A Hilltop on the Marne Being Letters Written June 3-September 8, 1914
Chapter 2
d. 18 (delapan belas) bulan, jika pewaris ditetapkan sebagai pahlawan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia.
Pasal 10
(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang hilang dalam tugas dan tidak ada kepastian hukum atas dirinya setelah 1 (satu) tahun sejak dinyatakan hilang dalam tugas, diberhentikan dengan hormat.
(2) Pernyataan hilang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat oleh pejabat yang berwenang berdasarkan surat keterangan atau berita acara dari pejabat yang berwajib.
(3) Terhadap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang kemudian ditemukan kembali dan ternyata masih hidup, diadakan penelitian personel untuk diproses lebih lanjut dalam upaya rehabilitasi atau diberhentikan tidak dengan hormat.
BAB III
PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT
Pasal 11
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberhentikan tidak dengan hormat apabila:
a. melakukan tindak pidana;
b. melakukan pelanggaran;
c. meninggalkan tugas atau hal lain.
Bagian Pertama
Melakukan Tindak Pidana
Pasal 12
(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila:
a. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. diketahui kemudian memberikan keterangan palsu dan/atau tidak benar pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. melakukan usaha atau kegiatan yang nyata-nyata bertujuan mengubah Pancasila, terlibat dalam gerakan, atau melakukan kegiatan yang menentang negara dan/atau Pemerintah Republik Indonesia secara tidak sah.
(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Melakukan Pelanggaran
Pasal 13
(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bagian Ketiga
Meninggalkan Tugas atau Hal Lain
Pasal 14
(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila:
a. meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut;
b. melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas Kepolisian;
c. melakukan bunuh diri dengan maksud menghindari penyidikan dan/atau tuntutan hukum atau meninggal dunia sebagai akibat tindak pidana yang dilakukannya; atau
d. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BAB IV
KEWENANGAN MEMBERHENTIKAN DAN MEMPERTAHANKAN DALAM DINAS AKTIF
Pasal 15
Memberhentikan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilakukan oleh:
a. Presiden Republik Indonesia untuk pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) atau yang lebih tinggi;
b. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) atau yang lebih rendah.
Pasal 16
Mempertahankan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam dinas aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan oleh:
a. Presiden Republik Indonesia untuk pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) atau yang lebih tinggi;
b. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) atau yang lebih rendah.
Pasal 17
(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberhentikan dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia berkewajiban:
a. memegang semua rahasia dinas yang menurut sifatnya harus dirahasiakan; dan
b. tidak menyalahgunakan perlengkapan perorangan dan fasilitas dinas sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang diberhentikan dengan hormat dari dinas Kepolisian, pada kesempatan tertentu diperkenankan menggunakan pakaian seragam dinas dengan pangkat terakhir.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 18
Pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan terhitung mulai tanggal akhir bulan kecuali yang gugur, tewas dan meninggal dunia biasa dilaksanakan terhitung mulai tanggal yang bersangkutan meninggal dunia.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
Peraturan pelaksanaan mengenai pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diatur dan tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 1 Januari 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 1 Januari 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 1