A Hilltop on the Marne Being Letters Written June 3-September 8, 1914
Chapter 1
e. Penjinak Bahan Peledak;
f. Kedokteran Kehakiman;
g. Pawang Hewan;
h. Penyidikan Kejahatan tertentu;
i. Navigasi laut/penerbangan.
(3) Anggota yang dipertahankan dalam dinas aktif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya yang bertugas pada satuan fungsi sesuai keahliannya tersebut, yang pelaksanaannya dilakukan secara selektif dan bertahap setiap 1 (satu) tahun.
(4) Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 5
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan memasuki usia pensiun maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), diberi kesempatan menjalani masa persiapan pensiun paling lama 1 (satu) tahun.
Bagian Kedua
Pertimbangan Khusus untuk Kepentingan Dinas
Pasal 6
(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri sebelum mencapai batas usia pensiun maksimum, dapat diberhentikan dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Permohonan berhenti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat ditolak karena:
a. masih terikat dalam ikatan dinas berdasarkan ketentuan yang berlaku,
b. kepentingan dinas yang mendesak.
Pasal 7
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan dengan hormat apabila statusnya beralih menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Bagian Ketiga
Tidak Memenuhi Syarat Jasmani dan/atau Rohani
Pasal 8
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan dengan hormat apabila berdasarkan surat keterangan Badan Penguji Kesehatan Personel Kepolisian Negara Republik Indonesia dinyatakan:
a. tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan karena kesehatannya; atau
b. menderita penyakit atau mengalami kelainan jiwa yang berbahaya bagi dirinya dan/atau organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau lingkungan kerjanya.
Bagian Keempat
Gugur, Tewas, Meninggal Dunia, atau Hilang Dalam Tugas
Pasal 9
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa diberhentikan dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan kepada ahli warisnya diberikan penghasilan penuh selama:
a. 6 (enam) bulan, jika pewaris meninggal dunia biasa dan tanpa memiliki tanda jasa kenegaraan berupa bintang;
b. 12 (dua belas) bulan, jika pewaris meninggal dunia biasa dan memiliki tanda jasa kenegaraan berupa bintang;