Chapter 2
a. Rapat Paripurna merupakan rapat anggota DPRD yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPRD antara lain untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah dan menetapkan Keputusan DPRD; b. Rapat Paripurna Istimewa merupakan Rapat anggota DPRD yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua untuk melaksanakan suatu acara tertentu dengan tidak mengambil Keputusan; c. Rapat Paripurna Khusus merupakan Rapat anggota DPRD yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua membahas hal-hal yang khusus; d. Rapat Fraksi merupakan rapat anggota fraksi yang dipimpin oleh Ketua Fraksi atau Wakil Ketua Fraksi; e. Rapat Pimpinan merupakan rapat unsur Pimpinan yang dipimpin oleh Ketua DPRD; f. Rapat Panitia Musyawarah merupakan rapat anggota Panitia Musyawarah yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Panitia Musyawarah; g. Rapat Komisi merupakan rapat anggota komisi yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Komisi; h. Rapat Gabungan Komisi merupakan rapat komisi-komisi yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua DPRD; i. Rapat Gabungan Pimpinan DPRD dengan Pimpinan Komisi dan atau Pimpinan Fraksi merupakan rapat bersama yang dipimpin oleh Pimpinan Dewan; j. Rapat Panita Anggaran merupakan rapat anggota Panitia Anggaran yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Panitia Anggaran; k. Rapat Panitia Khusus merupakan rapat anggota Panitia Khusus yang dipimpinan oleh Ketua atau Wakil Ketua dan Sekretaris Panitia Khusus; l. Rapat Kerja merupakan rapat antara DPRD/Panitia Anggaran/Komisi/Gabungan Komisi/Panitia Khusus dengan Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk; m. Rapat Dengar Pendapat merupakan Rapat antara DPRD/Komisi/Gabungan Komisi/Panitia Khusus dengan Lembaga/Badan/Organisasi Kemasyarakatan.
Pasal 46
DPRD mengatur tata cara setiap jenis rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IX PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 47
Tatacara dan proses pengambilan keputusan ditetapkan dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.
Pasal 48
Produk-produk DPRD berbentuk Keputusan DPRD dan Keputusan Pimpinan DPRD.
BAB X PENETAPAN PERATURAN DAERAH
Pasal 49
(1) Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD menetapkan Peraturan Daerah. (2) Rancangan Peraturan Daerah berasal dari Kepala Daerah dan atau atas usul prakarsa DPRD. (3) Peraturan Daerah hanya ditandatangani oleh Kepala Daerah. (4) Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah ditetapkan dalam keputusan DPRD. Pasal 50
Rapat-rapat dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dilakukan dalam rapat khusus yang diadakan untuk keperluan itu.
Pasal 51
Tatacara penyampaian Rancangan Peraturan Daerah, tahapan pembicaraan dan penandatanganan Peraturan Daerah ditetapkan dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.
BAB XI KEUANGAN
Pasal 52
(1) DPRD dalam melaksanakan fungsinya disediakan Pembiayaan yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) DPRD beserta Sekretaris DPRD menyusun rencana Anggaran Belanja DPRD setiap Tahun Anggaran. (3) Jenis dan biaya kegiatan DPRD ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Kedudukan Keuangan DPRD. BAB XII SANKSI
Pasal 53
(1) Setiap anggota DPRD wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25. (2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) anggota DPRD berkewajiban mematuhi segala ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Tata Tertib. (3) Sanksi terhadap anggota DPRD yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Sanksi terhadap anggota DPRD yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan oleh Pimpinan DPRD atas usul dan pertimbangan Fraksi yang bersangkutan setelah mendengar pertimbangan dan penilaian dari Badan yang dibentuk khusus untuk itu. BAB XIII SEKRETARIAT DPRD
Pasal 54
(1) Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD merupakan unsur staf yang membantu DPRD dalam menyelenggarakan tugas dan kewenangannya. (2) Sekretariat DPRD dalam menjalankan fungsinya dapat menyediakan tenaga ahli untuk membantu Anggota DPRD, yang ditetapkan dengan Keputusan DPRD. BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 56
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 3 Januari 2001 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 3 Januari 2001 SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
Djohan Effendi
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 1
PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2001 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
I. UMUM Sejalan dengan pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, telah memberikan kewenangan yang besar kepada DPRD yang merupakan lembaga perwakilan masyarakat daerah sebagai wujud pelaksanaan sistem demokrasi di Indonesia.
Salah satu fungsi DPRD yang penting adalah fungsi legitimasi, yaitu peranan DPRD dalam membangun dan mengusahakan dukungan bagi kebijakan dan keputusan Pemerintah Daerah agar diterima oleh masyarakat luas. Dalam hal ini DPRD menjembatani Pemerintah Daerah dengan rakyat dan mengusahakan kesepakatan maupun dukungan terhadap sistem politik secara keseluruhan maupun terhadap kebijakan spesifik tertentu. DPRD menjadi mitra Pemerintah Daerah dengan memberikan atau mengusahakan dukungan yang diperlukan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Guna mewujudkan lembaga DPRD supaya berfungsi seperti keinginan tersebut di atas, perlu diatur kedudukan, susunan, tugas wewenang, hak dan kewajiban pelaksanaan tugas DPRD dalam suatu perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas
Pasal 2 Cukup jelas
Pasal 3 Ayat 1 Sebagai unsur pemerintahan daerah, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya DPRD berpegang kepada prinsip-prinsip otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ayat 2 Yang dimaksud dengan sejajar dan menjadi mitra dalam ayat ini adalah bahwa DPRD dan Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab yang sama dalam mewujudkan Pemerintahan Daerah yang efisien, efektif, dan transparan dalam rangka memberikan pelayanan sebaik
baiknya kepada masyarakat demi terjaminnya produktivitas dan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Pasal 4 Keanggotaan DPRD menjadi resmi apabila telah dilaksanakan pengambilan sumpah/janji setelah ditetapkan Surat Keputusan Pengesahan Peresmian Keanggotaan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah untuk keanggotaan DPRD Propinsi atau Surat Keputusan Pengesahan Peresmian Keanggotaan dari Gubernur untuk keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota.
Pasal 5 Cukup jelas
Pasal 6 Cukup jelas
Pasal 7 Cukup jelas
Pasal 8 Cukup jelas
Pasal 9 Cukup jelas
Pasal 10 Cukup jelas
Pasal 11 Cukup jelas
Pasal 12 Cukup jelas
Pasal 13 Cukup jelas
Pasal 14 Cukup jelas
Pasal 15 Cukup jelas
Pasal 16 Cukup jelas
Pasal 17 Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dilakukan melalui empat tahapan pembicaraan, yaitu tahap I, II, III, dan IV. Pembicaraan tahap I meliputi:
a. penjelasan Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna terhadap Rancangan Peraturan daerah yang berasal dari Kepala Daerah;
b. penjelasan dalam Rapat Paripurna oleh Pimpinan Komisi/Pimpinan Rapat Gabungan Komisi atau Pimpinan Panitia Khusus atas nama DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah usul prakarsa. Pembicaraan tahap II meliputi:
a. dalam hal Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Kepala Daerah: 1. pemandangan umum dalam Rapat Paripurna oleh para Anggota yang membawakan suara Fraksinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah; 2. jawaban Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna terhadap Pemandangan umum para anggota. b. dalam hal Rancangan Peraturan Daerah atas prakarsa DPRD: 1. pendapat Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna terhadap Rancangan Peraturan Daerah; 2. jawaban Pimpinan Komisi, Pimpinan Rapat Gabungan Komisi atau Pimpinan Panitia Khusus atas nama DPRD dalam Rapat Paripurna terhadap pendapat Kepala Daerah. Pembicaraan tahap III ialah pembahasan dalam Rapat Komisi/Rapat Gabungan Komisi atau rapat Panitia Khusus, yang dilakukan bersama-sama dengan pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
Pembicaraan tahap IV meliputi:
a. pengambilan Keputusan dalam Rapat Paripurna, yang didahului dengan: 1. laporan hasil pembicaraan tahap III; 2. pendapat akhir Fraksi yang disampaikan oleh Anggotanya. b. Pemberian kesempatan kepada Kepala Daerah untuk menyampaikan sambutan terhadap pengambilan Keputusan tersebut. Pasal 18 Cukup jelas
Pasal 19 Cukup jelas
Pasal 20 Cukup jelas
Pasal 21 Cukup jelas
Pasal 22 Cukup jelas
Pasal 23 Cukup jelas
Pasal 24 Cukup jelas
Pasal 25 Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27 Cukup jelas
Pasal 28 Cukup jelas
Pasal 29 Cukup jelas
Pasal 30 Cukup jelas
Pasal 31 Bersifat kolektif dalam hal ini berarti tanggung jawab pelaksanaan tugas pimpinan merupakan tanggung jawab bersama Ketua dan Wakil-wakil Ketua.
Pasal 32 Cukup jelas
Pasal 33 Cukup jelas
Pasal 34 Cukup jelas
Pasal 35 Cukup jelas
Pasal 36 Cukup jelas
Pasal 37 Cukup jelas
Pasal 38 Cukup jelas
Pasal 39 Pembuktian sangkaan tindak pidana atas Ketua atau Wakil-wakil Ketua dilakukan melalui proses peradilan sesuai Perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 40 Cukup jelas
Pasal 41 Cukup jelas
Pasal 42 Cukup jelas
Pasal 43 Cukup jelas
Pasal 44 Cukup jelas
Pasal 45 Cukup jelas
Pasal 46 Yang dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah peraturan-peraturan yang terkait dengan susunan dan kedudukan DPRD maupun yang terkait dengan pelaksanaan otonomi daerah lainnya. Misalnya dalam peraturan perundangan yang terkait dengan Tata Cara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diatur tentang Rapat Paripurna Khusus Tingkat Pertama dan Rapat Paripurna Khusus Tingkat Kedua, DPRD mengatur tata cara rapat paripurna seperti ini sesuai Kebutuhan pokoknya, yaitu pada saat pemilihan Kepala Daerah.
Pasal 47 Cukup jelas
Pasal 48 Cukup jelas
Pasal 49 Cukup jelas
Pasal 50 Cukup jelas
Pasal 51 Cukup jelas
Pasal 52 Cukup jelas
Pasal 53 Cukup jelas
Pasal 54 Cukup jelas
Pasal 55 Cukup jelas
Pasal 56 Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4070