allpages

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003

(3) Anggota yang dipertahankan dalam dinas aktif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya yang bertugas pada satuan fungsi sesuai keahliannya tersebut, yang pelaksanaannya dilakukan secara selektif dan bertahap setiap 1 (satu) tahun.