Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2001
Part 1
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2001
TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang: a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai lembaga legislatif diharapkan mampu mewujudkan kedaulatan rakyat;
b. bahwa untuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu dilakukan optimalisasi tugas dan fungsi DPRD sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD, dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah; c. bahwa untuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811); 3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan:
a. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri; b. Daerah Otonom selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah; d. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut SPRD adalah Badan Legislatif Daerah yang meliputi DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; e. Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPRD Propinsi atau Kabupaten/Kota; f. Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota;
g. Wakil Kepala Daerah adalah Wakil Gubernur, Wakil Bupati, atau Wakil Walikota; h. Anggota DPRD adalah Anggota DPRD Propinsi atau Kabupaten/Kota. BAB II KEDUDUKAN, SUSUNAN, TUGAS, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN DPRD
Bagian Pertama Kedudukan dan Susunan
Pasal 2
Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak dan kewajiban DPRD ditetapkan dalam peraturan tata tertib DPRD berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1) DPRD sebagai Lembaga Perwakilan Rakyat di daerah adalah unsur Pemerintah Daerah sebagai wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila. (2) DPRD sebagai badan legislatif daerah berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari Pemerintah Daerah. Pasal 4
(1) Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan Undang-undang terdiri atas Anggota Partai Politik hasil Pemilu dan Anggota TNI/Polri yang diangkat. (2) Keanggotaan DPRD dan jumlah anggota DPRD ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) DPRD membentuk Fraksi-fraksi yang bukan merupakan alat kelengkapan DPRD. Bagian Kedua
Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
Paragraf 1
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pasal 5
Tata cara pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
Pemilihan Anggota MPR Utusan Daerah.
Pasal 6
DPRD Propinsi memilih Anggota MPR Utusan Daerah yang berasal dari Tokoh Masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999.
Pasal 7
(1) Penetapan Anggota MPR Utusan Daerah sebagaimana pelaksanaan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999, dilakukan melalui rapat DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurannya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota DPRD unsur-unsur fraksi. (2) Apabila pada pembukaan rapat DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jumlah Anggota DPRD belum mencapai quorum, Rapat ditanda paling lama satu jam. (3) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dicapai, rapat diundur paling lama satu jam lagi. (4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dipenuhi tetapi telah dihadiri lebih dari 1 (satu) fraksi, pemilihan Anggota MPR Utusan Daerah tetap dilaksanakan. (5) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak terpenuhi, rapat ditanda pada rapat berikutnya selambat-lambatnya 2 X 24 jam, sampai terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). Pasal 8
(1) Calon anggota MPR Utusan Daerah diusulkan oleh masing-masing fraksi, paling banyak 5 (lima) orang dari setiap fraksi. (2) Calon Anggota MPR Utusan Daerah ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRD Propinsi paling sedikit 10 (sepuluh) orang. (3) DPRD memilih 5 (lima) orang dari calon anggota MPR Utusan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 9
(1) Setiap Anggota DPRD dapat memilih paling banyak 5 (lima) Calon.
(2) Calon terpilih ditetapkan berdasarkan 5 (lima) urutan calon yang memperoleh suara terbanyak. (3) Apabila terdapat perolehan suara yang sama sehingga diperoleh lebih dari 5 (lima) calon, dilakukan pemilihan ulang terhadap calon yang memperoleh suara yang sama sampai terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 10
(1) DPRD Propinsi menyampaikan Calon Anggota MPR Utusan Daerah kepada Komisi Pemilihan Umum. (2) Komisi Pemilihan Umum menyampaikan Calon Anggota MPR Utusan Daerah kepada Presiden sebagai Kepala Negara untuk diresmikan. Paragraf 3
Usul Pengesahan, Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Pasal 11
Tata cara Pengesahan, pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku.
Bagian Ketiga Hak-hak DPRD
Pasal 12
Untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 DPRD mempunyai hak:
a. meminta pertanggungjawaban Gubernur, Bupati dan Walikota; b. meminta keterangan kepada Pemerintah Daerah; c. mengadakan Penyelidikan; d. mengadakan perubahan atas Rancangan Peraturan Daerah; e. mengajukan pernyataan pendapat; f. mengajukan Rancangan Peraturan Daerah; g. menentukan Anggaran Belanja DPRD sebagai kesatuan dalam APBD; dan h. menetapkan Peraturan Tata Tertib DPRD. Paragraf 1 Hak Meminta Pertanggungjawaban Gubernur, Bupati dan Walikota
Pasal 13
Tata cara pertanggungjawaban Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Paragraf 2 Hak Meminta Keterangan Kepada Pemerintah Daerah
Pasal 14
(1) Paling sedikit 5 (lima) orang Anggota DPRD dapat mengajukan usul kepada DPRD untuk meminta keterangan kepada Pemerintah Daerah tentang sesuatu kebijakan pemerintah daerah secara lisan maupun tertulis. (2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Pimpinan DPRD, disusun secara singkat, jelas, dan ditandatangani oleh para pengusul serta diberikan Nomor Pokok oleh Sekretariat DPRD. (3) Usul meminta keterangan tersebut, oleh Pimpinan DPRD disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD. (4) Dalam Rapat Paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (3), para pengusul diberi kesempatan menyampaikan penjelasan lisan atas usul permintaan penjelasan tersebut. (5) Pembicaraan mengenai sesuatu usul meminta keterangan dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada: a. anggota DPRD lainnya untuk memberikan pandangan; b. para pengusul memberikan jawaban atas pandangan para Anggota DPRD. (6) Keputusan persetujuan atau penolakan terhadap usul permintaan keterangan kepada Pemerintah Daerah ditetapkan dalam Rapat Paripurna. (7) Selama usul permintaan keterangan DPRD belum memperoleh keputusan, para pengusul berhak mengajukan perubahan atau menarik kembali usulannya. (8) Apabila Rapat Paripurna menyetujui terhadap usul permintaan keterangan, Pimpinan DPRD segera membentuk Panitia Musyawarah. (9) Panitia Musyawarah melalui Pimpinan DPRD mengajukan permintaan keterangan kepada Pemerintah Daerah. Pasal 15
(1) Pemerintah Daerah wajib memberikan keterangan lisan maupun tertulis dalam Rapat Paripurna. (2) Setiap anggota DPRD dapat mengajukan pernyataan atas keterangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Atas jawaban Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DPRD dapat menyatakan pendapatnya. (4) Pernyataan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara resmi oleh DPRD kepada Pemerintah Daerah. (5) Pernyataan pendapat DPRD atas keterangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat sebagai bahan bagi DPRD dalam rangka penilaian pertanggungjawaban Kepala Daerah. Paragraf 3
Hak Mengadakan Penyelidikan Pasal 16
Hak untuk mengadakan Penyelidikan, pelaksanaannya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-udnangan yang berlaku.
Paragraf 4
Hak Mengadakan Perubahan Rancangan Peraturan Daerah.
Pasal 17
(1) DPRD dapat mengajukan usul perubahan atas Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan Kepala Daerah. (2) Pokok-pokok usul perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dalam Pemandangan Umum para anggota pada Pembicaraan Tahap II. (3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan oleh anggota dalam Pembicaraan Tahap III untuk dibahas dan diambil keputusan pada Tahap IV. Paragraf 5 Hak Mengajukan Pernyataan Pendapat
Pasal 18
(1) Paling sedikit lima orang yang terdiri lebih dari satu fraksi dapat mengajukan usul pernyataan pendapat. (2) Usul pernyataan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta penjelasannya disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPRD, dengan disertai daftar nama dan tanda tangan para pengusul serta fraksinya. (3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberi nomor pokok oleh Sekretariat DPRD. (4) Usul pernyataan pendapat tersebut oleh Pimpinan DPRD setelah mendapat pertimbangan dari Panitia Musyawarah. (5) Dalam Rapat Paripurna DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (4), para pengusul diberi kesempatan memberikan penjelasan atas usul pernyataan pendapat tersebut. (6) Pembicaraan mengenai sesuatu usul pernyataan pendapat dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada: a. anggota DPRD lainnya untuk memberikan pandangan; b. Kepala Daerah untuk memberikan pendapat; c. Para pengusul memberikan jawaban atas pandangan para anggota dan pendapat Kepala Daerah. (7) Pembicaraan diakhiri dengan Keputusan DPRD yang menerima atau menolak usul pernyataan pendapat tersebut menjadi pernyataan pendapat DPRD. (8) Apabila DPRD menerima usul penyataan pendapat, Keputusan DPRD dapat berupa pernyataan pendapat DPRD terhadap kebijakan Pemerintah Daerah berikut saran penyelesaikannya, sampai dengan peringatan kepada Kepala Daerah. Paragraf 6
Hak Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah.
Pasal 19
(1) Paling sedikit lima orang anggota DPRD yang terdiri lebih dari satu fraksi dapat mengajukan suatu usul prakarsa pengaturan kewenangan Daerah. (2) Usul prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Pimpinan DPRD dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah disertai penjelasan secara tertulis. (3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan nomor pokok oleh Sekretariat DPRD. (4) Usul prakarsa tersebut oleh Pimpinan DPRD disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD, setelah mendapat pertimbangan dari Panitia Musyawarah. (5) Dalam Rapat Paripurna, para pengusul diberi kesempatan memberikan penjelasan atas usul sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Pembicaraan mengenai sesuatu usul prakarsa dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada: a. anggota DPRD lainnya untuk memberikan pandangan; b. Kepala Daerah untuk memberikan pendapat; c. Para pengusul memberikan jawaban atas pandangan para anggota dan pendapat Kepala Daerah. (7) Pembicaraan diakhiri dengan Keputusan DPRD yang menerima atau menolak usul prakarsa menjadi prakarsa DPRD. (8) Tatacara pembahasan Rancangan Peraturan Daerah atas prakarsa DPRD mengikuti ketentuan yang berlaku dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah atas prakarsa Kepala Daerah. (9) Selama usul prakarsa belum diputuskan menjadi prakarsa DPRD, para pengusul berhak mengajukan perubahan dan/atau mencabutnya kembali. Paragraf 7
Hak Menentukan Anggaran Belanja dan Menetapkan Peraturan Tata Tertib DPRD
Pasal 20
DPRD bersama-sama Pemerintah Daerah menyusun Anggaran Belanja DPRD.
Pasal 21
DPRD menetapkan Peraturan Tata Tertib DPRD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Paragraf 8
Hak DPRD Meminta Keterangan Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah atau Warga Masyarakat.
Pasal 22
(1) DPRD dalam melaksanakan tugasnya berhak meminta Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Warga Masyarakat untuk memberikan keterangan tentang sesuatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan negara, bangsa, pemerintahan dan pembangunan. (2) Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah atau warga masyarakat yang menolak permintaan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun karena merendahkan martabat dan kehormatan DPRD. Bagian Keempat Hak-hak Anggota DPRD
Pasal 23
(1) Setiap Anggota DPRD dapat mengajukan pertanyaan kepada Kepala Daerah. (2) Pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun singkat, jelas dan tertulis disampaikan kepada Pimpinan DPRD. (3) Pimpinan DPRD mengadakan rapat untuk menilai pertanyaan yang diajukan gunu memutuskan layak tidaknya pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dilanjutkan. (4) Apabila keputusan rapat menyatakan pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu ditindaklanjuti DPRD membentuk Panitia Musyawarah. (5) Pimpinan DPRD setelah mendapat pertimbangan dari Panitia Musyawarah meneruskan pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Daerah. (6) Apabila jawaban atas pertanyaan dimaksud oleh Kepala Daerah disampaikan secara tertulis, tidak diadakan pembicaraan secara lisan. (7) Penanya dapat meminta supaya pertanyaannya dijawab oleh Kepala Daerah secara lisan. (8) Dalam hal Kepala Daerah menjawab secara lisan, maka dalam rapat yang ditentukan untuk itu oleh Panitia Musyawarah, penanya dapat mengemukakan lagi dengan singkat penjelasan tentang pertanyaannya agar Kepala Daerah dapat memberikan keterangan yang lebih jelas tentang soal yang terkandung dalam pertanyaan itu. (9) Pemberian jawaban oleh Kepala Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat diwakilkan kepada pejabat daerah yang ditunjuk. Pasal 24
Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, anggota DPRD mempunyai hak protokoler, keuangan dan administrasi yang pelaksanaannya diatur oleh DPRD sesuai ketentuan perundangundangan.
Bagian Kelima Kewajiban DPRD
Pasal 25
DPRD mempunyai kewajiban:
a. mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. c. d. e. mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta mentaati segala peraturan perundang-undangan; membina demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; meningkatkan kesejahteraan rakyat di Daerah berdasarkan demokrasi ekonomi; dan memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, menerima keluhan dan pengaduan masyarakat, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaikan. BAB III KEANGGOTAAN DPRD Pasal 26 (1) (2) Anggota DPRD adalah mereka yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 atau Pasal 26 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 dan yang telah diresmikan keanggotaannya melalui pengambilan sumpah/janji berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku. Pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan perundangundangan. BAB IV KELENGKAPAN DPRD Pasal 27 (1) (2) Alat kelengkapan DPRD terdiri dari: a. Pimpinan; b. Komisi; c. Panitia-panitia. Alat-alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur tata kerjanya sendiri dengan persetujuan Pimpinan DPRD. Pasal 28 (1) (2) (3) Pimpinan DPRD merupakan lembaga yang bersifat kolektif terdiri dari anggota-anggota yang dipilih menjadi Ketua dan Wakil-wakil Ketua yang bertugas untuk memimpin pengorganisasian DPRD. Pimpinan DPRD terdiri dari unsur-unsur fraksi. Masa Kerja Pimpinan DPRD adalah 5 (lima) tahun. Pasal 29 (1) (2) (3) Komisi merupakan alat kelengkapan yang dibentuk oleh Pimpinan DPRD untuk menangani bidang tugas umum tertentu. Anggota Komisi terdiri dari unsur-unsur fraksi. Masa kerja komisi paling lama 2 (dua) tahun. Pasal 30
(1) Panitia adalah alat kelengkapan DPRD yang dibentuk oleh Pimpinan DPRD untuk menangani tugas yang bersifat khusus. (2) Anggota panitia terdiri dari unsur-unsur fraksi. (3) Masa kerja panitia ditentukan oleh Pimpinan DPRD. BAB V PEMILIHAN PIMPINAN DPRD
Pasal 31
(1) Pimpinan DPRD bersifat kolektif terdiri dari unsur-unsur fraksi dan berurutan berdasarkan besarnya jumlah Anggota Fraksi. (2) Pimpinan DPRD terdiri dari seorang Ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang Wakil Ketua. (3) Apabila ada beberapa fraksi memiliki jumlah anggota yang sama sehingga berhak untuk duduk dalam salah satu posisi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penentuan tentang fraksi mana yang berhak duduk dalam Pimpinan DPRD mengacu kepada: a. mendahulukan fraksi yang tidak seorang pun anggotanya diperoleh dari stambush accord; dan atau b. mendahulukan fraksi yang memperoleh sisa suara terbanyak dalam Pemilihan Umum. Pasal 32
(1) Pemilihan Pimpinan DPRD dilaksanakan dalam rapat Paripurna dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota DPRD dari unsur-unsur fraksi. (2) Apabila jumlah anggota DPRD belum mencapai quorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rapat ditanda paling lama 1 (satu) jam. (3) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tercapai, Rapat Paripurna diundur paling lama 1 (satu) jam lagi. (4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tercapai, tetapi unsur-unsur fraksi telah ada, pemilihan Pimpinan DPRD tetap dilaksanakan. Pasal 33
Calon Pimpinan DPRD diusulkan oleh masing-masing Fraksi sebagaimana dimaksud alam Pasal 31 ayat (2), paling banyak 2 (dua) orang.
Pasal 34
(1) Calon Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 disampaikan kepada Pimpinan sementara DPRD untuk ditetapkan sebagai Calon yang berhak dipilih. (2) Calon yang berhak dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan Sementara DPRD setelah dibahas bersama-sama dengan fraksi-fraksi DPRD.
Pasal 35
(1) Pemilihan Pimpinan DPRD dilaksanakan secara langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil. (2) Untuk melaksanakan Pemilihan Calon Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Panitia Teknis Pemilihan yang terdiri dari unsur-unsur fraksi dan ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan Sementara DPRD. (3) Calon Terpilih yang mendapat suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua DPRD, sedangkan Calon lainnya ditetapkan sebagai Wakil-wakil Ketua DPRD sesuai urutan perolehan suara. (4) Keputusan diambil berdasarkan ketentuan sebagai berikut: a. urutan perolehan suara terbanyak pertama, kedua, ketiga dan keempat; b. apabila pada urutan pertama terdapat lebih dari 1 (satu) orang yang mendapat suara yang sama, dilakukan pemilihan ulang bagi yang memperoleh suara yang sama, sehingga calon yang mendapatkan suara terbanyak menjadi Ketua dan yang mendapatkan suara lebih sedikit menjadi Wakil Ketua secara berurutan bersama Wakil Ketua yang lain; c. calon terpilih Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Propinsi diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden sebagai Kepala Negara, calon terpilih Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten dan Kota diresmikan oleh Gubernur atas nama Presiden sebagai Kepala Negara. (5) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan karena alasan keamanan rapat ditanda paling lama 2 X 24 jam atau sampai dengan kondisi aman yang dinyatakan oleh kepolisian. (6) Rapat DPRD dilangsungkan di Gedung DPRD, kecuali untuk hal-hal yang dianggap tidak memungkinkan, yang ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRD. BAB VI PENGGANTIAN PIMPINAN DPRD
Pasal 36
(1) Pimpinan DPRD dapat diberhentikan apabila kinerjanya dinilai tidak baik dan menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penilaian kinerja dilakukan terhadap pimpinan DPRD secara kolektif. (3) Penilaian kinerja Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sidang paripurna DPRD dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPRD. (4) Penilaian kinerja Pimpinan DPRD yang dinilai tidak baik dan menyimpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dan sebagai bahan usulan pemberhentian Pimpinan DPRD. Pasal 37
(1) Usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat 94), diputuskan dalam Sidang Paripurna yang dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPRD. (2) Keputusan DPRD tentang usulan pemberhentian pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan Berita Acara Usulan Pemberhentian. Pasal 38
Keputusan DPRD tentang usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah untuk DPRD Propinsi dan kepada Gubernur untuk DPRD Kabupaten/Kota, guna peresmian pemberhentian.
Pasal 39
(1) Ketua atau Wakil-wakil Ketua secara sendiri-sendiri dapat diberhentikan apabila secara pribadi terbukti melakukan tindak pidana. (2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden sebagai Kepala Negara untuk DPRD Propinsi dan Gubernur atas nama Presiden sebagai Kepala Negara untuk DPRD Kabupaten/Kota setelah ada keputusan peradilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Pasal 40
Pengisian pimpinan DPRD yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39, dipilih dari fraksi asal pimpinan DPRD yang diberhentikan.
BAB VII FRAKSI-FRAKSI
Pasal 41
(1) Fraksi merupakan pengelompokan anggota DPRD berdasarkan Partai Politik peserta Pemilihan Umum dan TNI/POLRI yang diangkat. (2) Partai Politik yang dapat membentuk fraksi adalah Partai yang memperoleh jumlah kursi paling sedikit 1/10 (satu per sepuluh) dari jumlah anggota DPRD yang ada. (3) Beberapa partai politik peserta Pemilihan Umum yang jumlah kursinya di DPRD kurang dari 1/10 (satu per sepuluh), dapat membentuk satu fraksi yang merupakan gabungan dari Partai-partai Politik yang bersangkutan atau bergabung ke dalam salah satu fraksi yang sudah diakui keberadaannya. (4) Anggota DPRD dari partai politik yang jumlah kursinya kurang dari 1/10 (satu per sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dicalonkan sebagai pimpinan DPRD. (5) Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pimpinan fraksi tempat ia bergabung wajib menyampaikan keputusan penggabungan kepada Pimpinan Sementara DPRD yang selanjutnya mengumumkan kepada Seluruh anggota DPRD. Pasal 42
Fraksi mempunyai tugas:
a. menentukan dan mengatur segala sesuatu yang menyangkut urusan fraksi; b. meningkatkan kualitas, kemampuan, efisiensi, dan efektifitas kerja para anggota; c. melaksanakan kegiatan penyaringan dan penetapan pasangan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pasal 43
Fraksi-fraksi dapat memberikan pertimbangan kepada Pimpinan DPRD mengenai hal-hal yang dianggap perlu, berkenan dengan bidang tugas DPRD, diminta atau diminta.
BAB VIII RAPAT-RAPAT DPRD
Pasal 44
(1) DPRD mengadakan rapat secara berkala paling sedikit 6 (enam) kali dalam setahun. (2) Kecuali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas permintaan sekurang-kurannya 1/5 (satu per lima) dari jumlah anggota DPRD atau atas permintaan Kepala Daerah, DPRD dapat mengundang Anggotanya untuk mengadakan rapat selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan setelah permintaan itu diterima. (3) DPRD mengadakan rapat atas undangan Ketua DPRD. Pasal 45
Jenis Rapat DPRD terdiri dari: