Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2010

Part 1

Chapter 11,766 wordsPublic domain (Wikisource)

PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR: KM 45 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS PENOMORAN SARANA PERKERETAAPIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERHUBUNGAN,

MEMUTUSKAN:

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan: Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api. Kereta api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api. Sarana perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel. Penyelenggara sarana perkeretaapian adalah badan usaha yang mengusahakan sarana perkeretaapian umum. Lokomotif adalah sarana perkeretaapian yang memiliki penggerak sendiri yang bergerak dan digunakan untuk menarik dan/atau mendorong kereta, gerbong, dan/atau peralatan khusus. Kereta adalah sarana perkeretaapian yang ditarik lokomotif atau mempunyai penggerak sendiri yang digunakan untuk mengangkut orang. Gerbong adalah sarana perkeretaapian yang ditarik lokomotif yang digunakan untuk mengangkut barang. Peralatan khusus adalah sarana perkeretaapian yang tidak digunakan untuk angkutan penumpang atau barang tetapi untuk keperluan khusus. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perkeretaapian. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perkeretaapian.

BAB II IDENTITAS SARANA PERKERETAAPIAN

Pasal 2

Sarana perkeretaapian terdiri atas:

lokomotif; kereta; gerbong; dan peralatan khusus.

Pasal 3 (1) Lokomotif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas:

lokomotif elektrik; dan lokomotif diesel.

(2) Kereta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas:

kereta dengan penggerak sendiri; dan kereta yang ditarik lokomotif.

(3) Gerbong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, terdiri atas:

gerbong datar; gerbong terbuka; gerbong tertutup; dan gerbong tangki.

(4) Peralatan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, terdiri atas:

peralatan khusus dengan penggerak sendiri; dan peralatan khusus yang ditarik lokomotif.

Pasal 4

(1) Lokomotif diesel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, dibedakan menjadi:

lokomotif diesel elektrik; dan lokomotif diesel hidrolik.

(2) Kereta dengan penggerak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, dibedakan menjadi:

kereta rel listrik (KRL); kereta rel diesel elektrik (KRDE); dan kereta rel diesel hidrolik (KRDH)

(3) Kereta yang ditarik lokomotif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, dibedakan menjadi:

kereta penumpang; kereta makan; kereta pembangkit; dan kereta bagasi.

(4) Peralatan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dibedakan menjadi:

kereta inspeksi (lori); kereta penolong; kereta ukur; kereta derek; dan kereta pemeliharaan jalan rel.

Pasal 5

(1) Setiap sarana perkeretaapian yang dioperasikan harus memiliki identitas sarana perkeretaapian.

(2) Identitas sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari huruf dan angka yang menggambarkan:

kodifikasi jenis sarana perkeretaapian; klasifikasi sarana perkeretaapian; tahun sarana perkeretaapian; dan nomor urut sarana perkeretaapian.

(3) Identitas sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diterbitkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 6

(1) Kodifikasi jenis sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, untuk lokomotif menggunakan huruf kapital yang ditentukan berdasarkan jumlah gandar penggerak dan jumlah bogie.

(2) Jumlah gandar penggerak untuk lokomotif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan huruf kapital sebagai berikut:

huruf "A" untuk 1 (satu) gandar penggerak; huruf "B" untuk 2 (dua) gandar penggerak; huruf "C" untuk 3 (tiga) gandar penggerak; dan huruf "D" untuk 4 (empat) gandar penggerak.

(3) Jumlah bogie untuk lokomotif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberi tanda huruf kapital yang sama sesuai dengan jumlah bogie lokomotif yang memiliki gandar penggerak.

Pasal 7

(1) Kodifikasi jenis sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, untuk kereta terdiri atas:

kereta yang dilengkapi dengan fasilitas ruang penumpang dengan tanda huruf "K" dan diikuti dengan angka desimal yang melambangkan kelas pelayanan, sebagai berikut: K1 = eksekutif K2 = bisnis K3 = ekonomi kereta yang dilengkapi dengan fasilitas ruang makan dan dapur dengan tanda huruf "M" dan diikuti dengan angka desimal yang melambangkan kelas pelayanan, sebagai berikut: M1 = eksekutif M2 = bisnis M3 = ekonomi kereta yang dilengkapi dengan fasilitas ruang bagasi dengan tanda huruf "B"; dan kereta yang dilengkapi dengan fasilitas ruang pembangkit dengan tanda huruf "P".

(2) Kereta yang disusun untuk beberapa peruntukan, penandaan jenis sarana perkeretaapiannya merupakan gabungan dari tanda huruf untuk masing-masing peruntukan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 8

Kodifikasi jenis sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, untuk gerbong terdiri atas:

huruf "GD" untuk gerbong datar; huruf "GB" untuk gerbong terbuka; huruf "GT" untuk gerbong tertutup; dan huruf "GK" untuk gerbong tangki.

Pasal 9

Kodifikasi jenis sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, untuk peralatan khusus terdiri atas:

huruf "SI" untuk kereta inspeksi; huruf "SN" untuk kereta penolong; huruf "SU" untuk kereta ukur; huruf "SC" untuk kereta derek; dan huruf "SR" untuk kereta pemeliharaan jalan rel.

Pasal 10

Klasifikasi sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, diberikan dalam bentuk angka yang terdiri atas:

lokomotif menggunakan 3 (tiga) digit angka desimal yang meliputi: 1) angka digit pertama diawali dengan angka "1" sampai "4", yang meliputi: a) angka "1" untuk lokomotif elektrik; b) angka "2" untuk lokomotif diesel elektrik; c) angka "3" untuk lokomotif diesel hidrolik; dan d) angka "4" untuk lokomotif gabungan antara elektrik dan diesel elektrik; 2) angka digit kedua dan ketiga yang diawali dengan angka "00" diperuntukkan untuk seri tipe;

kereta menggunakan 1 (satu) digit angka desimal yang diawali dengan angka "0" sampai "3", meliputi: 1) angka "0" diperuntukkan untuk kereta yang ditarik dengan lokomotif; 2) angka "1" diperuntukkan untuk kereta rellistrik; 3) angka "2" diperuntukkan untuk kereta rel diesel elektrik; dan 4) angka "3" diperuntukkan untuk kereta rel diesel hidrolik;

gerbong menggunakan 2 (dua) digit angka desimal yang menunjukkan kapasitas muat; dan

peralatan khusus menggunakan 1 (satu) digit angka desimal yang diawali dengan angka "0" sampai "3", meliputi: 1) angka "0" diperuntukkan untuk peralatan khusus yang ditarik dengan lokomotif; 2) angka "1" diperuntukkan untuk peralatan khusus elektrik; 3) angka "2" diperuntukkan atau peralatan khusus diesel elektrik; dan 4) angka "3" diperuntukkan untuk peralatan khusus diesel hidrolik.

Pasal 11

Tahun sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c, dalam bentuk angka desimal dengan menggunakan 2 (dua) digit angka terakhir dari tahun mulai dioperasikan.

Pasal 12

Nomor urut sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d, diberikan dalam bentuk angka desimal yang diawali 2 (dua) digit angka berdasarkan tahun mulai dioperasikan.

Pasal 13

Identitas sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, ditempatkan pada bagian luar masing-masing balok samping sarana perkeretaapian serta mudah dibaca.

Pasal 14

(1) Tata cara penulisan identitas sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, sebagai berikut:

penulisan identitas sarana perkeretaapian sebagai berikut: kodifikasi jenis, spasi, klasifikasi, spasi, tahun, spasi, nomor urut; bentuk huruf dan angka sebagai berikut: 1) jenis huruf atau angka adalah Arial; 2) ukuran huruf atau angka adalah 140; dan 3) huruf dan angka ditulis dalam text box; warna huruf, angka, dan text box sebagai berikut: 1) huruf dan angka menggunakan warna putih; dan 2) text box menggunakan warna hitam.

(2) Contoh penulisan identitas sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan identitas sarana perkeretaapian diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

BAB III KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 16

Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku penyelenggara sarana perkeretaapian harus menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

BAB IV KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17

Direktur Jenderal mengawasi pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

Pasal 18

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

SALINAN Peraturan ini disampaikan kepada: Menteri Keuangan; Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas; Menteri BUMN; Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan; Direktur Utama PT Kereta Api (Persero).

LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM 45 TAHUN 2010 TANGGAL 21 JULI 2010

Lokomotif CC 201 78 01 Keterangan: CC = Kodifikasi jenis sarana perkeretaapian Lokomotif menggunakan 2 (dua) bogie dengan masing-masing 3 (tiga) gandar penggerak 201 = Klasifikasi sarana perkeretapian Lokomotif diesel elektrik seri tipe 01 78 = Tahun sarana perkeretaapian Lokomotif mulai dioperasikan di Indonesia tahun 1978 01 = Nomor urut sarana perkeretaapian Lokomotif dengan nomor urut 01.

D 300 68 02 Keterangan: D = Kodifikasi jenis sarana perkeretaapian Lokomotif tanpa bogie dengan 4 (empat) gandar penggerak 300 = Klasifikasi sarana perkeretapian Lokomotif diesel hidrolik seri tipe 00 68 = Tahun sarana perkeretaapian Lokomotif mulai dioperasikan di Indonesia tahun 1968 02 = Nomor urut sarana perkeretaapian Lokomotif dengan nomor urut 02

Kereta K1 1 05 03 Keterangan: K1 = Kodifikasi jenis sarana perkeretaapian Kereta dilengkapi fasilitas ruang penumpang kelas eksekutif 1 = Klasifikasi sarana perkeretapian Kereta rel listrik (KRL) 05 = Tahun sarana perkeretaapian KRL mulai dioperasikan di Indonesia tahun 2005 03 = Nomor urut sarana perkeretaapian KRL dengan nomor urut 03

K3 2 05 04 Keterangan: K3 = Kodifikasi jenis sarana perkeretaapian Kereta dilengkapi fasilitas ruang penumpang kelas ekonomi 2 = Klasifikasi sarana perkeretapian Kereta rel diesel eletrik (KRDE) 05 = Tahun sarana perkeretaapian KRDE mulai dioperasikan di Indonesia tahun 2005 04 = Nomor urut sarana perkeretaapian KRDE dengan nomor urut 04

K3 3 06 05 Keterangan: K3 = Kodifikasi jenis sarana perkeretaapian Kereta dilengkapi fasilitas ruang penumpang kelas ekonomi. 3 = Klasifikasi sarana perkeretapian Kereta rel diesel hidrolik (KRDH) 06 = Tahun sarana perkeretaapian KRDH mulai dioperasikan di Indonesia tahun 2006 05 = Nomor urut sarana perkeretaapian KRDH dengan nomor urut 05

K3 0 08 06 Keterangan: K3 = Kodifikasi jenis sarana perkeretaapian Kereta dilengkapi fasilitas ruang penumpang kelas ekonomi 0 = Klasifikasi sarana perkeretapian Kereta ditarik lokomotif 08 = Tahun sarana perkeretaapian Kereta mulai dioperasikan di Indonesia tahun 2008 06 = Nomor urut sarana perkeretaapian Kereta dengan nomor urut 06

KMP3 0 09 07 Keterangan: KMP3 = Kodifikasi jenis sarana perkeretaapian Kereta dilengkapi fasilitas ruang penumpang kelas ekonomi, ruang makan ekonomi, dan ruang pembangkit Iistrik 0 = Klasifikasi sarana perkeretapian Kereta ditarik lokomotif 09 = Tahun sarana perkeretaapian Kereta mulai dioperasikan di Indonesia tahun 2009 07 = Nomor urut sarana perkeretaapian Kereta dengan nomor urut 07

Gerbong GD 40 78 08 Keterangan: GD = Kodifikasi jenis sarana perkeretaapian Gerbong datar. 40 = Klasifikasi sarana perkeretapian Gerbong datar dengan berat muat 40 ton 78 = Tahun sarana perkeretaapian Gerbong datar mulai dioperasikan di Indonesia tahun 1978 08 = Nomor urut sarana perkeretaapian Gerbong datar dengan nom or urut 08

Peralatan khusus SI 3 09 01 Keterangan: SI = Kodifikasi jenis sarana perkeretaapian Peralatan khusus jenis kereta inspeksi 3 = Klasifikasi sarana perkeretapian Kereta inspeksi dengan penggerak sendiri diesel hidrolik. 09 = Tahun sarana perkeretaapian Kereta inspeksi mulai dioperasikan di Indonesia tahun 2009 01 = Nomor urut sarana perkeretaapian Kereta inspeksi dengan nomor urut 01

SU 0 08 02 Keterangan: SU = Kodifikasi jenis sarana perkeretaapian Peralatan khusus jenis kereta ukur. 0 = Klasifikasi sarana perkeretapian Kereta ukur ditarik lokomotif. 08 = Tahun sarana perkeretaapian Kereta ukur mulai dioperasikan di Indonesia tahun 2008 02 = Nomor urut sarana perkeretaapian Kereta ukur dengan nomor urut 02