Guy Garrick

Chapter 2

Chapter 21,455 wordsPublic domain

a. Rapat Paripurna merupakan rapat anggota DPRD yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPRD antara lain untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah dan menetapkan Keputusan DPRD; b. Rapat Paripurna Istimewa merupakan Rapat anggota DPRD yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua untuk melaksanakan suatu acara tertentu dengan tidak mengambil Keputusan; c. Rapat Paripurna Khusus merupakan Rapat anggota DPRD yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua membahas hal-hal yang khusus; d. Rapat Fraksi merupakan rapat anggota fraksi yang dipimpin oleh Ketua Fraksi atau Wakil Ketua Fraksi; e. Rapat Pimpinan merupakan rapat unsur Pimpinan yang dipimpin oleh Ketua DPRD; f. Rapat Panitia Musyawarah merupakan rapat anggota Panitia Musyawarah yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Panitia Musyawarah; g. Rapat Komisi merupakan rapat anggota komisi yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Komisi; h. Rapat Gabungan Komisi merupakan rapat komisi-komisi yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua DPRD; i. Rapat Gabungan Pimpinan DPRD dengan Pimpinan Komisi dan atau Pimpinan Fraksi merupakan rapat bersama yang dipimpin oleh Pimpinan Dewan; j. Rapat Panita Anggaran merupakan rapat anggota Panitia Anggaran yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Panitia Anggaran; k. Rapat Panitia Khusus merupakan rapat anggota Panitia Khusus yang dipimpinan oleh Ketua atau Wakil Ketua dan Sekretaris Panitia Khusus; l. Rapat Kerja merupakan rapat antara DPRD/Panitia Anggaran/Komisi/Gabungan Komisi/Panitia Khusus dengan Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk; m. Rapat Dengar Pendapat merupakan Rapat antara DPRD/Komisi/Gabungan Komisi/Panitia Khusus dengan Lembaga/Badan/Organisasi Kemasyarakatan.

Pasal 46

DPRD mengatur tata cara setiap jenis rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB IX PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 47

Tatacara dan proses pengambilan keputusan ditetapkan dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.

Pasal 48

Produk-produk DPRD berbentuk Keputusan DPRD dan Keputusan Pimpinan DPRD.

BAB X PENETAPAN PERATURAN DAERAH

Pasal 49

(1) Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD menetapkan Peraturan Daerah. (2) Rancangan Peraturan Daerah berasal dari Kepala Daerah dan atau atas usul prakarsa DPRD. (3) Peraturan Daerah hanya ditandatangani oleh Kepala Daerah. (4) Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah ditetapkan dalam keputusan DPRD. Pasal 50

Rapat-rapat dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dilakukan dalam rapat khusus yang diadakan untuk keperluan itu.

Pasal 51

Tatacara penyampaian Rancangan Peraturan Daerah, tahapan pembicaraan dan penandatanganan Peraturan Daerah ditetapkan dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.

BAB XI KEUANGAN

Pasal 52

(1) DPRD dalam melaksanakan fungsinya disediakan Pembiayaan yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(2) DPRD beserta Sekretaris DPRD menyusun rencana Anggaran Belanja DPRD setiap Tahun Anggaran. (3) Jenis dan biaya kegiatan DPRD ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Kedudukan Keuangan DPRD. BAB XII SANKSI

Pasal 53

(1) Setiap anggota DPRD wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25. (2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) anggota DPRD berkewajiban mematuhi segala ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Tata Tertib. (3) Sanksi terhadap anggota DPRD yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Sanksi terhadap anggota DPRD yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan oleh Pimpinan DPRD atas usul dan pertimbangan Fraksi yang bersangkutan setelah mendengar pertimbangan dan penilaian dari Badan yang dibentuk khusus untuk itu. BAB XIII SEKRETARIAT DPRD

Pasal 54

(1) Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD merupakan unsur staf yang membantu DPRD dalam menyelenggarakan tugas dan kewenangannya. (2) Sekretariat DPRD dalam menjalankan fungsinya dapat menyediakan tenaga ahli untuk membantu Anggota DPRD, yang ditetapkan dengan Keputusan DPRD. BAB XIV KETENTUAN PENUTUP

Pasal 56

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 3 Januari 2001 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 3 Januari 2001 SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

Djohan Effendi

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 1

PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2001 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

I. UMUM Sejalan dengan pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, telah memberikan kewenangan yang besar kepada DPRD yang merupakan lembaga perwakilan masyarakat daerah sebagai wujud pelaksanaan sistem demokrasi di Indonesia.

Salah satu fungsi DPRD yang penting adalah fungsi legitimasi, yaitu peranan DPRD dalam membangun dan mengusahakan dukungan bagi kebijakan dan keputusan Pemerintah Daerah agar diterima oleh masyarakat luas. Dalam hal ini DPRD menjembatani Pemerintah Daerah dengan rakyat dan mengusahakan kesepakatan maupun dukungan terhadap sistem politik secara keseluruhan maupun terhadap kebijakan spesifik tertentu. DPRD menjadi mitra Pemerintah Daerah dengan memberikan atau mengusahakan dukungan yang diperlukan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Guna mewujudkan lembaga DPRD supaya berfungsi seperti keinginan tersebut di atas, perlu diatur kedudukan, susunan, tugas wewenang, hak dan kewajiban pelaksanaan tugas DPRD dalam suatu perundang-undangan.

II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas

Pasal 2 Cukup jelas

Pasal 3 Ayat 1 Sebagai unsur pemerintahan daerah, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya DPRD berpegang kepada prinsip-prinsip otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ayat 2 Yang dimaksud dengan sejajar dan menjadi mitra dalam ayat ini adalah bahwa DPRD dan Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab yang sama dalam mewujudkan Pemerintahan Daerah yang efisien, efektif, dan transparan dalam rangka memberikan pelayanan sebaik

baiknya kepada masyarakat demi terjaminnya produktivitas dan kesejahteraan masyarakat di daerah.

Pasal 4 Keanggotaan DPRD menjadi resmi apabila telah dilaksanakan pengambilan sumpah/janji setelah ditetapkan Surat Keputusan Pengesahan Peresmian Keanggotaan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah untuk keanggotaan DPRD Propinsi atau Surat Keputusan Pengesahan Peresmian Keanggotaan dari Gubernur untuk keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota.

Pasal 5 Cukup jelas

Pasal 6 Cukup jelas

Pasal 7 Cukup jelas

Pasal 8 Cukup jelas

Pasal 9 Cukup jelas

Pasal 10 Cukup jelas

Pasal 11 Cukup jelas

Pasal 12 Cukup jelas

Pasal 13 Cukup jelas

Pasal 14 Cukup jelas

Pasal 15 Cukup jelas

Pasal 16 Cukup jelas

Pasal 17 Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dilakukan melalui empat tahapan pembicaraan, yaitu tahap I, II, III, dan IV. Pembicaraan tahap I meliputi:

a. penjelasan Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna terhadap Rancangan Peraturan daerah yang berasal dari Kepala Daerah;

b. penjelasan dalam Rapat Paripurna oleh Pimpinan Komisi/Pimpinan Rapat Gabungan Komisi atau Pimpinan Panitia Khusus atas nama DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah usul prakarsa. Pembicaraan tahap II meliputi:

a. dalam hal Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Kepala Daerah: 1. pemandangan umum dalam Rapat Paripurna oleh para Anggota yang membawakan suara Fraksinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah; 2. jawaban Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna terhadap Pemandangan umum para anggota. b. dalam hal Rancangan Peraturan Daerah atas prakarsa DPRD: 1. pendapat Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna terhadap Rancangan Peraturan Daerah; 2. jawaban Pimpinan Komisi, Pimpinan Rapat Gabungan Komisi atau Pimpinan Panitia Khusus atas nama DPRD dalam Rapat Paripurna terhadap pendapat Kepala Daerah. Pembicaraan tahap III ialah pembahasan dalam Rapat Komisi/Rapat Gabungan Komisi atau rapat Panitia Khusus, yang dilakukan bersama-sama dengan pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.

Pembicaraan tahap IV meliputi:

a. pengambilan Keputusan dalam Rapat Paripurna, yang didahului dengan: 1. laporan hasil pembicaraan tahap III; 2. pendapat akhir Fraksi yang disampaikan oleh Anggotanya. b. Pemberian kesempatan kepada Kepala Daerah untuk menyampaikan sambutan terhadap pengambilan Keputusan tersebut. Pasal 18 Cukup jelas

Pasal 19 Cukup jelas

Pasal 20 Cukup jelas

Pasal 21 Cukup jelas

Pasal 22 Cukup jelas

Pasal 23 Cukup jelas

Pasal 24 Cukup jelas

Pasal 25 Cukup jelas

Pasal 26

Cukup jelas

Pasal 27 Cukup jelas

Pasal 28 Cukup jelas

Pasal 29 Cukup jelas

Pasal 30 Cukup jelas

Pasal 31 Bersifat kolektif dalam hal ini berarti tanggung jawab pelaksanaan tugas pimpinan merupakan tanggung jawab bersama Ketua dan Wakil-wakil Ketua.

Pasal 32 Cukup jelas

Pasal 33 Cukup jelas

Pasal 34 Cukup jelas

Pasal 35 Cukup jelas

Pasal 36 Cukup jelas

Pasal 37 Cukup jelas

Pasal 38 Cukup jelas

Pasal 39 Pembuktian sangkaan tindak pidana atas Ketua atau Wakil-wakil Ketua dilakukan melalui proses peradilan sesuai Perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 40 Cukup jelas

Pasal 41 Cukup jelas

Pasal 42 Cukup jelas

Pasal 43 Cukup jelas

Pasal 44 Cukup jelas

Pasal 45 Cukup jelas

Pasal 46 Yang dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah peraturan-peraturan yang terkait dengan susunan dan kedudukan DPRD maupun yang terkait dengan pelaksanaan otonomi daerah lainnya. Misalnya dalam peraturan perundangan yang terkait dengan Tata Cara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diatur tentang Rapat Paripurna Khusus Tingkat Pertama dan Rapat Paripurna Khusus Tingkat Kedua, DPRD mengatur tata cara rapat paripurna seperti ini sesuai Kebutuhan pokoknya, yaitu pada saat pemilihan Kepala Daerah.

Pasal 47 Cukup jelas

Pasal 48 Cukup jelas

Pasal 49 Cukup jelas

Pasal 50 Cukup jelas

Pasal 51 Cukup jelas

Pasal 52 Cukup jelas

Pasal 53 Cukup jelas

Pasal 54 Cukup jelas

Pasal 55 Cukup jelas

Pasal 56 Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4070