The Mirror of Literature, Amusement, and Instruction. Volume 19, No. 555, Supplementary Number

Chapter 2

Chapter 21,018 wordsPublic domain

Dalam rangka penyelenggaraan pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok.

Pasal 50

(1) Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 antara lain:

fasilitas pelayanan kesehatan; tempat proses belajar mengajar; tempat anak bermain; tempat ibadah; angkutan umum; tempat kerja; dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

(2) Larangan kegiatan menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok.

(3) Larangan kegiatan memproduksi Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan produksi Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok.

(4) Pimpinan atau penanggung jawab tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menerapkan Kawasan Tanpa Rokok.

Pasal 51

(1) Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf f dan huruf g menyediakan tempat khusus untuk merokok.

(2) Tempat khusus untuk merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus merupakan ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar.

Pasal 52

Pemerintah Daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya dengan Peraturan Daerah.

BAB V PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 53

(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam rangka pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal.

(2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok, badan hukum atau badan usaha, dan lembaga atau organisasi yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Pasal 54

Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dilaksanakan melalui:

pemikiran dan masukan berkenaan dengan penentuan kebijakan dan/atau pelaksanaan program pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan; penyelenggaraan, pemberian bantuan, dan/atau kerjasama dalam kegiatan penelitian dan pengembangan pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan; pengadaan dan pemberian bantuan sarana dan prasarana bagi penyelenggaraan pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan; keikutsertaan dalam pemberian bimbingan dan penyuluhan serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat berkenaan dengan penyelenggaraan pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan; dan kegiatan pengawasan dan pelaporan pelanggaran yang ditemukan dalam rangka penyelenggaraan pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan.

Pasal 55

Peran serta masyarakat dalam rangka penyelenggaraan upaya pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 56

Dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat, Pemerintah dan Pemerintah Daerah bekerja sama dengan lembaga terkait lainnya untuk menyebarluaskan informasi dan edukasi penyelenggaraan pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan.

BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Bagian Kesatu Pembinaan

Pasal 57

Menteri, menteri terkait, Kepala Badan, dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan atas penyelenggaraan pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi kesehatan dengan:

mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok; mencegah perokok pemula dan melakukan konseling berhenti merokok; memberikan informasi, edukasi, dan pengembangan kemampuan masyarakat untuk berperilaku hidup sehat; bekerja sama dengan badan/atau lembaga internasional atau organisasi kemasyarakatan untuk menyelenggarakan pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan memberikan penghargaan kepada orang atau badan yang telah berjasa dalam membantu penyelenggaraan pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi kesehatan.

Pasal 58

(1) Menteri, menteri terkait, Kepala Badan, dan Pemerintah Daerah melakukan upaya pengembangan dalam rangka diversifikasi Produk Tembakau yang penggunaannya akan membawa manfaat bagi kesehatan.

(2) Diversifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan melibatkan peran serta masyarakat sebagai upaya melindungi kelestarian tanaman tembakau.

Bagian Kedua Pengawasan

Pasal 59

(1) Menteri, menteri terkait, Kepala Badan, dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan atas pelaksanaan upaya pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

(2) Dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, menteri terkait, Kepala Badan, dan Pemerintah Daerah dapat mengambil tindakan administratif terhadap pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 60

(1) Pengawasan terhadap Produk Tembakau yang beredar, promosi, dan pencantuman peringatan kesehatan dalam iklan dan Kemasan Produk Tembakau dilaksanakan oleh Kepala Badan.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Badan dan berkoordinasi dengan instansi terkait.

(3) Dalam melakukan pengawasan Produk Tembakau yang beredar, iklan, dan promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan dapat mengenai sanksi administratif berupa:

teguran lisan; teguran tertulis; penarikan produk; rekomendasi penghentian sementara kegiatan; dan/atau rekomendasi penindakan kepada instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dan huruf e harus dilaksanakan oleh instansi penerima rekomendasi dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan Produk Tembakau yang beredar, pencantuman peringatan kesehatan dalam iklan dan Kemasan Produk Tembakau, dan promosi diatur oleh Kepala Badan.

BAB VII KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 61

Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau harus menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 17 paling lambat 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 62

(1) Setiap orang yang mempromosikan dan/atau mengiklankan Produk Tembakau harus menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 35 paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

(2) Setiap orang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan Produk Tembakau yang menjadi sponsor suatu kegiatan harus menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 36, dan Pasal 37 paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

Pasal 63

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4276) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 64

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, maka Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4276), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 65

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 278