan tingkat provinsi.
Paragraf 2
Diklat Kehutanan Dunia Usaha dan Masyarakat
Pasal 49
(1) Penyelenggaraan diklat kehutanan oleh dunia usaha dan masyarakat dilaksanakan sesuai kebutuhan dunia usaha dan masyarakat.
(2) Diklat kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh pengakuan dari Menteri.
Bagian Keempat
Pengakuan dan Sertifikasi
Paragraf 1
Pengakuan
Pasal 50
(1) Penyelenggaraan diklat kehutanan oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, dan masyarakat wajib memperoleh pengakuan dari Menteri.
(2) Pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksanaannya dilakukan oleh Pusat Diklat Kehutanan Kementerian.
Pasal 51
Pengakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) dilakukan secara transparan berdasarkan pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
Paragraf 2
Sertifikasi
Pasal 52
(1) Peserta diklat kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 yang telah lulus mengikuti diklat kehutanan diberikan sertifikat.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Pusat Diklat Kehutanan Kementerian.
Pasal 53
(1) Lembaga diklat kehutanan dunia usaha dan masyarakat yang telah memperoleh pengakuan dapat menyelenggarakan diklat kehutanan.
(2) Sertifikat bagi peserta diklat kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Pusat Diklat Kehutanan Kementerian.
Pasal 54
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh akreditasi dan sertifikat diklat kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 sampai dengan Pasal 53 diatur dengan peraturan Menteri.
BAB IV
PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN DENGAN TUJUAN KHUSUS
UNTUK LITBANG DAN DIKLAT KEHUTANAN
Pasal 55
(1) Lembaga litbang kehutanan dapat menggunakan kawasan hutan dengan tujuan khusus untuk keperluan litbang kehutanan setelah ditetapkan oleh Menteri.
(2) Lembaga diklat kehutanan dapat menggunakan kawasan hutan dengan tujuan khusus untuk keperluan diklat kehutanan setelah ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 56
(1) Kawasan hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dapat ditetapkan pada semua fungsi kawasan hutan kecuali pada cagar alam dan zona inti taman nasional.
(2) Kawasan hutan yang telah dibebani hak pengelolaan oleh BUMN dapat ditetapkan sebagai kawasan hutan dengan tujuan khusus dengan ketentuan tidak mengubah fungsi pokok kawasan hutan.
(3) Dalam kawasan hutan yang telah dibebani izin pemanfaatan hutan, dapat ditetapkan sebagai kawasan hutan dengan tujuan khusus setelah dikeluarkan dari areal kerjanya.
Pasal 57
Kawasan hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dikelola oleh lembaga litbang kehutanan atau lembaga diklat kehutanan berdasarkan rencana pengelolaan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 58
(1) Dalam mengelola kawasan hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 57, lembaga litbang kehutanan dan lembaga diklat kehutanan Pemerintah dapat bekerja sama dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, perguruan tinggi, dunia usaha, dan masyarakat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan kawasan hutan dengan tujuan khusus untuk lembaga litbang kehutanan dan lembaga diklat kehutanan diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 59
Dalam hal lembaga litbang kehutanan atau lembaga diklat kehutanan sebagai pengelola kawasan hutan dengan tujuan khusus melaksanakan pemanfaatan hutan atau pemungutan hasil hutan untuk kepentingan litbang atau pendidikan dan pelatihan kehutanan tidak dikenakan pungutan di bidang kehutanan sesuai peraturan perundang-undangan.
BAB V
SISTEM INFORMASI
Pasal 60
(1) Penyelenggaraan litbang serta diklat kehutanan Kementerian harus didukung oleh sistem informasi yang dapat diakses oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, dan masyarakat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelanggaraan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 61
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, kawasan hutan yang telah ditunjuk dan/atau ditetapkan sebagai kawasan hutan dengan tujuan khusus untuk litbang atau diklat kehutanan tetap berlaku dan pengelolaannya disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 62
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 17
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2010
TENTANG
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN
DAN PELATIHAN KEHUTANAN
I. UMUM
Bangsa Indonesia dikaruniai oleh Tuhan Yang Maha Esa kekayaan alam berupa hutan yang tidak ternilai harganya. Karunia dan anugerah yang diberikan-Nya adalah sebagai amanah, karenanya hutan harus diurus dan dimanfaatkan secara lestari dengan akhlak mulia, dalam rangka beribadah, serta sebagai perwujudan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam pengurusan hutan secara lestari, diperlukan sumber daya manusia berkualitas bercirikan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang didasari atas iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, melalui penyelenggaraan litbang, serta diklat kehutanan yang berkesinambungan.
Kegiatan litbang kehutanan diselenggarakan oleh Pemerintah, dan dapat bekerja sama dengan lembaga litbang pemerintah provinsi, lembaga litbang kabupaten/kota, perguruan tinggi, badan usaha, dan masyarakat.
Kegiatan diklat kehutanan diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, badan usaha, dan masyarakat, dan dapat bekerja sama dengan lembaga litbang kehutanan.
Kegiatan litbang, serta diklat kehutanan dapat pula bekerja sama dengan lembaga nasional dan/atau internasional, baik swasta maupun pemerintah.
Guna menunjang penyelenggaraan litbang, serta diklat kehutanan, Pemerintah menyediakan kawasan hutan dengan tujuan khusus melalui pemberian izin pengelolaan.
Penyelenggaraan litbang, serta diklat kehutanan dilaksanakan dengan memperhatikan:
a. ilmu pengetahuan dan teknologi, kearifan tradisional, serta kondisi social budaya masyarakat;
b. potensi dan karakteristik biofisik setempat guna menjamin terjaganya kekayaan plasma nutfah khas Indonesia dari pencurian atau gangguan lainnya yang mengancam punahnya plasma nutfah tersebut.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Pengelolaan hutan secara lestari meliputi: aspek ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan.
Nilai tambah hasil hutan meliputi pengolahan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu serta jasa lingkungan hutan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Lembaga litbang nonkementerian pada saat ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini adalah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dalam hal penelitian kehutanan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “rencana litbang kehutanan nasional” adalah rencana penelitan dan pengembangan kehutanan yang bersifat makro, jangka panjang, menyeluruh, memuat tujuan antara (intermediate goals), tujuan akhir (ultimate goals), serta arah (trajectories) dan garis besar tahapan kegiatan penelitian dan pengembangan serta hasilnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “penelitian dasar” adalah kegiatan penelitian yang bersifat eksploratif untuk memperoleh ilmu pengetahuan baru sebagai acuan penelitian terapan kehutanan.
Ilmu pengetahuan baru dapat berupa data dan informasi ilmiah tentang prinsip-prinsip dasar dari fenomena atau fakta serta interaksi keduanya yang teramati di bidang kehutanan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “penelitian terapan” adalah kegiatan penelitian yang memanfaatkan hasil penelitian dasar kehutanan untuk tujuan praktis guna memperoleh pengetahuan dan teknologi di bidang kehutanan.
Pengetahuan dan teknologi di bidang kehutanan dapat berupa pengetahuan praktis dan teknologi terapan yang langsung dapat digunakan dalam penyusunan kebijakan pengelolaan kehutanan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “penelitian kebijakan” adalah kegiatan penelitian untuk merumuskan dan mengkaji kebijakan kehutanan yang akan dan telah dilaksanakan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “pengembangan eksperimental” adalah kegiatan sistematis dengan menggunakan pengetahuan yang sudah ada yang diperoleh melalui penelitian dasar kehutanan, penelitian terapan kehutanan dan/atau penelitian kebijakan kehutanan, untuk memperoleh sistem teknologi dan kebijakan yang lebih efektif dan efisien serta menghasilkan produk unggulan di bidang kehutanan.
Yang termasuk dalam pengembangan eksperimental antara lain perekayasaan, scaling up , dan inovasi teknologi.
Sistem teknologi yang lebih efektif dan efisien dapat berupa teknologi yang tepat guna.
Produk unggulan dapat berupa produk yang memiliki nilai tambah tinggi, berdaya saing tinggi, dan aman dikonsumsi serta terjangkau masyarakat luas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Kearifan tradisional yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia merupakan kekayaan kultural, baik berupa seni atau teknologi maupun nilai-nilai yang telah menjadi tradisi atau budaya masyarakat. Kekayaan tersebut merupakan modal sosial untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas SDM dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi Kehutanan.
Plasma nutfah adalah substansi pembawa sifat keturunan yang dapat berupa organ utuh atau bagian dari tumbuhan atau hewan serta jasad renik.
Plasma nutfah merupakan kekayaan alam yang sangat berharga bagi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mendukung pembangunan nasional.
Pencurian plasma nutfah adalah mengambil atau memanfaatkan plasma nutfah secara tidak sah atau tanpa izin.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 17
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “di luar kawasan hutan” adalah termasuk di bidang industri hasil hutan.
Pasal 18
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “hak” adalah hak pengelolaan hutan, yaitu hak yang diberikan untuk kegiatan:
a. tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan;
b. pemanfaatan hutan;
c. penggunaan kawasan hutan;
d. rehabilitasi dan reklamasi hutan; serta
e. pelindungan hutan dan konservasi alam.
Yang dimaksud dengan “izin” adalah izin pemanfaatan hutan, yaitu izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu pada kawasan hutan yang telah ditentukan.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK)” adalah kawasan hutan yang dapat berupa hutan konservasi, hutan lindung, atau hutan produksi yang ditunjuk secara khusus oleh Menteri untuk keperluan litbang, diklat, serta untuk kepentingan sosial, religi, dan budaya dengan tidak mengubah fungsi pokok kawasan hutan yang bersangkutan.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “peneliti kehutanan” adalah pegawai negeri sipil fungsional peneliti yang bekerja di Lembaga Litbang atau peneliti lain yang melakukan penelitian di bidang kehutanan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Penyediaan dana dalam rangka perjanjian kerja sama litbang kehutanan dapat berasal dari APBN, APBD, dan/atau dana lain yang sah dan tidak mengikat.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “invensi” adalah suatu ciptaan atau perancangan baru yang belum ada sebelumnya yang memperkaya khazanah serta dapat dipergunakan untuk menyempurnakan atau memperbarui ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada.
Hak Kekayaan Intelektual antara lain berupa Hak Paten, Hak Cipta, Hak Merek, Hak Desain Industri, dan Perlindungan Varietas Tanaman dan hewan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Peraturan Menteri antara lain mengatur tentang kriteria penetapan peneliti berprestasi dan Tim Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan sebagai Tim Penilai dan Penentu peneliti litbang yang berprestasi.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Lembaga diklat dunia usaha di bidang kehutanan adalah lembaga diklat milik swasta yang menyelenggarakan diklat di bidang kehutanan.
Lembaga diklat masyarakat di bidang kehutanan adalah lembaga diklat perorangan, kelompok masyarakat, lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dan/atau memiliki kepedulian untuk menyelenggarakan diklat di bidang kehutanan.
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34